%20-%20Menguji%20Undang-Undang%20dan%20Mengawal%20Konstitusi.jpg)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) - Menguji Undang-Undang dan Mengawal Konstitusi
Pendahuluan: Garda Terakhir Penjaga Konstitusi
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi
(MK) berdiri sebagai the guardian of the constitution, penjaga terakhir UUD
1945. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa setiap produk hukum di bawah
Konstitusi, terutama Undang-Undang (UU), tidak bertentangan dengan UUD 1945 itu
sendiri.
Mekanisme yang digunakan untuk menguji UU ini diatur dalam
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HAP-MK). Berbeda dengan pengadilan lain yang
mengadili sengketa individual (misalnya perdata dan pidana), MK mengadili norma
(aturan) dalam UU. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding)
serta berlaku umum (erga omnes), artinya berlaku untuk semua orang dan semua kasus.
Memahami HAP-MK adalah kunci bagi setiap warga negara yang
merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu UU. Artikel mendalam ini,
dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan ditinjau langsung oleh Ketua Yayasan LBH
Mata Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan memandu
Anda memahami yurisdiksi absolut dan tahapan krusial dalam beracara di MK.
Yurisdiksi Absolut: Empat Kewenangan Utama MK
Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (beserta perubahannya), MK memiliki empat
kewenangan absolut yang diatur dalam hukum acaranya:
A. Pengujian Undang-Undang (Judicial Review)
Ini adalah kewenangan paling dominan, yaitu menguji UU
terhadap UUD 1945. Pengujian terbagi menjadi dua:
Pengujian Materiil
Menguji isi (materi) pasal, ayat,
dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pengujian Formil
Menguji prosedur pembentukan UU yang
dianggap tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
B. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 (misalnya sengketa antara DPR dan
Presiden, atau antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung).
C. Pembubaran Partai Politik
Memutus pembubaran partai politik yang diajukan oleh
Pemerintah.
D. Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
Memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pilpres, Pileg,
Pilkada) di tingkat nasional dan daerah.
Penting: Hukum acara yang paling sering digunakan dan
memiliki dampak erga omnes paling besar adalah Pengujian Undang-Undang.
Hukum Acara Pengujian Undang-Undang: Prosedur dan Syarat Permohonan
Beracara di MK untuk Pengujian UU (disebut sebagai
Permohonan) memiliki tata laksana yang sangat spesifik dan detail yang harus
dipenuhi.
A. Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan
Hanya pihak-pihak yang memiliki Kedudukan Hukum (Legal
Standing) yang sah yang dapat mengajukan permohonan ke MK. Pihak yang berhak
adalah:
Warga Negara Indonesia (Perorangan)
Harus menunjukkan bahwa
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dirugikan secara spesifik oleh berlakunya UU yang diuji.
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan zaman.
Badan Hukum Publik atau Privat
Harus menunjukkan bahwa hak
konstitusionalnya dirugikan.
Lembaga Negara
Hanya untuk pengujian formil.
Pembuktian kerugian konstitusional ini adalah syarat mutlak
yang paling sering menyebabkan permohonan ditolak. Kerugian tersebut harus
spesifik, aktual, atau potensial namun clear and present.
B. Isi Permohonan yang Wajib
Setiap permohonan wajib memuat empat hal utama:
Identitas Pemohon
Menyebutkan secara jelas identitas dan
Advokat pendamping (jika ada).
Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Uraian yang jelas mengenai
kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon akibat berlakunya UU tersebut.
Posita (Alasan Permohonan)
Menguraikan secara detail
pertentangan antara pasal UU yang diuji dengan pasal UUD 1945 yang dijadikan
batu uji.
Petitum (Permintaan)
Permintaan kepada MK untuk menyatakan
pasal UU yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
C. Tahapan Persidangan MK
Persidangan MK berlangsung cepat dan efisien, terdiri dari:
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
Panel Hakim MK memeriksa
kelengkapan dan kejelasan permohonan (Kedudukan Hukum, Posita, Petitum). Jika
ada kekurangan, Pemohon (didampingi Advokat) diberikan kesempatan untuk
memperbaiki permohonannya.
