
Argumentasi Cerdas di Sidang Perdana: Strategi Firdaus Ramadan Nugroho Patahkan Alibi "Alamat Palsu" Developer di PN Semarang
Semarang, 21 Januari, 2026 – Dunia properti di Semarang kembali menjadi sorotan hukum. Pada Rabu, 21 Januari 2026, suasana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tampak berbeda. Seorang Senior Paralegal dari LBH Mata Elang, Firdaus Ramadan Nugroho, tampil perdana dalam sebuah perkara yang menyita perhatian publik: gugatan terhadap sebuah perusahaan developer perumahan di kawasan Tembalang, Semarang.
Kasus ini bermula dari jeritan konsumen yang telah melunasi
kewajibannya, namun justru mendapati sertifikat rumah mereka digadaikan secara
sepihak oleh sang pengembang. Sidang perdana ini menjadi ajang pembuktian bahwa
ketelitian administrasi dan kecerdasan argumentasi hukum adalah kunci utama
dalam memenangkan keadilan bagi rakyat kecil.
Drama Relas Panggilan: Taktik Menghindar Sang Developer?
Agenda sidang pertama biasanya berjalan normatif, namun
tidak kali ini. Majelis Hakim sempat melontarkan opsi penundaan yang cukup
panjang dikarenakan relaas panggilan (surat panggilan resmi) untuk pihak
Tergugat dikembalikan oleh petugas pos dengan keterangan alamat tidak ditemukan
atau pindah.
Kondisi ini sering kali menjadi celah bagi pihak lawan untuk
mengulur waktu atau menciptakan kesan bahwa gugatan salah alamat (error in
persona atau obscuur libel). Majelis Hakim sempat beranggapan bahwa Tergugat
telah berpindah domisili dan meminta penggugat untuk memastikan kembali alamat
terbaru perusahaan tersebut sebelum sidang dapat dilanjutkan.
Argumentasi Hukum Firdaus Ramadan Nugroho: Mengunci Domisili Tergugat
Mendapati situasi yang dapat menghambat proses pencarian
keadilan bagi kliennya, Firdaus Ramadan Nugroho tidak tinggal diam. Dengan
tenang namun tegas, ia menyampaikan argumentasi hukum yang sangat terstruktur
di hadapan Majelis Hakim.
1. Bukti Otentik dari Kemenkumham (AHU)
Firdaus menyodorkan bukti cetak resmi dari Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Data tersebut
menunjukkan identitas resmi perusahaan beserta alamat domisili hukum yang
terdaftar secara sah. Firdaus menegaskan bahwa selama belum ada perubahan data
resmi di database AHU, maka alamat tersebut tetap menjadi domisili hukum yang
valid untuk korespondensi pengadilan.
2. Rekam Jejak Somasi: Bukti Pihak Lawan Masih Ada
Argumen Firdaus semakin diperkuat dengan menunjukkan bukti
pengiriman somasi (teguran hukum) sebelumnya. Ia memaparkan bahwa meski somasi
sempat dikembalikan oleh pihak pos sebanyak tiga kali—sebuah pola yang diduga
kuat sebagai upaya kesengajaan menghindar—pada akhirnya somasi tersebut
diterima oleh pihak perusahaan di alamat yang sama.
"Jika somasi kami akhirnya diterima di alamat tersebut,
maka klaim bahwa perusahaan telah pindah adalah klaim yang tidak berdasar
secara fakta lapangan," tegas Firdaus di ruang sidang.
Melihat korelasi antara bukti AHU dan bukti penerimaan
somasi tersebut, Majelis Hakim akhirnya teryakinkan. Hakim sepakat bahwa
perusahaan Tergugat masih berdomisili di alamat yang dicantumkan dalam gugatan
LBH Mata Elang, sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan tanpa perlu
mengubah draf alamat gugatan.
Modus Developer Nakal: Lunas Bayar, Sertifikat Digadaikan
Kasus yang ditangani oleh LBH Mata Elang di Tembalang ini
menjadi pengingat bagi masyarakat luas. Praktik menggadaikan sertifikat milik
konsumen yang sudah lunas adalah pelanggaran serius, baik secara perdata maupun
potensi pidana penggelapan hak atas tanah.
Banyak konsumen yang tidak menyadari bahwa meski mereka
memegang kunci rumah, kepastian hukum baru didapatkan jika sertifikat telah
beralih nama (Balik Nama). Ketika developer "main mata" dengan pihak
ketiga menggunakan sertifikat konsumen sebagai jaminan utang, konsumen berada
dalam posisi yang sangat rentan. Di sinilah peran LBH Mata Elang hadir untuk
merebut kembali hak konstitusional warga negara atas kepemilikan properti
mereka.
Solidaritas Tanpa Batas: Dukungan Penuh Tim LBH Mata Elang
Keberhasilan Firdaus mematahkan hambatan administratif di
sidang perdana ini tidak lepas dari dukungan moral dan teknis rekan-rekan paralegal lainnya. Di kursi pengunjung sidang, tampak hadir deretan Paralegal dan tim hukum LBH Mata Elang yang solid memberikan dukungan penuh.
Kehadiran mereka bukan sekadar seremoni, melainkan
representasi dari kekuatan kolektif lembaga. Tim yang hadir antara lain:
Firman Abdul Ghani
Andre Dwi Hermawan
Daniel Julius Sidauruk
M Avendra Fadhila Putra
Adam Syafri Amin Hidayat
Muhamad Rasya Nabil Asyqar
Namus Akbar Yulistiadi
Sinergi antar-generasi paralegal ini menunjukkan bahwa LBH
Mata Elang memiliki sistem regenerasi dan transfer pengetahuan hukum yang berjalan
sangat baik.
Mengapa Memilih LBH Mata Elang untuk Sengketa Properti?
Kasus sengketa perumahan di Semarang, khususnya di daerah
Tembalang yang padat pemukiman mahasiswa dan pekerja, membutuhkan ketajaman
analisis. LBH Mata Elang telah terbukti dipercaya masyarakat karena:
Ketelitian Dokumen
Seperti yang ditunjukkan Firdaus, tim
kami selalu membekali diri dengan data AHU dan bukti korespondensi yang
lengkap.
Keberanian Argumentasi
Kami tidak gentar menghadapi manuver
"menghindar" dari perusahaan besar.
Pendampingan Kolektif
Setiap kasus didukung oleh tim hukum
yang solid, memastikan tidak ada celah yang terlewatkan.
Kesimpulan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Persidangan perdana di PN Semarang ini baru merupakan awal
dari perjuangan panjang. Namun, keberhasilan Firdaus Ramadan Nugroho dalam
meyakinkan hakim mengenai domisili tergugat adalah awal perjuangan yang
krusial. Tanpa argumen tersebut, kasus ini mungkin akan terkatung-katung dalam
masalah administratif alamat selama berbulan-bulan.
LBH Mata Elang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga
sertifikat tanah kembali ke tangan konsumen yang berhak. Keadilan harus tegak,
dan developer yang tidak amanah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di
depan hukum.
Punya Masalah Serupa dengan Developer?
Jangan biarkan hak Anda dirampas. Jika Anda mengalami kendala sertifikat yang tak kunjung turun padahal sudah lunas, atau aset Anda dijadikan jaminan tanpa izin, segera konsultasikan dengan tim ahli kami.

