
KEMBALI TERJADI! Skandal Properti Kini di Boja Kendal: Korban Developer Nakal Melapor ke LBH Mata Elang
Ungaran, 7 Januari 2025 - Rabu malam ini, LBH Mata Elang kembali membuka posko
pengaduan setelah menerima mandat kuasa dari seorang korban yang nasibnya
terombang-ambing akibat ulah Developer Nakal di wilayah Boja, Kendal. Kasus ini
bukan hanya merugikan satu dua orang, tetapi diduga melibatkan puluhan pembeli
yang kini kehilangan uang dan harapan memiliki rumah. Kasus ini merupakan
contoh nyata dari Kasus Developer Bodong yang memanfaatkan impian masyarakat.
Korban telah melaporkan bahwa mereka sudah membayar lunas
atau mencicil mahal untuk rumah yang mereka beli, tetapi hingga kini, rumah
tersebut tidak ada wujudnya, alias tidak kunjung dibangun. Lebih parah lagi,
terungkap dugaan bahwa seluruh sertifikat tanah untuk perumahan itu justru
sudah digadaikan atau dijadikan jaminan utang di bank oleh pihak developer,
tanpa izin dan sepengetahuan para pembeli yang sudah terlanjur membayar.
Ini adalah kejahatan terorganisir, karena ada dugaan kuat
keterlibatan oknum notaris yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu
dalam dokumen resmi, seolah-olah sertifikat tanah itu bersih dan bebas dari
utang bank. LBH Mata Elang Kendal kini sedang mengumpulkan bukti dan siap
melangkah secara hukum untuk memastikan para developer nakal ini dan oknum
notaris yang terlibat harus bertanggung jawab penuh di depan hukum.
Kronologi Pahit: Uang Habis, Rumah Nol, dan Sertifikat Digadaikan di Bank
Kasus Developer Bodong di Kendal ini dimulai dari janji
manis. Developer menjual rumah dengan promosi gencar, membuat para pembeli yakin
bahwa impian mereka akan terwujud. Para korban pun membayar, ada yang tunai
keras (lunas di depan) dan ada yang mencicil bertahun-tahun.
Tiga Fakta Buruk yang Dialami Puluhan Konsumen
Rumah Hanya di Atas Kertas
Konsumen hanya memegang janji
dan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Uang pembayaran sudah masuk
ke kas developer, tetapi target pembangunan rumah terus molor, hingga akhirnya
pembangunan berhenti total atau bahkan tidak pernah dimulai sama sekali.
Tanah Sudah Dijadikan Jaminan Utang
Tim
LBH Mata Elang menemukan dugaan bahwa sertifikat asli tanah yang sudah dibeli
konsumen itu justru tidak berada di tangan developer. Seluruh sertifikat
perumahan diduga kuat telah digadaikan di bank untuk mendapatkan pinjaman besar
oleh developer. Artinya, tanah yang sudah dibayar oleh konsumen kini menjadi
milik bank jika developer tidak mampu melunasi utangnya.
Kerugian Ganda
Konsumen tidak hanya kehilangan uang yang
sudah dibayarkan, tetapi juga kehilangan hak atas tanah yang seharusnya menjadi
milik mereka. Tanah tersebut kini terancam disita bank, sementara developer
menikmati uang hasil penjualan dan utang bank.
Saat ini, LBH Mata Elang sedang memastikan semua dokumen
pembayaran dan janji-janji developer menjadi bukti kuat untuk melawan di
pengadilan.
Jerat Hukum Keras untuk Developer Nakal dan Oknum Notaris Palsukan Keterangan
Kasus yang ditangani LBH Mata Elang ini akan digugat
melalui dua jalur sekaligus: Pidana (Penjara) dan Perdata (Ganti Rugi Uang).
Pidana: Penjara Menanti Developer dan Oknum Notaris
Developer Nakal akan dijerat dengan pasal-pasal pidana berat
karena diduga melakukan kebohongan terencana:
Pasal Penipuan dan Penggelapan
Developer bisa diancam
hukuman penjara karena dianggap sengaja menipu konsumen untuk mendapatkan uang,
padahal dari awal mereka tahu tanah itu sudah atau akan digadaikan.
Pelanggaran Berat UU Perlindungan Konsumen
Developer wajib
memberikan informasi yang benar dan jujur. Menyembunyikan fakta bahwa
sertifikat tanah digadaikan di bank adalah pelanggaran fatal terhadap hak-hak
konsumen.
