Apresiasi untuk Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng: Profesionalisme Polri dalam Menangani Dugaan Kesewenang-wenangan Penyidik

Apresiasi untuk Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng: Profesionalisme Polri dalam Menangani Dugaan Kesewenang-wenangan Penyidik

Apresiasi untuk Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng: Profesionalisme Polri dalam Menangani Dugaan Kesewenang-wenangan Penyidik


 

Integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali diuji melalui mekanisme pengawasan internal yang ketat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Jateng atas langkah responsifnya dalam menindaklanjuti Nota Dinas dari Propam Polda Jateng. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kuat adanya kesalahan prosedur dan kesewenang-wenangan penyidik yang ditemukan selama proses pendampingan hukum oleh LBH Mata Elang.

 

Kepercayaan ini diberikan bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan fakta hukum yang objektif serta bukti-bukti otentik yang terungkap di muka persidangan, LBH Mata Elang memandang perlu adanya tindakan korektif internal dari institusi Polri. Penyerahan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini kepada Polda Jateng merupakan wujud penghormatan terhadap supremasi hukum dan fungsi kontrol yang diamanatkan oleh undang-undang. Artikel ini akan mengupas tuntas aspek hukum di balik pengawasan penyidikan serta pentingnya pendampingan hukum sejak dini berdasarkan KUHAP Nasional dan Peraturan Kapolri terbaru demi menghindari praktik penyalahgunaan wewenang.

 

Peran Vital Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng dalam Menjaga Marwah Hukum 

Dalam sistem penegakan hukum pidana, fungsi pengawasan penyidikan (Wassidik) merupakan instrumen krusial untuk memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan sesuai dengan koridor KUHAP dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Mengapa Tindak Lanjut Wassidik Sangat Penting?

Langkah Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng yang menerima pelimpahan dari Propam menunjukkan adanya sinergi pengawasan internal (Lidiv Propam) dan eksternal (Wassidik) yang berjalan sehat. Tugas Wassidik meliputi:

 

Gelar Perkara Khusus 

Melakukan audit terhadap jalannya penyidikan untuk melihat apakah ada bukti yang diabaikan atau prosedur yang dilompati.

 

Koreksi Administrasi Penyidikan 

Memastikan bahwa surat perintah, pemanggilan, dan penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Memberikan Rekomendasi 

Jika ditemukan bukti kesewenang-wenangan penyidik, Wassidik berwenang memberikan rekomendasi tindakan tegas kepada atasan penyidik yang bersangkutan.

 

LBH Mata Elang percaya bahwa melalui pengawasan yang transparan oleh Polda Jateng, kepastian hukum bagi masyarakat dapat terjaga dan kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin meningkat.

 

Memahami Kesewenang-wenangan Penyidik dalam Perspektif KUHAP Nasional 

Implementasi KUHAP Nasional (merujuk pada semangat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dan aturan hukum acara yang mengikutinya) sangat menekankan pada perlindungan hak-hak tersangka dan saksi.

 

Batasan Wewenang Penyidik menurut Hukum

Penyidik diberikan kewenangan besar oleh negara untuk menangkap, menahan, dan menyita. Namun, kewenangan ini bersifat terbatas dan terikat pada aturan main (Due Process of Law). Dugaan kesewenang-wenangan penyidik biasanya muncul dalam bentuk:

 

Penyiksaan atau Intimidasi 
Upaya mendapatkan pengakuan dengan paksaan yang dilarang keras oleh Undang-Undang.

 

Penyalahgunaan Diskresi 

Melakukan penahanan tanpa alasan objektif yang kuat.

 

Pelanggaran Prosedur Penyitaan 

Melakukan penyitaan tanpa ijin Ketua Pengadilan atau tanpa memberikan berita acara penyitaan kepada pemilik barang.

 

LBH Mata Elang secara konsisten membawa temuan fakta hukum dari persidangan untuk dibuktikan kebenarannya di hadapan pengawas internal Polri. Fakta yang terungkap di sidang seringkali menjadi "kunci" untuk membongkar praktik-praktik oknum yang tidak profesional di lapangan.

 

Edukasi Hukum: Pentingnya Pendampingan Hukum Sejak Dini 

Banyak masyarakat yang baru mencari bantuan hukum setelah perkaranya masuk ke pengadilan atau saat statusnya sudah menjadi tersangka. Padahal, pendampingan hukum sejak dini adalah perlindungan terbaik bagi warga negara.

 

Mengapa Harus Didampingi Sejak Awal?

Mencegah Tekanan Psikologis 

Kehadiran pengacara atau paralegal dari LBH Mata Elang saat pemeriksaan di kepolisian memastikan tidak adanya intimidasi oleh penyidik.

 

Menjaga Kemurnian Berita Acara (BAP) 

Seringkali korban atau tersangka menandatangani BAP tanpa mengerti isinya. Pendampingan hukum memastikan bahwa apa yang tertulis adalah benar-benar keterangan klien, bukan hasil arahan penyidik.

 

Deteksi Dini Pelanggaran Prosedur 

Dengan pendampingan sejak tahap penyelidikan, potensi kesalahan prosedur dapat segera dikritisi melalui mekanisme Praperadilan atau aduan ke Wassidik dan Propam sebelum dampak kerugian meluas.

 

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib menghormati hak-hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum. Jika hak ini diabaikan, maka hasil penyidikan tersebut dapat dianggap cacat hukum.

 

Komitmen LBH Mata Elang dalam Mengawal Profesionalisme Polri 

LBH Mata Elang tidak hanya bertindak sebagai pembela di ruang sidang, tetapi juga sebagai mitra kritis Polri dalam menjaga keadilan. Penyerahan penanganan perkara ini kepada Polda Jateng adalah bentuk optimisme kami bahwa institusi Polri masih memiliki mekanisme pembersihan internal yang efektif terhadap oknum yang melanggar kode etik.

 

Strategi Penanganan Berbasis Fakta Persidangan

Dalam kasus ini, LBH Mata Elang tidak sekadar melapor berdasarkan asumsi. Kami menggunakan data otentik, transkrip persidangan, dan kesaksian di bawah sumpah yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara tindakan penyidik dengan hukum acara. Strategi ini memastikan bahwa aduan kami ke Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng memiliki landasan hukum yang tak terbantahkan.

 

Kesimpulan: Keadilan adalah Hak Setiap Warga Negara

Langkah Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng dalam mengusut tuntas dugaan kesewenang-wenangan penyidik adalah angin segar bagi penegakan hukum di Jawa Tengah. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak takut bersuara jika menemukan ketidakadilan dalam proses penyidikan. Hak Anda dilindungi oleh undang-undang, dan lembaga pengawas seperti Wassidik serta Propam ada untuk memastikan perlindungan tersebut nyata.

 

Pentingnya pendampingan hukum sejak dini tidak bisa ditawar lagi. Melalui bantuan profesional dari LBH Mata Elang, setiap langkah hukum Anda akan diawasi dan dilindungi dari potensi kesewenang-wenangan oknum. Mari kita bersama-sama mendukung Polri yang Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

 

LBH Mata Elang: Berani Melawan Ketidakadilan, Mengawal Integritas Hukum!

 

Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum: Jika Anda merasa mengalami tekanan atau prosedur yang tidak benar dalam proses penyidikan, segera hubungi tim kami untuk mendapatkan analisa hukum yang tajam dan pendampingan yang profesional.