
Hukum Acara Peradilan HAM Dalam Mengadili Kejahatan Genosida & Kemanusiaan
Pendahuluan: Respon Negara Terhadap Kejahatan Luar Biasa
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat—seperti genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang—bukanlah tindak pidana
biasa. Sifatnya yang sistematis, meluas, dan menyasar warga sipil menjadikan
kejahatan ini sebagai musuh seluruh umat manusia.
Di Indonesia, mekanisme hukum untuk mengadili kejahatan ini
diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (UU Pengadilan HAM). Hukum Acara Peradilan HAM adalah prosedur hukum
khusus yang dibentuk untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah
impunitas (kekebalan hukum) bagi pelaku.
Hukum acara ini memiliki kekhususan dalam hal batasan waktu,
perlindungan korban dan saksi, serta komposisi majelis hakim yang melibatkan
Hakim Ad Hoc. Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan
ditinjau langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata
Elang Law Firm & Partners, akan memandu Anda memahami yurisdiksi, tahapan
penyidikan, dan kekhususan persidangan di Pengadilan HAM.
Memahami Yurisdiksi dan Lingkup Pelanggaran HAM Berat
Pengadilan HAM memiliki yurisdiksi absolut yang sangat
spesifik dan hanya berlaku untuk mengadili Pelanggaran HAM Berat yang terjadi
di wilayah Negara Republik Indonesia.
A. Dua Jenis Pelanggaran HAM Berat
Berdasarkan UU Pengadilan HAM, hanya ada dua jenis kejahatan
yang dapat diadili:
Kejahatan Genosida (Genocide)
Setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama, dengan cara membunuh,
mengakibatkan penderitaan fisik/mental berat, atau menciptakan kondisi
kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan fisik.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity)
Serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil, termasuk pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, penyiksaan,
perkosaan, penghilangan orang secara paksa, atau kejahatan apartheid.
B. Perbedaan Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc
Pengadilan HAM
Mengadili Pelanggaran HAM Berat yang terjadi
setelah UU No. 26/2000 diundangkan (November 2000).
Pengadilan HAM Ad Hoc
Dapat dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden atas usul DPR untuk mengadili Pelanggaran HAM Berat yang terjadi
sebelum UU No. 26/2000 diundangkan.
Yurisdiksi teritorial Pengadilan HAM mencakup yurisdiksi
universil (universal jurisdiction) dalam konteks kejahatan internasional, namun
pelaksanaannya di Indonesia tetap mengacu pada UU No. 26/2000.
Tahapan Penyidikan Khusus: Komnas HAM dan Jaksa Agung
Proses Hukum Acara Peradilan HAM berbeda dari KUHAP biasa,
terutama pada tahap pra-ajudikasi (penyidikan dan penuntutan):
A. Kewenangan Penyelidikan oleh Komnas HAM
Tahap awal penyelidikan pelanggaran HAM berat wajib
dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tugas Komnas HAM
Mengumpulkan bukti awal, data, dan
keterangan dari korban atau saksi.
Hasil Penyelidikan
Jika Komnas HAM menemukan bukti
permulaan yang cukup, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc dan menyerahkan berkas
hasil penyelidikan tersebut kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
B. Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan oleh Jaksa Agung
Jaksa Agung adalah satu-satunya institusi yang berwenang
melakukan Penyidikan dan Penuntutan dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Peran Jaksa Agung
Menerima berkas dari Komnas HAM,
melakukan Penyidikan, dan menuntut perkara tersebut ke Pengadilan HAM.
Batasan Waktu
Jaksa Agung wajib menyerahkan berkas perkara
ke Pengadilan HAM paling lambat 70 (tujuh puluh) hari setelah hasil
penyelidikan diterima.
Keterlibatan Komnas HAM sebagai penyeimbang sebelum
masuk ke ranah pro-yustisia memastikan bahwa kasus yang diajukan benar-benar
memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat yang terstruktur, meluas, atau
sistematis.
Kekhasan Persidangan dan Putusan Pengadilan HAM
Persidangan di Pengadilan HAM memiliki karakteristik khusus
untuk menjamin keadilan korban dan perlindungan saksi.
A. Komposisi Majelis Hakim Khusus
Majelis Hakim di Pengadilan HAM terdiri dari lima orang:
- Dua orang Hakim Karier (dari Peradilan Umum).
- Tiga orang Hakim Ad Hoc (Hakim Non-Karier) yang diangkat berdasarkan kompetensi dan integritas di bidang HAM.
Komposisi ini bertujuan untuk memastikan perspektif yang
luas, termasuk perspektif HAM, dalam memutus perkara.
B. Perlindungan Korban dan Saksi (Saksi Korban)
Hukum Acara Peradilan HAM memberikan penekanan kuat pada
hak-hak korban dan saksi.
Kompensasi dan Restitusi
Korban memiliki hak untuk
mendapatkan kompensasi (ganti kerugian dari negara) dan restitusi (ganti
kerugian dari pelaku).
Perlindungan
Kerahasiaan identitas dan perlindungan fisik
diberikan kepada korban dan saksi, seringkali melalui kerja sama dengan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hak Korban
Korban atau keluarganya berhak mengajukan
permohonan kompensasi dan restitusi secara langsung di persidangan.
C. Penghapusan Kedaluwarsa (Non-Expired)
Salah satu keistimewaan Hukum Acara Peradilan HAM adalah,
Pelanggaran HAM Berat tidak mengenal kedaluwarsa (non-expired). Artinya, tindak
pidana tersebut dapat dituntut kapan pun, tanpa batas waktu, meskipun
kejadiannya telah berlalu puluhan tahun. Prinsip ini selaras dengan hukum
internasional.
D. Upaya Hukum
Sama seperti Peradilan Umum, putusan Pengadilan HAM dapat
diajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung akan menyidangkan dengan Majelis Hakim Kasasi
yang diperluas dengan Hakim Ad Hoc HAM Agung.
Peran Kritis Advokat LBH Mata Elang dalam Peradilan HAM
Kasus pelanggaran HAM berat melibatkan isu moral, politik,
dan hukum internasional. Pendampingan Advokat dalam Hukum Acara Peradilan HAM
sangat esensial, baik sebagai pembela (Terdakwa) maupun pendamping
korban/saksi.
Advokat dari LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm &
Partners berperan aktif:
Analisis Kasus
Memastikan apakah suatu kasus memenuhi
kriteria Kejahatan Genosida atau Kemanusiaan, dan bukan sekadar tindak pidana
umum.
Advokasi Korban
Mendampingi korban dan saksi dalam
memberikan keterangan kepada Komnas HAM dan Pengadilan, serta memperjuangkan
hak Kompensasi dan Restitusi.
Strategi Pembelaan
Menyusun pembelaan yang kuat, terutama
dalam kasus yang melibatkan rantai komando, dengan mempertimbangkan elemen
hukum internasional.
Penutup
Oleh: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang,
Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners
"Pengadilan HAM adalah perwujudan komitmen negara
terhadap keadilan substantif. Hukum Acara Peradilan HAM adalah mekanisme yang
kompleks, dirancang untuk mengadili kejahatan paling keji. Baik sebagai korban
yang mencari keadilan, maupun pihak yang dituduh, Anda membutuhkan representasi
hukum yang memahami kedalaman UU No. 26/2000 dan prinsip hukum
internasional."
"Pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa.
Jangan biarkan kasus Anda luput dari perhatian. Segera hubungi tim Advokat LBH
Mata Elang yang memiliki keahlian dalam Hukum Pidana Internasional dan Hukum
Acara Peradilan HAM. Kami akan memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak
asasi Anda."

