Babak Baru Keadilan Pidana: Perjuangan Perdana LBH Mata Elang Mengawal Hak Tersangka di Masa Transisi KUHP-KUHAP

Babak Baru Keadilan Pidana Perjuangan Perdana LBH Mata Elang Mengawal Hak Tersangka di Masa Transisi KUHP-KUHAP

Babak Baru Keadilan Pidana: Perjuangan Perdana LBH Mata Elang Mengawal Hak Tersangka di Masa Transisi KUHP-KUHAP


 

Fajar Hukum Baru, Praktik Lama Masih Mengakar

Indonesia kini berdiri di persimpangan sejarah hukum. Tanggal 2 Januari 2026 telah menandai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru, UU No. 20 Tahun 2025). Kedua pilar hukum ini diresmikan dengan satu ambisi: menciptakan sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, menjamin kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan substansial.

 

Namun, perjuangan LBH Mata Elang untuk mengawal roh reformasi ini tidak dimulai dari sebuah teks undang-undang yang sempurna, melainkan dari sebuah kasus nyata yang menjadi studi kasus vital. Kasus klien kami, sebut saja Tuan NDD, adalah contoh konkret benturan antara harapan hukum yang progresif dengan realitas praktik penyidikan lama yang masih represif. Perkara ini, yang menjerat Tuan NDD dengan dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP Lama / Pasal 479 KUHP Baru), telah menuntut totalitas dan kegigihan luar biasa dari tim hukum kami.

 

Perjuangan ini bukan sekadar mengenai pembebasan seorang klien, melainkan tentang pembuktian bahwa KUHAP Baru 2025 harus menjadi benteng pertahanan hak warga negara, bukan sekadar pajangan hukum.

 

I. Kronologi Kelam: Cacat Prosedur Sejak Menit Pertama

Fokus utama LBH Mata Elang dalam kasus ini adalah pada serangkaian pelanggaran Prosedur Penyidikan yang masif dan sistematis, menunjukkan adanya pelanggaran prosedural penyidikan yang jelas.

 

Pelanggaran Mendasar Terhadap Hak Tersangka

Aksi "Jemput Paksa" dan Penangkapan Tidak Sah 

Tuan NDD tiba-tiba didatangi dan dibawa langsung dari kediamannya oleh Penyidik tanpa pernah didahului adanya Surat Panggilan resmi. KUHAP Baru 2025 (Pasal 111) secara eksplisit mewajibkan pemanggilan tertulis. Tindakan "jemput paksa" tanpa adanya situasi tertangkap tangan (in flagrante delicto) adalah tindakan sewenang-wenang (arbitrary action) yang melanggar Due Process of Law.

 

Penyitaan Barang Bukti Ilegal  

Proses penyitaan yang dilakukan Penyidik sungguh mencengangkan. Tuan NDD dipaksa mencetak sendiri mutasi rekeningnya di bank, dan seluruh ponselnya disita. Upaya paksa ini dilakukan tanpa adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan tanpa pemberian Tanda Terima/Berita Acara Penyitaan. Hal ini secara terang-terangan melanggar Pasal 57 KUHAP Baru, yang menjamin kepastian hukum dalam penyitaan.

 

BAP Paksa dan Pengkhianatan Hak Asasi 

Pelanggaran paling fundamental adalah pemaksaan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa diberi kesempatan membacanya. Pasal 113 ayat (3) KUHAP Baru menjamin hak setiap yang diperiksa untuk membaca dan mengoreksi BAP. BAP yang lahir dari paksaan ini adalah BAP yang cacat hukum substansial dan berpotensi batal sebagai alat bukti di persidangan.

 

Perjuangan LBH Mata Elang dalam sidang pra peradilan telah berhasil mengumpulkan dan mendokumentasikan setiap lembar bukti pelanggaran ini—mulai dari kronologi detail, ketidaksesuaian tanggal surat, hingga banyaknya pelanggaran—sebagai fondasi pembelaan totalitas klien kami.

 

II. Pukulan Praperadilan: Ketika Formalitas Mengalahkan Keadilan Substansial

Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran prosedur yang nyata tersebut, LBH Mata Elang mengajukan gugatan Praperadilan. Tuntutan kami jelas: membatalkan Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka, dan Penyitaan karena didasarkan pada proses yang melanggar hukum acara.

 

Namun, hasil dari Pengadilan Praperadilan adalah penolakan atas seluruh permohonan.

 

Penolakan Hakim Praperadilan bukan berarti tindakan Penyidik itu benar atau legal secara ideal, melainkan menunjukkan adanya interpretasi sempit terhadap yurisdiksi Praperadilan. Hakim seringkali lebih mementingkan kelengkapan administrasi surat-surat (adanya Surat Penangkapan, Surat Penahanan, SPDP) daripada substansi bagaimana upaya paksa tersebut dilaksanakan. Mereka cenderung menganggap Tanda Tangan Tersangka pada BAP dan ketersediaan surat formal sudah cukup memenuhi syarat.

