LBH Mata Elang Membedah Pasal-Pasal ‘KUHP Baru yang Kini Digugat di Mahkamah Konstitusi

LBH Mata Elang Membedah Pasal-Pasal ‘KUHP Baru yang Kini Digugat di Mahkamah Konstitusi

LBH Mata Elang Membedah Pasal-Pasal KUHP Baru yang Kini Digugat di Mahkamah Konstitusi



Hukum di Indonesia tengah memasuki babak baru yang penuh dengan tanda tanya besar. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), gelombang protes tidak berhenti di jalanan saja, melainkan berlanjut ke meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Per Januari 2026 ini, persidangan atas sejumlah pasal kontroversial mulai digelar.

 

LBH Mata Elang memandang bahwa masyarakat luas perlu memahami secara mendalam apa yang sebenarnya dipertaruhkan dalam gugatan ini. Apakah KUHP baru ini benar-benar semangat "Dekolonisasi", atau justru sebuah langkah mundur yang mengancam demokrasi?

 

Mengapa KUHP Baru Digugat ke Mahkamah Konstitusi?

Mahkamah Konstitusi memiliki peran sebagai The Guardian of the Constitution (Penjaga Konstitusi). Ketika sebuah undang-undang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, maka setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan berhak mengajukan Uji Materi (Judicial Review).

 

Daftar pasal yang kini disidangkan bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh esensi kebebasan berpendapat, perlindungan pekerja, hingga nasib nyawa manusia. Berikut adalah bedah tuntas pasal-pasal tersebut dari kacamata hukum LBH Mata Elang.

 

1. Ancaman Nyata Bagi Demokrasi 

Pasal Penghinaan dan Demonstrasi

Salah satu sorotan utama dalam gugatan yang diajukan oleh kelompok mahasiswa (seperti dalam Pasal 218, 240, 241, dan 256) adalah kembalinya pasal-pasal yang menyerupai Haatzaai Artikelen peninggalan kolonial Belanda.

 

Pasal 218 & 219: Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal ini memicu perdebatan panas karena dianggap menghidupkan kembali pasal yang sebelumnya sudah pernah dibatalkan oleh MK. Meski kini bersifat delik aduan, LBH Mata Elang melihat potensi chilling effect yang besar. Masyarakat akan merasa takut (gentar) untuk mengkritik kebijakan pemerintah karena batas antara kritik yang konstruktif dan "penghinaan" sangatlah subjektif.

 

Pasal 240 & 241: Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

Gugatan dari 9 mahasiswa Fakultas Hukum menyoroti bahwa pasal ini tidak memiliki batasan yang jelas. Tanpa definisi yang rigid, pasal ini dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam oposisi atau masyarakat yang vokal menyuarakan ketidakadilan terhadap lembaga negara.

 

Pasal 256: Izin Demonstrasi dan Ancaman Pidana

Hingga saat ini, demonstrasi sering kali cukup dengan pemberitahuan. Namun, Pasal 256 KUHP baru mengaitkan pelanggaran administratif (tidak ada pemberitahuan) dengan ancaman pidana penjara. Ini adalah lonceng kematian bagi kebebasan berpendapat di ruang publik.

 

2. Lorong Kematian yang Tak Berujung: Pasal 100 KUHP

Isu hukuman mati selalu menjadi topik sensitif. Pasal 100 KUHP baru memperkenalkan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

 

Namun, mengapa pasal ini digugat?

 

Penderitaan Psikologis 

Mahasiswa yang menggugat menilai bahwa menunggu selama 10 tahun tanpa kepastian adalah bentuk penyiksaan psikologis yang kejam.

 

Kurangnya Standar Penilaian 

Tidak ada indikator yang transparan dan terukur mengenai apa yang dimaksud dengan "berkelakuan baik". Hal ini berpotensi membuka ruang transaksional atau korupsi di dalam lembaga pemasyarakatan agar seseorang mendapatkan rekomendasi perubahan hukuman.

 

3. Kriminalisasi Pekerja: Pasal 488, 603, dan 604

Konflik hukum dalam KUHP baru ternyata tidak hanya menyasar aktivis, tetapi juga karyawan swasta dan pegawai bank. Ini adalah poin yang jarang disadari oleh masyarakat umum.

