Ketika Anggota TNI Berperkara, Pahami Hukum Acara Peradilan Militer (HAPM) oleh LBH Mata Elang

Ketika Anggota TNI Berperkara: Panduan Hukum Acara Peradilan Militer (HAPM) oleh LBH Mata Elang

Ketika Anggota TNI Berperkara, Pahami Hukum Acara Peradilan Militer (HAPM) oleh LBH Mata Elang


 

Pendahuluan: Dualisme Sistem Peradilan Pidana

 

Indonesia menganut sistem peradilan pidana yang bersifat dualistis: Peradilan Umum untuk warga sipil dan Peradilan Militer untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan terakhir ini dikenal sebagai Hukum Acara Peradilan Militer (HAPM).

 

HAPM adalah seperangkat kaidah yang mengatur prosedur penyelesaian perkara pidana bagi prajurit TNI, yang tidak hanya menyangkut tindak pidana umum, tetapi juga tindak pidana militer dan disiplin militer. Yurisdiksi HAPM sangat ketat, ditentukan oleh subjek (pelaku) dan objek (jenis pidana).

 

Memahami HAPM adalah penting, tidak hanya bagi prajurit, tetapi juga bagi warga sipil dan Advokat yang berpotensi terlibat dalam perkara pidana bersama dengan anggota TNI (perkara koneksitas). Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan ditinjau langsung oleh Bayu Syamtalira, S.H., M.H., Ketua Yayasan LBH Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan mengupas tuntas yurisdiksi, struktur, dan kekhususan prosedur HAPM.

 

Yurisdiksi Absolut: Siapa yang Diadili Peradilan Militer?

 

Berbeda dengan Peradilan Umum yang yurisdiksinya didasarkan pada locus delicti (tempat kejadian perkara), yurisdiksi Peradilan Militer didasarkan pada subjek hukum (status pelaku).

 

A. Subjek Hukum (Pelaku)

Peradilan Militer berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh:

 

  • Anggota TNI: Semua prajurit yang masih aktif (termasuk Prajurit Cadangan aktif).

 

  • Seseorang yang Dipersamakan dengan Anggota TNI: Kelompok tertentu yang diatur oleh undang-undang atau keputusan presiden.

 

  • Anggota Sipil tertentu: Seseorang yang berdasarkan undang-undang harus tunduk pada yurisdiksi Peradilan Militer (misalnya, anggota komponen cadangan yang sedang aktif).

 

B. Objek Hukum (Jenis Pidana)

Peradilan Militer mengadili beberapa jenis tindak pidana:

 

Tindak Pidana Militer 

Tindak pidana yang secara spesifik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), seperti desersi (meninggalkan dinas tanpa izin), insubordinasi, dan penyalahgunaan wewenang militer.

 

Tindak Pidana Umum 

Tindak pidana yang diatur dalam KUHP (seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan) yang dilakukan oleh anggota TNI.

 

Pelanggaran Disiplin Militer 

Meskipun secara administratif, pelanggaran disiplin yang berat dapat berujung pada proses hukum.

 

C. Pengecualian Pidana Mati

Khusus untuk keluarga Anggota TNI yang berkedudukan sebagai warga sipil (misalnya, istri atau anak anggota TNI), mereka tetap diadili di Peradilan Umum, meskipun melakukan tindak pidana bersama dengan anggota TNI, kecuali dalam perkara koneksitas yang akan dijelaskan selanjutnya.

 

Struktur dan Pemeriksa Pidana Militer

 

Struktur Peradilan Militer di Indonesia berbeda dari Peradilan Umum. Tidak ada Hakim Agung Militer di MA, tetapi ada kekhususan dalam penuntutan dan pengadilan.

 

A. Tingkatan Peradilan Militer

Peradilan Militer terdiri dari empat tingkatan:

 

Pengadilan Militer (DILMIL) 

Mengadili perkara pidana tingkat pertama bagi prajurit berpangkat rendah.

 

Pengadilan Militer Tinggi (DILMILTI) 

Mengadili tingkat pertama bagi prajurit berpangkat menengah ke atas, serta tingkat banding dari DILMIL.

 

Pengadilan Militer Utama (DILMILTAMA) 

Mengadili tingkat banding dari DILMILTI dan Kasasi.

 

Pengadilan Militer Pertempuran (DILMILPUR) 

Khusus dibentuk pada saat negara dalam keadaan perang atau pertempuran.

 

B. Peran Oditur Militer (Jaksa Militer)

Jika di Peradilan Umum ada Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka di Peradilan Militer ada Oditur Militer (ODITUR).

 

Fungsi 

Oditur Militer bertindak sebagai Penuntut Umum dan juga Penyidik di lingkungan militer (pada tahap tertentu).

