Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan - Hukum Acara Arbitrase (BANI) dan Pembatalan Putusan

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan - Hukum Acara Arbitrase (BANI) dan Pembatalan Putusan

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan - Panduan Hukum Acara Arbitrase (BANI) dan Pembatalan Putusan

 


Pendahuluan: Kecepatan dan Kerahasiaan dalam Penyelesaian Komersial

 

Dalam kontrak-kontrak komersial besar, perusahaan seringkali memilih penyelesaian sengketa melalui Arbitrase daripada Litigasi (peradilan umum). Arbitrase menawarkan kerahasiaan, kecepatan, dan Majelis Arbitrator yang spesialis di bidang industri terkait.

 

Dasar hukum Arbitrase di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Hukum acara yang digunakan di lembaga seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau lembaga internasional seperti SIAC/ICC, sangat berbeda dari hukum acara perdata di Pengadilan Negeri (PN).

 

Kekuatan utama Arbitrase terletak pada putusannya yang final dan mengikat serta mekanisme eksekusinya yang didukung penuh oleh PN. Namun, prosedur pengajuan permohonan dan eksekusi putusan memiliki kekhususan yang wajib dikuasai Advokat. Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan ditinjau langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan mengupas tuntas prosedur, putusan, dan upaya hukum Pembatalan Putusan Arbitrase.

 

Prinsip Dasar dan Pembentukan Majelis Arbitrase

 

Hukum Acara Arbitrase didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak (party autonomy) dan persetujuan tegas para pihak.

 

A. Dasar Wajib: Klausul Arbitrase

Arbitrase hanya dapat dilakukan jika ada Perjanjian Arbitrase (atau Klausul Arbitrase) yang tercantum dalam kontrak antara para pihak yang bersengketa. Tanpa klausul ini, PN berhak menolak sengketa yang diajukan ke Arbitrase.

 

Klausul arbitrase harus jelas, menyebutkan lembaga arbitrase yang dipilih (misalnya BANI, SIAC), dan tempat arbitrase dilakukan.

 

B. Pembentukan Majelis Arbitrator

Berbeda dengan PN, Majelis Arbitrator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh lembaga arbitrase terkait.

 

Jumlah Arbitrator 

Biasanya ganjil (satu atau tiga orang) untuk menghindari deadlock.

 

Kualifikasi 

Arbitrator harus memiliki keahlian di bidang sengketa (hukum, konstruksi, perkapalan, dll.), independen, dan netral.

 

C. Prinsip Kerahasiaan dan Kecepatan

Hukum Acara Arbitrase menjamin kerahasiaan proses dan putusan sengketa (kecuali ditentukan lain). Selain itu, putusan harus dijatuhkan dalam jangka waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrator dibentuk, jauh lebih cepat daripada litigasi di PN.

 

Proses Persidangan dan Kekuatan Putusan Arbitrase

 

Proses pemeriksaan sengketa di Arbitrase berlangsung fleksibel, informal, dan berfokus pada penyelesaian yang praktis.

 

A. Prosedur Fleksibel

Prosedur di Arbitrase sangat fleksibel, diatur oleh kesepakatan para pihak, serta aturan prosedural lembaga Arbitrase terkait. Majelis Arbitrator sangat aktif (Hakim Aktif) dalam memimpin pemeriksaan.

 

Bukti dan Keterangan 

Penekanan pada bukti dokumen dan saksi ahli. Majelis Arbitrator dapat meninjau lokasi sengketa.

 

Tidak Ada Banding/Kasasi 

Putusan Arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak diucapkan. Tidak ada upaya hukum biasa (Banding atau Kasasi).

 

B. Pendaftaran Putusan di PN

Meskipun putusan Arbitrase final, putusan tersebut tidak otomatis memiliki kekuatan eksekutorial.

 

Kewajiban Pendaftaran 

Pemenang sengketa wajib mendaftarkan salinan otentik Putusan Arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri di yurisdiksi tempat Arbitrase dilaksanakan, paling lambat 30 hari sejak putusan ditetapkan.

