
Mastering Litigasi Indonesia: LBH Mata Elang Kupas Tuntas Semua Hukum Acara Dalam 17 Hari Kedepan
Pendahuluan: Membuka Pintu Kompleksitas Semua Hukum Acara
Dalam lanskap hukum Indonesia yang luas, menguasai Hukum
Acara adalah kompetensi krusial bagi setiap pencari keadilan. Hukum Acara (HAP)
adalah navigasi prosedural yang memastikan putusan pengadilan valid dan dapat
dilaksanakan, dari penyidikan, pembuktian, hingga tahap eksekusi.
Sebagai wujud dedikasi kami dalam mengedukasi publik, LBH Mata Elang—didukung penuh oleh Mata Elang Law Firm
& Partners—dengan bangga akan menyajikan seri panduan terlengkap mengenai semua Hukum Acara Indonesia, satu hari satu hukum acara. Seri ini melampaui batas Peradilan Umum, membahas hukum
acara yang sangat spesialis dan unik, dari peradilan hak asasi, persaingan
usaha, hingga peradilan pajak.
Artikel pillar ini akan menjadi indeks utama Anda, merangkum
inti dari setiap hukum acara yang telah kami bedah. Dipandu langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata Elang, kami memastikan Anda
mendapatkan informasi yang strategis dan kredibel untuk menavigasi setiap
tahapan litigasi yang mungkin Anda hadapi.
Pilar Pertama: Fondasi Peradilan Umum dan Konstitusi (4 HAP)
Empat hukum acara ini adalah dasar fundamental dari setiap
peradilan formal, meskipun dua di antaranya sangat spesialis.
Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Aturan main negara dalam menuntut dan mengadili tindak pidana. Prinsip utamanya adalah Asas Praduga Tak Bersalah dan pembuktian minimal dua alat bukti yang sah. Prosesnya meliputi Penyidikan, Penuntutan oleh Jaksa, dan Persidangan di PN.
Hukum Acara Perdata (HAP Perdata)
Mengatur sengketa hak keperdataan (kontrak, warisan,
sengketa tanah) antar individu atau badan hukum. Kekhasannya terletak pada asas
Hakim Pasif dan beban pembuktian yang didasarkan pada siapa yang mendalilkan
hak. HAP Perdata juga menjadi basis bagi eksekusi putusan komersial.
Hukum Acara Perdata Internasional
Mengatur sengketa perdata yang melibatkan unsur asing
(yurisdiksi, pilihan hukum, pengakuan dan eksekusi putusan pengadilan asing). Sangat
vital bagi transaksi global dan arbitrase internasional.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HAP-MK)
Mengatur sengketa norma: Pengujian Undang-Undang (Judicial
Review) terhadap UUD 1945. Fokusnya adalah legalitas (Legal Standing) pemohon
dan Putusan yang bersifat Final dan Mengikat (Erga Omnes).
Pilar Kedua: Administrasi dan Kekhususan Kultural (4 HAP)
Hukum acara ini lahir dari kebutuhan menguji kekuasaan
negara, menjaga disiplin militer, hingga memfasilitasi kebutuhan peradilan
berbasis agama.
Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara (HAP-PTUN)
Menguji legalitas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang
merugikan warga negara. Prosedur utamanya adalah Upaya Administratif Wajib dan
sidang pembuktian yang fokus pada keabsahan formal dan materiil KTUN yang
dikeluarkan oleh Pejabat TUN.
Hukum Acara Peradilan Agama (HAP-PA)
Berlaku bagi sengketa di bidang perkawinan, waris, dan
ekonomi syariah bagi yang beragama Islam. HAP-PA menekankan pada mediasi yang
diwajibkan dan memiliki prosedur pembuktian tersendiri untuk kasus kewarisan
yang kompleks.
Hukum Acara Peradilan Militer (HAPM)
Prosedur pidana khusus bagi prajurit TNI. Kekhasannya adalah
Oditur Militer dan mekanisme penyelesaian Perkara Koneksitas, di mana yurisdiksi
antara peradilan umum dan militer harus diputuskan secara hati-hati.
