Duet Maut Advokat Imron Rosadi, S.H. dan Paralegal Showwirudin Purnama Berhasil Menerapkan Strategi Hukum Diversi

Duet Maut Advokat Imron Rosadi, S.H. dan Paralegal Showwirudin Purnama Berhasil Menerapkan Strategi Hukum Diversi

Duet Maut Advokat Imron Rosadi, S.H. dan Paralegal Showwirudin Purnama Berhasil Menerapkan Strategi Hukum Diversi

 


Depok, 24 November 2025 - Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur memiliki prosedur khusus yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Mekanisme ini, yang dikenal sebagai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), menekankan pada upaya pengembalian anak ke lingkungan sosial dan menghindarkannya dari proses pemidanaan yang dapat menimbulkan stigma.

 

Keadilan Restoratif Menyelamatkan Masa Depan Anak di Depok

Sebuah kabar kemenangan hukum datang dari Kepolisian Sektor Bojongsari, Depok. Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu minggu, tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang yang dipimpin oleh Advokat Imron Rosadi, S.H. berhasil menorehkan prestasi gemilang. Berkat intervensi dan strategi hukum yang tepat, seorang anak yang berstatus tersangka dan sempat ditahan berhasil dikeluarkan dari tahanan dan yang lebih krusial, perkaranya berhasil dihentikan.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang dan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners dalam memperjuangkan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, serta menegakkan prinsip Keadilan Restoratif di wilayah Depok dan sekitarnya.

 

Strategi Cepat dan Tepat: Diversi Wajib dan Litmas BAPAS

Kasus yang ditangani Advokat Imron Rosadi, S.H. dan paralegal Sowwirudin Purnama ini bermula dari dugaan tindak pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang melibatkan seorang anak. Sesuai dengan dokumen yang diterbitkan oleh Polsek Bojongsari, anak tersebut telah dikenakan surat perintah penangkapan dan penahanan.

 

Menanggapi situasi krusial ini—dimana Anak sudah ditahan—tim hukum LBH Mata Elang Pusat segera menyusunkan strategi hukum yang terfokus pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

 

Advokat Imron Rosadi, S.H., bersama paralegal Sowwirudin Purnama, memimpin langsung pertempuran hukum di lapangan. Strategi yang dijalankan didasarkan pada dua pilar utama:

 

1. Kewajiban Mutlak Pelaksanaan Diversi

Ancaman pidana untuk Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah paling lama 2 tahun 8 bulan. Menurut Pasal 7 ayat (1) UU SPPA, Diversi wajib diupayakan jika tindak pidana yang dilakukan oleh Anak diancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.

 

Tim LBH Mata Elang secara agresif mendesak Penyidik Polsek Bojongsari untuk melaksanakan kewajiban ini, meskipun sebelumnya diduga terdapat penolakan untuk menghentikan penyidikan. Penolakan Penyidik ini secara yuridis berpotensi bertentangan dengan semangat dan kewajiban UU SPPA.

 

2. Memanfaatkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas BAPAS)

Kunci keberhasilan lainnya adalah memaksimalkan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Proses penanganan perkara anak mewajibkan Penyidik melibatkan BAPAS untuk menyusun Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

 

Tim Advokat LBH Mata Elang bekerja sama erat dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS untuk memastikan Litmas memuat rekomendasi yang positif. Poin-poin yang ditekankan adalah:

 

  • Fakta bahwa perdamaian telah tercapai secara tulus dengan Korban.

 

  • Adanya itikad baik dari keluarga Anak untuk pemulihan kerugian.

 

  • Penekanan bahwa proses pidana lanjutan akan merusak masa depan dan psikologis Anak.

 

Rekomendasi Litmas yang positif menjadi dasar hukum yang kuat, yang kemudian digunakan untuk mendesak Penyidik agar segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dasar Kesepakatan Diversi.

 

Peran Sentral Advokat Imron Rosadi, S.H.: Dari Paralegal Hingga Pengacara Senior

Kesuksesan ini tidak lepas dari kepemimpinan dan pengalaman Advokat Imron Rosadi, S.H. Beliau merupakan salah satu figur senior yang telah tumbuh dan berkembang bersama LBH Mata Elang sejak awal karirnya sebagai paralegal. Jam terbang yang mumpuni, didukung oleh hubungan emosional yang erat dengan budaya dan sistem kerja Mata Elang, menjadikannya figur yang tepat untuk memimpin pertempuran hukum di lapangan.

 

Budaya kerja LBH Mata Elang menekankan bahwa membela seorang tersangka, terutama Anak di bawah umur, bukanlah berarti membenarkan perbuatan pidananya. Sebaliknya, tujuan utama adalah mendampingi agar hak-hak tersangka dipenuhi oleh negara, termasuk hak untuk mendapatkan Keadilan Restoratif dan hak untuk dikembalikan kepada orang tuanya jika pelaku adalah anak di bawah umur.

 

Supervisi Langsung dari Ketua Yayasan LBH Mata Elang: Jaminan Kualitas Pendampingan Hukum

Kualitas penanganan perkara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang dan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners terjamin karena adanya sistem kerja yang unik, di mana Ketua Yayasan tidak segan-segan untuk terjun langsung memberikan supervisi bagi semua Advokat dan Paralegal.

 

Supervisi yang intensif ini memastikan bahwa setiap langkah dan strategi hukum yang diambil di lapangan adalah yang paling optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum progresif, terutama dalam perkara anak yang sensitif. Kehadiran supervisi tingkat tinggi ini memberikan jaminan profesionalisme dan ketepatan taktik hukum, yang pada akhirnya membawa hasil maksimal bagi klien, seperti keberhasilan penghentian perkara di Polsek Bojongsari Depok ini.

 

Masa Depan LBH Mata Elang di Depok dan Jawa Barat

Keberhasilan dalam penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperluas jangkauan layanan hukum. Diharapkan ke depannya, di wilayah Depok dan sekitarnya, dapat segera berdiri kantor cabang atau perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang dan/atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners.

 

Dengan rekam jejak yang terbukti dalam penanganan perkara sensitif seperti ini, kehadirannya akan sangat membantu masyarakat Depok dan Jawa Barat yang membutuhkan bantuan hukum gratis atau pendampingan profesional, terutama dalam kasus yang melibatkan hak-hak anak. Pimpinan kantor cabang di Depok pun sangat diidamkan berada di bawah komando dan pengawasan langsung dari Advokat senior yang kompeten, seperti Advokat Imron Rosadi, S.H.

 

Keberhasilan ini sekali lagi membuktikan bahwa di tengah kompleksitas hukum, selalu ada ruang untuk memperjuangkan keadilan, khususnya bagi mereka yang paling rentan, yaitu anak di bawah umur. LBH Mata Elang telah menunjukkan bahwa dengan dedikasi, strategi, dan pemahaman mendalam tentang UU SPPA, masa depan seorang anak dapat diselamatkan dari proses pemidanaan yang merusak.