
Duet Maut Advokat Imron Rosadi, S.H. dan Paralegal Showwirudin Purnama Berhasil Menerapkan Strategi Hukum Diversi
Depok, 24 November 2025 - Dalam sistem peradilan pidana Indonesia,
penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur memiliki prosedur khusus
yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Mekanisme
ini, yang dikenal sebagai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), menekankan pada
upaya pengembalian anak ke lingkungan sosial dan menghindarkannya dari proses
pemidanaan yang dapat menimbulkan stigma.
Keadilan Restoratif Menyelamatkan Masa Depan Anak di Depok
Sebuah kabar kemenangan hukum datang dari Kepolisian Sektor Bojongsari,
Depok. Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu minggu, tim advokasi dari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang yang dipimpin oleh Advokat Imron Rosadi,
S.H. berhasil menorehkan prestasi gemilang. Berkat intervensi dan strategi
hukum yang tepat, seorang anak yang berstatus tersangka dan sempat ditahan
berhasil dikeluarkan dari tahanan dan yang lebih krusial, perkaranya berhasil
dihentikan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Mata Elang dan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners dalam
memperjuangkan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, serta menegakkan
prinsip Keadilan Restoratif di wilayah Depok dan sekitarnya.
Strategi Cepat dan Tepat: Diversi Wajib dan Litmas BAPAS
Kasus yang ditangani Advokat Imron Rosadi, S.H. dan paralegal Sowwirudin
Purnama ini bermula dari dugaan tindak pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP)
yang melibatkan seorang anak. Sesuai dengan dokumen yang diterbitkan oleh
Polsek Bojongsari, anak tersebut telah dikenakan surat perintah penangkapan dan
penahanan.
Menanggapi situasi krusial ini—dimana Anak sudah ditahan—tim hukum LBH
Mata Elang Pusat segera menyusunkan strategi hukum yang terfokus pada
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU
SPPA).
Advokat Imron Rosadi, S.H., bersama paralegal Sowwirudin Purnama,
memimpin langsung pertempuran hukum di lapangan. Strategi yang dijalankan
didasarkan pada dua pilar utama:
1. Kewajiban Mutlak Pelaksanaan Diversi
Ancaman pidana untuk Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah paling lama 2 tahun 8
bulan. Menurut Pasal 7 ayat (1) UU SPPA, Diversi wajib diupayakan jika tindak
pidana yang dilakukan oleh Anak diancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh)
tahun.
Tim LBH Mata Elang secara agresif mendesak Penyidik Polsek Bojongsari
untuk melaksanakan kewajiban ini, meskipun sebelumnya diduga terdapat penolakan
untuk menghentikan penyidikan. Penolakan Penyidik ini secara yuridis berpotensi
bertentangan dengan semangat dan kewajiban UU SPPA.
2. Memanfaatkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas BAPAS)
Kunci keberhasilan lainnya adalah memaksimalkan koordinasi dengan Balai
Pemasyarakatan (BAPAS). Proses penanganan perkara anak mewajibkan Penyidik
melibatkan BAPAS untuk menyusun Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Tim Advokat LBH Mata Elang bekerja sama erat dengan Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) BAPAS untuk memastikan Litmas memuat rekomendasi yang
positif. Poin-poin yang ditekankan adalah:
- Fakta bahwa perdamaian telah tercapai secara tulus dengan Korban.
- Adanya itikad baik dari keluarga Anak untuk pemulihan kerugian.
- Penekanan bahwa proses pidana lanjutan akan merusak masa depan dan psikologis Anak.
Rekomendasi Litmas yang positif menjadi dasar hukum yang kuat, yang
kemudian digunakan untuk mendesak Penyidik agar segera mengeluarkan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dasar Kesepakatan Diversi.
Peran Sentral Advokat Imron Rosadi, S.H.: Dari Paralegal Hingga Pengacara Senior
Kesuksesan ini tidak lepas dari kepemimpinan dan pengalaman Advokat Imron
Rosadi, S.H. Beliau merupakan salah satu figur senior yang telah tumbuh dan
berkembang bersama LBH Mata Elang sejak awal karirnya sebagai paralegal. Jam
terbang yang mumpuni, didukung oleh hubungan emosional yang erat dengan budaya
dan sistem kerja Mata Elang, menjadikannya figur yang tepat untuk memimpin
pertempuran hukum di lapangan.
Budaya kerja LBH Mata Elang menekankan bahwa membela seorang tersangka,
terutama Anak di bawah umur, bukanlah berarti membenarkan perbuatan pidananya.
Sebaliknya, tujuan utama adalah mendampingi agar hak-hak tersangka dipenuhi
oleh negara, termasuk hak untuk mendapatkan Keadilan Restoratif dan hak untuk
dikembalikan kepada orang tuanya jika pelaku adalah anak di bawah umur.
Supervisi Langsung dari Ketua Yayasan LBH Mata Elang: Jaminan Kualitas Pendampingan Hukum
Kualitas penanganan perkara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang dan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm
& Partners terjamin karena adanya sistem kerja yang unik, di mana Ketua
Yayasan tidak segan-segan untuk terjun langsung memberikan supervisi bagi semua
Advokat dan Paralegal.
Supervisi yang intensif ini memastikan bahwa setiap langkah dan strategi
hukum yang diambil di lapangan adalah yang paling optimal dan sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum progresif, terutama dalam perkara anak yang sensitif.
Kehadiran supervisi tingkat tinggi ini memberikan jaminan profesionalisme dan
ketepatan taktik hukum, yang pada akhirnya membawa hasil maksimal bagi klien,
seperti keberhasilan penghentian perkara di Polsek Bojongsari Depok ini.
Masa Depan LBH Mata Elang di Depok dan Jawa Barat
Keberhasilan dalam penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk
memperluas jangkauan layanan hukum. Diharapkan ke depannya, di wilayah Depok
dan sekitarnya, dapat segera berdiri kantor cabang atau perwakilan dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang dan/atau Kantor Hukum Mata Elang Law Firm &
Partners.
Dengan rekam jejak yang terbukti dalam penanganan perkara sensitif
seperti ini, kehadirannya akan sangat membantu masyarakat Depok dan Jawa Barat
yang membutuhkan bantuan hukum gratis atau pendampingan profesional, terutama
dalam kasus yang melibatkan hak-hak anak. Pimpinan kantor cabang di Depok pun
sangat diidamkan berada di bawah komando dan pengawasan langsung dari Advokat
senior yang kompeten, seperti Advokat Imron Rosadi, S.H.
Keberhasilan ini sekali lagi membuktikan bahwa di tengah kompleksitas
hukum, selalu ada ruang untuk memperjuangkan keadilan, khususnya bagi mereka
yang paling rentan, yaitu anak di bawah umur. LBH Mata Elang telah menunjukkan
bahwa dengan dedikasi, strategi, dan pemahaman mendalam tentang UU SPPA, masa
depan seorang anak dapat diselamatkan dari proses pemidanaan yang merusak.