 

Tujuan Pendaftaran 

Agar putusan tersebut diakui dan dapat dieksekusi secara hukum.

 

C. Permohonan Eksekusi

Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak pemenang mengajukan permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana pihak yang kalah berdomisili atau asetnya berada. Ketua PN akan mengeluarkan Fiat Eksekusi (penetapan eksekusi), dan eksekusi dilakukan oleh Juru Sita PN.

 

Upaya Hukum: Pembatalan Putusan Arbitrase dan Pengakuan Internasional

 

Karena putusan Arbitrase tidak dapat dibanding/kasasi, upaya hukum yang tersedia hanya terbatas pada Pembatalan (untuk Arbitrase Nasional) dan pengakuan/penolakan eksekusi (untuk Arbitrase Internasional).

 

A. Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional

Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri jika ditemukan alasan yang sangat sempit dan ketat, yaitu:

 

  • Surat atau dokumen yang diajukan selama arbitrase terbukti palsu.

 

  • Putusan dijatuhkan berdasarkan hasil tipu muslihat.

 

  • Dokumen penting disembunyikan oleh pihak lawan.

 

  • Putusan bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.

 

Pembatalan hanya menguji proses arbitrase, bukan materi putusan. Gugatan Pembatalan diajukan paling lambat 30 hari sejak Putusan didaftarkan di PN.

 

B. Arbitrase Internasional (Konvensi New York)

Untuk Putusan Arbitrase Internasional, Hukum Acara Arbitrase di Indonesia mewajibkan:

 

Ekskuatur MA 

Putusan Arbitrase Internasional wajib didaftarkan dan mendapatkan Ekskuatur (pengakuan dan perintah eksekusi) dari Mahkamah Agung (MA) sebelum dapat diajukan eksekusi ke PN.

 

Penolakan Eksekusi 

PN atau MA dapat menolak eksekusi Putusan Arbitrase Internasional hanya jika putusan tersebut bertentangan dengan Ketertiban Umum Indonesia.

 

Prinsip Ketertiban Umum ini menjadi benteng terakhir hukum nasional untuk mencegah eksekusi putusan arbitrase yang dianggap merugikan kepentingan fundamental Indonesia.

 

Peran Kritis Advokat LBH Mata Elang dalam Hukum Acara Arbitrase

 

Litigasi Arbitrase menuntut keahlian Advokat di bidang hukum kontrak internasional, hukum acara arbitrase, dan yurisdiksi arbitrase yang spesifik.

 

Advokat dari LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners berperan aktif:

 

Penyusunan Klausul 

Menyusun klausul Arbitrase yang valid dan efektif sejak tahap kontrak, mencegah sengketa berlarut-larut di PN.

 

Strategi Arbitrase 

Mewakili klien di hadapan Majelis Arbitrator, fokus pada analisis komersial dan kecepatan penyelesaian.

 

Eksekusi/Pembatalan 

Mengawal proses pendaftaran, permohonan Eksekusi/Ekskuatur di PN/MA, atau mengajukan gugatan Pembatalan jika ditemukan cacat prosedural fatal.

 

Penutup 

 

Oleh: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners

 

"Arbitrase adalah pilihan strategis dalam bisnis. Namun, Hukum Acara Arbitrase memiliki jebakan prosedur, terutama dalam hal validitas klausul, batas waktu pendaftaran 30 hari, dan syarat ketat Pembatalan Putusan."

 

"Jangan biarkan sengketa komersial Anda terhambat oleh proses peradilan yang lambat. Pastikan klausul dan putusan arbitrase Anda dieksekusi dengan sempurna. Segera hubungi tim Advokat LBH Mata Elang yang berpengalaman dalam Arbitrase BANI dan litigasi Pembatalan/Eksekusi di Pengadilan. Kami menjamin kecepatan, kerahasiaan, dan kekuatan hukum."