
Respons Kilat LBH Mata Elang Melawan Praktik Penyitaan Kendaraan Tanpa Berita Acara di Ambarawa
Ambarawa, 31 Januari 2026 – Keadilan tidak boleh menunggu, dan
hukum tidak boleh ditafsirkan sepihak oleh pemegang otoritas. Sebuah peristiwa
hukum yang menyentuh nurani sekaligus menegangkan terjadi pada Sabtu siang ini.
LBH Mata Elang kembali membuktikan militansinya setelah menerima keluhan dari
seorang warga yang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas, namun justru
menjadi korban dari praktik upaya paksa yang diduga melanggar prosedur hukum
acara pidana.
Warga tersebut melaporkan bahwa unit kendaraan adiknya disita
secara sepihak oleh oknum petugas kepolisian tanpa disertai Berita Acara
Penyitaan (BAP). Tak berhenti di situ, dokumen pribadi berupa STNK dan KTP
milik adiknya pun ikut diambil tanpa bukti serah terima apapun. Menanggapi
pelanggaran SOP yang nyata ini, LBH Mata Elang langsung bergerak cepat tanpa
tapi, dan tanpa nanti.
Analisis Hukum: Mengapa Penyitaan Tanpa Berita Acara Adalah Tindakan Ilegal?
Terlepas dari siapa yang bersalah dalam peristiwa kecelakaan
lalu lintas tersebut, proses hukum harus tetap berpijak pada koridor Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). LBH Mata Elang menegaskan bahwa
penyitaan adalah bentuk upaya paksa yang membatasi hak milik seseorang,
sehingga syarat administrasinya bersifat mutlak.
Pelanggaran Prosedur Berdasarkan KUHAP dan SOP Polri
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap tindakan penyitaan
wajib memenuhi unsur-unsur berikut:
- Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat (kecuali dalam keadaan mendesak).
- Penyidik wajib membuat berita acara penyitaan yang dibacakan dan ditandatangani oleh saksi-saksi serta pemilik barang.
SOP Manajemen Penyidikan
Setiap barang yang disita harus
teregistrasi dan pemilik diberikan bukti sita resmi sebagai jaminan keamanan
barang tersebut.
Tindakan oknum petugas yang mengambil kendaraan, STNK, dan
KTP tanpa surat resmi adalah bentuk pelanggaran kode etik dan prosedur hukum
yang dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang (abuse of power).
Misi 3 Jam di Polsek Ambarawa: Diplomasi Hukum Advokat Yusrial Yusuf
Hanya berselang satu jam setelah menerima kuasa dari klien,
Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. memimpin langsung tim menuju Polsek
Ambarawa. Ia bersama Mahasiswa Magang Fakultas Hukum UNDIP, Daniel
Julius Sidauruk. Keduanya membawa misi tunggal: Menjemput keadilan dan
mengembalikan hak milik klien.
Setibanya di lokasi, perdebatan hukum yang elegan namun
tegas pun terjadi. Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf dengan ketajaman analisanya membedah
ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan. Ia
menekankan bahwa menahan dokumen pribadi seperti KTP—yang merupakan identitas
kependudukan—tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang menghambat hak
sipil warga negara.
Sinergi Advokat Senior dan Mahasiswa Magang
Peran Daniel Julius Sidauruk dalam misi ini sangat vital.
Sebagai representasi dari magang wajib mahasiswa hukum, Daniel menunjukkan
ketenangan dalam melakukan pendataan dan memastikan semua argumen hukum yang
disampaikan sesuai dengan fakta di lapangan. Sinergi antara senioritas Yusrial
dan determinasi Daniel menciptakan tekanan psikologis hukum yang membuat pihak
kepolisian menyadari adanya kekeliruan prosedur dalam penanganan awal kasus
kecelakaan tersebut.
Keberhasilan Mutlak: Unit Kendaraan dan Dokumen Kembali ke Tangan Klien
Perjuangan tersebut membuahkan hasil manis. Hanya dalam
waktu kurang dari 3 jam sejak tim tiba di Polsek Ambarawa, seluruh barang bukti
yang sebelumnya "ditahan" tanpa kejelasan prosedur resmi dikembalikan
sepenuhnya kepada klien. Unit kendaraan, STNK, dan KTP diserahkan kembali
dengan disaksikan oleh tim hukum.
Keberhasilan ini bukan sekadar soal kembalinya barang,
melainkan soal harga diri hukum. LBH Mata Elang berhasil mengedukasi pihak
berwenang bahwa dalam menegakkan hukum, petugas tidak boleh melanggar hukum itu
sendiri.
"Kami tidak menghalangi proses penyidikan kecelakaan,
namun kami menghalangi ketidakadilan prosedural. Jika penyitaan dilakukan tanpa
berita acara, itu bukan penegakan hukum, itu perampasan hak," tegas
Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H.
Apresiasi Tinggi dari Ketua LBH Mata Elang
Keberhasilan operasi kilat ini mendapat apresiasi luar biasa
dari Ketua Yayasan LBH Mata Elang, sang "Seniman Pertempuran Hukum".
Beliau menyatakan rasa bangganya atas keberanian dan ketangkasan Muhhamad Yusrial Yusuf
serta Daniel Julius Sidauruk.
"Ini adalah karakter LBH Mata Elang yang sesungguhnya.
Cepat, tepat, dan berani. Kita tidak butuh waktu berhari-hari untuk mengoreksi
kesalahan prosedur jika kita memiliki integritas dan pemahaman KUHAP yang
mumpuni. Apresiasi untuk Yusrial dan Daniel," ungkap Ketua LBH Mata Elang
dalam pernyataan resminya.
Pesan untuk Masyarakat: Jangan Takut Jika Benar
Kasus di Ambarawa ini menjadi pelajaran berharga bagi
seluruh masyarakat Jawa Tengah. Kecelakaan lalu lintas adalah musibah, namun
musibah tersebut jangan sampai ditambah dengan kehilangan hak-hak sipil akibat
ketidaktahuan hukum.
LBH Mata Elang menghimbau masyarakat jika menghadapi situasi
serupa:
Tanyakan Surat Tugas
Selalu minta identitas resmi petugas.
Minta Berita Acara
Jangan serahkan kendaraan atau dokumen
apapun tanpa adanya Berita Acara Penyitaan (BAP) resmi.
Hubungi Bantuan Hukum
Jika merasa ditekan atau
diintimidasi, segera hubungi LBH Mata Elang untuk pendampingan seketika.
Kesimpulan: Mata Elang Adalah Perisai Rakyat
Kejadian siang ini di Ambarawa mempertegas posisi LBH Mata
Elang sebagai lembaga yang paling responsif dalam menangani pengaduan warga.
Kami tidak hanya menangani perkara-perkara raksasa melawan bank atau developer,
tapi kami juga hadir di jalanan dan di kantor polisi untuk memastikan hak-hak
kecil masyarakat tidak diinjak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bagi LBH Mata Elang, setiap detik sangat berharga untuk sebuah keadilan. 3 jam pertempuran hukum di Ambarawa adalah bukti bahwa ketika hukum ditegakkan dengan hati dan logika, kegelapan prosedur akan segera sirna.

