Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Memahami Pasal 1365 KUHPerdata dan Tuntutan Ganti Rugi Non-Kontraktual

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Memahami Pasal 1365 KUHPerdata dan Tuntutan Ganti Rugi Non-Kontraktual

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Memahami Pasal 1365 KUHPerdata dan Tuntutan Ganti Rugi Non-Kontraktual

 


Pendahuluan: Fondasi Ganti Rugi di Luar Kontrak

 

Dalam sistem hukum perdata, terdapat dua jalur utama untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita: melalui Wanprestasi (jika ada kontrak yang dilanggar) dan melalui Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PMH menjadi dasar tuntutan ketika kerugian timbul dari pelanggaran kewajiban hukum yang bersifat umum, bukan dari perjanjian tertentu.

 

Memahami perbuatan melawan hukum adalah kunci untuk mendapatkan keadilan atas kerugian non-kontraktual, seperti kerugian akibat kecelakaan, pencemaran nama baik, atau kerusakan lingkungan. Dasar hukum Perbuatan Melawan Hukum adalah pasal yang sudah sangat tua namun masih sangat relevan dalam KUHPerdata.

 

Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan ditinjau langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan mengupas tuntas definisi, unsur, dan mekanisme gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum.

 

Perbuatan Melawan Hukum Adalah dan Dasar Hukumnya

 

Kedudukan PMH sangat kuat sebagai perlindungan hukum terhadap hak-hak subjektif individu.

 

A. Perbuatan Melawan Hukum Adalah...

Secara sederhana, perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang menyebabkan kerugian pada orang lain, di mana tindakan tersebut melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan di masyarakat.

 

B. Pasal 1365 KUHPerdata: Jantung PMH

Dasar hukum utama Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia terdapat pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Pasal ini menetapkan prinsip tanggung jawab atas kesalahan (liability based on fault), yang berbunyi: "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Pasal ini berfungsi sebagai payung hukum bagi setiap kerugian yang timbul di luar hubungan kontraktual.

 

C. Subjek dan Contoh PMH

Subjek yang dapat melakukan Perbuatan Melawan Hukum bisa berupa individu, badan hukum (perusahaan), atau bahkan pemerintah. Contoh nyata PMH meliputi:

 

  • Kerusakan properti akibat kelalaian berkendara.

 

  • Menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi (pencemaran nama baik).

 

  • Pembangunan yang melanggar IMB dan merugikan tetangga.

 

Lima Unsur Wajib Bukti Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

 

Untuk memenangkan gugatan PMH di pengadilan, Penggugat (korban) harus dapat membuktikan lima unsur esensial yang bersifat kumulatif (harus terpenuhi semua):

 

A. Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat harus benar-benar melanggar hukum, yang mencakup empat kriteria: melanggar undang-undang, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian dalam masyarakat. Jika hanya melanggar kontrak, dasar gugatannya beralih ke Wanprestasi.

 

B. Unsur Kesalahan (Schuld)

Pelaku harus terbukti memiliki kesalahan, baik berupa kesengajaan untuk merugikan atau kelalaian (tidak berhati-hati). Jika perbuatan dilakukan tanpa unsur kesalahan, tuntutan PMH dapat ditolak. Pembuktian kesalahan ini menjadi beban berat bagi Penggugat.

 

C. Unsur Kerugian (Schade)

Kerugian yang dialami Penggugat harus nyata dan dapat dibuktikan. Kerugian ini dibagi menjadi:

 

Kerugian Material 

Kerugian yang dapat dihitung secara finansial (biaya pengobatan, perbaikan aset, hilangnya keuntungan).

 

Kerugian Immaterial 

Kerugian yang sulit dihitung uang, seperti sakit psikis, penderitaan batin, atau rusaknya nama baik.

 

D. Unsur Hubungan Kausalitas (Causaal Verband)

Harus ada hubungan sebab-akibat yang pasti dan langsung antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dengan kerugian yang dialami Penggugat. Tanpa hubungan kausalitas, tuntutan PMH tidak dapat diterima.

 

Gugatan Ganti Rugi dan Peran Advokat dalam Kasus PMH

 

Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum membutuhkan keahlian khusus dalam pembuktian.

 

A. Tuntutan Ganti Rugi yang Komprehensif

Hakim memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam menilai kerugian, terutama kerugian imaterial, dalam kasus PMH. Ganti rugi dapat mencakup pemulihan keadaan semula, kompensasi finansial, hingga permohonan maaf publik. Advokat berperan penting dalam menyusun petitum tuntutan ganti rugi agar mencakup seluruh aspek kerugian yang diderita klien.

 

B. Pembuktian Kunci PMH

Karena unsur kesalahan dan kausalitas sangat subjektif, peran Advokat sangat menentukan dalam mengumpulkan bukti, menghadirkan saksi ahli, dan menyusun narasi hukum yang meyakinkan Majelis Hakim bahwa lima unsur PMH telah terpenuhi.

 

Penutup

 

Apabila Anda mengalami kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran hukum pihak lain di luar perjanjian, maka dasar gugatan Anda adalah Perbuatan Melawan Hukum. Pembuktian kasus PMH, terutama unsur kesalahan dan kausalitas, adalah tantangan hukum yang kompleks dan membutuhkan keahlian litigasi yang tinggi.

 

Jangan biarkan kerugian Anda berlalu begitu saja. Percayakan kasus Perbuatan Melawan Hukum Anda kepada tim profesional. Hubungi tim Advokat LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners segera. Kami siap menganalisis kasus Anda berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan menyusun strategi pembuktian yang solid untuk memastikan Anda mendapatkan hak ganti rugi yang maksimal.