Mengungkap Persekongkolan Hukum: Perjuangan LBH Mata Elang Melawan Peradilan Sesat

Mengungkap Persekongkolan Hukum Perjuangan LBH Mata Elang Melawan Peradilan Sesat

Mengungkap Persekongkolan Hukum: Perjuangan LBH Mata Elang Melawan Peradilan Sesat



Ungaran, 19 Juli 2025 - Sabtu ini, LBH Mata Elang menerima sebuah kasus yang bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan sebuah tragedi keadilan. Seorang klien menandatangani surat kuasa, datang dengan wajah penuh keputusasaan, membawa serta putusan pengadilan yang sangat merugikan dirinya. Ia, yang seharusnya berstatus sebagai Tergugat, tidak pernah tahu ada persidangan hingga vonis dijatuhkan. Kami tahu, ada sesuatu yang sangat salah.

 

Dalam hitungan jam, tim hukum kami bergerak cepat melakukan gelar perkara internal. Kami menelusuri setiap dokumen, memverifikasi setiap detail, dan apa yang kami temukan adalah sebuah skema kejahatan yang terstruktur, rapi, dan menyinggung rasa keadilan paling dalam.

 

Kejanggalan Pertama: Surat Panggilan yang Dipalsukan

Awal mula "peradilan sesat" ini terletak pada surat panggilan sidang, atau yang dikenal dengan relaas panggilan. Di dalam dokumen resmi tersebut, alamat klien kami sebagai Tergugat diduga kuat telah dipalsukan oleh pihak Penggugat. Bukan sekadar salah ketik, melainkan sebuah alamat yang sama sekali berbeda. Alih-alih dikirim ke alamat sah klien kami, surat panggilan itu dialamatkan ke alamat seorang tokoh masyarakat, yang tak lain adalah ketua RW di lingkungan tempat tinggal Penggugat.

 

Bayangkan saja, bagaimana mungkin seorang warga bisa mengetahui adanya persidangan jika surat panggilan dari pengadilan dialamatkan ke orang lain? Alamat palsu ini sengaja dibuat untuk memastikan klien kami tetap buta akan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga persidangan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran atau pembelaannya. Ini bukan lagi kelalaian, melainkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang direncanakan.

 

Kejanggalan Kedua: Jaringan Oknum yang Terlibat

Surat panggilan itu tidak berhenti di alamat yang salah. Tim kami menemukan bukti dari arsip pengadilan bahwa relaas panggilan pertama dan kedua diterima oleh istri dan anak dari oknum ketua RW tersebut. Jelas sekali bahwa mereka bukanlah pihak yang seharusnya menerima surat panggilan yang ditujukan kepada Tergugat. Yang lebih mengagetkan, berdasarkan data yang kami peroleh, relaas panggilan atas nama Tergugat itu justru diserahkan kepada Penggugat. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada permufakatan jahat? Apakah ada kolusi antara pihak Penggugat dengan oknum ketua RW dan keluarganya untuk memastikan Tergugat tidak pernah menerima panggilan sidang?

 

Bukti-bukti ini mengarah pada dugaan adanya sebuah jaringan yang bersekongkol untuk memanipulasi proses hukum. Mereka bukan hanya menipu pengadilan, tetapi juga mengabaikan hak-hak fundamental warga negara untuk mendapatkan peradilan yang adil. LBH Mata Elang akan menuntut pertanggungjawaban mereka. Dugaan tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun akan menjadi salah satu pasal yang akan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam skema busuk ini.

 

Kejanggalan Ketiga: Keterangan Saksi Palsu yang Tidak Terbantahkan

Ketidakhadiran klien kami di persidangan akibat ketidaktahuan membuka pintu bagi sebuah kebohongan lain yang melukai hukum. Di dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penggugat diduga kuat memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Keterangan tersebut tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang sesungguhnya ada di lapangan.

 

Dalam kondisi normal, keterangan palsu tersebut seharusnya dapat disanggah dan dibantah oleh pihak Tergugat. Namun, karena klien kami tidak hadir, keterangan-keterangan palsu itu lolos tanpa hambatan, seolah-olah menjadi kebenaran yang tak terbantahkan. Hal ini tidak hanya menguntungkan pihak Penggugat, tetapi juga menodai integritas persidangan.

 

Kejanggalan Paling Fatal: Tanggal Putusan yang Tak Masuk Akal

Puncak dari kejanggalan ini adalah penemuan fakta yang paling fatal. Tim hukum LBH Mata Elang berhasil mendapatkan data dari pengadilan yang menunjukkan bahwa tanggal putusan majelis hakim adalah tanggal yang sama dengan relaas panggilan sidang kedua.

 

Ini adalah sebuah pelanggaran hukum acara yang sangat fatal. Bagaimana mungkin majelis hakim menjatuhkan putusan pada hari yang sama saat panggilan sidang kedua baru saja dikirimkan? Secara logika hukum, ini adalah sebuah keanehan yang tidak dapat diterima. Proses hukum yang benar seharusnya memberikan waktu yang cukup bagi Tergugat untuk hadir dan memberikan pembelaannya. Fakta ini menunjukkan adanya dugaan pemaksaan atau manipulasi proses peradilan, di mana putusan seolah sudah "disiapkan" sebelum waktunya.

 

Kolaborasi untuk Keadilan

Dalam perjuangan yang berat ini, kami tidak sendirian. Kami sangat bangga dan berterima kasih atas kontribusi berharga dari Firman Abdul Ghani, seorang mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP). Firman, telah diberi kepercayaan  oleh Ketua LBH Mata Elang untuk turut memberikan bantuan hukum dalam kasus ini. Ia bekerja bahu-membahu dengan tim hukum LBH Mata Elang yang ditunjuk, diantaranya Firdaus Ramadan Nugroho dan Ananta Granda Nugroho, duo maut yang terkenal dengan ketajaman analisisnya. Kolaborasi ini membuktikan bahwa perjuangan melawan ketidakadilan adalah tanggung jawab bersama, dan bahwa generasi muda memiliki peran krusial dalam masa depan hukum di Indonesia.

 

LBH Mata Elang: Kami Hadir untuk Menggugat Ketidakadilan

LBH Mata Elang tidak akan berdiam diri. Ini bukan kasus serupa yang pertama kali ditangani. Pada kasus serupa sebelumnya [https://www.mataelang.org/2025/07/dari-kampus-ke-medan-juang-mahasiswa-hukum-undip.html] , LBH Mata Elang telah menyeret 3 orang oknum hakim hingga akhirnya diproses hukum oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Kami tidak akan membiarkan kebohongan ini menjadi putusan yang mengikat. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur untuk menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.

 

Perjuangan ini bukan hanya tentang memenangkan sebuah kasus. Ini adalah perjuangan untuk menegakkan kebenaran, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan, dan untuk membuktikan bahwa keadilan tidak dapat dibeli, tidak dapat dipalsukan, dan tidak dapat dipermainkan.

 

Kami mengundang seluruh masyarakat untuk mengawal perjuangan kami. Keadilan harus ditegakkan, tidak peduli seberapa rumit dan berkuasa musuhnya. Komitmen LBH Mata Elang telah teruji, menjadi mata dan telinga masyarakat, memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada kebenaran.