Respons Kilat LBH Mata Elang Melawan Praktik Penyitaan Kendaraan Tanpa Berita Acara di Ambarawa

Respons Kilat LBH Mata Elang: Melawan Praktik Penyitaan Kendaraan Tanpa Berita Acara di Ambarawa

Respons Kilat LBH Mata Elang Melawan Praktik Penyitaan Kendaraan Tanpa Berita Acara di Ambarawa

 


Ambarawa, 31 Januari 2026 – Keadilan tidak boleh menunggu, dan hukum tidak boleh ditafsirkan sepihak oleh pemegang otoritas. Sebuah peristiwa hukum yang menyentuh nurani sekaligus menegangkan terjadi pada Sabtu siang ini. LBH Mata Elang kembali membuktikan militansinya setelah menerima keluhan dari seorang warga yang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas, namun justru menjadi korban dari praktik upaya paksa yang diduga melanggar prosedur hukum acara pidana.

 

Warga tersebut melaporkan bahwa unit kendaraan adiknya disita secara sepihak oleh oknum petugas kepolisian tanpa disertai Berita Acara Penyitaan (BAP). Tak berhenti di situ, dokumen pribadi berupa STNK dan KTP milik adiknya pun ikut diambil tanpa bukti serah terima apapun. Menanggapi pelanggaran SOP yang nyata ini, LBH Mata Elang langsung bergerak cepat tanpa tapi, dan tanpa nanti.

 

Analisis Hukum: Mengapa Penyitaan Tanpa Berita Acara Adalah Tindakan Ilegal?

Terlepas dari siapa yang bersalah dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, proses hukum harus tetap berpijak pada koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). LBH Mata Elang menegaskan bahwa penyitaan adalah bentuk upaya paksa yang membatasi hak milik seseorang, sehingga syarat administrasinya bersifat mutlak.

 

Pelanggaran Prosedur Berdasarkan KUHAP dan SOP Polri

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap tindakan penyitaan wajib memenuhi unsur-unsur berikut:

 

  • Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat (kecuali dalam keadaan mendesak).

 

  • Penyidik wajib membuat berita acara penyitaan yang dibacakan dan ditandatangani oleh saksi-saksi serta pemilik barang.

 

SOP Manajemen Penyidikan 

Setiap barang yang disita harus teregistrasi dan pemilik diberikan bukti sita resmi sebagai jaminan keamanan barang tersebut.

 

Tindakan oknum petugas yang mengambil kendaraan, STNK, dan KTP tanpa surat resmi adalah bentuk pelanggaran kode etik dan prosedur hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang (abuse of power).

 

Misi 3 Jam di Polsek Ambarawa: Diplomasi Hukum Advokat Yusrial Yusuf

Hanya berselang satu jam setelah menerima kuasa dari klien, Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. memimpin langsung tim menuju Polsek Ambarawa. Ia bersama Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UNDIP, Daniel Julius Sidauruk. Keduanya membawa misi tunggal: Menjemput keadilan dan mengembalikan hak milik klien.

 

Setibanya di lokasi, perdebatan hukum yang elegan namun tegas pun terjadi. Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf dengan ketajaman analisanya membedah ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan. Ia menekankan bahwa menahan dokumen pribadi seperti KTP—yang merupakan identitas kependudukan—tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang menghambat hak sipil warga negara.

 

Sinergi Advokat Senior dan Mahasiswa Magang

Peran Daniel Julius Sidauruk dalam misi ini sangat vital. Sebagai representasi dari magang wajib mahasiswa hukum, Daniel menunjukkan ketenangan dalam melakukan pendataan dan memastikan semua argumen hukum yang disampaikan sesuai dengan fakta di lapangan. Sinergi antara senioritas Yusrial dan determinasi Daniel menciptakan tekanan psikologis hukum yang membuat pihak kepolisian menyadari adanya kekeliruan prosedur dalam penanganan awal kasus kecelakaan tersebut.

 

Keberhasilan Mutlak: Unit Kendaraan dan Dokumen Kembali ke Tangan Klien

Perjuangan tersebut membuahkan hasil manis. Hanya dalam waktu kurang dari 3 jam sejak tim tiba di Polsek Ambarawa, seluruh barang bukti yang sebelumnya "ditahan" tanpa kejelasan prosedur resmi dikembalikan sepenuhnya kepada klien. Unit kendaraan, STNK, dan KTP diserahkan kembali dengan disaksikan oleh tim hukum.

 

Keberhasilan ini bukan sekadar soal kembalinya barang, melainkan soal harga diri hukum. LBH Mata Elang berhasil mengedukasi pihak berwenang bahwa dalam menegakkan hukum, petugas tidak boleh melanggar hukum itu sendiri.

 

"Kami tidak menghalangi proses penyidikan kecelakaan, namun kami menghalangi ketidakadilan prosedural. Jika penyitaan dilakukan tanpa berita acara, itu bukan penegakan hukum, itu perampasan hak," tegas Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H.

 

Apresiasi Tinggi dari Ketua LBH Mata Elang

Keberhasilan operasi kilat ini mendapat apresiasi luar biasa dari Ketua Yayasan LBH Mata Elang, sang "Seniman Pertempuran Hukum". Beliau menyatakan rasa bangganya atas keberanian dan ketangkasan Muhhamad Yusrial Yusuf serta Daniel Julius Sidauruk.

 

"Ini adalah karakter LBH Mata Elang yang sesungguhnya. Cepat, tepat, dan berani. Kita tidak butuh waktu berhari-hari untuk mengoreksi kesalahan prosedur jika kita memiliki integritas dan pemahaman KUHAP yang mumpuni. Apresiasi untuk Yusrial dan Daniel," ungkap Ketua LBH Mata Elang dalam pernyataan resminya.

 

Pesan untuk Masyarakat: Jangan Takut Jika Benar

Kasus di Ambarawa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah. Kecelakaan lalu lintas adalah musibah, namun musibah tersebut jangan sampai ditambah dengan kehilangan hak-hak sipil akibat ketidaktahuan hukum.

 

LBH Mata Elang menghimbau masyarakat jika menghadapi situasi serupa:

 

Tanyakan Surat Tugas 

Selalu minta identitas resmi petugas.

 

Minta Berita Acara 

Jangan serahkan kendaraan atau dokumen apapun tanpa adanya Berita Acara Penyitaan (BAP) resmi.

 

Hubungi Bantuan Hukum 

Jika merasa ditekan atau diintimidasi, segera hubungi LBH Mata Elang untuk pendampingan seketika.

 

Kesimpulan: Mata Elang Adalah Perisai Rakyat

Kejadian siang ini di Ambarawa mempertegas posisi LBH Mata Elang sebagai lembaga yang paling responsif dalam menangani pengaduan warga. Kami tidak hanya menangani perkara-perkara raksasa melawan bank atau developer, tapi kami juga hadir di jalanan dan di kantor polisi untuk memastikan hak-hak kecil masyarakat tidak diinjak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Bagi LBH Mata Elang, setiap detik sangat berharga untuk sebuah keadilan. 3 jam pertempuran hukum di Ambarawa adalah bukti bahwa ketika hukum ditegakkan dengan hati dan logika, kegelapan prosedur akan segera sirna.