Keanehan Sidang Praperadilan di PN Karanganyar: Polisi Gunakan Pengacara Swasta, Surat Kuasa Ditolak Hakim!

Keanehan Sidang Praperadilan di PN Karanganyar: Polisi Gunakan Pengacara Swasta, Surat Kuasa Ditolak Hakim!

Keanehan Sidang Praperadilan di PN Karanganyar: Polisi Gunakan Pengacara Swasta, Surat Kuasa Ditolak Hakim!



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Ciri Khas LBH Mata Elang - Advokat dan Paralegal Bersinergi Dalam Memberikan Bantuan Hukum"



Sorotan Tajam Sidang Perdana Praperadilan PN Karanganyar: Keganjilan Hukum Acara Pihak Kepolisian


Karanganyar, 8 Desember 2025 - Sidang perdana permohonan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada hari Senin, 8 Desember 2025, menyisakan sebuah catatan yang bukan hanya unik, tetapi juga memicu pertanyaan besar di kalangan praktisi hukum. Perkara permohonan praperadilan ini, yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, mendapati sebuah keganjilan yang terasa "agak sedikit aneh," sebagaimana diungkapkan oleh Advokat LBH Mata Elang, Paultje, S.H. Keanehan ini terkait dengan representasi hukum pihak Termohon, dalam hal ini institusi kepolisian, yang justru memilih menggunakan jasa pengacara dari luar (swasta) dan tidak memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (dari Kejaksaan), sebuah praktik yang lazim dilakukan oleh institusi negara.

 

Namun, keanehan tersebut mencapai puncaknya ketika sidang baru dimulai. Fakta mengejutkan muncul di persidangan: hakim tunggal pemeriksa perkara menyatakan surat kuasa yang dibawa oleh para pengacara swasta dari pihak kepolisian tersebut tidak sah. Alasannya sangat mendasar dan prosedural: surat kuasa tersebut ternyata belum didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar, suatu syarat mutlak dalam hukum acara perdata maupun pidana (dalam hal ini praperadilan) di Indonesia. Kejadian ini sontak menjadi sorotan, memunculkan kesan bahwa pihak Termohon, yang merupakan aparat penegak hukum, justru terkesan tidak memahami hukum acara di persidangan.

 

Kronologi Sidang yang Berakhir dengan Pengeluaran Pihak Termohon


Ketidakhadiran Hukum Pihak Kepolisian: Analisis Surat Kuasa yang Gagal Prosedur

Perwakilan dari LBH Mata Elang, Advokat Paultje, S.H., didampingi langsung oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, mengambil langkah cepat begitu mengetahui kejanggalan tersebut. Advokat Paultje mengajukan keberatan yang tegas kepada hakim tunggal pemeriksa perkara perihal tidak sahnya surat kuasa pihak Termohon.

 

"Kami menyayangkan, sekelas institusi penegak hukum, dalam hal ini Termohon praperadilan, ternyata tidak mempersiapkan administrasi persidangan yang begitu mendasar, yaitu pendaftaran surat kuasa," ujar Advokat Paultje, S.H. dalam keterangannya usai sidang, yang juga menjadi penekanan saat mengajukan keberatan di ruang sidang.

 

Setelah memeriksa bukti surat kuasa yang diajukan oleh para pengacara Termohon, hakim tunggal memutuskan untuk menerima keberatan dari LBH Mata Elang. Keputusan krusial pun diambil oleh hakim:

 

  • Mengeluarkan pihak kepolisian beserta seluruh tim pengacara swasta mereka dari ruang sidang.

 

  • Menyatakan pihak Termohon dianggap tidak hadir di persidangan perdana hari ini.

 

  • Menyatakan sidang akan dilanjutkan secepatnya dengan pemanggilan ulang, dan bahkan akan digelar secara maraton sesuai keinginan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang.

 

Keputusan untuk menggelar sidang secara maraton ini diambil setelah LBH Mata Elang, sebagai pihak Pemohon, menyatakan kesanggupan mereka untuk mengikuti jadwal sidang yang padat guna mempercepat proses penemuan kebenaran materiil dalam perkara praperadilan ini.

 

Mengapa Polisi Gunakan Pengacara Swasta? Sebuah Tanda Tanya Besar


Mempertanyakan Kesiapan dan Kompetensi Hukum Institusi Penegak Hukum

Keputusan pihak kepolisian untuk tidak menggunakan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan, melainkan memilih pengacara swasta dalam menghadapi permohonan praperadilan, sudah menjadi hal yang menarik. Secara anggaran dan prosedur, institusi negara lazimnya menggunakan JPN untuk mewakili mereka dalam sengketa perdata maupun tata usaha negara, meskipun dalam praperadilan memang dimungkinkan menggunakan tim hukum internal atau bahkan pengacara swasta.

 

Namun, keganjilan menjadi berlipat ganda ketika pengacara swasta yang mereka tunjuk justru gagal dalam mematuhi prosedur paling dasar dalam beracara, yaitu pendaftaran surat kuasa di Kepaniteraan Pengadilan.

 

"Ini menjadi catatan khusus dan serius bagi kami di LBH Mata Elang. Bagaimana mungkin sebuah institusi sebesar kepolisian tidak memiliki kontrol atau persiapan hukum acara yang memadai? Apakah ini indikasi kurangnya koordinasi, atau memang ada aspek-aspek di luar teknis hukum yang membuat mereka memilih jalur pengacara swasta dengan persiapan seadanya?" tanya Ketua Yayasan LBH Mata Elang yang hadir langsung mengawal persidangan.

 

Kegagalan mendaftarkan surat kuasa ini bukan sekadar kesalahan administratif. Dalam konteks hukum acara, surat kuasa yang belum didaftarkan dianggap ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mewakili pihak dalam persidangan. Hal ini menggugurkan segala hak dan kewenangan mereka untuk berbicara, mengajukan bukti, atau membantah di muka pengadilan. Tindakan hakim yang mengeluarkan mereka adalah penegakan hukum acara yang mutlak.

 

Implikasi dan Harapan Sidang Maraton Praperadilan


Percepatan Proses Hukum: LBH Mata Elang Siap Tempur

Keputusan hakim untuk menggelar sidang secara maraton atas kesanggupan Pemohon (LBH Mata Elang) patut diapresiasi sebagai upaya Pengadilan Negeri Karanganyar untuk menjaga asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, terutama mengingat waktu penahanan dan batas waktu pemeriksaan praperadilan yang sangat singkat.

 

Sidang maraton ini akan menjadi medan pembuktian yang intens. Pihak kepolisian, yang kini harus segera memperbaiki legalitas representasi mereka, akan menghadapi tekanan waktu yang tinggi. Sementara itu, LBH Mata Elang menunjukkan kesiapan penuh mereka untuk "tempur" secara hukum, memastikan bahwa hak-hak konstitusional klien mereka yang mengajukan praperadilan dapat dipulihkan secepat mungkin.

 

Kejadian ini hendaknya menjadi cerminan bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan di Indonesia. Kompetensi dan kepatuhan terhadap hukum acara adalah fondasi tegaknya keadilan. Kasus ini membuktikan bahwa tidak peduli seberapa besar institusinya, kegagalan dalam mematuhi prosedur hukum yang paling elementer sekalipun akan berakibat fatal di muka pengadilan.

 

LBH Mata Elang berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, menjadikan kasus di PN Karanganyar ini sebagai preseden penting tentang pentingnya integritas prosedural dalam sistem peradilan pidana.