%20dan%20Pembatalan%20Putusan.jpg)
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan - Panduan Hukum Acara Arbitrase (BANI) dan Pembatalan Putusan
Pendahuluan: Kecepatan dan Kerahasiaan dalam Penyelesaian Komersial
Dalam kontrak-kontrak komersial besar, perusahaan seringkali
memilih penyelesaian sengketa melalui Arbitrase daripada Litigasi (peradilan
umum). Arbitrase menawarkan kerahasiaan, kecepatan, dan Majelis Arbitrator yang
spesialis di bidang industri terkait.
Dasar hukum Arbitrase di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa (UU Arbitrase). Hukum acara yang digunakan di lembaga seperti Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau lembaga internasional seperti
SIAC/ICC, sangat berbeda dari hukum acara perdata di Pengadilan Negeri (PN).
Kekuatan utama Arbitrase terletak pada putusannya yang final
dan mengikat serta mekanisme eksekusinya yang didukung penuh oleh PN. Namun,
prosedur pengajuan permohonan dan eksekusi putusan memiliki kekhususan yang
wajib dikuasai Advokat. Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata
Elang dan ditinjau langsung oleh Ketua Yayasan LBH
Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan mengupas
tuntas prosedur, putusan, dan upaya hukum Pembatalan Putusan Arbitrase.
Prinsip Dasar dan Pembentukan Majelis Arbitrase
Hukum Acara Arbitrase didasarkan pada prinsip kebebasan
berkontrak (party autonomy) dan persetujuan tegas para pihak.
A. Dasar Wajib: Klausul Arbitrase
Arbitrase hanya dapat dilakukan jika ada Perjanjian
Arbitrase (atau Klausul Arbitrase) yang tercantum dalam kontrak antara para
pihak yang bersengketa. Tanpa klausul ini, PN berhak menolak sengketa yang
diajukan ke Arbitrase.
Klausul arbitrase harus jelas, menyebutkan
lembaga arbitrase yang dipilih (misalnya BANI, SIAC), dan tempat arbitrase
dilakukan.
B. Pembentukan Majelis Arbitrator
Berbeda dengan PN, Majelis Arbitrator dipilih oleh para
pihak atau ditunjuk oleh lembaga arbitrase terkait.
Jumlah Arbitrator
Biasanya ganjil (satu atau tiga orang)
untuk menghindari deadlock.
Kualifikasi
Arbitrator harus memiliki keahlian di bidang
sengketa (hukum, konstruksi, perkapalan, dll.), independen, dan netral.
C. Prinsip Kerahasiaan dan Kecepatan
Hukum Acara Arbitrase menjamin kerahasiaan proses dan
putusan sengketa (kecuali ditentukan lain). Selain itu, putusan harus
dijatuhkan dalam jangka waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari sejak
Majelis Arbitrator dibentuk, jauh lebih cepat daripada litigasi di PN.
Proses Persidangan dan Kekuatan Putusan Arbitrase
Proses pemeriksaan sengketa di Arbitrase berlangsung
fleksibel, informal, dan berfokus pada penyelesaian yang praktis.
A. Prosedur Fleksibel
Prosedur di Arbitrase sangat fleksibel, diatur oleh
kesepakatan para pihak, serta aturan prosedural lembaga Arbitrase terkait.
Majelis Arbitrator sangat aktif (Hakim Aktif) dalam memimpin pemeriksaan.
Bukti dan Keterangan
Penekanan pada bukti dokumen dan saksi
ahli. Majelis Arbitrator dapat meninjau lokasi sengketa.
Tidak Ada Banding/Kasasi
Putusan Arbitrase bersifat final
dan mengikat (final and binding) sejak diucapkan. Tidak ada upaya hukum biasa
(Banding atau Kasasi).
B. Pendaftaran Putusan di PN
Meskipun putusan Arbitrase final, putusan tersebut tidak
otomatis memiliki kekuatan eksekutorial.
