%20oleh%20LBH%20Mata%20Elang.jpg)
Ketika Anggota TNI Berperkara, Pahami Hukum Acara Peradilan Militer (HAPM) oleh LBH Mata Elang
Pendahuluan: Dualisme Sistem Peradilan Pidana
Indonesia menganut sistem peradilan pidana yang bersifat
dualistis: Peradilan Umum untuk warga sipil dan Peradilan Militer untuk anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hukum acara yang berlaku di lingkungan
peradilan terakhir ini dikenal sebagai Hukum Acara Peradilan Militer (HAPM).
HAPM adalah seperangkat kaidah yang mengatur prosedur
penyelesaian perkara pidana bagi prajurit TNI, yang tidak hanya menyangkut
tindak pidana umum, tetapi juga tindak pidana militer dan disiplin militer.
Yurisdiksi HAPM sangat ketat, ditentukan oleh subjek (pelaku) dan objek (jenis
pidana).
Memahami HAPM adalah penting, tidak hanya bagi prajurit,
tetapi juga bagi warga sipil dan Advokat yang berpotensi terlibat dalam perkara
pidana bersama dengan anggota TNI (perkara koneksitas). Artikel mendalam ini,
dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan ditinjau langsung oleh Bayu Syamtalira,
S.H., M.H., Ketua Yayasan LBH Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm
& Partners, akan mengupas tuntas yurisdiksi, struktur, dan kekhususan
prosedur HAPM.
Yurisdiksi Absolut: Siapa yang Diadili Peradilan Militer?
Berbeda dengan Peradilan Umum yang yurisdiksinya didasarkan
pada locus delicti (tempat kejadian perkara), yurisdiksi Peradilan Militer
didasarkan pada subjek hukum (status pelaku).
A. Subjek Hukum (Pelaku)
Peradilan Militer berwenang mengadili perkara pidana yang
dilakukan oleh:
- Anggota TNI: Semua prajurit yang masih aktif (termasuk Prajurit Cadangan aktif).
- Seseorang yang Dipersamakan dengan Anggota TNI: Kelompok tertentu yang diatur oleh undang-undang atau keputusan presiden.
- Anggota Sipil tertentu: Seseorang yang berdasarkan undang-undang harus tunduk pada yurisdiksi Peradilan Militer (misalnya, anggota komponen cadangan yang sedang aktif).
B. Objek Hukum (Jenis Pidana)
Peradilan Militer mengadili beberapa jenis tindak pidana:
Tindak Pidana Militer
Tindak pidana yang secara spesifik
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), seperti desersi
(meninggalkan dinas tanpa izin), insubordinasi, dan penyalahgunaan wewenang
militer.
Tindak Pidana Umum
Tindak pidana yang diatur dalam KUHP
(seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan) yang dilakukan oleh anggota TNI.
Pelanggaran Disiplin Militer
Meskipun secara administratif,
pelanggaran disiplin yang berat dapat berujung pada proses hukum.
C. Pengecualian Pidana Mati
Khusus untuk keluarga Anggota TNI yang berkedudukan sebagai warga
sipil (misalnya, istri atau anak anggota TNI), mereka tetap diadili di
Peradilan Umum, meskipun melakukan tindak pidana bersama dengan anggota TNI,
kecuali dalam perkara koneksitas yang akan dijelaskan selanjutnya.
Struktur dan Pemeriksa Pidana Militer
Struktur Peradilan Militer di Indonesia berbeda dari
Peradilan Umum. Tidak ada Hakim Agung Militer di MA, tetapi ada kekhususan
dalam penuntutan dan pengadilan.
A. Tingkatan Peradilan Militer
Peradilan Militer terdiri dari empat tingkatan:
Pengadilan Militer (DILMIL)
Mengadili perkara pidana
tingkat pertama bagi prajurit berpangkat rendah.
Pengadilan Militer Tinggi (DILMILTI)
Mengadili tingkat
pertama bagi prajurit berpangkat menengah ke atas, serta tingkat banding dari
DILMIL.
Pengadilan Militer Utama (DILMILTAMA)
Mengadili tingkat
banding dari DILMILTI dan Kasasi.
Pengadilan Militer Pertempuran (DILMILPUR)
Khusus dibentuk
pada saat negara dalam keadaan perang atau pertempuran.
B. Peran Oditur Militer (Jaksa Militer)
Jika di Peradilan Umum ada Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka
di Peradilan Militer ada Oditur Militer (ODITUR).
Fungsi
Oditur Militer bertindak sebagai Penuntut Umum dan
juga Penyidik di lingkungan militer (pada tahap tertentu).
