%20oleh%20LBH%20Mata%20Elang.jpg)
Kena PHK atau Perselisihan Gaji? Panduan Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh LBH Mata Elang
Pendahuluan: Ketika Hubungan Kerja Berakhir di Meja Hijau
Hubungan industrial adalah hubungan yang didasarkan pada
kepentingan yang saling bertolak belakang: pengusaha mencari keuntungan,
sementara pekerja menuntut kesejahteraan. Ketika perbedaan ini memuncak,
lahirlah perselisihan yang memerlukan penyelesaian hukum khusus.
Di Indonesia, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dan diselesaikan melalui Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI). Hukum Acara PHI adalah prosedur yang unik, cepat,
dan wajib ditempuh untuk mencari keadilan bagi buruh dan kepastian hukum bagi
pengusaha.
Sistem PHI didesain dengan filosofi yang berbeda dari
perdata biasa: ia mengedepankan musyawarah (bipartit dan tripartit) sebelum
litigasi. Melewatkan tahapan wajib ini dapat berakibat fatal: gugatan Anda
dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan
ditinjau langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata
Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan memandu Anda
dalam menavigasi setiap tahapan wajib dalam Hukum Acara PHI.
Mengenal Empat Jenis Perselisihan dan Yurisdiksi PHI
Hukum Acara PHI hanya berlaku untuk menyelesaikan empat
jenis perselisihan utama yang diatur dalam UU PPHI. Setiap jenis perselisihan
memiliki karakteristik dan tujuan penyelesaian yang berbeda:
A. Perselisihan Hak
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak,
akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama (PKB).
Contoh: Gaji atau upah lembur yang tidak dibayar, hak cuti
yang diabaikan.
B. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak
adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat
kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Contoh: Perbedaan pandangan mengenai besaran tunjangan yang
belum diatur dalam PKB yang baru.
C. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian
pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja.
Contoh: PHK sepihak, permintaan uang pesangon, atau alasan
PHK yang diperdebatkan.
D. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan (internal) atau antara beberapa perusahaan (eksternal).
Contoh: Sengketa mengenai hak menjadi serikat pekerja
mayoritas (berhak membuat PKB).
PHI di tingkat Kabupaten/Kota berwenang mengadili semua
jenis sengketa ini, memastikan sengketa dapat diselesaikan di wilayah hukum
domisili pekerja atau perusahaan.
Pilar Wajib: Prosedur Pra-Litigasi (Bipartit & Tripartit)
Kekhasan terbesar Hukum Acara PHI adalah mewajibkan setiap
perselisihan melewati prosedur damai sebelum diajukan ke PHI. Proses ini
disebut Upaya Penyelesaian Non-Litigasi dan terdiri dari dua tahapan wajib:
A. Tahap I: Perundingan Bipartit
Definisi Bipartit adalah perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan
pengusaha secara langsung.
Kewajiban
Dilakukan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
Batas Waktu
Wajib diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
Konsekuensi
Jika gagal atau salah satu pihak menolak
berunding, wajib dibuat Risalah Perundingan yang ditandatangani oleh kedua
belah pihak. Kegagalan melampirkan bukti Bipartit dapat membuat gugatan di PHI
dinyatakan NO.
B. Tahap II: Penyelesaian Tripartit (Mediasi/Konsiliasi)
Jika perundingan Bipartit gagal, salah satu pihak harus
mendaftarkan perselisihan tersebut ke Instansi Ketenagakerjaan (Dinas Tenaga
Kerja/Disnaker) setempat. Disnaker akan menawarkan tiga opsi penyelesaian:
Mediasi
Penyelesaian melalui seorang Mediator yang ditunjuk
Disnaker. Mediator berfungsi sebagai pihak netral yang membantu para pihak
mencapai kesepakatan.
Konsiliasi
Mirip dengan Mediasi, namun dilakukan oleh
Konsiliator (swasta terdaftar) yang bertugas memberikan saran dan rekomendasi
penyelesaian (hanya untuk Perselisihan Kepentingan, PHK, dan Antar Serikat).
Arbitrase
Penyelesaian oleh Arbiter (swasta terdaftar) yang
keputusannya bersifat final dan mengikat (jarang dipilih).
