Kemenangan Pers: MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Dewan Pers Jadi Benteng Pertama

Kemenangan Pers: MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Dewan Pers Jadi Benteng Pertama

Kemenangan Pers: MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Dewan Pers Jadi Benteng Pertama


 

Kebebasan pers di Indonesia baru saja mendapatkan "perisai" hukum yang lebih kokoh. Melalui putusan terbaru terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah dan profesional tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata.

 

LBH Mata Elang memandang putusan ini sebagai langkah progresif untuk mengakhiri era kriminalisasi jurnalis yang sering kali menggunakan "pasal karet" untuk membungkam kritik. Dengan putusan ini, kerja-kerja jurnalistik kini memiliki kepastian hukum yang jauh lebih kuat.

 

1. Inti Putusan MK: Perlindungan Hukum yang Luas bagi Jurnalis

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah memberikan tafsir baru terhadap perlindungan hukum bagi wartawan. MK menjelaskan bahwa perlindungan tersebut harus dimaknai secara luas dan substansial.

 

Seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya—mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi—tidak boleh dihantui oleh rasa takut akan ancaman penjara atau gugatan ganti rugi yang fantastis. Jika rasa takut itu dibiarkan, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial akan mati, dan publik akan kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang jujur.

 

2. Mekanisme Sengketa Pers: Utamakan Hak Jawab dan Kode Etik

Salah satu poin paling krusial dalam amar putusan MK ini adalah penekanan pada prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam sengketa pers. MK menegaskan bahwa hukum pidana maupun perdata harus diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

 

Artinya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, jalur yang harus ditempuh adalah:

 

Hak Jawab 

Memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan.

 

Hak Koreksi 

Melakukan perbaikan atas kekeliruan informasi yang diberitakan.

 

Dewan Pers 

Melibatkan Dewan Pers untuk menilai apakah karya tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

Sanksi hukum baru bisa menjadi jalan terakhir (eksepsional) jika dan hanya jika mekanisme di Dewan Pers tidak menemui titik temu atau ditemukan adanya niat jahat (malice) yang berada di luar koridor profesi jurnalistik.

 

3. Perlindungan Melekat pada Seluruh Proses Kerja Pers

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menambahkan bahwa perlindungan hukum ini tidak hanya berlaku saat berita sudah terbit, tetapi melekat sejak wartawan turun ke lapangan.

 

Pengumpulan Fakta 

Wartawan dilindungi saat mencari data dan mewawancarai sumber.

 

Pengolahan Informasi 

Proses di meja redaksi dilindungi dari intervensi luar.

 

Penyajian Berita 

Output karya jurnalistik selama sesuai dengan KEJ adalah produk hukum yang sah.

 

Dengan adanya putusan ini, Pasal 8 UU Pers bertransformasi menjadi "Norma Pengaman" (Safe Harbor Policy) yang konkret. Ini bukan lagi sekadar hiasan administratif, melainkan perintah bagi aparat penegak hukum untuk tidak gegabah memproses laporan terhadap wartawan tanpa adanya rekomendasi dari Dewan Pers.

 

4. Dinamika di Mahkamah: Adanya Dissenting Opinion

Meskipun putusan ini membawa angin segar, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

 

Adanya pendapat berbeda ini menunjukkan bahwa isu perlindungan pers memang kompleks dan selalu bergesekan dengan hak asasi individu lainnya. Namun, secara hukum positif, pendapat mayoritas hakimlah yang kini berlaku sebagai hukum yang mengikat.

 

5. Analisis LBH Mata Elang: Mencegah Strategi SLAPP

LBH Mata Elang sering kali menemukan praktik yang disebut sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Ini adalah taktik di mana pihak-pihak berkuasa atau korporasi besar menggunakan gugatan hukum bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk mengintimidasi, menguras sumber daya, dan menghentikan penyelidikan wartawan.

 

Putusan MK ini adalah obat penawar bagi praktik SLAPP. Dengan mewajibkan penyelesaian di Dewan Pers terlebih dahulu, hakim-hakim di pengadilan umum memiliki dasar yang kuat untuk menolak gugatan perdata atau laporan pidana yang bersifat intimidatif terhadap jurnalis.

 

Edukasi untuk Masyarakat dan Insan Pers

LBH Mata Elang ingin memberikan beberapa catatan penting sebagai tindak lanjut dari putusan ini:

 

Bagi Wartawan 

Putusan ini bukan cek kosong untuk berbuat bebas tanpa aturan. Profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik adalah syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan ini.

 

Bagi Masyarakat 

Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan jalur resmi melalui Dewan Pers. Melaporkan wartawan langsung ke polisi tanpa melalui mekanisme pers kini akan sulit secara hukum.

 

Bagi Penegak Hukum 

Polisi dan jaksa harus lebih hati-hati dalam menerima laporan terkait karya jurnalistik. Koordinasi dengan Dewan Pers kini bersifat wajib secara substansi.

 

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 8 UU Pers ini adalah tonggak sejarah baru. Ia memastikan bahwa wartawan adalah mata dan telinga publik yang tidak boleh ditutup secara paksa oleh kekuasaan hukum yang sewenang-wenang. LBH Mata Elang berkomitmen untuk mengawal putusan ini agar diimplementasikan secara konsisten di seluruh jajaran aparat penegak hukum.

 

Keadilan bagi pers adalah keadilan bagi seluruh rakyat.

 

Butuh Perlindungan Hukum terkait Kebebasan Berpendapat?

LBH Mata Elang siap berdiri di samping Anda. Kami memberikan pendampingan hukum bagi insan pers dan masyarakat yang mengalami kriminalisasi dalam memperjuangkan kebenaran.

 

LBH Mata Elang: Mengawal Hukum, Menjaga Demokrasi