Hukum Acara Peradilan HAM Dalam Mengadili Kejahatan Genosida & Kemanusiaan

Hukum Acara Peradilan HAM Dalam Mengadili Kejahatan Genosida & Kemanusiaan

Hukum Acara Peradilan HAM Dalam Mengadili Kejahatan Genosida & Kemanusiaan


 

Pendahuluan: Respon Negara Terhadap Kejahatan Luar Biasa

 

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat—seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang—bukanlah tindak pidana biasa. Sifatnya yang sistematis, meluas, dan menyasar warga sipil menjadikan kejahatan ini sebagai musuh seluruh umat manusia.

 

Di Indonesia, mekanisme hukum untuk mengadili kejahatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). Hukum Acara Peradilan HAM adalah prosedur hukum khusus yang dibentuk untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah impunitas (kekebalan hukum) bagi pelaku.

 

Hukum acara ini memiliki kekhususan dalam hal batasan waktu, perlindungan korban dan saksi, serta komposisi majelis hakim yang melibatkan Hakim Ad Hoc. Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan ditinjau langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan memandu Anda memahami yurisdiksi, tahapan penyidikan, dan kekhususan persidangan di Pengadilan HAM.

 

Memahami Yurisdiksi dan Lingkup Pelanggaran HAM Berat

 

Pengadilan HAM memiliki yurisdiksi absolut yang sangat spesifik dan hanya berlaku untuk mengadili Pelanggaran HAM Berat yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia.

 

A. Dua Jenis Pelanggaran HAM Berat

Berdasarkan UU Pengadilan HAM, hanya ada dua jenis kejahatan yang dapat diadili:

 

Kejahatan Genosida (Genocide) 

Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama, dengan cara membunuh, mengakibatkan penderitaan fisik/mental berat, atau menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan fisik.

 

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity) 

Serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, termasuk pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, penyiksaan, perkosaan, penghilangan orang secara paksa, atau kejahatan apartheid.

 

B. Perbedaan Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc

Pengadilan HAM 

Mengadili Pelanggaran HAM Berat yang terjadi setelah UU No. 26/2000 diundangkan (November 2000).

 

Pengadilan HAM Ad Hoc 

Dapat dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden atas usul DPR untuk mengadili Pelanggaran HAM Berat yang terjadi sebelum UU No. 26/2000 diundangkan.

 

Yurisdiksi teritorial Pengadilan HAM mencakup yurisdiksi universil (universal jurisdiction) dalam konteks kejahatan internasional, namun pelaksanaannya di Indonesia tetap mengacu pada UU No. 26/2000.

 

Tahapan Penyidikan Khusus: Komnas HAM dan Jaksa Agung

 

Proses Hukum Acara Peradilan HAM berbeda dari KUHAP biasa, terutama pada tahap pra-ajudikasi (penyidikan dan penuntutan):

 

A. Kewenangan Penyelidikan oleh Komnas HAM

Tahap awal penyelidikan pelanggaran HAM berat wajib dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

Tugas Komnas HAM 

Mengumpulkan bukti awal, data, dan keterangan dari korban atau saksi.

 

Hasil Penyelidikan 

Jika Komnas HAM menemukan bukti permulaan yang cukup, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc dan menyerahkan berkas hasil penyelidikan tersebut kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.

 

B. Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan oleh Jaksa Agung

Jaksa Agung adalah satu-satunya institusi yang berwenang melakukan Penyidikan dan Penuntutan dalam kasus pelanggaran HAM berat.

 

Peran Jaksa Agung 

Menerima berkas dari Komnas HAM, melakukan Penyidikan, dan menuntut perkara tersebut ke Pengadilan HAM.

 

Batasan Waktu 

Jaksa Agung wajib menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM paling lambat 70 (tujuh puluh) hari setelah hasil penyelidikan diterima.

 

Keterlibatan Komnas HAM sebagai penyeimbang sebelum masuk ke ranah pro-yustisia memastikan bahwa kasus yang diajukan benar-benar memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat yang terstruktur, meluas, atau sistematis.

 

Kekhasan Persidangan dan Putusan Pengadilan HAM

 

Persidangan di Pengadilan HAM memiliki karakteristik khusus untuk menjamin keadilan korban dan perlindungan saksi.

 

A. Komposisi Majelis Hakim Khusus

Majelis Hakim di Pengadilan HAM terdiri dari lima orang:

 

  • Dua orang Hakim Karier (dari Peradilan Umum).

 

  • Tiga orang Hakim Ad Hoc (Hakim Non-Karier) yang diangkat berdasarkan kompetensi dan integritas di bidang HAM.

 

Komposisi ini bertujuan untuk memastikan perspektif yang luas, termasuk perspektif HAM, dalam memutus perkara.

 

B. Perlindungan Korban dan Saksi (Saksi Korban)

Hukum Acara Peradilan HAM memberikan penekanan kuat pada hak-hak korban dan saksi.

 

Kompensasi dan Restitusi 

Korban memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi (ganti kerugian dari negara) dan restitusi (ganti kerugian dari pelaku).

 

Perlindungan 

Kerahasiaan identitas dan perlindungan fisik diberikan kepada korban dan saksi, seringkali melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Hak Korban 

Korban atau keluarganya berhak mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi secara langsung di persidangan.

 

C. Penghapusan Kedaluwarsa (Non-Expired)

Salah satu keistimewaan Hukum Acara Peradilan HAM adalah, Pelanggaran HAM Berat tidak mengenal kedaluwarsa (non-expired). Artinya, tindak pidana tersebut dapat dituntut kapan pun, tanpa batas waktu, meskipun kejadiannya telah berlalu puluhan tahun. Prinsip ini selaras dengan hukum internasional.

 

D. Upaya Hukum

Sama seperti Peradilan Umum, putusan Pengadilan HAM dapat diajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung akan menyidangkan dengan Majelis Hakim Kasasi yang diperluas dengan Hakim Ad Hoc HAM Agung.

 

Peran Kritis Advokat LBH Mata Elang dalam Peradilan HAM

 

Kasus pelanggaran HAM berat melibatkan isu moral, politik, dan hukum internasional. Pendampingan Advokat dalam Hukum Acara Peradilan HAM sangat esensial, baik sebagai pembela (Terdakwa) maupun pendamping korban/saksi.

 

Advokat dari LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners berperan aktif:

 

Analisis Kasus 

Memastikan apakah suatu kasus memenuhi kriteria Kejahatan Genosida atau Kemanusiaan, dan bukan sekadar tindak pidana umum.

 

Advokasi Korban 

Mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan kepada Komnas HAM dan Pengadilan, serta memperjuangkan hak Kompensasi dan Restitusi.

 

Strategi Pembelaan 

Menyusun pembelaan yang kuat, terutama dalam kasus yang melibatkan rantai komando, dengan mempertimbangkan elemen hukum internasional.

 

Penutup

 

Oleh: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners

 

"Pengadilan HAM adalah perwujudan komitmen negara terhadap keadilan substantif. Hukum Acara Peradilan HAM adalah mekanisme yang kompleks, dirancang untuk mengadili kejahatan paling keji. Baik sebagai korban yang mencari keadilan, maupun pihak yang dituduh, Anda membutuhkan representasi hukum yang memahami kedalaman UU No. 26/2000 dan prinsip hukum internasional."

 

"Pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa. Jangan biarkan kasus Anda luput dari perhatian. Segera hubungi tim Advokat LBH Mata Elang yang memiliki keahlian dalam Hukum Pidana Internasional dan Hukum Acara Peradilan HAM. Kami akan memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak asasi Anda."