Kasus Persekongkolan Hukum Masuk Ranah Pidana, LBH Mata Elang Kawal Klien di Polres Semarang

Kasus Persekongkolan Hukum Masuk Ranah Pidana, LBH Mata Elang Kawal Klien di Polres Semarang

Kasus Persekongkolan Hukum Masuk Ranah Pidana, LBH Mata Elang Kawal Klien di Polres Semarang

 


edisi lanjutan dari artikel "Cahaya Keadilan Menerangi Kegelapan: Somasi LBH Mata Elang Berbuah Pengakuan di Balik Persekongkolan Hukum!"



Ungaran, 13 Agustus 2025 - Setelah mengumpulkan bukti-bukti persekongkolan dalam kasus adanya dugaan peradilan sesat, LBH Mata Elang bersama kliennya kini melangkah ke ranah pidana. Tim hukum berkoordinasi dengan Polres Semarang untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat dan kolusi yang merugikan.

 

Perjuangan Hukum Berlanjut! LBH Mata Elang Gandeng Polres Semarang Usut Tuntas Dugaan "Peradilan Sesat"

 

Perjuangan LBH Mata Elang dalam membela seorang klien yang menjadi korban dari dugaan peradilan sesat memasuki babak baru yang lebih serius. Para terduga pelaku tidak memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan yang ditawarkan oleh LBH Mata Elang melalui somasinya. Hingga akhirnya, setelah menemukan berbagai kejanggalan yang mengarah pada dugaan persekongkolan hukum, LBH Mata Elang kini memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Langkah strategis ini diawali dengan koordinasi langsung bersama penyidik di Polres Semarang, sebagai wujud komitmen LBH Mata Elang untuk menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.

 

Dari Perdata ke Pidana: Sebuah Langkah Tegas

 

Kasus ini bermula dari sebuah putusan perdata yang sangat merugikan klien, di mana ia dijatuhi vonis tanpa pernah mengetahui adanya persidangan. LBH Mata Elang yang menerima kasus ini pada tanggal 19 Juli 2025, segera melakukan gelar perkara internal. Hasilnya, ditemukan sebuah skema kejahatan yang terstruktur, rapi, dan mencoreng rasa keadilan.

 

Berbagai kejanggalan terkuak, mulai dari dugaan pemalsuan alamat surat panggilan sidang (relaas panggilan) , keterlibatan oknum ketua RW dan keluarganya dalam penerimaan surat tersebut , dugaan keterangan saksi palsu , hingga kejanggalan paling fatal berupa tanggal putusan yang sama dengan tanggal panggilan sidang kedua.

 

Temuan-temuan ini tidak hanya mengindikasikan pelanggaran dalam hukum acara perdata, tetapi juga mengarah pada tindak pidana serius. Oleh karena itu, LBH Mata Elang menilai bahwa upaya hukum tidak bisa berhenti pada upaya perdata semata. Langkah pidana menjadi krusial untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

 

Ananta Granda Nugroho Kawal Klien di Polres Semarang

 

Sebagai garda terdepan dalam penanganan kasus ini, LBH Mata Elang menunjuk Ananta Granda Nugroho untuk mengawal klien dalam berkoordinasi dengan penyidik di Polres Semarang. Ananta Granda Nugroho adalah salah satu dari "duo maut" LBH Mata Elang yang dikenal dengan ketajaman analisisnya. Bersama Firdaus Ramadan Nugroho dan Firman Abdul Ghani, mereka telah bekerja keras sejak awal untuk membongkar skema kejahatan ini.

 

Dalam agenda koordinasi ini, Ananta Granda Nugroho akan menyerahkan seluruh bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh timnya kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut mencakup salinan relaas panggilan yang diduga terdapat data-data yang dipalsukan , bukti-bukti kolusi antara penggugat dan oknum ketua RW, serta data-data pengadilan yang menunjukkan kejanggalan dari keterangan sejumlah saksi.