Kewajiban Pendaftaran
Pemenang sengketa wajib mendaftarkan
salinan otentik Putusan Arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri di
yurisdiksi tempat Arbitrase dilaksanakan, paling lambat 30 hari sejak putusan
ditetapkan.
Tujuan Pendaftaran
Agar putusan tersebut diakui dan dapat
dieksekusi secara hukum.
C. Permohonan Eksekusi
Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara
sukarela, pihak pemenang mengajukan permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan
Negeri di mana pihak yang kalah berdomisili atau asetnya berada. Ketua PN akan
mengeluarkan Fiat Eksekusi (penetapan eksekusi), dan eksekusi dilakukan oleh
Juru Sita PN.
Upaya Hukum: Pembatalan Putusan Arbitrase dan Pengakuan Internasional
Karena putusan Arbitrase tidak dapat dibanding/kasasi, upaya
hukum yang tersedia hanya terbatas pada Pembatalan (untuk Arbitrase Nasional)
dan pengakuan/penolakan eksekusi (untuk Arbitrase Internasional).
A. Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional
Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase hanya dapat diajukan ke
Pengadilan Negeri jika ditemukan alasan yang sangat sempit dan ketat, yaitu:
- Surat atau dokumen yang diajukan selama arbitrase terbukti palsu.
- Putusan dijatuhkan berdasarkan hasil tipu muslihat.
- Dokumen penting disembunyikan oleh pihak lawan.
- Putusan bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
Pembatalan hanya menguji proses arbitrase, bukan
materi putusan. Gugatan Pembatalan diajukan paling lambat 30 hari sejak Putusan
didaftarkan di PN.
B. Arbitrase Internasional (Konvensi New York)
Untuk Putusan Arbitrase Internasional, Hukum Acara Arbitrase
di Indonesia mewajibkan:
Ekskuatur MA
Putusan Arbitrase Internasional wajib
didaftarkan dan mendapatkan Ekskuatur (pengakuan dan perintah eksekusi) dari
Mahkamah Agung (MA) sebelum dapat diajukan eksekusi ke PN.
Penolakan Eksekusi
PN atau MA dapat menolak eksekusi
Putusan Arbitrase Internasional hanya jika putusan tersebut bertentangan dengan
Ketertiban Umum Indonesia.
Prinsip Ketertiban Umum ini menjadi benteng
terakhir hukum nasional untuk mencegah eksekusi putusan arbitrase yang dianggap
merugikan kepentingan fundamental Indonesia.
Peran Kritis Advokat LBH Mata Elang dalam Hukum Acara Arbitrase
Litigasi Arbitrase menuntut keahlian Advokat di bidang hukum
kontrak internasional, hukum acara arbitrase, dan yurisdiksi arbitrase yang
spesifik.
Advokat dari LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm &
Partners berperan aktif:
Penyusunan Klausul
Menyusun klausul Arbitrase yang valid
dan efektif sejak tahap kontrak, mencegah sengketa berlarut-larut di PN.
Strategi Arbitrase
Mewakili klien di hadapan Majelis
Arbitrator, fokus pada analisis komersial dan kecepatan penyelesaian.
Eksekusi/Pembatalan
Mengawal proses pendaftaran, permohonan
Eksekusi/Ekskuatur di PN/MA, atau mengajukan gugatan Pembatalan jika ditemukan
cacat prosedural fatal.
Penutup
Oleh: Ketua Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Mata Elang Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners
"Arbitrase adalah pilihan strategis dalam bisnis.
Namun, Hukum Acara Arbitrase memiliki jebakan prosedur, terutama dalam hal
validitas klausul, batas waktu pendaftaran 30 hari, dan syarat ketat Pembatalan
Putusan."
"Jangan biarkan sengketa komersial Anda terhambat oleh proses peradilan yang lambat. Pastikan klausul dan putusan arbitrase Anda dieksekusi dengan sempurna. Segera hubungi tim Advokat LBH Mata Elang yang berpengalaman dalam Arbitrase BANI dan litigasi Pembatalan/Eksekusi di Pengadilan. Kami menjamin kecepatan, kerahasiaan, dan kekuatan hukum."