Posisi
Oditur adalah satu-satunya yang berwenang mengajukan
penuntutan dan upaya hukum banding atau kasasi dalam perkara militer.
C. Peran dan Kebutuhan Advokat Militer
Di Peradilan Militer, pendampingan hukum dipegang oleh
Penasihat Hukum Militer. Namun, prajurit juga berhak didampingi oleh Advokat
sipil yang memiliki izin praktik dan terdaftar di lingkungan militer (sering
disebut Advokat/Penasihat Hukum Militer).
Kekhususan: Pembelaan di Peradilan Militer memerlukan
pemahaman yang mendalam mengenai KUHPM dan peraturan internal TNI, termasuk
prosedur disiplin dan administrasi militer, yang hanya dikuasai oleh Advokat
yang berpengalaman di bidang ini.
Prosedur Paling Kritis: Perkara Koneksitas
Perkara Koneksitas adalah kekhususan paling penting dan
rumit dalam Hukum Acara Peradilan Militer. Ini terjadi ketika tindak pidana
dilakukan bersama-sama oleh Anggota TNI dan Warga Sipil.
A. Penentuan Yurisdiksi Koneksitas
Ketika terjadi koneksitas, penentuan apakah perkara akan
diadili di Peradilan Militer atau Peradilan Umum diputuskan oleh forum gabungan
yang disebut Tim Koneksitas. Tim ini terdiri dari Oditur Jenderal TNI (atau
Oditur Militer Tinggi) dan Jaksa Agung (atau Jaksa Tinggi).
Prinsip: Penentuan yurisdiksi didasarkan pada asas dominus
litis (pihak yang paling tepat untuk mengadili). Keputusan ini sering
dipengaruhi oleh pertimbangan kepentingan kedinasan dan keamanan.
B. Penggabungan Perkara
Jika diputuskan diadili di Peradilan Militer, maka:
- Perkara militer dan sipil digabungkan dalam satu surat dakwaan.
- Persidangan dilakukan di Pengadilan Militer yang bersangkutan.
- Hakim yang menyidangkan adalah Hakim Militer yang diperluas dengan Hakim Sipil (diangkat dari Hakim Umum atau Hakim Tinggi).
- Penuntutan dilakukan oleh Oditur Militer bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
C. Konsekuensi Jika Diadili di Peradilan Umum
Jika Tim Koneksitas memutuskan perkara diadili di Peradilan
Umum, maka:
- Perkara militer dan sipil diadili di Pengadilan Negeri (Peradilan Umum).
- Penuntutan dilakukan oleh JPU yang diperluas dengan Oditur Militer.
- Hakim yang menyidangkan adalah Hakim Umum yang diperluas dengan Hakim Militer.
Perkara koneksitas menuntut kemampuan Advokat untuk
melakukan lobi dan argumentasi hukum di hadapan Tim Koneksitas agar yurisdiksi
ditetapkan di forum yang paling menguntungkan klien.
Peran Kritis Advokat LBH Mata Elang dalam HAPM
Kekhususan Hukum Acara Peradilan Militer, terutama dalam
perkara koneksitas, membutuhkan Advokat yang tidak hanya memahami hukum pidana
umum, tetapi juga KUHPM dan prosedur administrasi/disiplin militer.
Advokat dari LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm &
Partners memiliki pengalaman dalam kasus koneksitas. Peran kami meliputi:
Lobi Koneksitas
Memberikan argumentasi yang kuat di hadapan
Tim Koneksitas untuk penentuan yurisdiksi yang menguntungkan klien (apakah di umum
atau militer).
Pendampingan Oditur
Mendampingi klien (prajurit) sejak
tahap pemeriksaan oleh Polisi Militer (POM) dan Oditur.
Pembelaan Multi-Regulasi
Merumuskan pembelaan yang
mempertimbangkan kedua regulasi (KUHP dan KUHPM) secara simultan di sidang
koneksitas.
Penutup
Oleh: Ketua Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Mata Elang, Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners
"Jika Anda adalah prajurit TNI, atau warga sipil yang
terlibat dalam perkara pidana bersama anggota TNI, Anda berhadapan dengan Hukum
Acara Peradilan Militer (HAPM). Ini adalah arena hukum yang unik dan sangat
ketat, di mana penentuan yurisdiksi (koneksitas) adalah kunci utama."
"Jangan anggap remeh perkara militer. Keahlian dalam memecahkan masalah koneksitas dan memahami KUHPM sangat penting. Segera hubungi tim Advokat LBH Mata Elang yang berpengalaman dalam HAPM dan memiliki pemahaman mendalam tentang dualisme peradilan. Kami siap mendampingi Anda di hadapan Polisi Militer, Oditur, hingga Majelis Hakim Militer."

