Mengapa Putusan Pidana Sering Menjadi "Batu Sandungan" dalam Perkara Perdata Sengketa Tanah?

Mengapa Putusan Pidana Sering Menjadi "Batu Sandungan" dalam Perkara Perdata Sengketa Tanah?

Mengapa Putusan Pidana Sering Menjadi "Batu Sandungan" dalam Perkara Perdata Sengketa Tanah?

 


Ungaran, 23 Januari 2026 – Persoalan sengketa tanah di Indonesia sering kali berakhir pada situasi yang sangat kompleks, terutama ketika melibatkan benturan antara ranah pidana dan perdata. Banyak pemilik tanah yang merasa memiliki dokumen sah, namun justru harus menelan kekalahan pahit di meja hijau karena adanya "intervensi" putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Melalui analisis strategis ini, LBH Mata Elang akan membedah mengapa hal tersebut bisa terjadi, bagaimana posisi hukum seseorang yang terjebak dalam pusaran konflik tersebut, serta langkah-langkah luar biasa yang bisa diambil untuk merebut kembali hak keperdataan yang tercederai.

 

I. Dominasi Putusan Pidana dalam Sengketa Properti

Dalam praktik hukum di Indonesia, sering kali terjadi fenomena di mana bukti perdata dikesampingkan oleh hakim karena lebih condong pada aspek pidana. Hal ini biasanya dipicu oleh adanya dugaan pemalsuan dokumen atau penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.

  

Kekuatan Pembuktian Sempurna

Berdasarkan sistem hukum kita, putusan pidana yang telah inkracht memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dalam perkara perdata terkait "ada atau tidaknya perbuatan pidana" tersebut. Jika hakim pidana telah memutuskan bahwa warkah atau surat tanah tersebut berasal dari kejahatan, maka hakim perdata cenderung menggunakan doktrin bahwa fakta yang sudah terbukti di pidana tidak perlu dibuktikan lagi di perdata.

 

Dampak Cacat Hukum Ab Initio

Status perolehan hak atas tanah yang didasarkan pada dokumen yang dinyatakan palsu oleh pengadilan pidana akan dianggap cacat hukum sejak awal (ab initio). Ini adalah penyebab utama mengapa bukti-bukti perdata seperti kuitansi pembayaran atau riwayat tanah tidak lagi dipertimbangkan secara mendalam oleh majelis hakim perdata; karena "fondasi" dokumennya sudah dinyatakan tidak sah.

  

II. Dilema Asas Prejudisiel Geschil

Salah satu persoalan yang sering dihadapi klien LBH Mata Elang adalah pengabaian terhadap asas Prejudisiel Geschil. Secara teori, jika terdapat sengketa kepemilikan (perdata) yang sedang berjalan, proses pidana idealnya harus menunggu kepastian hak perdatanya terlebih dahulu.

 

Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan sebaliknya. Pihak lawan kerap melaporkan secara pidana terlebih dahulu untuk mendapatkan putusan yang menyatakan dokumen pemilik tanah palsu. Putusan pidana inilah yang kemudian dijadikan "tembok" untuk meruntuhkan klaim perdata pemilik tanah di pengadilan.

 

III. Hilangnya Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik

Dalam hukum agraria, pembeli yang beriktikad baik seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Namun, dengan adanya putusan pidana, status "Pembeli Beriktikad Baik" ini menjadi sangat rentan untuk gugur. Secara hukum, seseorang dianggap—atau seharusnya mengetahui—bahwa dokumen tersebut bermasalah jika sudah ada penetapan pidana.

 

Hal inilah yang dialami oleh banyak pencari keadilan, di mana keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dikesampingkan oleh hakim karena dianggap tidak bisa melumpuhkan kekuatan pembuktian dari putusan pidana yang menjadi dasar klaim pihak lawan.

 

IV. Strategi Menghadapi "Bocoran" Putusan Peninjauan Kembali (PK)

Informasi informal atau "bocoran" mengenai potensi kekalahan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) sering kali menimbulkan kekhawatiran ekstrem. LBH Mata Elang menekankan bahwa secara prosedural, PK adalah upaya hukum luar biasa yang bersifat final. Jika benar diputus kalah, maka jalur pengadilan umum secara formal telah habis.