 

Inilah Pelajaran Krusial: Penolakan Praperadilan ini adalah tantangan yang harus kami hadapi. Putusan ini TIDAK MENGESAHKAN perbuatan melanggar hukum para penyidik, melainkan memindahkan arena perjuangan ke tempat yang sesungguhnya: persidangan pokok perkara. Totalitas perjuangan LBH Mata Elang telah berhasil mendokumentasikan setiap jawaban dan daftar bukti yang disampaikan Penyidik, yang ironisnya, justru semakin memperjelas inkonsistensi dan pelanggaran yang nyata jika dilihat dengan kacamata keadilan substantif. Semua detail ini menjadi amunisi yang sangat berharga.

 

III. KUHAP Baru Sebagai Benteng Terakhir: Strategi Totalitas di Sidang Pokok

Keputusan Praperadilan ditolak tidak berarti perjuangan telah usai. Justru, ini menjadi momentum bagi LBH Mata Elang untuk mengalihkan fokus dan totalitas sumber daya ke persiapan menghadapi Persidangan Pokok Perkara di Pengadilan Negeri—tempat seluruh cacat hukum harus diuji secara menyeluruh.

 

A. Strategi Formil: Membunuh Bukti dengan Doktrin "Pohon Beracun"

Strategi utama kami adalah mendiskualifikasi seluruh alat bukti yang diperoleh secara ilegal.

 

Penerapan Fruit of the Poisonous Tree 

LBH Mata Elang akan secara fundamental mendebat dan meminta Hakim Sidang Pokok untuk menerapkan doktrin ini. Alat bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar KUHAP—seperti data mutasi rekening dan BAP Keterangan Tersangka yang dipaksa—harus dinyatakan tidak sah dan dikesampingkan (Exclusionary Rule). Jika bukti kunci (yang diperoleh secara ilegal) ini gugur, maka Penuntut Umum akan kesulitan besar membuktikan unsur-unsur pidana Penipuan.

 

Menguji Keabsahan BAP 

Kami akan membuktikan di hadapan Hakim bahwa BAP yang ditandatangani Tuan NDD lahir dari tekanan dan tanpa kesempatan membaca, sehingga Batal Demi Hukum karena melanggar hak asasi yang dijamin KUHAP.

 

Eksepsi dan Pembelaan 

Seluruh fakta pelanggaran prosedur penyidikan (jemput paksa, BAP Paksa, penyitaan ilegal) akan menjadi materi pokok dalam Eksepsi (Keberatan) dan Pleidooi (Pembelaan), menunjukkan adanya abuse of power yang harus dijadikan dasar pertimbangan untuk membebaskan atau setidaknya meringankan hukuman.

 

B. Strategi Materiil: Memanfaatkan Asas Lex Favorabel dan Keadilan Restoratif

Mengingat kasus ini terjadi di masa transisi hukum, kami memanfaatkan peluang yang diberikan oleh regulasi baru:

 

Asas Lex Favorabel (Pasal 618 KUHP Baru) 

Kami akan secara tegas mendesak Hakim untuk menerapkan ketentuan KUHP Baru 2023 yang lebih menguntungkan Tuan NDD, khususnya pada opsi Pidana Alternatif (Pasal 58 dan 69), seperti pidana kerja sosial atau denda Kategori IV. Hal ini sesuai dengan semangat KUHP Baru yang tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai solusi tunggal.

 

Keadilan Restoratif (RJ) - Pasal 79 KUHAP Baru 

Meskipun sudah di tahap persidangan, semangat Keadilan Restoratif (RJ) harus diutamakan, mendorong mediasi dan pengembalian kerugian untuk mengakhiri perkara ini dengan solusi non-penal, demi kepentingan pemulihan korban dan pelaku.

 

V. Penutup: Totalitas Dalam Memperjuangkan Keadilan 

Perjalanan Tuan NDD dari penangkapan yang cacat hukum hingga penolakan Praperadilan adalah perjuangan awal dan totalitas LBH Mata Elang dalam mengawal implementasi KUHAP Baru. Ini adalah bukti nyata bahwa perjuangan hukum tidak mengenal kata putus.

 

Penolakan Praperadilan hanyalah sebuah putusan, bukan akhir dari penegakan keadilan. Semua bukti pelanggaran yang kami dapatkan dalam sidang pra peradilan adalah amunisi terbaik kami untuk pembelaan dalam persidangan pokok perkara.

 

Kepada seluruh warga negara: Kenali hak-hak Anda di tahap penyelidikan dan penyidikan. Jangan takut meminta Surat Panggilan, Tanda Terima, dan didampingi Penasihat Hukum. Kami, LBH Mata Elang, berkomitmen penuh untuk membuktikan bahwa di meja hijau, prosedur yang melanggar hukum tidak akan pernah menghasilkan putusan yang adil.

 

Perjuangan untuk menjamin perlindungan hukum warga negara akan dimulai di meja hijau persidangan pokok perkara, dengan mengandalkan keberanian, totalitas perjuangan, dan mengharapkan ketegasan Hakim untuk menindak praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi hukum.