
Kemenangan Pers: MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Dewan Pers Jadi Benteng Pertama
Kebebasan pers di Indonesia baru saja mendapatkan
"perisai" hukum yang lebih kokoh. Melalui putusan terbaru terkait Pasal
8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Mahkamah Konstitusi (MK)
menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah dan
profesional tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata.
LBH Mata Elang memandang putusan ini sebagai langkah
progresif untuk mengakhiri era kriminalisasi jurnalis yang sering kali
menggunakan "pasal karet" untuk membungkam kritik. Dengan putusan
ini, kerja-kerja jurnalistik kini memiliki kepastian hukum yang jauh lebih
kuat.
1. Inti Putusan MK: Perlindungan Hukum yang Luas bagi Jurnalis
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo,
Mahkamah memberikan tafsir baru terhadap perlindungan hukum bagi wartawan. MK
menjelaskan bahwa perlindungan tersebut harus dimaknai secara luas dan substansial.
Seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya—mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi—tidak
boleh dihantui oleh rasa takut akan ancaman penjara atau gugatan ganti rugi
yang fantastis. Jika rasa takut itu dibiarkan, maka fungsi pers sebagai kontrol
sosial akan mati, dan publik akan kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi
yang jujur.
2. Mekanisme Sengketa Pers: Utamakan Hak Jawab dan Kode Etik
Salah satu poin paling krusial dalam amar putusan MK ini
adalah penekanan pada prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam
sengketa pers. MK menegaskan bahwa hukum pidana maupun perdata harus
diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Artinya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah
pemberitaan, jalur yang harus ditempuh adalah:
Hak Jawab
Memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan
untuk memberikan tanggapan.
Hak Koreksi
Melakukan perbaikan atas kekeliruan informasi
yang diberitakan.
Dewan Pers
Melibatkan Dewan Pers untuk menilai apakah karya
tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sanksi hukum baru bisa menjadi jalan terakhir (eksepsional)
jika dan hanya jika mekanisme di Dewan Pers tidak menemui titik temu atau
ditemukan adanya niat jahat (malice) yang berada di luar koridor profesi
jurnalistik.
3. Perlindungan Melekat pada Seluruh Proses Kerja Pers
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya
menambahkan bahwa perlindungan hukum ini tidak hanya berlaku saat berita sudah
terbit, tetapi melekat sejak wartawan turun ke lapangan.
Pengumpulan Fakta
Wartawan dilindungi saat mencari data dan mewawancarai sumber.
Pengolahan Informasi
Proses di meja redaksi dilindungi dari
intervensi luar.
Penyajian Berita
Output karya jurnalistik selama sesuai
dengan KEJ adalah produk hukum yang sah.
Dengan adanya putusan ini, Pasal 8 UU Pers bertransformasi
menjadi "Norma Pengaman" (Safe Harbor Policy) yang konkret. Ini bukan
lagi sekadar hiasan administratif, melainkan perintah bagi aparat penegak hukum
untuk tidak gegabah memproses laporan terhadap wartawan tanpa adanya
rekomendasi dari Dewan Pers.
4. Dinamika di Mahkamah: Adanya Dissenting Opinion
Meskipun putusan ini membawa angin segar, penting bagi
masyarakat untuk mengetahui bahwa putusan ini tidak diambil secara bulat.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting
opinion), yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.
Adanya pendapat berbeda ini menunjukkan bahwa isu
perlindungan pers memang kompleks dan selalu bergesekan dengan hak asasi
individu lainnya. Namun, secara hukum positif, pendapat mayoritas hakimlah yang
kini berlaku sebagai hukum yang mengikat.
5. Analisis LBH Mata Elang: Mencegah Strategi SLAPP
LBH Mata Elang sering kali menemukan praktik yang disebut
sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Ini adalah
taktik di mana pihak-pihak berkuasa atau korporasi besar menggunakan gugatan
hukum bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk mengintimidasi, menguras
sumber daya, dan menghentikan penyelidikan wartawan.
Putusan MK ini adalah obat penawar bagi praktik SLAPP.
Dengan mewajibkan penyelesaian di Dewan Pers terlebih dahulu, hakim-hakim di
pengadilan umum memiliki dasar yang kuat untuk menolak gugatan perdata atau
laporan pidana yang bersifat intimidatif terhadap jurnalis.
Edukasi untuk Masyarakat dan Insan Pers
LBH Mata Elang ingin memberikan beberapa catatan penting
sebagai tindak lanjut dari putusan ini:
Bagi Wartawan
Putusan ini bukan cek kosong untuk berbuat
bebas tanpa aturan. Profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik
Jurnalistik adalah syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan ini.
Bagi Masyarakat
Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan,
gunakan jalur resmi melalui Dewan Pers. Melaporkan wartawan langsung ke polisi
tanpa melalui mekanisme pers kini akan sulit secara hukum.
Bagi Penegak Hukum
Polisi dan jaksa harus lebih hati-hati
dalam menerima laporan terkait karya jurnalistik. Koordinasi dengan Dewan Pers
kini bersifat wajib secara substansi.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 8 UU Pers ini
adalah tonggak sejarah baru. Ia memastikan bahwa wartawan adalah mata dan
telinga publik yang tidak boleh ditutup secara paksa oleh kekuasaan hukum yang
sewenang-wenang. LBH Mata Elang berkomitmen untuk mengawal putusan ini agar
diimplementasikan secara konsisten di seluruh jajaran aparat penegak hukum.
Keadilan bagi pers adalah keadilan bagi seluruh rakyat.
Butuh Perlindungan Hukum terkait Kebebasan Berpendapat?
LBH Mata Elang siap berdiri di samping Anda. Kami memberikan
pendampingan hukum bagi insan pers dan masyarakat yang mengalami kriminalisasi
dalam memperjuangkan kebenaran.
LBH Mata Elang: Mengawal Hukum, Menjaga Demokrasi

