
Mengapa Putusan Pidana Sering Menjadi "Batu Sandungan" dalam Perkara Perdata Sengketa Tanah?
Ungaran, 23 Januari 2026 – Persoalan sengketa tanah di
Indonesia sering kali berakhir pada situasi yang sangat kompleks, terutama
ketika melibatkan benturan antara ranah pidana dan perdata. Banyak pemilik
tanah yang merasa memiliki dokumen sah, namun justru harus menelan kekalahan
pahit di meja hijau karena adanya "intervensi" putusan pidana yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Melalui analisis strategis ini, LBH Mata Elang akan membedah
mengapa hal tersebut bisa terjadi, bagaimana posisi hukum seseorang yang
terjebak dalam pusaran konflik tersebut, serta langkah-langkah luar biasa yang
bisa diambil untuk merebut kembali hak keperdataan yang tercederai.
I. Dominasi Putusan Pidana dalam Sengketa Properti
Dalam praktik hukum di Indonesia, sering kali terjadi
fenomena di mana bukti perdata dikesampingkan oleh hakim karena lebih condong
pada aspek pidana. Hal ini biasanya dipicu oleh adanya dugaan pemalsuan dokumen
atau penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kekuatan Pembuktian Sempurna
Berdasarkan sistem hukum kita, putusan pidana yang telah
inkracht memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dalam perkara perdata
terkait "ada atau tidaknya perbuatan pidana" tersebut. Jika hakim
pidana telah memutuskan bahwa warkah atau surat tanah tersebut berasal dari
kejahatan, maka hakim perdata cenderung menggunakan doktrin bahwa fakta yang
sudah terbukti di pidana tidak perlu dibuktikan lagi di perdata.
Dampak Cacat Hukum Ab Initio
Status perolehan hak atas tanah yang didasarkan pada dokumen
yang dinyatakan palsu oleh pengadilan pidana akan dianggap cacat hukum sejak
awal (ab initio). Ini adalah penyebab utama mengapa bukti-bukti perdata seperti
kuitansi pembayaran atau riwayat tanah tidak lagi dipertimbangkan secara
mendalam oleh majelis hakim perdata; karena "fondasi" dokumennya
sudah dinyatakan tidak sah.
II. Dilema Asas Prejudisiel Geschil
Salah satu persoalan yang sering dihadapi klien LBH Mata
Elang adalah pengabaian terhadap asas Prejudisiel Geschil. Secara teori, jika
terdapat sengketa kepemilikan (perdata) yang sedang berjalan, proses pidana
idealnya harus menunggu kepastian hak perdatanya terlebih dahulu.
Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan
sebaliknya. Pihak lawan kerap melaporkan secara pidana terlebih dahulu untuk
mendapatkan putusan yang menyatakan dokumen pemilik tanah palsu. Putusan pidana
inilah yang kemudian dijadikan "tembok" untuk meruntuhkan klaim
perdata pemilik tanah di pengadilan.
III. Hilangnya Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik
Dalam hukum agraria, pembeli yang beriktikad baik seharusnya
mendapatkan perlindungan hukum. Namun, dengan adanya putusan pidana, status "Pembeli
Beriktikad Baik" ini menjadi sangat rentan untuk gugur. Secara hukum,
seseorang dianggap—atau seharusnya mengetahui—bahwa dokumen tersebut bermasalah
jika sudah ada penetapan pidana.
Hal inilah yang dialami oleh banyak pencari keadilan, di
mana keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dikesampingkan oleh hakim karena
dianggap tidak bisa melumpuhkan kekuatan pembuktian dari putusan pidana yang
menjadi dasar klaim pihak lawan.
IV. Strategi Menghadapi "Bocoran" Putusan Peninjauan Kembali (PK)
Informasi informal atau "bocoran" mengenai potensi
kekalahan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) sering kali menimbulkan
kekhawatiran ekstrem. LBH Mata Elang menekankan bahwa secara prosedural, PK
adalah upaya hukum luar biasa yang bersifat final. Jika benar diputus kalah,
maka jalur pengadilan umum secara formal telah habis.
