
LBH Mata Elang Membedah Pasal-Pasal KUHP Baru yang Kini Digugat di Mahkamah Konstitusi
Hukum di Indonesia tengah memasuki babak baru yang penuh
dengan tanda tanya besar. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), gelombang protes tidak
berhenti di jalanan saja, melainkan berlanjut ke meja hijau Mahkamah Konstitusi
(MK). Per Januari 2026 ini, persidangan atas sejumlah pasal kontroversial mulai
digelar.
LBH Mata Elang memandang bahwa masyarakat luas perlu
memahami secara mendalam apa yang sebenarnya dipertaruhkan dalam gugatan ini.
Apakah KUHP baru ini benar-benar semangat "Dekolonisasi", atau justru
sebuah langkah mundur yang mengancam demokrasi?
Mengapa KUHP Baru Digugat ke Mahkamah Konstitusi?
Mahkamah Konstitusi memiliki peran sebagai The Guardian of
the Constitution (Penjaga Konstitusi). Ketika sebuah undang-undang dinilai
bertentangan dengan UUD 1945, maka setiap warga negara yang merasa hak
konstitusionalnya dirugikan berhak mengajukan Uji Materi (Judicial Review).
Daftar pasal yang kini disidangkan bukan sekadar masalah
administratif, melainkan menyentuh esensi kebebasan berpendapat, perlindungan
pekerja, hingga nasib nyawa manusia. Berikut adalah bedah tuntas pasal-pasal
tersebut dari kacamata hukum LBH Mata Elang.
1. Ancaman Nyata Bagi Demokrasi
Pasal Penghinaan dan
Demonstrasi
Salah satu sorotan utama dalam gugatan yang diajukan oleh
kelompok mahasiswa (seperti dalam Pasal 218, 240, 241, dan 256) adalah
kembalinya pasal-pasal yang menyerupai Haatzaai Artikelen peninggalan kolonial
Belanda.
Pasal 218 & 219: Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal ini memicu perdebatan panas karena dianggap
menghidupkan kembali pasal yang sebelumnya sudah pernah dibatalkan oleh MK.
Meski kini bersifat delik aduan, LBH Mata Elang melihat potensi chilling effect
yang besar. Masyarakat akan merasa takut (gentar) untuk mengkritik kebijakan
pemerintah karena batas antara kritik yang konstruktif dan
"penghinaan" sangatlah subjektif.
Pasal 240 & 241: Penghinaan Terhadap Pemerintah dan
Lembaga Negara
Gugatan dari 9 mahasiswa Fakultas Hukum menyoroti bahwa
pasal ini tidak memiliki batasan yang jelas. Tanpa definisi yang rigid, pasal
ini dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam oposisi atau masyarakat yang
vokal menyuarakan ketidakadilan terhadap lembaga negara.
Pasal 256: Izin Demonstrasi dan Ancaman Pidana
Hingga saat ini, demonstrasi sering kali cukup dengan
pemberitahuan. Namun, Pasal 256 KUHP baru mengaitkan pelanggaran administratif
(tidak ada pemberitahuan) dengan ancaman pidana penjara. Ini adalah lonceng
kematian bagi kebebasan berpendapat di ruang publik.
2. Lorong Kematian yang Tak Berujung: Pasal 100 KUHP
Isu hukuman mati selalu menjadi topik sensitif. Pasal 100
KUHP baru memperkenalkan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati. Jika
dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara
seumur hidup.
Namun, mengapa pasal ini digugat?
Penderitaan Psikologis
Mahasiswa yang menggugat menilai
bahwa menunggu selama 10 tahun tanpa kepastian adalah bentuk penyiksaan
psikologis yang kejam.
Kurangnya Standar Penilaian
Tidak ada indikator yang
transparan dan terukur mengenai apa yang dimaksud dengan "berkelakuan
baik". Hal ini berpotensi membuka ruang transaksional atau korupsi di
dalam lembaga pemasyarakatan agar seseorang mendapatkan rekomendasi perubahan
hukuman.
3. Kriminalisasi Pekerja: Pasal 488, 603, dan 604
Konflik hukum dalam KUHP baru ternyata tidak hanya menyasar
aktivis, tetapi juga karyawan swasta dan pegawai bank. Ini adalah poin yang
jarang disadari oleh masyarakat umum.