C. Hasil Akhir Pra-Litigasi
Jika tercapai kesepakatan, akan dibuat Perjanjian Bersama
yang harus didaftarkan di PHI untuk memperoleh Akta Bukti Pendaftaran (agar
dapat dieksekusi).
Jika gagal (tidak ada kesepakatan), Mediator/Konsiliator
akan mengeluarkan Anjuran Tertulis. Anjuran inilah yang wajib dilampirkan dalam
gugatan ke PHI sebagai bukti bahwa proses tripartit telah ditempuh. Anjuran
tertulis berlaku selama 10 hari, jika tidak ditolak oleh pihak manapun, maka
dianggap diterima.
Kekhasan Hukum Acara Litigasi di PHI
Jika Upaya Administratif (Mediasi/Konsiliasi) gagal, barulah
sengketa dibawa ke PHI. Proses di PHI diatur secara cepat dan memiliki
perbedaan mendasar dari Hukum Acara Perdata umum:
A. Hakim Aktif dan Pembuktian Ringan
Hakim PHI memiliki peran yang lebih aktif (Hakim Dominus
Litis) dalam memimpin persidangan dan mencari kebenaran materiil. Hakim wajib
berusaha mendamaikan para pihak pada setiap sidang.
Dalam sengketa PHK, beban pembuktian cenderung ringan bagi
pekerja/buruh. Jika pengusaha ingin melakukan PHK, ia harus membuktikan bahwa
alasan PHK tersebut sah dan sesuai dengan undang-undang.
B. Sidang Wajib Cepat dan Biaya Perkara
Sidang Cepat: UU PPHI menetapkan PHI wajib memberikan
putusan selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja sejak sidang pertama
(meskipun dalam praktiknya seringkali memakan waktu lebih lama).
Bantuan Biaya: Pekerja/buruh atau serikat pekerja yang nilai
gugatannya di bawah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dibebaskan
dari biaya perkara (panjar) di PHI. Ini adalah jaminan nyata akses keadilan
bagi kaum buruh.
C. Upaya Hukum Terbatas (Kasasi)
Tidak semua putusan PHI dapat diajukan banding. Upaya hukum
hanya tersedia melalui jalur Kasasi langsung ke Mahkamah Agung (MA).
Putusan yang Boleh Kasasi
Perselisihan Hak, Perselisihan
PHK, dan Perselisihan Antar Serikat.
Putusan yang FINAL
Putusan mengenai Perselisihan
Kepentingan dan putusan yang nominalnya di bawah Rp 150 juta bersifat final dan
tidak dapat dimintakan Kasasi. Hal ini memastikan proses hukum cepat dan
berkepastian.
Peran Strategis Advokat LBH Mata Elang dalam PHI
Kompleksitas Hukum Acara PHI—dengan tahapan wajib Bipartit
dan Tripartit serta batasan waktu yang ketat—menjadikan pendampingan Advokat
Ketenagakerjaan yang spesialis sangat penting.
Advokat dari LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm &
Partners memastikan hak-hak Anda terjamin sejak awal:
Validasi Prosedur
Mengamankan Risalah Bipartit dan Anjuran
Tertulis sebagai syarat mutlak gugatan.
Perumusan Gugatan
Merumuskan gugatan Hak atau PHK yang
kuat, serta menganalisis kesalahan pengusaha dalam menerapkan peraturan
perusahaan atau PKB.
Membantu Pembuktian
Membantu pekerja yang lemah posisi
tawar untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan menghadapi pengacara perusahaan.
Penutup
Oleh: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang
Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners
"Dalam sengketa hubungan industrial, hak-hak Anda
sangat rentan. Kesalahan di tahap Bipartit atau Mediasi dapat membatalkan
seluruh upaya hukum Anda di PHI. Ingat, Hukum Acara PHI bersifat prosedural dan
wajib ditaati."
"Jangan biarkan kesulitan Anda dalam kasus PHK atau perselisihan gaji menjadi semakin rumit karena kendala hukum acara. Tim Advokat Ketenagakerjaan LBH Mata Elang adalah spesialis yang menguasai UU PPHI dan prosedur wajib di Disnaker hingga PHI. Segera hubungi kami untuk mendapatkan pendampingan hukum yang akurat dan berorientasi pada kemenangan hak Anda."

