
Sidang Mediasi Ditunda, Pihak Tergugat Minta Satu Kesempatan Lagi
edisi lanjutan dari artikel sebelumnya: "Gugatan Hukum Berlanjut, Kontraktor dan LBH Mata Elang Siap Sidang Perdana"
Semarang, 20 Agustus 2025 - Setelah melewati sidang perdana yang dilaksanakan pekan
lalu, hari ini, Rabu, 20 Agustus 2025, agenda persidangan antara kontraktor
yang didampingi LBH Mata Elang dengan pihak pengguna jasa memasuki tahapan
mediasi. Berbeda dari dugaan awal, proses ini tidak langsung dinyatakan gagal,
melainkan ditunda atas permintaan pihak tergugat.
Dalam sesi mediasi yang dipimpin oleh mediator dari
pengadilan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar
sidang mediasi ditunda dan diberikan satu kesempatan lagi pada pekan depan.
Permintaan ini disetujui, dan majelis hakim memberikan penundaan sidang hingga Senin, 1 September 2025, dengan agenda mediasi lanjutan (terakhir).
Satu Kesempatan Lagi untuk Berdamai
Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang, yang dipimpin oleh Firdaus Ramadan Nugroho, menunjuk Firman Abdul
Ghani, dan Andre Dwi Hermawan untuk mendampingi agenda sidang kali ini, menyambut baik permintaan ini. Meskipun
sebelumnya mediasi melalui somasi tidak diindahkan, pengajuan permohonan
mediasi lanjutan ini dianggap sebagai sinyal positif dari pihak pengacara tergugat untuk
mencoba menyelesaikan masalah secara damai.
"Kami datang ke sini dengan itikad baik untuk berdamai.
Jika pihak lawan meminta satu kesempatan lagi untuk mediasi, tentu kami akan
memberikannya. Ini menunjukkan bahwa jalan kekeluargaan masih terbuka, dan kami
akan tetap mengawal klien kami untuk mencapai solusi terbaik," ujar Andre
Dwi Hermawan.
Keputusan sang kontraktor untuk mengikuti persidangan secara
mandiri, dengan bimbingan dari LBH Mata Elang, juga menjadi sorotan. Meskipun
demikian, tim hukum tetap berada di belakangnya untuk memberikan dukungan
penuh.
Komitmen untuk Keadilan Tetap Terjaga
Penundaan ini berarti tahapan persidangan akan berlanjut ke
mediasi, bukan langsung ke jawaban gugatan. Jika mediasi lanjutan pada pekan
depan kembali gagal, barulah proses persidangan akan dilanjutkan dengan
agenda-agenda yang lebih serius, seperti jawaban tergugat, replik, duplik, dan
pembuktian.
Firman Abdul Ghani menambahkan, "Tidak peduli berapa lama proses ini berjalan, komitmen kami untuk memastikan keadilan bagi klien kami tidak akan goyah. Kami siap menghadapi setiap tahapan persidangan dengan bukti dan argumen yang kuat, jika pada akhirnya mediasi memang tidak menemukan titik terang."
Dengan penundaan mediasi ini, perjuangan hukum masih berlanjut di jalur damai. Semua pihak berharap, kesempatan kedua ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.