Pasal 488: Jeratan Penggelapan Bagi Bawahan
Dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan
gugatan karena merasa pasal penggelapan ini tidak memberikan perlindungan bagi
bawahan yang bekerja atas perintah sah dari atasan. Dalam banyak kasus, bawahan
sering kali dijadikan "tumbalkan" hukum ketika terjadi masalah di
sebuah perusahaan, meskipun mereka hanya menjalankan instruksi dengan iktikad
baik.
Pasal 603 & 604: Frasa "Memperkaya Diri Sendiri" dalam Tipikor
Ersyada Bangkit Yusliva, seorang mantan karyawan bank,
menggugat pasal ini karena frasa "memperkaya atau menguntungkan orang
lain/korporasi" dianggap sangat berbahaya bagi profesional di bidang
keuangan. Dalam dunia perbankan, menyetujui kredit adalah tugas pekerjaan yang
secara langsung "menguntungkan orang lain" (nasabah). Jika setiap
kerugian kredit dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena unsur
"menguntungkan orang lain", maka tidak akan ada lagi profesional yang
berani mengambil keputusan bisnis.
Analisis LBH Mata Elang: Hukum Harus Berpihak pada Keadilan, Bukan Kepentingan
Sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen pada edukasi
masyarakat, LBH Mata Elang melihat adanya pola "Overcriminalization"
dalam KUHP baru ini. Overkriminalisasi adalah kondisi di mana pemerintah
terlalu mudah memberikan ancaman pidana penjara untuk perbuatan-perbuatan yang
seharusnya bisa diselesaikan secara administratif atau perdata.
Dampak Sosial yang Harus Diwaspadai:
Penuhnya Lapas (Overcapacity)
Dengan banyaknya pasal baru
yang mengancam pidana penjara, krisis kapasitas lapas di Indonesia akan semakin
memburuk.
Ketakutan Kolektif
Masyarakat menjadi tidak berani
bersuara, yang berujung pada matinya kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Ketidakpastian Investasi
Profesional dan pengusaha akan
merasa tidak aman bekerja di Indonesia karena risiko kriminalisasi atas
tindakan pekerjaan yang lazim dilakukan.
Apa yang Bisa Kita Lakukan Sebagai Warga Negara?
Perjuangan di Mahkamah Konstitusi bukan hanya milik para
pemohon (mahasiswa, buruh, atau eks-karyawan). Ini adalah perjuangan kita
semua. Berikut adalah langkah yang disarankan oleh LBH Mata Elang bagi
masyarakat luas:
Pahami Hak Anda
Baca dan pelajari pasal-pasal yang
berpotensi merugikan Anda. Pengetahuan adalah perlindungan pertama.
Dukung Gerakan Sipil
Berikan dukungan moral dan publikasi
terhadap para pejuang yang tengah bersidang di MK.
Gunakan Jalur Hukum
Jika Anda merasa dirugikan oleh
implementasi pasal-pasal ini, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum ke lembaga bantuan hukum seperti LBH Mata Elang.
Kesimpulan
Gugatan terhadap KUHP baru di Mahkamah Konstitusi adalah
bukti bahwa demokrasi di Indonesia masih memiliki nafas, meskipun
terengah-engah. Pasal-pasal tentang penghinaan, demonstrasi, hingga tindak
pidana korupsi dan penggelapan memerlukan penafsiran yang jauh lebih ketat agar
tidak menjadi senjata bagi mereka yang berkuasa untuk menindas yang lemah.
LBH Mata Elang akan terus mengawal proses ini. Kami percaya
bahwa hukum tidak boleh tegak hanya untuk menghukum, tetapi harus tegak untuk
membebaskan manusia dari ketidakadilan.
Butuh Konsultasi Hukum Terkait KUHP Baru?
Jika Anda atau komunitas Anda merasa terancam oleh
pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru, atau membutuhkan edukasi hukum lebih
lanjut mengenai hak-hak konstitusional, LBH Mata Elang siap berdiri di samping
Anda.
🔴 Catatan Merah LBH Mata
Elang: "Hukum yang ambigu adalah senjata bagi penguasa dan ancaman bagi
rakyat kecil. Kita tidak sedang melawan hukum, kita sedang menuntut kepastian
hukum agar tak ada lagi warga yang dipenjara hanya karena menjalankan tugas
atau menyampaikan kebenaran."
Keadilan mungkin tertunda, tapi tidak boleh ditiadakan.
Salam Keadilan, LBH Mata Elang