 

Namun, LBH Mata Elang merekomendasikan beberapa langkah taktis untuk merespons situasi tersebut:

 

Analisis Kekhilafan Hakim yang Nyata 

Fokus utama setelah putusan PK resmi keluar adalah membedah apakah terdapat penerapan hukum yang tidak tepat atau pengabaian fakta fisik di lapangan.

 

Mencari Novum (Bukti Baru) 

Mencari bukti baru yang bersifat menentukan (decisive) yang belum pernah diajukan dari tingkat pertama hingga kasasi. Misalnya, mencari dokumen asli dari otoritas pertanahan (BPN) yang dikeluarkan sebelum terjadinya tindak pidana yang dituduhkan.

  

Mendeteksi Error in Objecto 

Melakukan verifikasi apakah objek tanah (luas, batas-batas) dalam putusan pidana benar-benar identik dengan objek yang disengketakan secara perdata. Jika terdapat perbedaan, maka putusan pidana tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterapkan (non-executable) pada objek tersebut.

  

V. Eksaminasi Publik: Upaya Perlawanan Intelektual

Ketika jalur hukum di pengadilan menemui "jalan buntu", Eksaminasi Publik (Legal Annotations) menjadi langkah "perlawanan terakhir" yang sangat terhormat dan intelektual.

 

Eksaminasi ini melibatkan ahli hukum, akademisi, dan praktisi untuk menguji putusan yang telah inkracht secara terbuka. Pentingnya eksaminasi publik dalam sengketa tanah meliputi:

 

Mengungkap Kekhilafan Hakim 

Menilai secara objektif di mana letak kesalahan hakim dalam menerapkan hukum dan mengabaikan bukti perdata.

 

Membentuk Opini Hukum 

Menjadi dokumen formal yang menunjukkan kepada institusi pengawas seperti Mahkamah Agung bahwa telah terjadi ketidakadilan sistematis.

 

Tekanan Moral 

Menjadi alarm bagi lembaga peradilan bahwa perkara tersebut sedang dipantau secara ketat.

  

Dasar Laporan ke Komisi Yudisial 

Jika ditemukan kejanggalan yang tidak masuk akal, hasil eksaminasi menjadi bukti pendukung kuat untuk melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).

 

VI. Langkah Non-Litigasi dan Pengawasan

Selain jalur pengadilan, sengketa pertanahan yang melibatkan administrasi cacat dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi. LBH Mata Elang menyarankan pengaduan ke Satgas Mafia Tanah atau Kementerian ATR/BPN untuk peninjauan status administratif tanah.

 

Terkait isu integritas, jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak luar yang mempengaruhi independensi hakim, Bapak/Ibu dapat segera menyusun pengaduan ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim. Langkah ini berfungsi sebagai tekanan moral agar hakim memutus secara objektif dan berdasarkan fakta hukum, bukan pengaruh pihak lawan.

 

Kesimpulan: Restitutio In Integrum

Tujuan akhir dari setiap perjuangan hukum di LBH Mata Elang adalah pemulihan hak ke keadaan semula (Restitutio In Integrum). Kekalahan yang didasarkan pada "tembok" putusan pidana memang berat, namun bukan berarti mustahil untuk ditembus selama kita bisa membuktikan bahwa putusan pidana tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan yang riil terjadi di lapangan. 

 

Bagi Anda yang menghadapi situasi serupa, tetaplah tenang hingga salinan resmi putusan tersedia. Konsultasi mendalam dan eksaminasi terhadap dokumen hukum secara menyeluruh akan memberikan pemahaman yang lebih tepat untuk menentukan strategi cadangan.

 

Butuh Pendampingan Hukum atau Eksaminasi Putusan?

LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners siap membantu Anda membedah setiap celah hukum dalam sengketa pertanahan. Kami menyediakan layanan home visit untuk membedah bukti perdata Anda secara privat dan mendalam.