Profesionalisme Memimpin - LBH Mata Elang Apresiasi Tim Hukum Polda dan PN Karanganyar dalam Mengawal Keadilan

Profesionalisme Memimpin - LBH Mata Elang Apresiasi Tim Hukum Polda dan PN Karanganyar dalam Mengawal Keadilan

Profesionalisme Memimpin - LBH Mata Elang Apresiasi Tim Hukum Polda dan PN Karanganyar dalam Mengawal Keadilan



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Pertempuran Hukum Berlanjut - Polda Menerjunkan Tim Hadapi LBH Mata Elang di Sidang Pra Peradilan"



Karanganyar, 18 Desember 2025 - Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar baru saja menyelesaikan babak akhirnya dengan agenda Kesimpulan pada hari ini. Perkara dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2025/PN Krg ini bukan sekadar gugatan biasa; ia adalah seni pertempuran hukum yang menguji fondasi hukum acara pidana Indonesia—khususnya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian.

 

Diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, sidang maraton yang berjalan dari hari Senin hingga Kamis ini telah menjadi sorotan utama, menunjukkan dinamika luar biasa antara kewenangan negara dan hak-hak konstitusional warga negara.

 

Profesionalisme dan Apresiasi Tinggi bagi Kepolisian dan PN Karanganyar

Ketua Yayasan LBH Mata Elang secara terbuka menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kepolisian yang telah menerjunkan tim hukum terbaiknya dari Polda untuk beradu argumentasi hukum di PN Karanganyar. Proses berjalannya persidangan menunjukkan arah perubahan yang sangat baik dari institusi Kepolisian.

 

"Kami melihat tim hukum Kepolisian dari Polda sangat profesional. Sikap dan argumentasi yang disajikan menunjukkan bahwa institusi Kepolisian memiliki komitmen untuk menegakkan hukum dengan cara-cara yang benar dan profesional," ujar Ketua Yayasan LBH Mata Elang.

 

Rasa hormat yang sama juga ditujukan kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara yang memimpin sidang. PN Karanganyar, melalui Hakim, telah menunjukkan keadilan bagi semua pihak dan memberikan ruang yang sama bagi Pemohon dan Termohon untuk membuktikan dalilnya. Ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Karanganyar adalah contoh lembaga yang luar biasa dalam mengawal keadilan.

 

🚨 Upaya Paksa Yang Di Uji Keabsahannya

Meskipun menghormati proses dan profesionalisme, LBH Mata Elang tetap fokus pada pembuktian cacat formil dan materil yang terjadi pada kliennya. Hasil pembuktian bukti-bukti surat dan keterangan ahli, mengkonfirmasi empat pelanggaran fundamental yang dimintakan untuk diuji.

 

1. Penetapan Tersangka 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mewajibkan pemeriksaan calon Tersangka yang sah sebelum penetapan tersangka. 

 

2. Penangkapan dan Penahanan 

Sesuai keterangan ahli, tindakan membawa seseorang tanpa didasari surat panggilan sebelumnya adalah tidak sah secara hukum. Hal ini memicu prinsip "Fruit of the Poisonous Tree", di mana hasil yang didapatkan dari fondasi yang tidak sah (penangkapan ilegal) maka seluruh proses selanjutnya (Penahanan) menjadi tidak sah atau batal demi hukum.

 

3. Penyitaan

Dua kali upaya penyitaan yang perlu diuji secara formil:

 

Izin (Pasal 38 KUHAP): Proses penyitaan yang sah membutuhkan Izin Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, kecuali penyidik dapat membuktikan keadaan yang sangat perlu dan mendesak. 

 

Berita Acara (Pasal 129 KUHAP): Penyidik wajib membuat dan memberikan salinan Berita Acara Penyitaan (BA Penyitaan) kepada keluarga. 

 

4. Alat Bukti

Penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada alat bukti yang sempurna dan teruji secara ilmiah. Penetapan status hukum menggunakan bukti yang prematur dan belum memiliki kekuatan pembuktian yang sah tentunya tidak dapat dibenarkan.

 

Keadilan di Atas Kemenangan: Semangat Baru LBH Mata Elang (H3)

Ketua Yayasan LBH Mata Elang menegaskan bahwa dalam pertempuran hukum kali ini, orientasi tidak lagi berfokus pada kemenangan semata, melainkan pada penegakan keadilan bagi semua pihak.

 

Pihak Kepolisian memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, namun harus dengan cara-cara yang benar dan batasan yang diatur dalam undang-undang. Di sisi lain, masyarakat yang berhadapan dengan hukum juga memiliki hak-hak konstitusional yang harus dilindungi secara utuh.

 

LBH Mata Elang, sebagai benteng pertahanan keadilan bagi masyarakat, telah menyelesaikan tugasnya mengawal seluruh proses, mulai dari permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian surat, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga kesimpulan.

 

Apapun putusannya nanti, sidang ini telah memberikan pembelajaran hukum yang sangat luar biasa bagi semua pihak, mengedepankan rasa keadilan tanpa perlu memaksakan kemenangan. Proses maraton di PN Karanganyar telah menjadi cerminan harapan: bahwa supremasi hukum di Indonesia diarahkan pada prosedur yang benar dan profesional, menjamin hak konstitusional setiap warga negara.