
Simulasi Perbandingan Biaya Opsi Pemisahan Aset - Raih Efisiensi Maksimal Bersama Mata Elang
Apakah Anda sedang merencanakan penjualan perusahaan namun
dihadapkan pada dilema aset yang tak ingin disertakan? Jangan biarkan potensi
keuntungan Anda tergerus oleh biaya pajak dan kerumitan hukum yang tak terduga!
Dengan asumsi NJOP aset tanah mencapai nilai Rp 14 Miliar, setiap keputusan strategis Anda
haruslah tepat, efisien, dan didukung oleh keahlian hukum yang mumpuni.
Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners hadir untuk membimbing Anda menavigasi kompleksitas ini, memastikan setiap langkah Anda adalah investasi cerdas menuju keuntungan maksimal. Mari kita selami perbandingan opsi pemisahan aset, dan temukan mengapa pendampingan profesional adalah kunci sukses Anda.

Opsi 1: Penjualan Aset Langsung oleh Perusahaan Lama (SEBELUM Penjualan Saham Perusahaan)
Ini adalah jalan yang sering ditempuh, namun tahukah Anda potensi jebakan biaya di dalamnya? Perusahaan Anda akan menjual aset tanah senilai Rp 14 Miliar sebelum penjualan saham utama.
A. Beban Pajak yang Tak Terhindarkan (Miliaran Rupiah!)
- PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
Rp 350.000.000 – Sebuah angka yang signifikan, langsung membebani kas Anda sebagai penjual.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
Rp 696.000.000 – Beban besar yang harus ditanggung oleh pembeli aset, yang pada akhirnya bisa memengaruhi negosiasi harga Anda.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
Rp 1.540.000.000 – Jika perusahaan Anda PKP, ini adalah biaya tambahan yang tidak bisa disepelekan.
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan:
Rp 880.000.000 (jika ada keuntungan Rp 4 Miliar) – Setiap keuntungan dari penjualan aset akan dipotong, mengurangi laba bersih Anda.
B. Biaya Non-Pajak yang Menambah Beban
- Biaya Notaris/PPAT: Mulai dari Rp 70.000.000
- Biaya Penilaian (Appraisal): Mulai dari Rp 20.000.000
- Biaya Konsultan Hukum/Pajak: Mulai dari Rp 50.000.000
Total Potensi Biaya Opsi 1: Mencapai Rp 1.446.000.000 hingga
Rp 4.256.000.000! Sebuah angka yang fantastis, bukan? Tanpa strategi yang
tepat, sebagian besar nilai transaksi Anda bisa lenyap begitu saja.
Opsi 2: Jual Perusahaan Utuh, Lalu Jual Aset (oleh Pembeli Baru)
Dalam skenario ini, pembeli mengakuisisi seluruh perusahaan beserta aset yang tidak diinginkan, lalu pembeli yang akan menjual aset tersebut.
A. Beban Pajak yang Sama, Namun Kini di Pundak Pembeli (atau Anda Jika Tak Ada Indemnitas Kuat!)
Struktur pajak (PPh Final, BPHTB, PPN, PPh Badan) sama persis dengan Opsi 1.
PERHATIAN: Beban ini akan ditanggung oleh perusahaan yang kini dimiliki pembeli baru. Jika Anda tidak memiliki klausul indemnitas yang kuat dalam Perjanjian Jual Beli Saham, pembeli bisa menuntut ganti rugi atas biaya ini, atau bahkan menawar harga saham Anda lebih rendah di awal!
B. Biaya Non-Pajak yang Tetap Ada
Struktur biaya non-pajak (Notaris/PPAT, Appraisal, Konsultan) sama persis dengan Opsi 1.
RISIKO: Tanpa pendampingan hukum yang cermat, Anda berisiko menanggung beban ini secara tidak langsung atau melalui negosiasi yang merugikan.