Oknum Notaris yang Terlibat
Ini adalah bagian paling
serius. Jika terbukti oknum notaris palsukan keterangan di dalam akta resmi
(misalnya, menyatakan sertifikat 'bersih' padahal sudah digadaikan), ia bisa
dijerat Pasal Pemalsuan Surat atau Pembuatan Akta Palsu. Sanksinya sangat
berat, bisa berupa pencabutan izin praktik seumur hidup dan hukuman penjara,
karena notaris adalah pejabat umum yang diamanatkan negara.
Perdata: Menuntut Uang Konsumen Kembali
Di jalur Perdata, LBH Mata Elang akan mengajukan:
Gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi)
Menuntut developer
mengembalikan seluruh uang konsumen secara utuh (ganti rugi penuh) karena gagal
membangun rumah sesuai janji dan waktu yang disepakati.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Menggugat developer
dan oknum notaris secara bersama-sama karena tindakan mereka terbukti merugikan
konsumen secara terencana. Tujuannya adalah meminta ganti rugi atas semua
kerugian material dan kerugian batin yang dialami korban.
Langkah Cepat LBH Mata Elang: Melawan Sindikat dengan Gugatan Kolektif
Melihat banyaknya korban, LBH Mata Elang memutuskan untuk
menggunakan strategi hukum yang paling kuat: Gugatan Kolektif (Gugatan
Perwakilan Kelompok).
Strategi LBH Mata Elang untuk Membela Konsumen
Satukan Korban: LBH Mata Elang saat ini mengajak seluruh
korban Kasus Developer Bodong di perumahan tersebut untuk bersatu. Gugatan
kolektif puluhan orang jauh lebih kuat dan memiliki dampak psikologis serta
hukum yang lebih besar bagi developer dan pengadilan.
Fokus Pengembalian Aset
Tim advokat dari Mata Elang Law
Firm & Partners akan menerapkan strategi Asset Recovery (merebut kembali
aset). Kami akan mencari tahu aset pribadi developer di luar perumahan dan
menuntut aset tersebut untuk dijadikan jaminan ganti rugi uang konsumen.
Tekanan ke Bank
LBH Mata Elang akan berkomunikasi dengan
pihak bank yang memegang sertifikat. Tujuannya adalah mencari solusi agar bank
mempertimbangkan hak-hak konsumen yang sudah membayar lunas, bukan hanya
kepentingan developer.
Laporan Etik Notaris
Selain laporan pidana, oknum notaris
palsukan keterangan akan dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris agar izin
praktiknya segera dicabut.
Peringatan Kritis dari LBH Mata Elang untuk Masyarakat
Kasus di Boja, Kendal, ini adalah pelajaran pahit bagi semua
calon pembeli properti. Jangan mudah percaya janji developer. Selalu pastikan
dua hal sebelum membayar lunas:
Cek Sertifikat ke BPN
Sebelum membayar lunas atau
menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di notaris, minta developer untuk melakukan
pengecekan status sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pastikan
sertifikat itu bersih, tidak sedang digadaikan di bank (bebas Hak Tanggungan).
Waspada Keterangan Notaris
Meskipun notaris adalah pejabat
publik, jika Anda curiga ada yang aneh, tanyakan langsung status tanah. Jika
notaris terkesan menyembunyikan fakta atau dokumen, segera cari bantuan hukum.
LBH Mata Elang berkomitmen untuk menindaklanjuti
kasus ini hingga tuntas, tidak hanya untuk memenjarakan Developer Nakal, tetapi
juga memastikan uang puluhan korban dapat kembali.
Kesimpulan
Kasus Developer Bodong di Boja, Kendal, yang melibatkan sertifikat tanah digadaikan di bank dan dugaan Notaris Palsukan Keterangan adalah kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat kecil. LBH Mata Elang telah menerima kuasa dan siap menghadapi sindikat ini dengan strategi gugatan kolektif yang kuat. Bagi Anda, korban lain di perumahan ini, segera hubungi LBH Mata Elang untuk bersama-sama berjuang menuntut keadilan dan mendapatkan kembali hak-hak Anda. Kami akan terus memantau dan memberikan pembaruan mengenai proses hukum kasus ini.