 

Pasal 488: Jeratan Penggelapan Bagi Bawahan

Dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan gugatan karena merasa pasal penggelapan ini tidak memberikan perlindungan bagi bawahan yang bekerja atas perintah sah dari atasan. Dalam banyak kasus, bawahan sering kali dijadikan "tumbalkan" hukum ketika terjadi masalah di sebuah perusahaan, meskipun mereka hanya menjalankan instruksi dengan iktikad baik.

 

Pasal 603 & 604: Frasa "Memperkaya Diri Sendiri" dalam Tipikor

Ersyada Bangkit Yusliva, seorang mantan karyawan bank, menggugat pasal ini karena frasa "memperkaya atau menguntungkan orang lain/korporasi" dianggap sangat berbahaya bagi profesional di bidang keuangan. Dalam dunia perbankan, menyetujui kredit adalah tugas pekerjaan yang secara langsung "menguntungkan orang lain" (nasabah). Jika setiap kerugian kredit dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena unsur "menguntungkan orang lain", maka tidak akan ada lagi profesional yang berani mengambil keputusan bisnis.

 

Analisis LBH Mata Elang: Hukum Harus Berpihak pada Keadilan, Bukan Kepentingan

Sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen pada edukasi masyarakat, LBH Mata Elang melihat adanya pola "Overcriminalization" dalam KUHP baru ini. Overkriminalisasi adalah kondisi di mana pemerintah terlalu mudah memberikan ancaman pidana penjara untuk perbuatan-perbuatan yang seharusnya bisa diselesaikan secara administratif atau perdata.

 

Dampak Sosial yang Harus Diwaspadai:

Penuhnya Lapas (Overcapacity)  

Dengan banyaknya pasal baru yang mengancam pidana penjara, krisis kapasitas lapas di Indonesia akan semakin memburuk.

 

Ketakutan Kolektif 

Masyarakat menjadi tidak berani bersuara, yang berujung pada matinya kontrol sosial terhadap kekuasaan.

 

Ketidakpastian Investasi 

Profesional dan pengusaha akan merasa tidak aman bekerja di Indonesia karena risiko kriminalisasi atas tindakan pekerjaan yang lazim dilakukan.

 

Apa yang Bisa Kita Lakukan Sebagai Warga Negara?

Perjuangan di Mahkamah Konstitusi bukan hanya milik para pemohon (mahasiswa, buruh, atau eks-karyawan). Ini adalah perjuangan kita semua. Berikut adalah langkah yang disarankan oleh LBH Mata Elang bagi masyarakat luas:

 

Pahami Hak Anda 

Baca dan pelajari pasal-pasal yang berpotensi merugikan Anda. Pengetahuan adalah perlindungan pertama.

 

Dukung Gerakan Sipil 

Berikan dukungan moral dan publikasi terhadap para pejuang yang tengah bersidang di MK.

 

Gunakan Jalur Hukum 

Jika Anda merasa dirugikan oleh implementasi pasal-pasal ini, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum ke lembaga bantuan hukum seperti LBH Mata Elang.

 

Kesimpulan

Gugatan terhadap KUHP baru di Mahkamah Konstitusi adalah bukti bahwa demokrasi di Indonesia masih memiliki nafas, meskipun terengah-engah. Pasal-pasal tentang penghinaan, demonstrasi, hingga tindak pidana korupsi dan penggelapan memerlukan penafsiran yang jauh lebih ketat agar tidak menjadi senjata bagi mereka yang berkuasa untuk menindas yang lemah.

 

LBH Mata Elang akan terus mengawal proses ini. Kami percaya bahwa hukum tidak boleh tegak hanya untuk menghukum, tetapi harus tegak untuk membebaskan manusia dari ketidakadilan.

 

Butuh Konsultasi Hukum Terkait KUHP Baru?

Jika Anda atau komunitas Anda merasa terancam oleh pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru, atau membutuhkan edukasi hukum lebih lanjut mengenai hak-hak konstitusional, LBH Mata Elang siap berdiri di samping Anda.

 

🔴 Catatan Merah LBH Mata Elang: "Hukum yang ambigu adalah senjata bagi penguasa dan ancaman bagi rakyat kecil. Kita tidak sedang melawan hukum, kita sedang menuntut kepastian hukum agar tak ada lagi warga yang dipenjara hanya karena menjalankan tugas atau menyampaikan kebenaran."

 

Keadilan mungkin tertunda, tapi tidak boleh ditiadakan.

Salam Keadilan, LBH Mata Elang