Hukum Acara Peradilan Pajak (HAPP)
Mengatur sengketa antara Wajib Pajak dan Fiskus di
Pengadilan Pajak. Wajib menempuh Keberatan Administrasi sebelum mengajukan
Banding. Pemeriksaan dilakukan oleh Hakim Pajak dengan prinsip Pembuktian Ex
Officio yang aktif mencari kebenaran materiil.
Pilar Ketiga: Hukum Acara Komersial & Ekonomi Khusus (5 HAP)
Kelompok ini adalah jantung dari penyelesaian sengketa
bisnis, dirancang untuk kecepatan dan melibatkan lembaga kuasi-peradilan yang
unik.
Hukum Acara Pengadilan Niaga (Kepailitan & PKPU)
Prosedur extraordinary yang sangat cepat (hitungan hari) untuk
sengketa Kepailitan dan PKPU. HAP Niaga menuntut Advokat untuk bekerja di bawah
deadline yang ketat karena melibatkan nasib perusahaan debitur dan kreditur
secara masif.
Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Mengatur sengketa tenaga kerja. Wajib melalui tahap Bipartit
dan Mediasi di Disnaker. Putusan PHI terkait pesangon dan PHK harus dieksekusi
melalui prosedur khusus di PN.
Hukum Acara Persaingan Usaha (HAP-KPPU)
Mengatur sengketa kartel/monopoli yang diperiksa oleh KPPU.
Prosedurnya melibatkan Leniency Program dan analisis ekonomi. Upaya hukumnya
adalah Keberatan Wajib ke Pengadilan Niaga dalam waktu 14 hari kerja.
Hukum Acara Arbitrase (BANI)
Mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang
menjamin kerahasiaan dan kecepatan (maksimal 180 hari). Putusannya Final dan
Mengikat. LBH Mata Elang menyoroti pentingnya prosedur Pendaftaran Putusan di
PN dan syarat ketat Pembatalan Putusan Arbitrase.
Hukum Acara Keterbukaan Informasi Publik (HAP-KIP)
Mengatur sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI).
Wajib menempuh permohonan ke PPID dan Keberatan ke Atasan PPID sebelum sengketa
diajukan.
Pilar Keempat: Hukum Acara Pidana Khusus & Finalisasi (4 HAP)
Kelompok ini berfokus pada kejahatan luar biasa,
perlindungan hak anak, dan tahap penutup dari semua peradilan perdata:
eksekusi.
Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Memiliki kekhususan pada kewenangan KPK yang luas dan
prinsip Pembuktian Terbalik Terbatas, di mana Terdakwa Tipikor wajib
membuktikan asal usul hartanya yang tidak sebanding dengan pendapatan sah.
Hukum Acara Peradilan Hak Asasi Manusia (HAP-HAM)
Mengadili kejahatan luar biasa (Genosida, Kejahatan terhadap
Kemanusiaan). Prosesnya unik: Penyelidikan Wajib oleh Komnas HAM dan sifat
kejahatan yang Tidak Mengenal Kedaluwarsa.
Hukum Acara Peradilan Anak (SPPA)
Mengutamakan Diversi (Penyelesaian di Luar Peradilan) untuk
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pidana penjara adalah Pilihan Terakhir
(Ultimum Remedium) dan persidangan dilakukan secara tertutup.
Hukum Acara Eksekusi Perdata
Tahap pamungkas yang memastikan putusan inkracht dilaksanakan.
Prosedurnya meliputi Aanmaning (Teguran) oleh Ketua PN, Sita Eksekusi, dan
sering dihadapkan pada Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet).
Penutup
Oleh: Ketua Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Mata Elang, Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners
"Seri panduan Hukum Acara Indonesia yang akan dikupas tuntas adalah bukti
komitmen LBH Mata Elang untuk transparansi dan pendampingan hukum yang
profesional. Menguasai setiap prosedur, dari Hukum Acara Perdata hingga Hukum
Acara Eksekusi, adalah standar minimal yang kami berikan kepada klien."
"Jika Anda menghadapi masalah hukum di salah satu dari 17 arena peradilan ini, Anda membutuhkan Advokat yang tidak hanya menguasai materi, tetapi juga prosedur secara mendalam. Jangan biarkan kesalahan teknis menghambat keadilan Anda. Segera hubungi tim Advokat LBH Mata Elang yang berpengalaman dan siap menavigasi kompleksitas litigasi Indonesia."

