%20dan%20Komisi%20Informasi.jpg)
Melawan Badan Publik yang Tertutup: Hukum Acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Komisi Informasi
Pendahuluan: Hak Asasi untuk Tahu (Right to Know)
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu pilar
utama demokrasi dan hak asasi warga negara, yaitu Hak untuk Tahu (Right to
Know). Hak ini dijamin oleh Konstitusi dan diatur secara spesifik dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
KIP).
Ketika suatu Badan Publik (instansi pemerintah, BUMN, BUMD,
atau lembaga non-pemerintah yang didanai negara) menolak memberikan informasi,
warga negara memiliki mekanisme hukum untuk melawannya. Mekanisme ini diatur
dalam Hukum Acara KIP, yang berpusat pada proses penyelesaian sengketa di
lembaga kuasi-peradilan: Komisi Informasi (KI).
Hukum Acara KIP bersifat cepat, sederhana, dan berorientasi
pada mediasi untuk memastikan informasi vital publik segera tersedia. Kesalahan
dalam prosedur permohonan informasi awal dapat mengakibatkan permohonan
sengketa di KI dinyatakan gugur. Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH
Mata Elang dan ditinjau langsung Ketua
Yayasan LBH Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners,
akan memandu Anda memahami tahapan wajib permohonan informasi hingga proses
adjudikasi sengketa di Komisi Informasi.
Tahapan Wajib Pra-Sengketa: Prosedur Permohonan Informasi
Sebelum sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi (KI),
Pemohon Informasi wajib menempuh dua tahapan prosedural yang sangat penting:
A. Permohonan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Setiap Badan Publik wajib memiliki Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemohon informasi wajib mengajukan permohonan
tertulis atau lisan ke PPID yang bersangkutan.
Respon PPID
PPID wajib menanggapi permohonan dalam waktu 10
(sepuluh) hari kerja. Jangka waktu ini dapat diperpanjang maksimal 7 hari
kerja.
Keputusan PPID
PPID dapat memutuskan untuk:
(a) memberikan informasi seluruhnya,
(b) memberikan sebagian, atau
(c) menolak permohonan
(jika informasi tersebut dikecualikan).
B. Keberatan ke Atasan PPID
Jika Pemohon Informasi menolak atau tidak puas dengan
tanggapan PPID (termasuk jika PPID tidak menanggapi dalam batas waktu yang
ditentukan), Pemohon wajib mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID
(misalnya Menteri, Rektor, atau Kepala Lembaga).
Batas Waktu
Keberatan diajukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah jawaban PPID diterima atau setelah batas waktu
jawaban PPID berakhir.
Keputusan Atasan PPID
Atasan PPID wajib memberikan
tanggapan atas Keberatan tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Bukti permohonan ke PPID dan Keberatan ke Atasan
PPID adalah syarat formil mutlak untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Tanpa dua bukti ini, sengketa akan ditolak.
Hukum Acara Adjudikasi Sengketa di Komisi Informasi (KI)
Jika keberatan ke Atasan PPID tidak menghasilkan solusi,
sengketa diajukan ke Komisi Informasi (KI) yang memiliki kewenangan adjudikasi
(memutus sengketa).
A. Pendaftaran Sengketa dan Batas Waktu
Pendaftaran
Pemohon Sengketa mendaftarkan permohonan
sengketa ke KI Pusat atau KI Provinsi, paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak tanggapan Atasan PPID diterima atau seharusnya diterima.
Prosedur Cepat
Hukum Acara KIP dirancang untuk penyelesaian
cepat. Proses sengketa di KI, sejak pendaftaran hingga putusan, idealnya
diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
B. Tahap Wajib: Mediasi di KI
Sama seperti Peradilan Agama dan PHI, Hukum Acara KIP
mewajibkan para pihak menempuh Mediasi di bawah Komisi Informasi.
Tujuan Mediasi
Mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa
di luar ajudikasi (putusan).
Keterangan Pihak
Jika mediasi gagal, sengketa dilanjutkan
ke ajudikasi. Dalam tahap ini, Badan Publik wajib menyajikan bukti bahwa
informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan (misalnya
rahasia negara, rahasia pribadi, atau persaingan usaha).
