Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) - Menguji Undang-Undang dan Mengawal Konstitusi

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) - Menguji Undang-Undang dan Mengawal Konstitusi

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) - Menguji Undang-Undang dan Mengawal Konstitusi 


 

Pendahuluan: Garda Terakhir Penjaga Konstitusi

 

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri sebagai the guardian of the constitution, penjaga terakhir UUD 1945. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa setiap produk hukum di bawah Konstitusi, terutama Undang-Undang (UU), tidak bertentangan dengan UUD 1945 itu sendiri.

 

Mekanisme yang digunakan untuk menguji UU ini diatur dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HAP-MK). Berbeda dengan pengadilan lain yang mengadili sengketa individual (misalnya perdata dan pidana), MK mengadili norma (aturan) dalam UU. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) serta berlaku umum (erga omnes), artinya berlaku untuk semua orang dan semua kasus.

 

Memahami HAP-MK adalah kunci bagi setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu UU. Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan ditinjau langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan memandu Anda memahami yurisdiksi absolut dan tahapan krusial dalam beracara di MK.

 

Yurisdiksi Absolut: Empat Kewenangan Utama MK

 

Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (beserta perubahannya), MK memiliki empat kewenangan absolut yang diatur dalam hukum acaranya:

 

A. Pengujian Undang-Undang (Judicial Review)

Ini adalah kewenangan paling dominan, yaitu menguji UU terhadap UUD 1945. Pengujian terbagi menjadi dua:

 

Pengujian Materiil 

Menguji isi (materi) pasal, ayat, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

 

Pengujian Formil 

Menguji prosedur pembentukan UU yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

 

B. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)

Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 (misalnya sengketa antara DPR dan Presiden, atau antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung).

 

C. Pembubaran Partai Politik

Memutus pembubaran partai politik yang diajukan oleh Pemerintah.

 

D. Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)

Memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pilpres, Pileg, Pilkada) di tingkat nasional dan daerah.

 

Penting: Hukum acara yang paling sering digunakan dan memiliki dampak erga omnes paling besar adalah Pengujian Undang-Undang.

 

Hukum Acara Pengujian Undang-Undang: Prosedur dan Syarat Permohonan

 

Beracara di MK untuk Pengujian UU (disebut sebagai Permohonan) memiliki tata laksana yang sangat spesifik dan detail yang harus dipenuhi.

 

A. Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan

Hanya pihak-pihak yang memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) yang sah yang dapat mengajukan permohonan ke MK. Pihak yang berhak adalah:

 

Warga Negara Indonesia (Perorangan) 

Harus menunjukkan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan secara spesifik oleh berlakunya UU yang diuji.

 

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat 

Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman.

 

Badan Hukum Publik atau Privat 

Harus menunjukkan bahwa hak konstitusionalnya dirugikan.

 

Lembaga Negara 

Hanya untuk pengujian formil.

 

Pembuktian kerugian konstitusional ini adalah syarat mutlak yang paling sering menyebabkan permohonan ditolak. Kerugian tersebut harus spesifik, aktual, atau potensial namun clear and present.

 

B. Isi Permohonan yang Wajib

Setiap permohonan wajib memuat empat hal utama:

 

Identitas Pemohon 

Menyebutkan secara jelas identitas dan Advokat pendamping (jika ada).

 

Kedudukan Hukum (Legal Standing) 

Uraian yang jelas mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon akibat berlakunya UU tersebut.

 

Posita (Alasan Permohonan) 

Menguraikan secara detail pertentangan antara pasal UU yang diuji dengan pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji.

 

Petitum (Permintaan) 

Permintaan kepada MK untuk menyatakan pasal UU yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

C. Tahapan Persidangan MK

Persidangan MK berlangsung cepat dan efisien, terdiri dari:

 

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan 

Panel Hakim MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan (Kedudukan Hukum, Posita, Petitum). Jika ada kekurangan, Pemohon (didampingi Advokat) diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonannya.

