Dari Mangkir Mediasi ke Pembacaan Gugatan - Klien LBH Mata Elang Berani Melawan Kuasa Hukum Lawan!

Dari Mangkir Mediasi ke Pembacaan Gugatan - Klien LBH Mata Elang Berani Melawan Kuasa Hukum Lawan!

Dari Mangkir Mediasi ke Pembacaan Gugatan - Klien LBH Mata Elang Berani Melawan Kuasa Hukum Lawan!



edisi lanjutan dari artikel sebelumnya "Kuasa Hukum Lawan Hadir, Konsumen Siap Menuntut, LBH Mata Elang Jadi Kunci Keberanian"



Ungaran, 30 September 2025 - Hari selasa ini menjadi babak baru yang krusial dalam perjuangan mencari keadilan yang ditempuh oleh Klien LBH Mata Elang sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Ungaran. Setelah serangkaian jadwal mediasi yang selalu dihadiri oleh Penggugat namun selalu diabaikan oleh pihak Tergugat (penjual) dan Turut Tergugat (oknum lurah), pengadilan akhirnya menetapkan agenda pembacaan gugatan hari ini.


Hari Penentu: Klien Mandiri Hadapi Litigasi Setelah Mediasi Gagal

Hari ini menjadi babak baru yang krusial dalam perjuangan mencari keadilan yang ditempuh oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Ungaran. Setelah serangkaian jadwal mediasi yang selalu dihadiri oleh Penggugat namun diabaikan oleh Principal Tergugat dan Turut Tergugat, pengadilan akhirnya menetapkan agenda pembacaan gugatan.

 

Momen krusial ini ditandai dengan keberanian Penggugat yang hadir secara mandiri (tanpa diwakili kuasa hukum) di hadapan Majelis Hakim. Di satu sisi, Principal Tergugat (penjual) dan Turut Tergugat (oknum lurah) kembali mangkir dan tidak hadir. Di sisi lain, Kuasa Hukum mereka hadir, membuat Penggugat harus berhadapan sendirian dengan tim pengacara profesional lawan. Kehadiran Penggugat yang membacakan gugatan sendiri ini membuktikan bahwa bimbingan strategis dari LBH Mata Elang telah memberinya bekal untuk memperjuangkan haknya sendiri.

 

Strategi Mata Elang: Memberdayakan Klien untuk Menjadi Advokat Diri Sendiri

Tim LBH Mata Elang melihat kegagalan mediasi dan sikap mangkir Principal lawan sebagai konfirmasi atas niat buruk mereka. Peran LBH Mata Elang dalam tahap ini bukan sebagai wakil kuasa hukum di ruang sidang, melainkan sebagai pembimbing hukum strategis yang memastikan Penggugat memiliki keberanian dan kemampuan untuk menyampaikan gugatannya sendiri secara lugas dan terstruktur.

 

Penggugat, dengan bekal strategi dan bimbingan intensif dari LBH Mata Elang, berani melangkah maju. LBH Mata Elang telah mempersiapkan Penggugat untuk menghadapi Kuasa Hukum lawan, mengubah tekanan di ruang sidang menjadi panggung pembuktian pertama bagi integritas perjuangan Klien.

 

Refleksi Tim LBH: Keadilan Pasti Akan Ditegakkan

Kehadiran tim LBH Mata Elang di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral dan pendampingan, menunjukkan komitmen penuh mereka. Perwakilan tim pendampingan hukum memberikan pernyataan tegas:

 

"Gugatan sudah dibacakan oleh klien kami sendiri. Ini adalah momen kebanggaan karena klien kami berani maju mandiri, menghadapi Kuasa Hukum lawan sendirian. Sikap mangkir berkali-kali Principal adalah pengakuan tidak langsung atas kesalahan mereka. Kami akan memastikan setiap detail kerugian klien kami, yang disampaikan dengan gigih olehnya, akan dibuktikan di depan pengadilan", ujar Ananta Granda Nugroho.

 

 "Principal lawan memilih bersembunyi di balik pengacaranya. Klien kami hari ini harus berhadapan langsung dengan tim hukum profesional mereka, dan beliau berhasil melakukannya. Kami telah mempersiapkan klien kami, mengubah tekanan di ruang sidang menjadi amunisi moral yang kuat untuk melanjutkan perjuangan ke pembuktian. Jalur pidana juga akan segera kami tindaklanjuti di Polres."

 

Implikasi Hukum Mangkir Berulang

Secara hukum, ketidakhadiran Principal (Tergugat dan Turut Tergugat) secara terus menerus dalam jadwal persidangan, meskipun diwakili oleh Kuasa Hukum, memiliki dua implikasi besar:

 

1. Indikasi Kuat Ketidak-kooperatifan Principal. Walaupun Kuasa Hukum hadir, ketidakhadiran Principal Tergugat dan Turut Tergugat secara berulang menguatkan dugaan Majelis Hakim bahwa Principal tidak beritikad baik untuk hadir dan memberikan keterangan secara langsung. Hal ini bisa menjadi pertimbangan moral yang serius bagi Hakim dalam memeriksa perkara, menunjukkan adanya upaya penghindaran tanggung jawab.

 

2. Penguatan Jalur Pidana. Sikap mangkir Principal ini memperkuat dugaan bahwa Tergugat memang sengaja menghindari tanggung jawab hukum. Hal ini akan menjadi bukti pendukung yang sangat kuat ketika LBH Mata Elang mengajukan laporan pidana ke pihak kepolisian. Ketidakkooperatifan di jalur perdata sering kali dilihat sebagai indikasi adanya niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana penipuan.

 

Mengapa Kasus Ini Penting bagi Masyarakat?

Kasus Penggugat ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pencari properti:

 

Pentingnya Verifikasi: Selalu verifikasi status properti, terutama status peruntukan tanah, di BPN sebelum melakukan transaksi, bahkan jika melibatkan Pejabat Desa/Lurah.

 

Pemberdayaan Hukum: Keadilan dapat diperjuangkan secara mandiri jika didukung dengan bimbingan dan strategi hukum yang tepat. Tidak takut berhadapan dengan penjual curang atau oknum pejabat yang terlibat.

 

Penutup: Siap Hadapi Pembuktian

Dengan dibacakannya gugatan hari ini, Penggugat dan tim LBH Mata Elang telah resmi melangkah ke tahapan pemeriksaan. Mereka kini bersiap untuk fase pembuktian, di mana semua bukti, dokumen, dan saksi akan dihadirkan untuk menelanjangi dugaan ketidakjujuran Tergugat dan Turut Tergugat. Perjuangan ini masih panjang, namun semangat Penggugat, yang kini didukung penuh oleh tim Mata Elang, adalah inspirasi bahwa keadilan harus diperjuangkan hingga tetes darah penghabisan.