KEMBALI TERJADI! Skandal Properti Kini di Boja Kendal: Korban Developer Nakal Melapor ke LBH Mata Elang

KEMBALI TERJADI! Skandal Properti Kini di Boja Kendal: Korban Developer Nakal Melapor ke LBH Mata Elang

KEMBALI TERJADI! Skandal Properti Kini di Boja Kendal: Korban Developer Nakal Melapor ke LBH Mata Elang



Ungaran, 7 Januari 2025 - Rabu malam ini, LBH Mata Elang kembali membuka posko pengaduan setelah menerima mandat kuasa dari seorang korban yang nasibnya terombang-ambing akibat ulah Developer Nakal di wilayah Boja, Kendal. Kasus ini bukan hanya merugikan satu dua orang, tetapi diduga melibatkan puluhan pembeli yang kini kehilangan uang dan harapan memiliki rumah. Kasus ini merupakan contoh nyata dari Kasus Developer Bodong yang memanfaatkan impian masyarakat. 

 

Korban telah melaporkan bahwa mereka sudah membayar lunas atau mencicil mahal untuk rumah yang mereka beli, tetapi hingga kini, rumah tersebut tidak ada wujudnya, alias tidak kunjung dibangun. Lebih parah lagi, terungkap dugaan bahwa seluruh sertifikat tanah untuk perumahan itu justru sudah digadaikan atau dijadikan jaminan utang di bank oleh pihak developer, tanpa izin dan sepengetahuan para pembeli yang sudah terlanjur membayar.

 

Ini adalah kejahatan terorganisir, karena ada dugaan kuat keterlibatan oknum notaris yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam dokumen resmi, seolah-olah sertifikat tanah itu bersih dan bebas dari utang bank. LBH Mata Elang Kendal kini sedang mengumpulkan bukti dan siap melangkah secara hukum untuk memastikan para developer nakal ini dan oknum notaris yang terlibat harus bertanggung jawab penuh di depan hukum.

 

Kronologi Pahit: Uang Habis, Rumah Nol, dan Sertifikat Digadaikan di Bank 

Kasus Developer Bodong di Kendal ini dimulai dari janji manis. Developer menjual rumah dengan promosi gencar, membuat para pembeli yakin bahwa impian mereka akan terwujud. Para korban pun membayar, ada yang tunai keras (lunas di depan) dan ada yang mencicil bertahun-tahun.

 

Tiga Fakta Buruk yang Dialami Puluhan Konsumen

Rumah Hanya di Atas Kertas 

Konsumen hanya memegang janji dan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Uang pembayaran sudah masuk ke kas developer, tetapi target pembangunan rumah terus molor, hingga akhirnya pembangunan berhenti total atau bahkan tidak pernah dimulai sama sekali.

 

Tanah Sudah Dijadikan Jaminan Utang 

Tim LBH Mata Elang menemukan dugaan bahwa sertifikat asli tanah yang sudah dibeli konsumen itu justru tidak berada di tangan developer. Seluruh sertifikat perumahan diduga kuat telah digadaikan di bank untuk mendapatkan pinjaman besar oleh developer. Artinya, tanah yang sudah dibayar oleh konsumen kini menjadi milik bank jika developer tidak mampu melunasi utangnya.

 

Kerugian Ganda 

Konsumen tidak hanya kehilangan uang yang sudah dibayarkan, tetapi juga kehilangan hak atas tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Tanah tersebut kini terancam disita bank, sementara developer menikmati uang hasil penjualan dan utang bank.

 

Saat ini, LBH Mata Elang sedang memastikan semua dokumen pembayaran dan janji-janji developer menjadi bukti kuat untuk melawan di pengadilan.

 

Jerat Hukum Keras untuk Developer Nakal dan Oknum Notaris Palsukan Keterangan 

Kasus yang ditangani LBH Mata Elang ini akan digugat melalui dua jalur sekaligus: Pidana (Penjara) dan Perdata (Ganti Rugi Uang).

 

Pidana: Penjara Menanti Developer dan Oknum Notaris

Developer Nakal akan dijerat dengan pasal-pasal pidana berat karena diduga melakukan kebohongan terencana:

 

Pasal Penipuan dan Penggelapan 

Developer bisa diancam hukuman penjara karena dianggap sengaja menipu konsumen untuk mendapatkan uang, padahal dari awal mereka tahu tanah itu sudah atau akan digadaikan.