 

Sidang Pemeriksaan Persidangan 

Sidang pembuktian, mendengarkan keterangan saksi, ahli (yang paling krusial), Pemerintah, DPR, dan pihak terkait (jika ada).

 

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) 

Hakim melakukan musyawarah tertutup untuk mengambil keputusan.

 

Sidang Pengucapan Putusan 

Pembacaan putusan oleh Hakim MK.

 

Kekuatan Putusan MK: Final dan Mengikat (Erga Omnes)

 

Kekuatan hukum dari putusan MK adalah yang paling tinggi dalam sistem peradilan Indonesia, diatur secara tegas dalam HAP-MK.

 

A. Final dan Mengikat (Final and Binding)

Putusan MK bersifat final, artinya tidak ada upaya hukum biasa (Banding atau Kasasi) yang dapat diajukan terhadap putusan tersebut. Sekali putusan dibacakan, ia langsung berkekuatan hukum tetap. Putusan MK hanya dapat dikaji ulang melalui mekanisme Permohonan Pembatalan oleh pihak yang berkepentingan.

 

B. Berlaku Umum (Erga Omnes)

Putusan MK yang membatalkan suatu pasal UU berlaku untuk semua orang dan semua kasus yang ada di Indonesia. Putusan tersebut berlaku sejak putusan diucapkan atau sejak tanggal yang ditetapkan oleh MK.

 

Implikasi: Jika MK menyatakan suatu pasal UU bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal tersebut secara otomatis hilang kekuatan hukum mengikatnya. Ini dapat memengaruhi ribuan kasus yang sedang berjalan di pengadilan lain.

 

C. Model Putusan MK

MK dapat menjatuhkan beberapa model putusan, di antaranya:

 

Dikabulkan 

Pasal UU dinyatakan inkonstitusional dan tidak berlaku lagi.

 

Ditolak 

Permohonan tidak beralasan hukum.

 

Tidak Dapat Diterima (NO) 

Jika Pemohon tidak memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing).

 

Inkonstitusional Bersyarat (Conditional Unconstitutional) 

Pasal UU dinyatakan inkonstitusional hanya jika dimaknai dengan cara tertentu.

 

Peran Kritis Advokat LBH Mata Elang dalam HAP-MK

 

Beracara di Mahkamah Konstitusi membutuhkan pemahaman hukum tata negara dan hukum acara yang sangat tinggi. Peran Advokat sangat krusial, terutama karena fokus perkaranya adalah norma, bukan fakta:

 

Pembuktian Legal Standing 

Advokat dari LBH Mata Elang memastikan kerugian hak konstitusional klien terumuskan secara spesifik dan meyakinkan, menghindari putusan NO.

 

Strategi Uji Konstitusionalitas 

Merumuskan dengan tepat argumentasi hukum mengenai pertentangan norma (Posita), didukung oleh doktrin dan sejarah konstitusi.

 

Penggunaan Ahli 

Memilih dan mempersiapkan ahli hukum tata negara yang kredibel untuk memberikan keterangan yang mendukung permohonan di hadapan majelis hakim MK.

 

Penutup

 

Oleh: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners

 

"Jika Anda merasa UU yang berlaku merugikan hak konstitusional Anda, Mahkamah Konstitusi adalah jawaban. Namun, beracara di MK bukanlah medan yang sama dengan pengadilan biasa. Keahlian dalam merumuskan Legal Standing, memilih batu uji, dan menyiapkan ahli adalah penentu kemenangan."

 

"Jangan biarkan hak konstitusional Anda terlanggar. Tim Advokat LBH Mata Elang adalah spesialis Hukum Tata Negara yang menguasai seluk-beluk Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hubungi kami untuk memastikan permohonan Judicial Review Anda disusun dengan kekuatan hukum tertinggi dan didengar oleh para Hakim Konstitusi."