Sidang Pemeriksaan Persidangan
Sidang pembuktian,
mendengarkan keterangan saksi, ahli (yang paling krusial), Pemerintah, DPR, dan
pihak terkait (jika ada).
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Hakim melakukan
musyawarah tertutup untuk mengambil keputusan.
Sidang Pengucapan Putusan
Pembacaan putusan oleh Hakim MK.
Kekuatan Putusan MK: Final dan Mengikat (Erga Omnes)
Kekuatan hukum dari putusan MK adalah yang paling tinggi
dalam sistem peradilan Indonesia, diatur secara tegas dalam HAP-MK.
A. Final dan Mengikat (Final and Binding)
Putusan MK bersifat final, artinya tidak ada upaya hukum
biasa (Banding atau Kasasi) yang dapat diajukan terhadap putusan tersebut.
Sekali putusan dibacakan, ia langsung berkekuatan hukum tetap. Putusan MK hanya
dapat dikaji ulang melalui mekanisme Permohonan Pembatalan oleh pihak yang
berkepentingan.
B. Berlaku Umum (Erga Omnes)
Putusan MK yang membatalkan suatu pasal UU berlaku untuk
semua orang dan semua kasus yang ada di Indonesia. Putusan tersebut berlaku
sejak putusan diucapkan atau sejak tanggal yang ditetapkan oleh MK.
Implikasi: Jika MK menyatakan suatu pasal UU bertentangan
dengan UUD 1945, maka pasal tersebut secara otomatis hilang kekuatan hukum
mengikatnya. Ini dapat memengaruhi ribuan kasus yang sedang berjalan di
pengadilan lain.
C. Model Putusan MK
MK dapat menjatuhkan beberapa model putusan, di antaranya:
Dikabulkan
Pasal UU dinyatakan inkonstitusional dan tidak
berlaku lagi.
Ditolak
Permohonan tidak beralasan hukum.
Tidak Dapat Diterima (NO)
Jika Pemohon tidak memiliki
Kedudukan Hukum (Legal Standing).
Inkonstitusional Bersyarat (Conditional Unconstitutional)
Pasal UU dinyatakan inkonstitusional hanya jika dimaknai dengan cara tertentu.
Peran Kritis Advokat LBH Mata Elang dalam HAP-MK
Beracara di Mahkamah Konstitusi membutuhkan pemahaman hukum
tata negara dan hukum acara yang sangat tinggi. Peran Advokat sangat krusial,
terutama karena fokus perkaranya adalah norma, bukan fakta:
Pembuktian Legal Standing
Advokat dari LBH Mata Elang
memastikan kerugian hak konstitusional klien terumuskan secara spesifik dan
meyakinkan, menghindari putusan NO.
Strategi Uji Konstitusionalitas
Merumuskan dengan tepat
argumentasi hukum mengenai pertentangan norma (Posita), didukung oleh doktrin
dan sejarah konstitusi.
Penggunaan Ahli
Memilih dan mempersiapkan ahli hukum tata
negara yang kredibel untuk memberikan keterangan yang mendukung permohonan di
hadapan majelis hakim MK.
Penutup
Oleh: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang,
Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners
"Jika Anda merasa UU yang berlaku merugikan hak
konstitusional Anda, Mahkamah Konstitusi adalah jawaban. Namun, beracara di MK
bukanlah medan yang sama dengan pengadilan biasa. Keahlian dalam merumuskan
Legal Standing, memilih batu uji, dan menyiapkan ahli adalah penentu
kemenangan."
"Jangan biarkan hak konstitusional Anda terlanggar. Tim Advokat LBH Mata Elang adalah spesialis Hukum Tata Negara yang menguasai seluk-beluk Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hubungi kami untuk memastikan permohonan Judicial Review Anda disusun dengan kekuatan hukum tertinggi dan didengar oleh para Hakim Konstitusi."

