%20Memahami%20Pasal%201365%20KUHPerdata%20dan%20Tuntutan%20Ganti%20Rugi%20Non-Kontraktual.jpg)
Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Memahami Pasal 1365 KUHPerdata dan Tuntutan Ganti Rugi Non-Kontraktual
Pendahuluan: Fondasi Ganti Rugi di Luar Kontrak
Dalam sistem hukum perdata, terdapat dua jalur utama untuk
menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita: melalui Wanprestasi (jika ada
kontrak yang dilanggar) dan melalui Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PMH menjadi
dasar tuntutan ketika kerugian timbul dari pelanggaran kewajiban hukum yang
bersifat umum, bukan dari perjanjian tertentu.
Memahami perbuatan melawan hukum adalah kunci untuk
mendapatkan keadilan atas kerugian non-kontraktual, seperti kerugian akibat
kecelakaan, pencemaran nama baik, atau kerusakan lingkungan. Dasar hukum
Perbuatan Melawan Hukum adalah pasal yang sudah sangat tua namun masih sangat
relevan dalam KUHPerdata.
Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan
ditinjau langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata
Elang Law Firm & Partners, akan mengupas tuntas definisi, unsur, dan
mekanisme gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum.
Perbuatan Melawan Hukum Adalah dan Dasar Hukumnya
Kedudukan PMH sangat kuat sebagai perlindungan hukum
terhadap hak-hak subjektif individu.
A. Perbuatan Melawan Hukum Adalah...
Secara sederhana, perbuatan melawan hukum adalah tindakan
yang dilakukan oleh seseorang yang menyebabkan kerugian pada orang lain, di
mana tindakan tersebut melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban
hukum si pelaku, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan di
masyarakat.
B. Pasal 1365 KUHPerdata: Jantung PMH
Dasar hukum utama Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia
terdapat pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal ini menetapkan prinsip tanggung jawab atas kesalahan
(liability based on fault), yang berbunyi: "Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Pasal ini
berfungsi sebagai payung hukum bagi setiap kerugian yang timbul di luar
hubungan kontraktual.
C. Subjek dan Contoh PMH
Subjek yang dapat melakukan Perbuatan Melawan Hukum bisa
berupa individu, badan hukum (perusahaan), atau bahkan pemerintah. Contoh nyata
PMH meliputi:
- Kerusakan properti akibat kelalaian berkendara.
- Menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi (pencemaran nama baik).
- Pembangunan yang melanggar IMB dan merugikan tetangga.
Lima Unsur Wajib Bukti Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Untuk memenangkan gugatan PMH di pengadilan, Penggugat
(korban) harus dapat membuktikan lima unsur esensial yang bersifat kumulatif
(harus terpenuhi semua):
A. Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat harus benar-benar
melanggar hukum, yang mencakup empat kriteria: melanggar undang-undang,
melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan
dengan kepatutan dan kehati-hatian dalam masyarakat. Jika hanya melanggar
kontrak, dasar gugatannya beralih ke Wanprestasi.
B. Unsur Kesalahan (Schuld)
Pelaku harus terbukti memiliki kesalahan, baik berupa
kesengajaan untuk merugikan atau kelalaian (tidak berhati-hati). Jika perbuatan
dilakukan tanpa unsur kesalahan, tuntutan PMH dapat ditolak. Pembuktian kesalahan
ini menjadi beban berat bagi Penggugat.
C. Unsur Kerugian (Schade)
Kerugian yang dialami Penggugat harus nyata dan dapat
dibuktikan. Kerugian ini dibagi menjadi:
Kerugian Material
Kerugian yang dapat dihitung secara
finansial (biaya pengobatan, perbaikan aset, hilangnya keuntungan).
Kerugian Immaterial
Kerugian yang sulit dihitung uang,
seperti sakit psikis, penderitaan batin, atau rusaknya nama baik.
D. Unsur Hubungan Kausalitas (Causaal Verband)
Harus ada hubungan sebab-akibat yang pasti dan langsung
antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dengan kerugian yang
dialami Penggugat. Tanpa hubungan kausalitas, tuntutan PMH tidak dapat
diterima.
Gugatan Ganti Rugi dan Peran Advokat dalam Kasus PMH
Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum membutuhkan
keahlian khusus dalam pembuktian.
A. Tuntutan Ganti Rugi yang Komprehensif
Hakim memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam menilai
kerugian, terutama kerugian imaterial, dalam kasus PMH. Ganti rugi dapat
mencakup pemulihan keadaan semula, kompensasi finansial, hingga permohonan maaf
publik. Advokat berperan penting dalam menyusun petitum tuntutan ganti rugi
agar mencakup seluruh aspek kerugian yang diderita klien.
B. Pembuktian Kunci PMH
Karena unsur kesalahan dan kausalitas sangat subjektif,
peran Advokat sangat menentukan dalam mengumpulkan bukti, menghadirkan saksi
ahli, dan menyusun narasi hukum yang meyakinkan Majelis Hakim bahwa lima unsur
PMH telah terpenuhi.
Penutup
Apabila Anda mengalami kerugian yang disebabkan oleh
pelanggaran hukum pihak lain di luar perjanjian, maka dasar gugatan Anda adalah
Perbuatan Melawan Hukum. Pembuktian kasus PMH, terutama unsur kesalahan dan
kausalitas, adalah tantangan hukum yang kompleks dan membutuhkan keahlian
litigasi yang tinggi.
Jangan biarkan kerugian Anda berlalu begitu saja. Percayakan kasus Perbuatan Melawan Hukum Anda kepada tim profesional. Hubungi tim Advokat LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners segera. Kami siap menganalisis kasus Anda berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan menyusun strategi pembuktian yang solid untuk memastikan Anda mendapatkan hak ganti rugi yang maksimal.

