Melawan Badan Publik yang Tertutup: Hukum Acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Komisi Informasi

Melawan Badan Publik yang Tertutup: Hukum Acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Komisi Informasi

Melawan Badan Publik yang Tertutup: Hukum Acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Komisi Informasi


 

Pendahuluan: Hak Asasi untuk Tahu (Right to Know)


Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu pilar utama demokrasi dan hak asasi warga negara, yaitu Hak untuk Tahu (Right to Know). Hak ini dijamin oleh Konstitusi dan diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

Ketika suatu Badan Publik (instansi pemerintah, BUMN, BUMD, atau lembaga non-pemerintah yang didanai negara) menolak memberikan informasi, warga negara memiliki mekanisme hukum untuk melawannya. Mekanisme ini diatur dalam Hukum Acara KIP, yang berpusat pada proses penyelesaian sengketa di lembaga kuasi-peradilan: Komisi Informasi (KI).

 

Hukum Acara KIP bersifat cepat, sederhana, dan berorientasi pada mediasi untuk memastikan informasi vital publik segera tersedia. Kesalahan dalam prosedur permohonan informasi awal dapat mengakibatkan permohonan sengketa di KI dinyatakan gugur. Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan ditinjau langsung Ketua Yayasan LBH Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan memandu Anda memahami tahapan wajib permohonan informasi hingga proses adjudikasi sengketa di Komisi Informasi.

 

Tahapan Wajib Pra-Sengketa: Prosedur Permohonan Informasi

 

Sebelum sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi (KI), Pemohon Informasi wajib menempuh dua tahapan prosedural yang sangat penting:

 

A. Permohonan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Setiap Badan Publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemohon informasi wajib mengajukan permohonan tertulis atau lisan ke PPID yang bersangkutan.

 

Respon PPID 

PPID wajib menanggapi permohonan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Jangka waktu ini dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja.

 

Keputusan PPID 

PPID dapat memutuskan untuk: 

(a) memberikan informasi seluruhnya, 

(b) memberikan sebagian, atau 

(c) menolak permohonan (jika informasi tersebut dikecualikan).

 

B. Keberatan ke Atasan PPID

Jika Pemohon Informasi menolak atau tidak puas dengan tanggapan PPID (termasuk jika PPID tidak menanggapi dalam batas waktu yang ditentukan), Pemohon wajib mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID (misalnya Menteri, Rektor, atau Kepala Lembaga).

 

Batas Waktu 

Keberatan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah jawaban PPID diterima atau setelah batas waktu jawaban PPID berakhir.

 

Keputusan Atasan PPID 

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas Keberatan tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.

 

Bukti permohonan ke PPID dan Keberatan ke Atasan PPID adalah syarat formil mutlak untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Tanpa dua bukti ini, sengketa akan ditolak.

 

Hukum Acara Adjudikasi Sengketa di Komisi Informasi (KI)

 

Jika keberatan ke Atasan PPID tidak menghasilkan solusi, sengketa diajukan ke Komisi Informasi (KI) yang memiliki kewenangan adjudikasi (memutus sengketa).

 

A. Pendaftaran Sengketa dan Batas Waktu

Pendaftaran 

Pemohon Sengketa mendaftarkan permohonan sengketa ke KI Pusat atau KI Provinsi, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan Atasan PPID diterima atau seharusnya diterima.

 

Prosedur Cepat 

Hukum Acara KIP dirancang untuk penyelesaian cepat. Proses sengketa di KI, sejak pendaftaran hingga putusan, idealnya diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.

 

B. Tahap Wajib: Mediasi di KI

Sama seperti Peradilan Agama dan PHI, Hukum Acara KIP mewajibkan para pihak menempuh Mediasi di bawah Komisi Informasi.

 

Tujuan Mediasi 

Mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa di luar ajudikasi (putusan).

 

Keterangan Pihak 

Jika mediasi gagal, sengketa dilanjutkan ke ajudikasi. Dalam tahap ini, Badan Publik wajib menyajikan bukti bahwa informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan (misalnya rahasia negara, rahasia pribadi, atau persaingan usaha).

