
Profesionalisme Memimpin - LBH Mata Elang Apresiasi Tim Hukum Polda dan PN Karanganyar dalam Mengawal Keadilan
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Pertempuran Hukum Berlanjut - Polda Menerjunkan Tim Hadapi LBH Mata Elang di Sidang Pra Peradilan"
Karanganyar, 18 Desember 2025 - Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar
baru saja menyelesaikan babak akhirnya dengan agenda Kesimpulan pada hari ini. Perkara dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2025/PN Krg ini bukan
sekadar gugatan biasa; ia adalah seni pertempuran hukum yang menguji fondasi hukum
acara pidana Indonesia—khususnya mengenai sah atau tidaknya penetapan
tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik
Kepolisian.
Diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, sidang
maraton yang berjalan dari hari Senin hingga Kamis ini telah menjadi sorotan
utama, menunjukkan dinamika luar biasa antara kewenangan negara dan hak-hak
konstitusional warga negara.
Profesionalisme dan Apresiasi Tinggi bagi Kepolisian dan PN Karanganyar
Ketua Yayasan LBH Mata Elang secara terbuka menyampaikan
apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kepolisian yang telah menerjunkan tim
hukum terbaiknya dari Polda untuk beradu argumentasi hukum di PN Karanganyar.
Proses berjalannya persidangan menunjukkan arah perubahan yang sangat baik dari
institusi Kepolisian.
"Kami melihat tim hukum Kepolisian dari Polda sangat profesional.
Sikap dan argumentasi yang disajikan menunjukkan bahwa institusi Kepolisian
memiliki komitmen untuk menegakkan hukum dengan cara-cara yang benar dan
profesional," ujar Ketua Yayasan LBH Mata Elang.
Rasa hormat yang sama juga ditujukan kepada Hakim Tunggal
Pemeriksa Perkara yang memimpin sidang. PN Karanganyar, melalui Hakim, telah
menunjukkan keadilan bagi semua pihak dan memberikan ruang yang sama bagi
Pemohon dan Termohon untuk membuktikan dalilnya. Ini menegaskan bahwa
Pengadilan Negeri Karanganyar adalah contoh lembaga yang luar biasa dalam mengawal
keadilan.
🚨 Upaya Paksa Yang Di Uji Keabsahannya
Meskipun menghormati proses dan profesionalisme,
LBH Mata Elang tetap fokus pada pembuktian cacat formil dan materil yang
terjadi pada kliennya. Hasil pembuktian bukti-bukti surat dan keterangan ahli, mengkonfirmasi empat pelanggaran fundamental yang dimintakan untuk diuji.
1. Penetapan Tersangka
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mewajibkan pemeriksaan calon Tersangka yang sah sebelum penetapan tersangka.
2. Penangkapan dan Penahanan
Sesuai keterangan ahli, tindakan membawa seseorang tanpa didasari surat panggilan sebelumnya adalah tidak sah secara hukum. Hal ini memicu prinsip "Fruit of the Poisonous Tree", di mana hasil yang didapatkan dari fondasi yang tidak sah (penangkapan ilegal) maka seluruh proses selanjutnya (Penahanan) menjadi tidak sah atau batal demi hukum.
3. Penyitaan
Dua kali upaya penyitaan yang perlu diuji secara
formil:
Izin (Pasal 38 KUHAP): Proses penyitaan yang sah membutuhkan Izin Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, kecuali penyidik dapat membuktikan keadaan yang sangat perlu dan mendesak.
Berita Acara (Pasal 129 KUHAP): Penyidik wajib membuat dan memberikan salinan Berita Acara Penyitaan (BA
Penyitaan) kepada keluarga.
4. Alat Bukti
Penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada alat bukti yang sempurna dan teruji secara ilmiah. Penetapan status hukum menggunakan bukti yang prematur dan belum memiliki kekuatan pembuktian yang sah tentunya tidak dapat dibenarkan.
Keadilan di Atas Kemenangan: Semangat Baru LBH Mata Elang (H3)
Ketua Yayasan LBH Mata Elang menegaskan bahwa dalam
pertempuran hukum kali ini, orientasi tidak lagi berfokus pada kemenangan
semata, melainkan pada penegakan keadilan bagi semua pihak.
Pihak Kepolisian memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum,
namun harus dengan cara-cara yang benar dan batasan yang diatur dalam
undang-undang. Di sisi lain, masyarakat yang berhadapan dengan hukum juga
memiliki hak-hak konstitusional yang harus dilindungi secara utuh.
LBH Mata Elang, sebagai benteng pertahanan keadilan bagi
masyarakat, telah menyelesaikan tugasnya mengawal seluruh proses, mulai dari
permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian surat, pemeriksaan saksi,
keterangan ahli, hingga kesimpulan.
Apapun putusannya nanti, sidang ini telah memberikan pembelajaran hukum yang sangat luar biasa bagi semua pihak, mengedepankan rasa keadilan tanpa perlu memaksakan kemenangan. Proses maraton di PN Karanganyar telah menjadi cerminan harapan: bahwa supremasi hukum di Indonesia diarahkan pada prosedur yang benar dan profesional, menjamin hak konstitusional setiap warga negara.