 

Pelanggaran Berat UU Perlindungan Konsumen 

Developer wajib memberikan informasi yang benar dan jujur. Menyembunyikan fakta bahwa sertifikat tanah digadaikan di bank adalah pelanggaran fatal terhadap hak-hak konsumen.

 

Oknum Notaris yang Terlibat 

Ini adalah bagian paling serius. Jika terbukti oknum notaris palsukan keterangan di dalam akta resmi (misalnya, menyatakan sertifikat 'bersih' padahal sudah digadaikan), ia bisa dijerat Pasal Pemalsuan Surat atau Pembuatan Akta Palsu. Sanksinya sangat berat, bisa berupa pencabutan izin praktik seumur hidup dan hukuman penjara, karena notaris adalah pejabat umum yang diamanatkan negara.

 

Perdata: Menuntut Uang Konsumen Kembali

Di jalur Perdata, LBH Mata Elang akan mengajukan:

 

Gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi) 

Menuntut developer mengembalikan seluruh uang konsumen secara utuh (ganti rugi penuh) karena gagal membangun rumah sesuai janji dan waktu yang disepakati.

 

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 

Menggugat developer dan oknum notaris secara bersama-sama karena tindakan mereka terbukti merugikan konsumen secara terencana. Tujuannya adalah meminta ganti rugi atas semua kerugian material dan kerugian batin yang dialami korban.

 

Langkah Cepat LBH Mata Elang: Melawan Sindikat dengan Gugatan Kolektif 

Melihat banyaknya korban, LBH Mata Elang memutuskan untuk menggunakan strategi hukum yang paling kuat: Gugatan Kolektif (Gugatan Perwakilan Kelompok).

 

Strategi LBH Mata Elang untuk Membela Konsumen

Satukan Korban: LBH Mata Elang saat ini mengajak seluruh korban Kasus Developer Bodong di perumahan tersebut untuk bersatu. Gugatan kolektif puluhan orang jauh lebih kuat dan memiliki dampak psikologis serta hukum yang lebih besar bagi developer dan pengadilan.

 

Fokus Pengembalian Aset 

Tim advokat dari Mata Elang Law Firm & Partners akan menerapkan strategi Asset Recovery (merebut kembali aset). Kami akan mencari tahu aset pribadi developer di luar perumahan dan menuntut aset tersebut untuk dijadikan jaminan ganti rugi uang konsumen.

 

Tekanan ke Bank 

LBH Mata Elang akan berkomunikasi dengan pihak bank yang memegang sertifikat. Tujuannya adalah mencari solusi agar bank mempertimbangkan hak-hak konsumen yang sudah membayar lunas, bukan hanya kepentingan developer.

 

Laporan Etik Notaris 

Selain laporan pidana, oknum notaris palsukan keterangan akan dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris agar izin praktiknya segera dicabut.

 

Peringatan Kritis dari LBH Mata Elang untuk Masyarakat

Kasus di Boja, Kendal, ini adalah pelajaran pahit bagi semua calon pembeli properti. Jangan mudah percaya janji developer. Selalu pastikan dua hal sebelum membayar lunas:

 

Cek Sertifikat ke BPN 

Sebelum membayar lunas atau menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di notaris, minta developer untuk melakukan pengecekan status sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pastikan sertifikat itu bersih, tidak sedang digadaikan di bank (bebas Hak Tanggungan).

 

Waspada Keterangan Notaris 

Meskipun notaris adalah pejabat publik, jika Anda curiga ada yang aneh, tanyakan langsung status tanah. Jika notaris terkesan menyembunyikan fakta atau dokumen, segera cari bantuan hukum.

 

LBH Mata Elang berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, tidak hanya untuk memenjarakan Developer Nakal, tetapi juga memastikan uang puluhan korban dapat kembali.

 

Kesimpulan

Kasus Developer Bodong di Boja, Kendal, yang melibatkan sertifikat tanah digadaikan di bank dan dugaan Notaris Palsukan Keterangan adalah kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat kecil. LBH Mata Elang telah menerima kuasa dan siap menghadapi sindikat ini dengan strategi gugatan kolektif yang kuat. Bagi Anda, korban lain di perumahan ini, segera hubungi LBH Mata Elang untuk bersama-sama berjuang menuntut keadilan dan mendapatkan kembali hak-hak Anda. Kami akan terus memantau dan memberikan pembaruan mengenai proses hukum kasus ini.