Namun, LBH Mata Elang merekomendasikan beberapa langkah
taktis untuk merespons situasi tersebut:
Analisis Kekhilafan Hakim yang Nyata
Fokus utama setelah putusan PK resmi keluar adalah membedah apakah terdapat penerapan hukum yang tidak tepat atau pengabaian fakta fisik di lapangan.
Mencari Novum (Bukti Baru)
Mencari bukti baru yang bersifat
menentukan (decisive) yang belum pernah diajukan dari tingkat pertama hingga
kasasi. Misalnya, mencari dokumen asli dari otoritas pertanahan (BPN) yang
dikeluarkan sebelum terjadinya tindak pidana yang dituduhkan.
Mendeteksi Error in Objecto
Melakukan verifikasi apakah
objek tanah (luas, batas-batas) dalam putusan pidana benar-benar identik dengan
objek yang disengketakan secara perdata. Jika terdapat perbedaan, maka putusan
pidana tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterapkan (non-executable)
pada objek tersebut.
V. Eksaminasi Publik: Upaya Perlawanan Intelektual
Ketika jalur hukum di pengadilan menemui "jalan
buntu", Eksaminasi Publik (Legal Annotations) menjadi langkah
"perlawanan terakhir" yang sangat terhormat dan intelektual.
Eksaminasi ini melibatkan ahli hukum, akademisi, dan
praktisi untuk menguji putusan yang telah inkracht secara terbuka. Pentingnya
eksaminasi publik dalam sengketa tanah meliputi:
Mengungkap Kekhilafan Hakim
Menilai secara objektif di mana
letak kesalahan hakim dalam menerapkan hukum dan mengabaikan bukti perdata.
Membentuk Opini Hukum
Menjadi dokumen formal yang
menunjukkan kepada institusi pengawas seperti Mahkamah Agung bahwa telah
terjadi ketidakadilan sistematis.
Tekanan Moral
Menjadi alarm bagi lembaga peradilan bahwa
perkara tersebut sedang dipantau secara ketat.
Dasar Laporan ke Komisi Yudisial
Jika ditemukan kejanggalan
yang tidak masuk akal, hasil eksaminasi menjadi bukti pendukung kuat untuk
melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).
VI. Langkah Non-Litigasi dan Pengawasan
Selain jalur pengadilan, sengketa pertanahan yang melibatkan
administrasi cacat dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi. LBH Mata Elang
menyarankan pengaduan ke Satgas Mafia Tanah atau Kementerian ATR/BPN untuk
peninjauan status administratif tanah.
Terkait isu integritas, jika ditemukan indikasi keterlibatan
pihak luar yang mempengaruhi independensi hakim, Bapak/Ibu dapat segera
menyusun pengaduan ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik
perilaku hakim. Langkah ini berfungsi sebagai tekanan moral agar hakim memutus
secara objektif dan berdasarkan fakta hukum, bukan pengaruh pihak lawan.
Kesimpulan: Restitutio In Integrum
Tujuan akhir dari setiap perjuangan hukum di LBH Mata Elang adalah pemulihan hak ke keadaan semula (Restitutio In Integrum). Kekalahan yang didasarkan pada "tembok" putusan pidana memang berat, namun bukan berarti mustahil untuk ditembus selama kita bisa membuktikan bahwa putusan pidana tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan yang riil terjadi di lapangan.
Bagi Anda yang menghadapi situasi serupa, tetaplah tenang hingga salinan resmi putusan tersedia. Konsultasi mendalam dan eksaminasi terhadap dokumen hukum secara menyeluruh akan memberikan pemahaman yang lebih tepat untuk menentukan strategi cadangan.
Butuh Pendampingan Hukum atau Eksaminasi Putusan?
LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners siap membantu Anda membedah setiap celah hukum dalam sengketa pertanahan. Kami menyediakan layanan home visit untuk membedah bukti perdata Anda secara privat dan mendalam.

