
Babak Baru Keadilan Pidana: Perjuangan Perdana LBH Mata Elang Mengawal Hak Tersangka di Masa Transisi KUHP-KUHAP
Fajar Hukum Baru, Praktik Lama Masih Mengakar
Indonesia kini berdiri di persimpangan sejarah hukum.
Tanggal 2 Januari 2026 telah menandai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP Baru, UU No. 20 Tahun 2025). Kedua pilar hukum ini diresmikan
dengan satu ambisi: menciptakan sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi
hak asasi manusia, menjamin kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan
substansial.
Namun, perjuangan LBH Mata Elang untuk mengawal roh
reformasi ini tidak dimulai dari sebuah teks undang-undang yang sempurna,
melainkan dari sebuah kasus nyata yang menjadi studi kasus vital. Kasus klien
kami, sebut saja Tuan NDD, adalah contoh konkret benturan antara harapan
hukum yang progresif dengan realitas praktik penyidikan lama yang masih
represif. Perkara ini, yang menjerat Tuan NDD dengan dugaan tindak pidana
Penipuan (Pasal 378 KUHP Lama / Pasal 479 KUHP Baru), telah menuntut totalitas
dan kegigihan luar biasa dari tim hukum kami.
Perjuangan ini bukan sekadar mengenai pembebasan seorang
klien, melainkan tentang pembuktian bahwa KUHAP Baru 2025 harus menjadi benteng
pertahanan hak warga negara, bukan sekadar pajangan hukum.
I. Kronologi Kelam: Cacat Prosedur Sejak Menit Pertama
Fokus utama LBH Mata Elang dalam kasus ini adalah pada
serangkaian pelanggaran Prosedur Penyidikan yang masif dan sistematis,
menunjukkan adanya pelanggaran prosedural penyidikan yang jelas.
Pelanggaran Mendasar Terhadap Hak Tersangka
Aksi "Jemput Paksa" dan Penangkapan Tidak Sah
Tuan NDD tiba-tiba didatangi dan dibawa langsung dari kediamannya oleh Penyidik tanpa pernah didahului adanya Surat Panggilan resmi. KUHAP Baru 2025 (Pasal 111) secara eksplisit
mewajibkan pemanggilan tertulis. Tindakan "jemput paksa" tanpa adanya
situasi tertangkap tangan (in flagrante delicto) adalah tindakan
sewenang-wenang (arbitrary action) yang melanggar Due Process of Law.
Penyitaan Barang Bukti Ilegal
Proses penyitaan yang
dilakukan Penyidik sungguh mencengangkan. Tuan NDD dipaksa mencetak sendiri
mutasi rekeningnya di bank, dan seluruh ponselnya disita. Upaya paksa ini
dilakukan tanpa adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan tanpa pemberian
Tanda Terima/Berita Acara Penyitaan. Hal ini secara terang-terangan melanggar
Pasal 57 KUHAP Baru, yang menjamin kepastian hukum dalam penyitaan.
BAP Paksa dan Pengkhianatan Hak Asasi
Pelanggaran paling
fundamental adalah pemaksaan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
tanpa diberi kesempatan membacanya. Pasal 113 ayat (3) KUHAP Baru menjamin hak
setiap yang diperiksa untuk membaca dan mengoreksi BAP. BAP yang lahir dari
paksaan ini adalah BAP yang cacat hukum substansial dan berpotensi batal
sebagai alat bukti di persidangan.
Perjuangan LBH Mata Elang dalam sidang pra peradilan telah berhasil mengumpulkan dan
mendokumentasikan setiap lembar bukti pelanggaran ini—mulai dari kronologi
detail, ketidaksesuaian tanggal surat, hingga banyaknya pelanggaran—sebagai
fondasi pembelaan totalitas klien kami.
II. Pukulan Praperadilan: Ketika Formalitas Mengalahkan Keadilan Substansial
Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran prosedur yang nyata
tersebut, LBH Mata Elang mengajukan gugatan Praperadilan.
Tuntutan kami jelas: membatalkan Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka,
dan Penyitaan karena didasarkan pada proses yang melanggar hukum acara.
Namun, hasil dari Pengadilan Praperadilan adalah penolakan
atas seluruh permohonan.
Penolakan Hakim Praperadilan bukan berarti tindakan Penyidik
itu benar atau legal secara ideal, melainkan menunjukkan adanya interpretasi
sempit terhadap yurisdiksi Praperadilan. Hakim seringkali lebih mementingkan
kelengkapan administrasi surat-surat (adanya Surat Penangkapan, Surat
Penahanan, SPDP) daripada substansi bagaimana upaya paksa tersebut
dilaksanakan. Mereka cenderung menganggap Tanda Tangan Tersangka pada BAP dan
ketersediaan surat formal sudah cukup memenuhi syarat.