C. Uji Konsekuensi dan Hak Pembelaan Badan Publik
Ketika Badan Publik mengklaim suatu informasi dikecualikan,
Badan Publik wajib melakukan Uji Konsekuensi. Badan Publik harus membuktikan
bahwa dampak kerugian yang timbul jika informasi dibuka lebih besar daripada
manfaat publik jika informasi dibuka.
Hakim/Komisioner KI dalam hal ini bersifat aktif, berwenang
memanggil pihak dan meminta bukti, termasuk melihat informasi yang dikecualikan
secara langsung dalam sidang tertutup.
Kekuatan Putusan KI dan Upaya Hukum Lanjutan
Putusan Komisi Informasi memiliki kekuatan hukum yang
mengikat, namun masih dapat diuji melalui sistem peradilan formal.
A. Putusan KI dan Keharusan Kepatuhan
Putusan KI dapat memerintahkan Badan Publik untuk membuka
informasi sebagian atau seluruhnya. Putusan KI bersifat final dan mengikat para
pihak.
Sifat Eksekusi: Putusan KI yang telah berkekuatan hukum
tetap (tidak diajukan gugatan lanjutan) wajib dilaksanakan oleh Badan Publik
dalam waktu 14 hari kerja.
B. Upaya Hukum Melalui PTUN (Gugatan Lanjutan)
Jika salah satu pihak (Pemohon atau Badan Publik) tidak puas
dengan Putusan KI, mereka dapat mengajukan upaya hukum:
Gugatan ke Pengadilan TUN (PTUN)
Jika putusan KI
dikeluarkan oleh Komisi Informasi Pusat, maka gugatan diajukan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)
Jika putusan KI
dikeluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten, maka gugatan diajukan ke
Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Gugatan ke PTUN/PN harus diajukan dalam waktu 14
(empat belas) hari kerja sejak Putusan KI diterima. Prosedur selanjutnya
mengikuti Hukum Acara PTUN atau Hukum Acara Perdata.
C. Konsekuensi Hukum Bagi Badan Publik yang Membandel
Jika Badan Publik tetap tidak melaksanakan Putusan KI yang
telah berkekuatan hukum tetap, UU KIP mengatur adanya sanksi administratif dan
dapat diajukan permohonan pelaksanaan putusan ke pengadilan. Selain itu, Hukum
Acara KIP mengamanatkan perlindungan hukum bagi setiap orang yang tidak
mematuhi kewajiban memberikan informasi, termasuk hukuman pidana.
Peran Kritis Advokat LBH Mata Elang dalam Sengketa KIP
Sengketa KIP menuntut Advokat yang teliti dalam prosedur
administrasi dan strategis dalam pembuktian. Peran Advokat dari LBH Mata Elang
dan Mata Elang Law Firm & Partners sangat penting:
Mengawal Prosedur Awal
Memastikan setiap surat permohonan
ke PPID dan Keberatan ke Atasan PPID memiliki bukti terima yang sah,
menghindari penolakan sengketa di KI karena alasan formil.
Analisis Informasi Dikecualikan
Membantu Pemohon Sengketa
melawan dalil Badan Publik tentang Uji Konsekuensi, membuktikan bahwa manfaat
publik lebih besar daripada dampak kerugian.
Lanjutan ke PTUN/PN
Mendampingi klien untuk mengajukan
gugatan lanjutan di Peradilan Formal (PTUN/PN) jika Putusan KI merugikan klien.
Penutup
Oleh: Ketua Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Mata Elang, Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners
"Keterbukaan adalah senjata terkuat warga negara untuk
mengawal kebijakan publik. Hukum Acara Keterbukaan Informasi Publik menyediakan
jalan untuk memaksa Badan Publik yang tertutup. Namun, prosedurnya sangat
ketat, dimulai dari deadline 10 hari kerja PPID hingga 14 hari kerja pengajuan
sengketa."
"Jangan biarkan hak Anda untuk tahu terhalang oleh birokrasi yang rumit. Jika permohonan informasi Anda ditolak, segera hubungi tim Advokat LBH Mata Elang yang berpengalaman di Komisi Informasi dan Peradilan TUN. Kami siap mengawal Anda mendapatkan data publik dan menuntut transparansi negara."