 

C. Uji Konsekuensi dan Hak Pembelaan Badan Publik

Ketika Badan Publik mengklaim suatu informasi dikecualikan, Badan Publik wajib melakukan Uji Konsekuensi. Badan Publik harus membuktikan bahwa dampak kerugian yang timbul jika informasi dibuka lebih besar daripada manfaat publik jika informasi dibuka.

 

Hakim/Komisioner KI dalam hal ini bersifat aktif, berwenang memanggil pihak dan meminta bukti, termasuk melihat informasi yang dikecualikan secara langsung dalam sidang tertutup.

 

Kekuatan Putusan KI dan Upaya Hukum Lanjutan

 

Putusan Komisi Informasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat, namun masih dapat diuji melalui sistem peradilan formal.

 

A. Putusan KI dan Keharusan Kepatuhan

Putusan KI dapat memerintahkan Badan Publik untuk membuka informasi sebagian atau seluruhnya. Putusan KI bersifat final dan mengikat para pihak.

 

Sifat Eksekusi: Putusan KI yang telah berkekuatan hukum tetap (tidak diajukan gugatan lanjutan) wajib dilaksanakan oleh Badan Publik dalam waktu 14 hari kerja.

 

B. Upaya Hukum Melalui PTUN (Gugatan Lanjutan)

Jika salah satu pihak (Pemohon atau Badan Publik) tidak puas dengan Putusan KI, mereka dapat mengajukan upaya hukum:

 

Gugatan ke Pengadilan TUN (PTUN) 

Jika putusan KI dikeluarkan oleh Komisi Informasi Pusat, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 

Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) 

Jika putusan KI dikeluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

 

Gugatan ke PTUN/PN harus diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan KI diterima. Prosedur selanjutnya mengikuti Hukum Acara PTUN atau Hukum Acara Perdata.

 

C. Konsekuensi Hukum Bagi Badan Publik yang Membandel

Jika Badan Publik tetap tidak melaksanakan Putusan KI yang telah berkekuatan hukum tetap, UU KIP mengatur adanya sanksi administratif dan dapat diajukan permohonan pelaksanaan putusan ke pengadilan. Selain itu, Hukum Acara KIP mengamanatkan perlindungan hukum bagi setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban memberikan informasi, termasuk hukuman pidana.

 

Peran Kritis Advokat LBH Mata Elang dalam Sengketa KIP

 

Sengketa KIP menuntut Advokat yang teliti dalam prosedur administrasi dan strategis dalam pembuktian. Peran Advokat dari LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners sangat penting:

 

Mengawal Prosedur Awal 

Memastikan setiap surat permohonan ke PPID dan Keberatan ke Atasan PPID memiliki bukti terima yang sah, menghindari penolakan sengketa di KI karena alasan formil.

 

Analisis Informasi Dikecualikan 

Membantu Pemohon Sengketa melawan dalil Badan Publik tentang Uji Konsekuensi, membuktikan bahwa manfaat publik lebih besar daripada dampak kerugian.

 

Lanjutan ke PTUN/PN 

Mendampingi klien untuk mengajukan gugatan lanjutan di Peradilan Formal (PTUN/PN) jika Putusan KI merugikan klien.

 

Penutup 


 

Oleh: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners

 

"Keterbukaan adalah senjata terkuat warga negara untuk mengawal kebijakan publik. Hukum Acara Keterbukaan Informasi Publik menyediakan jalan untuk memaksa Badan Publik yang tertutup. Namun, prosedurnya sangat ketat, dimulai dari deadline 10 hari kerja PPID hingga 14 hari kerja pengajuan sengketa."

 

"Jangan biarkan hak Anda untuk tahu terhalang oleh birokrasi yang rumit. Jika permohonan informasi Anda ditolak, segera hubungi tim Advokat LBH Mata Elang yang berpengalaman di Komisi Informasi dan Peradilan TUN. Kami siap mengawal Anda mendapatkan data publik dan menuntut transparansi negara."