
Dari Mangkir Mediasi ke Pembacaan Gugatan - Klien LBH Mata Elang Berani Melawan Kuasa Hukum Lawan!
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya "Kuasa Hukum Lawan Hadir, Konsumen Siap Menuntut, LBH Mata Elang Jadi Kunci Keberanian"
Ungaran, 30 September 2025 - Hari selasa ini menjadi babak baru yang krusial dalam perjuangan mencari keadilan yang ditempuh oleh Klien LBH Mata Elang sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Ungaran. Setelah serangkaian jadwal mediasi yang selalu dihadiri oleh Penggugat namun selalu diabaikan oleh pihak Tergugat (penjual) dan Turut Tergugat (oknum lurah), pengadilan akhirnya menetapkan agenda pembacaan gugatan hari ini.
Hari Penentu: Klien Mandiri Hadapi Litigasi Setelah Mediasi Gagal
Hari ini menjadi babak baru yang
krusial dalam perjuangan mencari keadilan yang ditempuh oleh Penggugat di
Pengadilan Negeri Ungaran. Setelah serangkaian jadwal mediasi yang selalu
dihadiri oleh Penggugat namun diabaikan oleh Principal Tergugat dan Turut
Tergugat, pengadilan akhirnya menetapkan agenda pembacaan gugatan.
Momen krusial ini ditandai dengan keberanian Penggugat yang
hadir secara mandiri (tanpa diwakili kuasa hukum) di hadapan Majelis Hakim. Di
satu sisi, Principal Tergugat (penjual) dan Turut Tergugat (oknum lurah)
kembali mangkir dan tidak hadir. Di sisi lain, Kuasa Hukum mereka hadir,
membuat Penggugat harus berhadapan sendirian dengan tim pengacara profesional
lawan. Kehadiran Penggugat yang membacakan gugatan sendiri ini membuktikan
bahwa bimbingan strategis dari LBH Mata Elang telah memberinya bekal untuk
memperjuangkan haknya sendiri.
Strategi Mata Elang: Memberdayakan Klien untuk Menjadi Advokat Diri Sendiri
Tim LBH Mata Elang melihat kegagalan mediasi dan sikap
mangkir Principal lawan sebagai konfirmasi atas niat buruk mereka. Peran LBH
Mata Elang dalam tahap ini bukan sebagai wakil kuasa hukum di ruang sidang,
melainkan sebagai pembimbing hukum strategis yang memastikan Penggugat memiliki
keberanian dan kemampuan untuk menyampaikan gugatannya sendiri secara lugas dan
terstruktur.
Penggugat, dengan bekal strategi dan bimbingan intensif dari
LBH Mata Elang, berani melangkah maju. LBH Mata Elang telah mempersiapkan
Penggugat untuk menghadapi Kuasa Hukum lawan, mengubah tekanan di ruang sidang
menjadi panggung pembuktian pertama bagi integritas perjuangan Klien.
Refleksi Tim LBH: Keadilan Pasti Akan Ditegakkan
Kehadiran tim LBH Mata Elang di ruang sidang
untuk memberikan dukungan moral dan pendampingan, menunjukkan komitmen
penuh mereka. Perwakilan tim pendampingan hukum memberikan pernyataan tegas:
"Gugatan sudah dibacakan oleh klien kami sendiri. Ini
adalah momen kebanggaan karena klien kami berani maju mandiri, menghadapi Kuasa
Hukum lawan sendirian. Sikap mangkir berkali-kali Principal adalah pengakuan
tidak langsung atas kesalahan mereka. Kami akan memastikan setiap detail
kerugian klien kami, yang disampaikan dengan gigih olehnya, akan dibuktikan di
depan pengadilan", ujar Ananta Granda Nugroho.
Implikasi Hukum Mangkir Berulang
Secara hukum, ketidakhadiran Principal (Tergugat dan Turut
Tergugat) secara terus menerus dalam jadwal persidangan, meskipun diwakili oleh
Kuasa Hukum, memiliki dua implikasi besar:
1. Indikasi Kuat Ketidak-kooperatifan Principal. Walaupun
Kuasa Hukum hadir, ketidakhadiran Principal Tergugat dan Turut Tergugat secara
berulang menguatkan dugaan Majelis Hakim bahwa Principal tidak beritikad baik
untuk hadir dan memberikan keterangan secara langsung. Hal ini bisa menjadi
pertimbangan moral yang serius bagi Hakim dalam memeriksa perkara, menunjukkan
adanya upaya penghindaran tanggung jawab.
2. Penguatan Jalur Pidana. Sikap mangkir Principal ini
memperkuat dugaan bahwa Tergugat memang sengaja menghindari tanggung jawab
hukum. Hal ini akan menjadi bukti pendukung yang sangat kuat ketika LBH Mata
Elang mengajukan laporan pidana ke pihak kepolisian. Ketidakkooperatifan di
jalur perdata sering kali dilihat sebagai indikasi adanya niat jahat (mens rea)
dalam tindak pidana penipuan.
Mengapa Kasus Ini Penting bagi Masyarakat?
Kasus Penggugat ini memberikan pelajaran penting bagi
masyarakat Indonesia, khususnya para pencari properti:
Pentingnya Verifikasi: Selalu verifikasi status properti,
terutama status peruntukan tanah, di BPN sebelum melakukan transaksi, bahkan jika
melibatkan Pejabat Desa/Lurah.
Pemberdayaan Hukum: Keadilan dapat diperjuangkan secara
mandiri jika didukung dengan bimbingan dan strategi hukum yang tepat. Tidak
takut berhadapan dengan penjual curang atau oknum pejabat yang terlibat.
Penutup: Siap Hadapi Pembuktian
Dengan dibacakannya gugatan hari ini, Penggugat dan tim LBH
Mata Elang telah resmi melangkah ke tahapan pemeriksaan. Mereka kini bersiap
untuk fase pembuktian, di mana semua bukti, dokumen, dan saksi akan dihadirkan
untuk menelanjangi dugaan ketidakjujuran Tergugat dan Turut Tergugat.
Perjuangan ini masih panjang, namun semangat Penggugat, yang kini didukung
penuh oleh tim Mata Elang, adalah inspirasi bahwa keadilan harus diperjuangkan
hingga tetes darah penghabisan.