
MK Menangkan Hak Tersangka! Pasal 72 KUHAP Berubah: Kini Berkas Perkara Wajib Diberikan di Tiap Tingkatan
Dunia hukum acara pidana Indonesia baru saja mencatat
sejarah penting melalui ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan
terbaru atas permohonan yang diajukan oleh Wawan Hermawan, MK secara resmi
mengabulkan sebagian pengujian materiil terhadap Pasal 72 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan ini bukan sekadar perubahan diksi, melainkan sebuah
revolusi dalam menjaga hak-hak tersangka agar tidak lagi menjadi
"penonton" dalam proses hukum yang menjeratnya. LBH Mata Elang
memandang putusan ini sebagai angin segar bagi penegakan hak asasi manusia dan
transparansi penyidikan di Indonesia.
Memahami Akar Masalah: Kaburnya Makna Pasal 72 KUHAP
Sebelum adanya putusan ini, Pasal 72 KUHAP seringkali
menjadi "tembok tinggi" bagi tersangka atau penasihat hukum dalam
mengakses dokumen pemeriksaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa tersangka atau
penasihat hukum berhak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dari
"pejabat yang bersangkutan".
Namun, di lapangan, frasa "pejabat yang
bersangkutan" seringkali ditafsirkan secara sempit dan kaku oleh aparat
penegak hukum. Tak jarang, tersangka baru diberikan akses terhadap berkas
perkara ketika kasus sudah melimpah ke pengadilan. Akibatnya, tersangka kehilangan
waktu berharga untuk menyusun strategi pembelaan sejak dini.
Isi Putusan MK: Perubahan Frasa yang Mengubah Nasib Tersangka
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa "pejabat
yang bersangkutan" dalam Pasal 72 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai:
"Pejabat pada masing-masing tingkatan
pemeriksaan."
Artinya, hak tersangka untuk mendapatkan salinan dokumen
(seperti BAP saksi, ahli, dan surat-surat lainnya) kini bersifat wajib
diberikan sejak proses penyidikan, bukan lagi menunggu hingga proses
persidangan dimulai.
Mengapa Putusan Ini Sangat Penting?
LBH Mata Elang merangkum tiga pilar utama mengapa putusan
ini menjadi tonggak sejarah baru dalam hukum pidana kita:
1. Implementasi Nyata Due Process of Law
Hukum acara pidana harus dijalankan secara adil dan jujur.
Salah satu syarat mutlaknya adalah transparansi. Dengan akses terhadap berkas
di tiap tingkatan (Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan), tersangka dapat
mengetahui dengan pasti apa dasar tuduhan terhadap dirinya. Tanpa dokumen ini,
seorang tersangka ibarat bertarung di ruang gelap.
2. Penguatan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Asas ini mengharuskan seseorang dianggap tidak bersalah
hingga ada putusan inkrah. Jika negara menahan akses informasi terhadap
bukti-bukti pemeriksaan, maka negara seolah-olah sudah "memvonis"
tersangka bersalah di awal. Putusan MK ini memastikan bahwa tersangka memiliki
kesempatan yang adil untuk membuktikan ketidakbersalahannya sejak menit pertama
penyidikan dimulai.
3. Strategi Pembelaan yang Efektif
Dalam membela klien, penasihat hukum memerlukan data yang
akurat. Dengan mendapatkan salinan BAP di tingkat penyidikan, pengacara dapat
mengoreksi adanya keterangan saksi yang tidak konsisten atau mencari bukti
lawan (counter evidence) lebih cepat. Hal ini mencegah terjadinya miscarriage
of justice atau peradilan sesat.
Dampak bagi Aparat Penegak Hukum
Putusan MK ini membawa konsekuensi besar bagi penyidik
(Polri) maupun Penuntut Umum (Kejaksaan). Tidak ada lagi alasan "rahasia
penyidikan" untuk menolak memberikan salinan berkas kepada tersangka atau
pengacaranya.
Aparat kini dituntut untuk:
Lebih Akuntabel
Setiap proses pemeriksaan harus tercatat
dan salinannya siap diberikan sesuai hak konstitusional.
Tertib Administrasi
Tidak ada lagi penundaan pemberian
berkas dengan alasan teknis.
Profesionalisme Tinggi
Penyidik harus yakin dengan alat
buktinya karena kini tersangka dapat langsung membedah bukti tersebut bersama
tim hukumnya.
Panduan bagi Masyarakat: Cara Menggunakan Hak Ini
LBH Mata Elang ingin mengedukasi masyarakat bahwa jika Anda
atau kerabat Anda berstatus tersangka, Anda kini memiliki legitimasi hukum yang
kuat untuk meminta berkas perkara di setiap tingkatan. Berikut langkahnya:
Ajukan Permintaan Tertulis
Berdasarkan putusan MK atas
Pasal 72 KUHAP, sampaikan surat permohonan salinan BAP kepada penyidik yang
memeriksa.
Sebutkan Putusan MK
Cantumkan bahwa akses terhadap dokumen
adalah hak konstitusional untuk pembelaan diri di setiap tingkatan pemeriksaan.
Gunakan Penasihat Hukum
Penasihat hukum akan lebih memahami
dokumen mana saja yang krusial untuk diambil demi kepentingan pembelaan.
Analisis LBH Mata Elang: Akhir dari Era "Keadilan yang Tertutup"
Kami di LBH Mata Elang menyambut baik langkah berani MK.
Selama ini, banyak kasus di mana tersangka tidak tahu mengapa mereka ditahan
atau bukti apa yang memberatkan mereka hingga saat-saat terakhir.
Ketidakpastian ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindakan
di luar prosedur.
Dengan transparansi di tiap tingkatan, peluang untuk
melakukan rekayasa kasus menjadi semakin sempit. Ini adalah kemenangan bagi
rakyat kecil yang sering kali awam akan hak-haknya saat berhadapan dengan
otoritas hukum.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 72 KUHAP yang
diajukan Wawan Hermawan adalah bukti bahwa hukum acara kita terus berevolusi
menuju arah yang lebih manusiawi. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan
kewajiban bagi setiap pejabat di tiap tingkatan pemeriksaan.
LBH Mata Elang berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan ini di lapangan. Jangan biarkan hak Anda terampas karena ketidaktahuan. Pahami hukumnya, dan tegakkan keadilan!