C. Pajak Penjualan Saham (Tambahan)
Anda tetap akan dikenakan PPh Final 0.1% atas penjualan saham perusahaan secara keseluruhan, yang nilainya akan lebih besar karena mencakup aset Rp 14 Miliar yang tidak diinginkan pembeli.
Total Potensi Biaya Opsi 2: Sama tingginya dengan Opsi 1,
ditambah risiko negosiasi yang lebih rumit dan potensi beban ganti rugi
pasca-transaksi!
Opsi Spin-off: Jembatan Emas Menuju Efisiensi Pajak Bersama Mata Elang!

Inilah opsi yang paling menarik, terutama untuk aset
bernilai puluhan miliar seperti milik Anda. Spin-off berpotensi membebaskan
Anda dari beban pajak miliaran rupiah!
Kategori Biaya Utama Opsi Spin-off (Potensi Bebas Pajak)
PPh Final Tanah Rp 0 (Jika Syarat Terpenuhi)
BPHTB Rp 0 (Jika Syarat Terpenuhi)
PPN (jika berlaku) Rp 0 (Jika Syarat Terpenuhi)
PPh Badan (jika ada untung) Rp 0 (Jika Syarat Terpenuhi)
Biaya Notaris/PPAT Rp 70 Juta - Rp 140 Juta
Biaya Legal & Konsultan Pajak Rp 350 Juta - Rp 800 Juta
Biaya Administrasi & Lain-lain Rp 80 Juta - Rp 350 Juta
TOTAL ESTIMASI NON-PAJAK
Rp 550 Juta - Rp 1.59 Miliar
TOTAL POTENSI PAJAK
Rp 0 (Potensial)
TOTAL KESELURUHAN
Rp 550 Juta - Rp 1.59 Miliar
Mengapa Spin-off adalah Pilihan Terbaik Anda?
PENGHEMATAN PAJAK MENCAPAI LEBIH DARI Rp 1 MILIAR!
Bayangkan, potensi miliaran rupiah yang seharusnya menjadi beban pajak, kini
bisa Anda pertahankan. Ini adalah perbedaan yang sangat substansial!
Optimalisasi Nilai Perusahaan. Dengan memisahkan aset yang
tidak relevan, Anda menjual perusahaan yang lebih ramping dan fokus, yang lebih
menarik bagi pembeli dan berpotensi meningkatkan valuasi.
Namun, ada satu kunci penting, potensi penghematan ini hanya
bisa terwujud JIKA SEMUA SYARAT KETAT PERPAJAKAN TERPENUHI. Proses spin-off
sangat kompleks, membutuhkan pemahaman mendalam tentang hukum korporasi dan
pajak, serta ketelitian luar biasa.
Di sinilah Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners
menjadi mitra tak tergantikan Anda.
Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam transaksi
M&A, restrukturisasi perusahaan, dan seluk-beluk perpajakan. Kami akan:
- Menganalisis kelayakan spin-off Anda secara presisi, memastikan Anda memenuhi setiap syarat untuk fasilitas bebas pajak.
- Merancang strategi hukum yang paling efisien, meminimalkan risiko dan memaksimalkan keuntungan Anda.
- Mendampingi Anda di setiap langkah, mulai dari penyusunan dokumen hingga negosiasi dengan pihak terkait dan pengurusan perizinan.
- Mengelola kompleksitas proses, sehingga Anda bisa fokus pada bisnis inti Anda.
Jangan biarkan potensi keuntungan miliaran rupiah ini
melayang begitu saja karena keraguan atau kurangnya keahlian!
Hubungi Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners SEGERA! Mari kita diskusikan bagaimana kami dapat membantu Anda mewujudkan transaksi yang efisien, aman, dan menguntungkan. Bersama kami, Anda tidak hanya mendapatkan pendampingan hukum, tetapi juga mitra strategis yang melindungi setiap rupiah aset Anda.
Strategi Pemisahan Usaha (Spin-Off) - Memahami Konsep, Proses, dan Implikasi Pajaknya by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang