
Apresiasi untuk Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng: Profesionalisme Polri dalam Menangani Dugaan Kesewenang-wenangan Penyidik
Integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
kembali diuji melalui mekanisme pengawasan internal yang ketat. Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Mata Elang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bagian
Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Jateng atas langkah
responsifnya dalam menindaklanjuti Nota Dinas dari Propam Polda Jateng.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kuat adanya kesalahan prosedur dan kesewenang-wenangan penyidik yang ditemukan selama proses pendampingan hukum oleh LBH Mata Elang.
Kepercayaan ini diberikan bukan tanpa alasan. Berdasarkan
temuan fakta hukum yang objektif serta bukti-bukti otentik yang terungkap di
muka persidangan, LBH Mata Elang memandang perlu adanya tindakan korektif
internal dari institusi Polri. Penyerahan sepenuhnya penanganan dugaan
pelanggaran kode etik ini kepada Polda Jateng merupakan wujud penghormatan
terhadap supremasi hukum dan fungsi kontrol yang diamanatkan oleh undang-undang.
Artikel ini akan mengupas tuntas aspek hukum di balik pengawasan penyidikan
serta pentingnya pendampingan hukum sejak dini berdasarkan KUHAP Nasional dan
Peraturan Kapolri terbaru demi menghindari praktik penyalahgunaan wewenang.
Peran Vital Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng dalam Menjaga Marwah Hukum
Dalam sistem penegakan hukum pidana, fungsi pengawasan
penyidikan (Wassidik) merupakan instrumen krusial untuk memastikan bahwa setiap
proses hukum dijalankan sesuai dengan koridor KUHAP dan prinsip Hak Asasi
Manusia (HAM).
Mengapa Tindak Lanjut Wassidik Sangat Penting?
Langkah Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng yang menerima
pelimpahan dari Propam menunjukkan adanya sinergi pengawasan internal (Lidiv
Propam) dan eksternal (Wassidik) yang berjalan sehat. Tugas Wassidik meliputi:
Gelar Perkara Khusus
Melakukan audit terhadap jalannya
penyidikan untuk melihat apakah ada bukti yang diabaikan atau prosedur yang
dilompati.
Koreksi Administrasi Penyidikan
Memastikan bahwa surat
perintah, pemanggilan, dan penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum
yang berlaku.
Memberikan Rekomendasi
Jika ditemukan bukti
kesewenang-wenangan penyidik, Wassidik berwenang memberikan rekomendasi
tindakan tegas kepada atasan penyidik yang bersangkutan.
LBH Mata Elang percaya bahwa melalui pengawasan yang
transparan oleh Polda Jateng, kepastian hukum bagi masyarakat dapat terjaga dan
kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin meningkat.
Memahami Kesewenang-wenangan Penyidik dalam Perspektif KUHAP Nasional
Implementasi KUHAP Nasional (merujuk pada semangat UU No. 1
Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dan aturan hukum acara yang mengikutinya)
sangat menekankan pada perlindungan hak-hak tersangka dan saksi.
Batasan Wewenang Penyidik menurut Hukum
Penyidik diberikan kewenangan besar oleh negara untuk
menangkap, menahan, dan menyita. Namun, kewenangan ini bersifat terbatas dan
terikat pada aturan main (Due Process of Law). Dugaan kesewenang-wenangan
penyidik biasanya muncul dalam bentuk:
Penyiksaan atau Intimidasi
Upaya mendapatkan pengakuan
dengan paksaan yang dilarang keras oleh Undang-Undang.
Penyalahgunaan Diskresi
Melakukan penahanan tanpa alasan
objektif yang kuat.
Pelanggaran Prosedur Penyitaan
Melakukan penyitaan tanpa
ijin Ketua Pengadilan atau tanpa memberikan berita acara penyitaan kepada
pemilik barang.
LBH Mata Elang secara konsisten membawa temuan fakta hukum
dari persidangan untuk dibuktikan kebenarannya di hadapan pengawas internal
Polri. Fakta yang terungkap di sidang seringkali menjadi "kunci"
untuk membongkar praktik-praktik oknum yang tidak profesional di lapangan.
Edukasi Hukum: Pentingnya Pendampingan Hukum Sejak Dini
Banyak masyarakat yang baru mencari bantuan hukum setelah
perkaranya masuk ke pengadilan atau saat statusnya sudah menjadi tersangka.
Padahal, pendampingan hukum sejak dini adalah perlindungan terbaik bagi warga
negara.
Mengapa Harus Didampingi Sejak Awal?
Mencegah Tekanan Psikologis
Kehadiran pengacara atau
paralegal dari LBH Mata Elang saat pemeriksaan di kepolisian memastikan tidak
adanya intimidasi oleh penyidik.
Menjaga Kemurnian Berita Acara (BAP)
Seringkali korban atau
tersangka menandatangani BAP tanpa mengerti isinya. Pendampingan hukum
memastikan bahwa apa yang tertulis adalah benar-benar keterangan klien, bukan
hasil arahan penyidik.
Deteksi Dini Pelanggaran Prosedur
Dengan pendampingan sejak
tahap penyelidikan, potensi kesalahan prosedur dapat segera dikritisi melalui
mekanisme Praperadilan atau aduan ke Wassidik dan Propam sebelum dampak
kerugian meluas.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019
tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib menghormati hak-hak tersangka
untuk didampingi penasihat hukum. Jika hak ini diabaikan, maka hasil penyidikan
tersebut dapat dianggap cacat hukum.
Komitmen LBH Mata Elang dalam Mengawal Profesionalisme Polri
LBH Mata Elang tidak hanya bertindak sebagai pembela di
ruang sidang, tetapi juga sebagai mitra kritis Polri dalam menjaga keadilan.
Penyerahan penanganan perkara ini kepada Polda Jateng adalah bentuk optimisme
kami bahwa institusi Polri masih memiliki mekanisme pembersihan internal yang
efektif terhadap oknum yang melanggar kode etik.
Strategi Penanganan Berbasis Fakta Persidangan
Dalam kasus ini, LBH Mata Elang tidak sekadar melapor
berdasarkan asumsi. Kami menggunakan data otentik, transkrip persidangan, dan
kesaksian di bawah sumpah yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara
tindakan penyidik dengan hukum acara. Strategi ini memastikan bahwa aduan kami
ke Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng memiliki landasan hukum yang tak
terbantahkan.
Kesimpulan: Keadilan adalah Hak Setiap Warga Negara
Langkah Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng dalam mengusut
tuntas dugaan kesewenang-wenangan penyidik adalah angin segar bagi penegakan
hukum di Jawa Tengah. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak takut bersuara
jika menemukan ketidakadilan dalam proses penyidikan. Hak Anda dilindungi oleh
undang-undang, dan lembaga pengawas seperti Wassidik serta Propam ada untuk
memastikan perlindungan tersebut nyata.
Pentingnya pendampingan hukum sejak dini tidak bisa ditawar
lagi. Melalui bantuan profesional dari LBH Mata Elang, setiap langkah hukum
Anda akan diawasi dan dilindungi dari potensi kesewenang-wenangan oknum. Mari
kita bersama-sama mendukung Polri yang Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan
Transparansi Berkeadilan.
LBH Mata Elang: Berani Melawan Ketidakadilan, Mengawal Integritas Hukum!
Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum: Jika Anda merasa mengalami tekanan atau prosedur yang tidak benar dalam proses penyidikan, segera hubungi tim kami untuk mendapatkan analisa hukum yang tajam dan pendampingan yang profesional.