"Kami datang ke sini untuk berkoordinasi, menyerahkan bukti-bukti, dan menyampaikan indikasi adanya tindak pidana pemalsuan dan permufakatan jahat yang kami temukan," ujar Ananta Granda Nugroho. "Kami percaya penyidik di Polres Semarang akan profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi tentang mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum kita."

 

Pasal-Pasal Pidana yang Menjerat Pelaku

 

Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para oknum ini tidak main-main. LBH Mata Elang akan mengusulkan kepada penyidik agar para pelaku dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan, di antaranya:

 

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat 

Tindakan memalsukan alamat dalam relaas panggilan sidang dan surat-surat lainnya merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur pemalsuan. LBH Mata Elang menyebutkan bahwa ancaman hukuman untuk dugaan tindak pidana pemalsuan ini adalah di atas 5 tahun.


Pasal 242 KUHP tentang Keterangan Palsu di Atas Sumpah 

Para saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat diduga kuat memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Tindakan ini tidak hanya menguntungkan penggugat tetapi juga menodai integritas persidangan.

  

Dengan adanya pasal-pasal ini, LBH Mata Elang berharap pihak-pihak yang terlibat dalam skema busuk ini, mulai dari penggugat, sejumlah saksi-saksi di persidangan, oknum ketua RW dan keluarganya, hingga kemungkinan oknum-oknum lainnya yang terlibat, dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Terdapat dugaan keterlibatan oknum kuasa hukum penggugat yang perlu di dalami keterangannya oleh penyidik.

 

Perjuangan Melawan Jaringan yang "Terorganisir"

 

Kasus ini bukanlah kasus sengketa biasa, melainkan dugaan adanya sebuah jaringan yang bersekongkol untuk memanipulasi proses hukum. LBH Mata Elang meyakini bahwa jaringan ini telah menipu pengadilan dan mengabaikan hak-hak fundamental warga negara untuk mendapatkan peradilan yang adil.

 

Ananta Granda Nugroho menegaskan bahwa LBH Mata Elang memiliki pengalaman dalam menangani kasus serupa. Pada kasus sebelumnya, LBH Mata Elang bahkan berhasil menyeret 3 orang oknum hakim hingga diproses hukum oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Rekam jejak ini membuktikan bahwa LBH Mata Elang tidak akan berdiam diri dan akan mengambil langkah hukum yang tegas serta terukur.

 

Kolaborasi untuk Keadilan: Mengundang Masyarakat Mengawal

 

Perjuangan ini bukan hanya tentang memenangkan sebuah kasus. Ini adalah perjuangan untuk menegakkan kebenaran, mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan, dan membuktikan bahwa keadilan tidak dapat dibeli atau dipermainkan.

 

LBH Mata Elang mengundang seluruh masyarakat untuk mengawal perjuangan mereka. Keterlibatan publik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada kebenaran. LBH Mata Elang akan terus menjadi mata dan telinga masyarakat, memastikan bahwa tidak ada lagi korban dari persekongkolan hukum dan peradilan sesat.

 

Dengan langkah pidana ini, diharapkan keadilan tidak hanya bisa ditegakkan di atas kertas, tetapi juga memutus mata rantai persekongkolan yang merugikan masyarakat. Keterlibatan Polres Semarang dalam mengusut tuntas kasus ini menjadi harapan baru bagi klien dan seluruh pihak yang mendambakan sistem peradilan yang bersih dan jujur.

 

Tanya Jawab (FAQ)

 

Apa bedanya kasus perdata dan pidana? Kasus perdata berhubungan dengan sengketa antar individu atau badan hukum, sementara kasus pidana berkaitan dengan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana (penjara/denda).

 

Mengapa kasus ini dibawa ke ranah pidana? Karena ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, seperti pemalsuan surat dan keterangan palsu, yang mendasari putusan perdata yang merugikan.

 

Apa peran Polres Semarang dalam kasus ini? Polres Semarang, melalui penyidiknya, akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk dibawa ke pengadilan pidana.