
Praperadilan Adalah Mengenal Mekanisme Kontrol Penegak Hukum dalam Uji Sah Upaya Paksa KUHAP 2025
Pendahuluan: Gerbang Perlindungan Hak Tersangka dalam KUHAP Baru
Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Prinsip ini ditegaskan dalam pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam sistem peradilan pidana, mekanisme
pengawasan terhadap tindakan sewenang-wenang penegak hukum yang dikenal sebagai
Praperadilan menjadi semakin fundamental.
Praperadilan adalah benteng pertama bagi individu untuk
menguji keabsahan tindakan paksa (Upaya Paksa) yang dilakukan oleh penyidik
atau penuntut umum, seperti penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka.
Dengan disahkannya KUHAP 2025, yang mencabut UU No. 8 Tahun 1981 , kedudukan
praperadilan semakin kuat sebagai kontrol horizontal.
Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan
ditinjau langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata
Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan mengupas
tuntas dasar hukum praperadilan menurut KUHAP 2025, lingkup perkaranya, dan
bagaimana keahlian kami dapat memenangkan hak Anda di lembaga ini.
Praperadilan Adalah dan Dasar Hukum Utama dalam KUHAP 2025
Lembaga praperadilan merupakan salah satu manifestasi dari
pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan untuk menjamin hak tersangka dan
mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang profesional.
A. Praperadilan Adalah (Definisi KUHAP 2025)
Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang KUHAP, praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa
dan memutus keberatan yang diajukan oleh:
- Tersangka atau keluarga tersangka.
- Korban atau keluarga korban, pelapor.
- Advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.
Kehadiran Advokat dalam definisi ini menunjukkan pengakuan
formal terhadap peran pemberi jasa hukum seperti Mata Elang Law Firm &
Partners dan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang dalam mengawal proses praperadilan.
B. Kedudukan Hukum (Pasal 158 KUHAP Baru)
Dalam struktur KUHAP 2025, ketentuan mengenai praperadilan
diatur dalam Bab XI WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Kesatu
Praperadilan. Khususnya, Pasal 158 menetapkan wewenang Pengadilan Negeri untuk
memeriksa dan memutus hal-hal berikut:
- Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa.
- Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan.
- Permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan.
- Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.
Perubahan penomoran pasal dari Pasal 77 (KUHAP lama) menjadi
Pasal 158 dalam KUHAP baru 2025 menunjukkan pembaruan menyeluruh pada penataan hukum
acara pidana.
Lingkup Uji Sah Upaya Paksa dan Kepastian Hukum di LBH Mata Elang
Fokus utama praperadilan adalah menguji keabsahan Upaya
Paksa. Menurut KUHAP 2025, Upaya Paksa mencakup tindakan aparat penegak hukum
berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan,
pemeriksaan surat, penyadapan, hingga pemblokiran.
A. Uji Sah Penetapan Tersangka
KUHAP 2025 secara tegas menempatkan penetapan tersangka
sebagai bagian dari Upaya Paksa yang sah diuji dalam praperadilan.
Pentingnya Penetapan Tersangka
Seseorang baru dapat
ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan
memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat
bukti yang sah.
Peran Advokat LBH Mata Elang
LBH Mata Elang dan tim Mata
Elang Law Firm & Partners secara agresif menggunakan mekanisme praperadilan
untuk menguji apakah standar minimal dua alat bukti telah terpenuhi saat
penetapan status tersangka. Jika bukti awal lemah atau cacat prosedur, tim kami
dapat memohon pembatalan penetapan status tersebut.
B. Uji Sah Penangkapan, Penahanan, dan Penyitaan
Selain penetapan tersangka, tim Advokat kami di praperadilan
berfokus pada:
Penangkapan dan Penahanan
Memastikan bahwa pengekangan
kebebasan Tersangka didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan
tidak melampaui batas waktu yang ditentukan.
Penyitaan dan Penggeledahan
Menguji keabsahan tindakan
Penyidik dalam mengambil alih benda bergerak atau tidak bergerak, serta
memeriksa tempat, yang wajib dilakukan berdasarkan penetapan Hakim.
C. Keadilan Prosedural Pasca-Putusan Praperadilan
KUHAP 2025 membawa kepastian hukum yang lebih jelas mengenai
tindak lanjut putusan praperadilan. Jika putusan Praperadilan menetapkan bahwa
Upaya Paksa yang dilakukan Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak
sah, pemulihan harus segera dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
Hari setelah Putusan Pengadilan. Ketentuan ini memastikan hak klien untuk segera
dipulihkan tidak digantungkan.
Keahlian Tim Advokat LBH Mata Elang dalam Praperadilan
Pertarungan praperadilan adalah pertarungan prosedur yang
sangat ketat dan dibatasi waktu. Proses ini berlangsung cepat (umumnya 7 hari
sejak permohonan diajukan) sehingga membutuhkan Advokat yang cepat, tepat, dan
menguasai betul setiap celah hukum.
A. Penguasaan KUHAP 2025 dan Strategi Litigasi
Kehebatan LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm &
Partners terletak pada pemahaman mendalam terhadap pembaruan dalam KUHAP 2025.
Kami tidak hanya menguji keabsahan penangkapan atau penahanan, tetapi juga
berfokus pada detail-detail yang sering diabaikan penegak hukum, seperti:
Cacat Prosedur
Mengidentifikasi kelalaian dalam pembuatan berita
acara (BAP) atau surat perintah yang tidak sah.
Ketidaksesuaian Bukti
Mematahkan argumentasi
Penyelidik/Penyidik dengan membuktikan bahwa bukti yang diklaim belum memenuhi
minimal dua alat bukti sah yang diwajibkan.
B. Menang di Praperadilan Tahap Dua
KUHAP 2025 memungkinkan putusan praperadilan pada tahap
Penyidikan dapat diajukan kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut Umum
dengan permintaan baru. Fleksibilitas ini memerlukan strategi ganda yang
dikuasai oleh tim kami. Jika permohonan pertama gagal, kami sudah siap untuk
mengajukan permohonan kedua saat berkas perkara diserahkan ke Penuntut Umum.
C. Memenangkan Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Tujuan akhir praperadilan adalah tidak hanya membatalkan
tindakan yang tidak sah, tetapi juga mengklaim hak atas Ganti Rugi dan
Rehabilitasi. Ganti rugi adalah pemenuhan tuntutan berupa sejumlah uang bagi
yang ditangkap atau ditahan tanpa alasan sah. Rehabilitasi adalah pemulihan hak
harkat dan martabat yang diberikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan. Tim
kami memastikan klaim ganti rugi dan rehabilitasi disusun secara maksimal dan
dimenangkan.
Penutup
Praperadilan adalah hak konstitusional yang krusial. Dalam
sistem hukum yang terus berkembang dan disempurnakan melalui KUHAP 2025, Anda
membutuhkan Advokat yang tidak hanya memahami hukum lama, tetapi juga menguasai
pembaruan hukum terkini, khususnya Pasal 158 KUHAP.
Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners adalah tim dengan rekam jejak terbukti dalam memenangkan pertarungan cepat di praperadilan. Kami siap memastikan setiap Upaya Paksa yang Anda hadapi berjalan sesuai prosedur sah. Jika hak kebebasan Anda terancam, jangan menunda. Segera hubungi kami untuk mendapatkan pembelaan hukum terkuat dan merebut kembali keadilan Anda.

