%20dan%20Diversi%20Wajib.jpg)
Bukan Dipenjara, Tapi Dibina: Hukum Acara Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Diversi Wajib
Pendahuluan: Filosofi Perlindungan Anak di Hadapan Hukum
Anak yang diduga melakukan tindak pidana, atau yang menjadi
korban, harus diperlakukan secara berbeda dari orang dewasa. Mereka bukanlah
penjahat yang harus dihukum, melainkan individu yang rentan dan membutuhkan
perlindungan serta pembinaan.
Filosofi ini diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menggantikan KUHAP
bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Hukum Acara Peradilan Anak yang diatur
dalam UU SPPA sangat mengedepankan pendekatan restoratif dan diversi, menjauhi
pemenjaraan.
Kesalahan terbesar dalam menangani kasus anak adalah
memperlakukan mereka layaknya orang dewasa. Mulai dari penyidikan, penuntutan,
hingga persidangan, semua tahapan dalam SPPA harus mengutamakan kepentingan
terbaik anak. Artikel mendalam ini, dipersembahkan oleh LBH Mata Elang dan
ditinjau langsung oleh Ketua Yayasan LBH Mata
Elang sekaligus Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners, akan memandu Anda
memahami prosedur wajib Diversi dan kekhasan persidangan anak.
Batasan Umur dan Diversi Wajib: Pilar Utama SPPA
Hukum Acara Peradilan Anak berlaku untuk anak yang
berkonflik dengan hukum (ABH), yaitu yang telah mencapai umur 12 (dua belas)
tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun. Di luar rentang usia ini,
hukum acara yang berlaku berbeda.
A. Definisi dan Batasan Usia
Anak di bawah 12 Tahun tidak dapat dituntut pidana. Wajib
diserahkan kepada orang tua, wali, atau Panti Sosial Anak (Pekerja Sosial).
Anak 12 - 18 Tahun, tunduk pada UU SPPA dan wajib diupayakan
Diversi.
B. Mekanisme Kunci: Diversi Wajib
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari
proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Ini adalah tahap wajib
dalam SPPA.
Syarat Wajib Diversi
Wajib diupayakan pada setiap tingkat
pemeriksaan (Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Pengadilan) jika:
- Ancaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.
- Anak tidak mengulangi tindak pidana (bukan residivis).
Tujuan Diversi
Mencapai kesepakatan damai antara korban,
anak, dan keluarga, yang dapat berupa: ganti rugi, pengembalian barang, atau
penyertaan anak dalam program pembinaan.
Konsekuensi Gagal Diversi
Jika Diversi gagal (tidak
tercapai kesepakatan) atau tidak memenuhi syarat, barulah proses hukum
dilanjutkan ke persidangan.
Kekhususan Hukum Acara pada Tahap Pra-Ajudikasi (Penyidikan & Penuntutan)
Hukum acara penyidikan dan penuntutan terhadap anak sangat
melindungi hak-hak anak dan berbeda dari KUHAP.
A. Kewajiban Pendampingan dan Perlindungan Privasi
Pendampingan Wajib
Anak wajib didampingi oleh Advokat atau
bantuan hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas (Balai
Pemasyarakatan) pada setiap pemeriksaan di tingkat Penyidikan dan Penuntutan.
Kerahasiaan Identitas
Identitas anak (nama, foto) wajib
dirahasiakan oleh semua pihak, termasuk media, untuk mencegah stigmatisasi.
B. Penyidikan Khusus (Waktu dan Tempat)
Penyidik Anak
Penyidikan harus dilakukan oleh Penyidik yang
telah memiliki sertifikasi khusus di bidang anak.
Waktu Cepat
Penyidikan dan Penuntutan memiliki batasan
waktu yang lebih singkat daripada proses pidana dewasa. Misalnya, Penyidikan
Tindak Pidana Ringan untuk anak maksimal 7 hari.
