Praperadilan Adalah Mengenal Mekanisme Kontrol Penegak Hukum dalam Uji Sah Upaya Paksa KUHAP 2025

Praperadilan Adalah Mengenal Mekanisme Kontrol Penegak Hukum dalam Uji Sah Upaya Paksa KUHAP 2025

Praperadilan Adalah Mengenal Mekanisme Kontrol Penegak Hukum dalam Uji Sah Upaya Paksa KUHAP 2025


 

Pendahuluan: Gerbang Perlindungan Hak Tersangka dalam KUHAP Baru

 

Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Prinsip ini ditegaskan dalam pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam sistem peradilan pidana, mekanisme pengawasan terhadap tindakan sewenang-wenang penegak hukum yang dikenal sebagai Praperadilan menjadi semakin fundamental.

 

 

Praperadilan adalah benteng pertama bagi individu untuk menguji keabsahan tindakan paksa (Upaya Paksa) yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum, seperti penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka. Dengan disahkannya KUHAP 2025, yang mencabut UU No. 8 Tahun 1981 , kedudukan praperadilan semakin kuat sebagai kontrol horizontal.

 

Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan ditinjau langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan mengupas tuntas dasar hukum praperadilan menurut KUHAP 2025, lingkup perkaranya, dan bagaimana keahlian kami dapat memenangkan hak Anda di lembaga ini.

 

Praperadilan Adalah dan Dasar Hukum Utama dalam KUHAP 2025

 

Lembaga praperadilan merupakan salah satu manifestasi dari pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan untuk menjamin hak tersangka dan mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang profesional.

 

A. Praperadilan Adalah (Definisi KUHAP 2025)

Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh:

 

  • Tersangka atau keluarga tersangka.

 

  • Korban atau keluarga korban, pelapor.

 

  • Advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.

 

Kehadiran Advokat dalam definisi ini menunjukkan pengakuan formal terhadap peran pemberi jasa hukum seperti Mata Elang Law Firm & Partners dan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang dalam mengawal proses praperadilan.

 

B. Kedudukan Hukum (Pasal 158 KUHAP Baru)

Dalam struktur KUHAP 2025, ketentuan mengenai praperadilan diatur dalam Bab XI WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Kesatu Praperadilan. Khususnya, Pasal 158 menetapkan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus hal-hal berikut:

 

  • Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa.

 

  • Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan.

 

  • Permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan.

 

  • Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.

 

Perubahan penomoran pasal dari Pasal 77 (KUHAP lama) menjadi Pasal 158 dalam KUHAP baru 2025 menunjukkan pembaruan menyeluruh pada penataan hukum acara pidana.

 

Lingkup Uji Sah Upaya Paksa dan Kepastian Hukum di LBH Mata Elang

 

Fokus utama praperadilan adalah menguji keabsahan Upaya Paksa. Menurut KUHAP 2025, Upaya Paksa mencakup tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, hingga pemblokiran.

 

A. Uji Sah Penetapan Tersangka

KUHAP 2025 secara tegas menempatkan penetapan tersangka sebagai bagian dari Upaya Paksa yang sah diuji dalam praperadilan.

  

Pentingnya Penetapan Tersangka 

Seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

 

Peran Advokat LBH Mata Elang 

LBH Mata Elang dan tim Mata Elang Law Firm & Partners secara agresif menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji apakah standar minimal dua alat bukti telah terpenuhi saat penetapan status tersangka. Jika bukti awal lemah atau cacat prosedur, tim kami dapat memohon pembatalan penetapan status tersebut.

 

B. Uji Sah Penangkapan, Penahanan, dan Penyitaan

Selain penetapan tersangka, tim Advokat kami di praperadilan berfokus pada:

  

Penangkapan dan Penahanan 

Memastikan bahwa pengekangan kebebasan Tersangka didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak melampaui batas waktu yang ditentukan.

  

Penyitaan dan Penggeledahan 

Menguji keabsahan tindakan Penyidik dalam mengambil alih benda bergerak atau tidak bergerak, serta memeriksa tempat, yang wajib dilakukan berdasarkan penetapan Hakim.

 

C. Keadilan Prosedural Pasca-Putusan Praperadilan

KUHAP 2025 membawa kepastian hukum yang lebih jelas mengenai tindak lanjut putusan praperadilan. Jika putusan Praperadilan menetapkan bahwa Upaya Paksa yang dilakukan Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, pemulihan harus segera dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Pengadilan. Ketentuan ini memastikan hak klien untuk segera dipulihkan tidak digantungkan.

 

Keahlian Tim Advokat LBH Mata Elang dalam Praperadilan

 

Pertarungan praperadilan adalah pertarungan prosedur yang sangat ketat dan dibatasi waktu. Proses ini berlangsung cepat (umumnya 7 hari sejak permohonan diajukan) sehingga membutuhkan Advokat yang cepat, tepat, dan menguasai betul setiap celah hukum.

 

A. Penguasaan KUHAP 2025 dan Strategi Litigasi

Kehebatan LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners terletak pada pemahaman mendalam terhadap pembaruan dalam KUHAP 2025. Kami tidak hanya menguji keabsahan penangkapan atau penahanan, tetapi juga berfokus pada detail-detail yang sering diabaikan penegak hukum, seperti:

 

Cacat Prosedur 

Mengidentifikasi kelalaian dalam pembuatan berita acara (BAP) atau surat perintah yang tidak sah.

  

Ketidaksesuaian Bukti 

Mematahkan argumentasi Penyelidik/Penyidik dengan membuktikan bahwa bukti yang diklaim belum memenuhi minimal dua alat bukti sah yang diwajibkan.

 

B. Menang di Praperadilan Tahap Dua

KUHAP 2025 memungkinkan putusan praperadilan pada tahap Penyidikan dapat diajukan kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut Umum dengan permintaan baru. Fleksibilitas ini memerlukan strategi ganda yang dikuasai oleh tim kami. Jika permohonan pertama gagal, kami sudah siap untuk mengajukan permohonan kedua saat berkas perkara diserahkan ke Penuntut Umum.

 

C. Memenangkan Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Tujuan akhir praperadilan adalah tidak hanya membatalkan tindakan yang tidak sah, tetapi juga mengklaim hak atas Ganti Rugi dan Rehabilitasi. Ganti rugi adalah pemenuhan tuntutan berupa sejumlah uang bagi yang ditangkap atau ditahan tanpa alasan sah. Rehabilitasi adalah pemulihan hak harkat dan martabat yang diberikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan. Tim kami memastikan klaim ganti rugi dan rehabilitasi disusun secara maksimal dan dimenangkan.

 

Penutup

Praperadilan adalah hak konstitusional yang krusial. Dalam sistem hukum yang terus berkembang dan disempurnakan melalui KUHAP 2025, Anda membutuhkan Advokat yang tidak hanya memahami hukum lama, tetapi juga menguasai pembaruan hukum terkini, khususnya Pasal 158 KUHAP.

 

Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners adalah tim dengan rekam jejak terbukti dalam memenangkan pertarungan cepat di praperadilan. Kami siap memastikan setiap Upaya Paksa yang Anda hadapi berjalan sesuai prosedur sah. Jika hak kebebasan Anda terancam, jangan menunda. Segera hubungi kami untuk mendapatkan pembelaan hukum terkuat dan merebut kembali keadilan Anda.