Inilah Pelajaran Krusial: Penolakan Praperadilan ini adalah
tantangan yang harus kami hadapi. Putusan ini TIDAK MENGESAHKAN perbuatan
melanggar hukum para penyidik, melainkan memindahkan arena perjuangan ke tempat yang
sesungguhnya: persidangan pokok perkara. Totalitas perjuangan LBH Mata Elang telah
berhasil mendokumentasikan setiap jawaban dan daftar bukti yang disampaikan
Penyidik, yang ironisnya, justru semakin memperjelas inkonsistensi dan
pelanggaran yang nyata jika dilihat dengan kacamata keadilan substantif. Semua
detail ini menjadi amunisi yang sangat berharga.
III. KUHAP Baru Sebagai Benteng Terakhir: Strategi Totalitas di Sidang Pokok
Keputusan Praperadilan ditolak tidak berarti
perjuangan telah usai. Justru, ini menjadi momentum bagi LBH Mata Elang untuk
mengalihkan fokus dan totalitas sumber daya ke persiapan menghadapi Persidangan
Pokok Perkara di Pengadilan Negeri—tempat seluruh cacat hukum harus diuji
secara menyeluruh.
A. Strategi Formil: Membunuh Bukti dengan Doktrin "Pohon Beracun"
Strategi utama kami adalah mendiskualifikasi seluruh alat
bukti yang diperoleh secara ilegal.
Penerapan Fruit of the Poisonous Tree
LBH Mata Elang akan
secara fundamental mendebat dan meminta Hakim Sidang Pokok untuk menerapkan
doktrin ini. Alat bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar KUHAP—seperti
data mutasi rekening dan BAP Keterangan Tersangka yang dipaksa—harus dinyatakan
tidak sah dan dikesampingkan (Exclusionary Rule). Jika bukti kunci (yang
diperoleh secara ilegal) ini gugur, maka Penuntut Umum akan kesulitan besar
membuktikan unsur-unsur pidana Penipuan.
Menguji Keabsahan BAP
Kami akan membuktikan di hadapan
Hakim bahwa BAP yang ditandatangani Tuan NDD lahir dari tekanan dan tanpa
kesempatan membaca, sehingga Batal Demi Hukum karena melanggar hak asasi yang
dijamin KUHAP.
Eksepsi dan Pembelaan
Seluruh fakta pelanggaran prosedur
penyidikan (jemput paksa, BAP Paksa, penyitaan ilegal) akan menjadi materi
pokok dalam Eksepsi (Keberatan) dan Pleidooi (Pembelaan), menunjukkan adanya
abuse of power yang harus dijadikan dasar pertimbangan untuk membebaskan atau
setidaknya meringankan hukuman.
B. Strategi Materiil: Memanfaatkan Asas Lex Favorabel dan Keadilan Restoratif
Mengingat kasus ini terjadi di masa transisi hukum, kami
memanfaatkan peluang yang diberikan oleh regulasi baru:
Asas Lex Favorabel (Pasal 618 KUHP Baru)
Kami akan secara
tegas mendesak Hakim untuk menerapkan ketentuan KUHP Baru 2023 yang lebih
menguntungkan Tuan NDD, khususnya pada opsi Pidana Alternatif (Pasal 58 dan
69), seperti pidana kerja sosial atau denda Kategori IV. Hal ini sesuai dengan
semangat KUHP Baru yang tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai solusi
tunggal.
Keadilan Restoratif (RJ) - Pasal 79 KUHAP Baru
Meskipun
sudah di tahap persidangan, semangat Keadilan Restoratif (RJ) harus diutamakan,
mendorong mediasi dan pengembalian kerugian untuk mengakhiri perkara ini dengan
solusi non-penal, demi kepentingan pemulihan korban dan pelaku.
V. Penutup: Totalitas Dalam Memperjuangkan Keadilan
Perjalanan Tuan NDD dari penangkapan yang cacat hukum hingga
penolakan Praperadilan adalah perjuangan awal dan totalitas LBH Mata Elang
dalam mengawal implementasi KUHAP Baru. Ini adalah bukti nyata bahwa perjuangan
hukum tidak mengenal kata putus.
Penolakan Praperadilan hanyalah sebuah putusan, bukan akhir
dari penegakan keadilan. Semua bukti pelanggaran yang kami dapatkan dalam sidang pra peradilan adalah
amunisi terbaik kami untuk pembelaan dalam persidangan pokok perkara.
Kepada seluruh warga negara: Kenali hak-hak Anda di tahap
penyelidikan dan penyidikan. Jangan takut meminta Surat Panggilan, Tanda
Terima, dan didampingi Penasihat Hukum. Kami, LBH Mata Elang, berkomitmen penuh
untuk membuktikan bahwa di meja hijau, prosedur yang melanggar hukum tidak akan
pernah menghasilkan putusan yang adil.
Perjuangan untuk menjamin perlindungan hukum warga negara akan dimulai di meja hijau persidangan pokok perkara, dengan mengandalkan keberanian, totalitas perjuangan, dan mengharapkan ketegasan Hakim untuk menindak praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi hukum.