 

Posisi 

Oditur adalah satu-satunya yang berwenang mengajukan penuntutan dan upaya hukum banding atau kasasi dalam perkara militer.

 

C. Peran dan Kebutuhan Advokat Militer

Di Peradilan Militer, pendampingan hukum dipegang oleh Penasihat Hukum Militer. Namun, prajurit juga berhak didampingi oleh Advokat sipil yang memiliki izin praktik dan terdaftar di lingkungan militer (sering disebut Advokat/Penasihat Hukum Militer).

 

Kekhususan: Pembelaan di Peradilan Militer memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai KUHPM dan peraturan internal TNI, termasuk prosedur disiplin dan administrasi militer, yang hanya dikuasai oleh Advokat yang berpengalaman di bidang ini.

 

Prosedur Paling Kritis: Perkara Koneksitas

 

Perkara Koneksitas adalah kekhususan paling penting dan rumit dalam Hukum Acara Peradilan Militer. Ini terjadi ketika tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh Anggota TNI dan Warga Sipil.

 

A. Penentuan Yurisdiksi Koneksitas

Ketika terjadi koneksitas, penentuan apakah perkara akan diadili di Peradilan Militer atau Peradilan Umum diputuskan oleh forum gabungan yang disebut Tim Koneksitas. Tim ini terdiri dari Oditur Jenderal TNI (atau Oditur Militer Tinggi) dan Jaksa Agung (atau Jaksa Tinggi).

 

Prinsip: Penentuan yurisdiksi didasarkan pada asas dominus litis (pihak yang paling tepat untuk mengadili). Keputusan ini sering dipengaruhi oleh pertimbangan kepentingan kedinasan dan keamanan.

 

B. Penggabungan Perkara

Jika diputuskan diadili di Peradilan Militer, maka:

 

  • Perkara militer dan sipil digabungkan dalam satu surat dakwaan.

 

  • Persidangan dilakukan di Pengadilan Militer yang bersangkutan.

 

  • Hakim yang menyidangkan adalah Hakim Militer yang diperluas dengan Hakim Sipil (diangkat dari Hakim Umum atau Hakim Tinggi).

 

  • Penuntutan dilakukan oleh Oditur Militer bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

C. Konsekuensi Jika Diadili di Peradilan Umum

Jika Tim Koneksitas memutuskan perkara diadili di Peradilan Umum, maka:

 

  • Perkara militer dan sipil diadili di Pengadilan Negeri (Peradilan Umum).

 

  • Penuntutan dilakukan oleh JPU yang diperluas dengan Oditur Militer.

 

  • Hakim yang menyidangkan adalah Hakim Umum yang diperluas dengan Hakim Militer.

 

Perkara koneksitas menuntut kemampuan Advokat untuk melakukan lobi dan argumentasi hukum di hadapan Tim Koneksitas agar yurisdiksi ditetapkan di forum yang paling menguntungkan klien.

 

Peran Kritis Advokat LBH Mata Elang dalam HAPM

 

Kekhususan Hukum Acara Peradilan Militer, terutama dalam perkara koneksitas, membutuhkan Advokat yang tidak hanya memahami hukum pidana umum, tetapi juga KUHPM dan prosedur administrasi/disiplin militer.

 

Advokat dari LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners memiliki pengalaman dalam kasus koneksitas. Peran kami meliputi:

 

Lobi Koneksitas 

Memberikan argumentasi yang kuat di hadapan Tim Koneksitas untuk penentuan yurisdiksi yang menguntungkan klien (apakah di umum atau militer).

 

Pendampingan Oditur 

Mendampingi klien (prajurit) sejak tahap pemeriksaan oleh Polisi Militer (POM) dan Oditur.

 

Pembelaan Multi-Regulasi 

Merumuskan pembelaan yang mempertimbangkan kedua regulasi (KUHP dan KUHPM) secara simultan di sidang koneksitas.

 

Penutup 

 

Oleh: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners

 

"Jika Anda adalah prajurit TNI, atau warga sipil yang terlibat dalam perkara pidana bersama anggota TNI, Anda berhadapan dengan Hukum Acara Peradilan Militer (HAPM). Ini adalah arena hukum yang unik dan sangat ketat, di mana penentuan yurisdiksi (koneksitas) adalah kunci utama."

 

"Jangan anggap remeh perkara militer. Keahlian dalam memecahkan masalah koneksitas dan memahami KUHPM sangat penting. Segera hubungi tim Advokat LBH Mata Elang yang berpengalaman dalam HAPM dan memiliki pemahaman mendalam tentang dualisme peradilan. Kami siap mendampingi Anda di hadapan Polisi Militer, Oditur, hingga Majelis Hakim Militer."