MK Menangkan Hak Tersangka! Pasal 72 KUHAP Berubah: Kini Berkas Perkara Wajib Diberikan di Tiap Tingkatan

MK Menangkan Hak Tersangka! Pasal 72 KUHAP Berubah: Kini Berkas Perkara Wajib Diberikan di Tiap Tingkatan

MK Menangkan Hak Tersangka! Pasal 72 KUHAP Berubah: Kini Berkas Perkara Wajib Diberikan di Tiap Tingkatan


 

Dunia hukum acara pidana Indonesia baru saja mencatat sejarah penting melalui ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan terbaru atas permohonan yang diajukan oleh Wawan Hermawan, MK secara resmi mengabulkan sebagian pengujian materiil terhadap Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Putusan ini bukan sekadar perubahan diksi, melainkan sebuah revolusi dalam menjaga hak-hak tersangka agar tidak lagi menjadi "penonton" dalam proses hukum yang menjeratnya. LBH Mata Elang memandang putusan ini sebagai angin segar bagi penegakan hak asasi manusia dan transparansi penyidikan di Indonesia.

 

Memahami Akar Masalah: Kaburnya Makna Pasal 72 KUHAP

Sebelum adanya putusan ini, Pasal 72 KUHAP seringkali menjadi "tembok tinggi" bagi tersangka atau penasihat hukum dalam mengakses dokumen pemeriksaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa tersangka atau penasihat hukum berhak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dari "pejabat yang bersangkutan".

 

Namun, di lapangan, frasa "pejabat yang bersangkutan" seringkali ditafsirkan secara sempit dan kaku oleh aparat penegak hukum. Tak jarang, tersangka baru diberikan akses terhadap berkas perkara ketika kasus sudah melimpah ke pengadilan. Akibatnya, tersangka kehilangan waktu berharga untuk menyusun strategi pembelaan sejak dini.

 

Isi Putusan MK: Perubahan Frasa yang Mengubah Nasib Tersangka

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa "pejabat yang bersangkutan" dalam Pasal 72 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

 

MK menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai:

 

"Pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan."

 

Artinya, hak tersangka untuk mendapatkan salinan dokumen (seperti BAP saksi, ahli, dan surat-surat lainnya) kini bersifat wajib diberikan sejak proses penyidikan, bukan lagi menunggu hingga proses persidangan dimulai.

 

Download Putusannya Disini !


Mengapa Putusan Ini Sangat Penting?

LBH Mata Elang merangkum tiga pilar utama mengapa putusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam hukum pidana kita:

 

1. Implementasi Nyata Due Process of Law

Hukum acara pidana harus dijalankan secara adil dan jujur. Salah satu syarat mutlaknya adalah transparansi. Dengan akses terhadap berkas di tiap tingkatan (Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan), tersangka dapat mengetahui dengan pasti apa dasar tuduhan terhadap dirinya. Tanpa dokumen ini, seorang tersangka ibarat bertarung di ruang gelap.

 

2. Penguatan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Asas ini mengharuskan seseorang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan inkrah. Jika negara menahan akses informasi terhadap bukti-bukti pemeriksaan, maka negara seolah-olah sudah "memvonis" tersangka bersalah di awal. Putusan MK ini memastikan bahwa tersangka memiliki kesempatan yang adil untuk membuktikan ketidakbersalahannya sejak menit pertama penyidikan dimulai.

 

3. Strategi Pembelaan yang Efektif

Dalam membela klien, penasihat hukum memerlukan data yang akurat. Dengan mendapatkan salinan BAP di tingkat penyidikan, pengacara dapat mengoreksi adanya keterangan saksi yang tidak konsisten atau mencari bukti lawan (counter evidence) lebih cepat. Hal ini mencegah terjadinya miscarriage of justice atau peradilan sesat.

 

Dampak bagi Aparat Penegak Hukum

Putusan MK ini membawa konsekuensi besar bagi penyidik (Polri) maupun Penuntut Umum (Kejaksaan). Tidak ada lagi alasan "rahasia penyidikan" untuk menolak memberikan salinan berkas kepada tersangka atau pengacaranya.

 

Aparat kini dituntut untuk:

 

Lebih Akuntabel 

Setiap proses pemeriksaan harus tercatat dan salinannya siap diberikan sesuai hak konstitusional.

 

Tertib Administrasi 

Tidak ada lagi penundaan pemberian berkas dengan alasan teknis.

 

Profesionalisme Tinggi 

Penyidik harus yakin dengan alat buktinya karena kini tersangka dapat langsung membedah bukti tersebut bersama tim hukumnya.

 

Panduan bagi Masyarakat: Cara Menggunakan Hak Ini

LBH Mata Elang ingin mengedukasi masyarakat bahwa jika Anda atau kerabat Anda berstatus tersangka, Anda kini memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk meminta berkas perkara di setiap tingkatan. Berikut langkahnya:

 

Ajukan Permintaan Tertulis 

Berdasarkan putusan MK atas Pasal 72 KUHAP, sampaikan surat permohonan salinan BAP kepada penyidik yang memeriksa.

 

Sebutkan Putusan MK 

Cantumkan bahwa akses terhadap dokumen adalah hak konstitusional untuk pembelaan diri di setiap tingkatan pemeriksaan.

 

Gunakan Penasihat Hukum 

Penasihat hukum akan lebih memahami dokumen mana saja yang krusial untuk diambil demi kepentingan pembelaan.

 

Analisis LBH Mata Elang: Akhir dari Era "Keadilan yang Tertutup"

Kami di LBH Mata Elang menyambut baik langkah berani MK. Selama ini, banyak kasus di mana tersangka tidak tahu mengapa mereka ditahan atau bukti apa yang memberatkan mereka hingga saat-saat terakhir. Ketidakpastian ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindakan di luar prosedur.

 

Dengan transparansi di tiap tingkatan, peluang untuk melakukan rekayasa kasus menjadi semakin sempit. Ini adalah kemenangan bagi rakyat kecil yang sering kali awam akan hak-haknya saat berhadapan dengan otoritas hukum.

 

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 72 KUHAP yang diajukan Wawan Hermawan adalah bukti bahwa hukum acara kita terus berevolusi menuju arah yang lebih manusiawi. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap pejabat di tiap tingkatan pemeriksaan.

 

LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan ini di lapangan. Jangan biarkan hak Anda terampas karena ketidaktahuan. Pahami hukumnya, dan tegakkan keadilan!