Tempat Khusus
Pemeriksaan anak tidak boleh dilakukan di
tempat terbuka atau di tempat yang dapat diakses publik, melainkan di ruang
yang didesain khusus (ruang ramah anak).
C. Peran Vital Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
PK (dari Bapas) memiliki peran sentral sejak awal proses. PK
wajib membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang berisi latar
belakang sosial, psikologis, dan kondisi keluarga anak. Litmas ini menjadi pertimbangan
utama bagi Jaksa dan Hakim dalam menentukan apakah proses Diversi dapat
dilakukan atau putusan apa yang paling tepat.
Persidangan dan Putusan: Mengutamakan Kepentingan Terbaik Anak
Persidangan anak juga mengikuti prosedur yang sangat
berbeda, yang bertujuan melindungi psikologis anak.
A. Sidang Tertutup dan Hakim Anak
Sidang Tertutup
Pemeriksaan perkara anak wajib dilakukan
secara tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan. Hanya pihak yang
berkepentingan (Hakim, Advokat, PK, Saksi, Orang Tua/Wali) yang boleh hadir.
Hakim Anak
Majelis Hakim harus dipimpin oleh Hakim Anak
yang telah bersertifikasi khusus.
B. Penahanan dan Kewenangan Hakim Anak
Penahanan anak harus dihindari. Jika pun harus dilakukan,
anak ditahan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), bukan di rutan/lapas
dewasa.
Kewenangan Khusus Hakim
Hakim Anak memiliki kewenangan yang
lebih luas untuk menjatuhkan pidana selain penjara, yang dikenal sebagai
Tindakan (Treatment):
- Dikembalikan kepada orang tua/wali.
- Penyerahan kepada Dinas Sosial atau Panti Sosial.
- Pelatihan kerja atau pembinaan di lembaga khusus.
- Wajib mengikuti terapi atau konseling.
C. Pidana Penjara sebagai Ultimum Remedium
Pidana penjara bagi anak adalah pilihan terakhir (ultimum
remedium). Bahkan jika anak diputus bersalah:
Masa Pidana
Maksimal 1/2 (setengah) dari ancaman pidana
penjara orang dewasa.
Pelaksanaan
Dijalaninya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA), bukan Lapas dewasa.
Peran Kritis Advokat LBH Mata Elang dalam SPPA
Hukum Acara Peradilan Anak menuntut Advokat yang tidak hanya
menguasai hukum pidana tetapi juga psikologi anak dan UU SPPA. Peran Advokat
dari LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners sangat vital:
Mengawal Diversi
Memastikan Diversi wajib diupayakan di setiap tingkat dan mencapai kesepakatan damai terbaik bagi anak.
Memperjuangkan Tindakan
Meyakinkan Hakim untuk menjatuhkan
Tindakan (pembinaan/rehabilitasi) daripada Pidana Penjara.
Melindungi Hak
Memastikan kerahasiaan identitas anak dan
pendampingan wajib oleh PK/Advokat dipenuhi pada setiap pemeriksaan, melindungi
anak dari trauma.
Penutup
Oleh: Ketua Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Mata Elang, Pimpinan Mata Elang Law Firm & Partners
"Setiap anak berhak mendapatkan perlakuan hukum yang
adil, yang berfokus pada masa depan, bukan masa lalu. Hukum Acara Peradilan
Anak (SPPA) adalah sistem perlindungan, bukan penghukuman. Kegagalan melakukan
Diversi wajib atau ketidakpahaman akan hak anak dapat merusak masa depan mereka
secara permanen."
"Jika anak berhadapan dengan hukum, jangan biarkan
prosesnya berjalan tanpa pendampingan spesialis. Segera hubungi tim Advokat LBH
Mata Elang yang memiliki keahlian dan kepedulian di bidang SPPA. Kami siap
mengawal proses hukum anak Anda dari Penyidikan hingga Putusan, memastikan
kepentingan terbaik anak selalu diutamakan."

