Mengungkap Persekongkolan Hukum: Perjuangan LBH Mata Elang Melawan Peradilan Sesat
Ungaran, 19 Juli 2025 - Sabtu ini, LBH Mata Elang menerima sebuah kasus yang bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan sebuah tragedi keadilan. Seorang klien menandatangani surat kuasa, datang dengan wajah penuh keputusasaan, membawa serta putusan pengadilan yang sangat merugikan dirinya. Ia, yang seharusnya berstatus sebagai Tergugat, tidak pernah tahu ada persidangan hingga vonis dijatuhkan. Kami tahu, ada sesuatu yang sangat salah.
Dalam hitungan jam, tim hukum kami bergerak cepat melakukan gelar perkara internal. Kami
menelusuri setiap dokumen, memverifikasi setiap detail, dan apa yang kami
temukan adalah sebuah skema kejahatan yang terstruktur, rapi, dan menyinggung
rasa keadilan paling dalam.
Kejanggalan Pertama: Surat Panggilan yang Dipalsukan
Awal mula "peradilan sesat" ini terletak pada
surat panggilan sidang, atau yang dikenal dengan relaas panggilan. Di dalam
dokumen resmi tersebut, alamat klien kami sebagai Tergugat diduga kuat telah
dipalsukan oleh pihak Penggugat. Bukan sekadar salah ketik, melainkan sebuah
alamat yang sama sekali berbeda. Alih-alih dikirim ke alamat sah klien kami,
surat panggilan itu dialamatkan ke alamat seorang tokoh masyarakat, yang tak
lain adalah ketua RW di lingkungan tempat tinggal Penggugat.
Bayangkan saja, bagaimana mungkin seorang warga bisa
mengetahui adanya persidangan jika surat panggilan dari pengadilan dialamatkan
ke orang lain? Alamat palsu ini sengaja dibuat untuk memastikan klien kami
tetap buta akan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga persidangan dapat
dilanjutkan tanpa kehadiran atau pembelaannya. Ini bukan lagi kelalaian,
melainkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang direncanakan.
Kejanggalan Kedua: Jaringan Oknum yang Terlibat
Surat panggilan itu tidak berhenti di alamat yang salah. Tim
kami menemukan bukti dari arsip pengadilan bahwa relaas panggilan pertama dan kedua diterima oleh
istri dan anak dari oknum ketua RW tersebut. Jelas sekali bahwa mereka bukanlah
pihak yang seharusnya menerima surat panggilan yang ditujukan kepada Tergugat.
Yang lebih mengagetkan, berdasarkan data yang kami peroleh, relaas panggilan
atas nama Tergugat itu justru diserahkan kepada Penggugat. Ini menimbulkan
pertanyaan besar: apakah ada permufakatan jahat? Apakah ada kolusi antara pihak
Penggugat dengan oknum ketua RW dan keluarganya untuk memastikan Tergugat tidak
pernah menerima panggilan sidang?
Bukti-bukti ini mengarah pada dugaan adanya sebuah jaringan
yang bersekongkol untuk memanipulasi proses hukum. Mereka bukan hanya menipu
pengadilan, tetapi juga mengabaikan hak-hak fundamental warga negara
untuk mendapatkan peradilan yang adil. LBH Mata Elang akan menuntut
pertanggungjawaban mereka. Dugaan tindak pidana pemalsuan dengan ancaman
hukuman di atas 5 tahun akan menjadi salah satu pasal yang akan menjerat
pihak-pihak yang terlibat dalam skema busuk ini.
Kejanggalan Ketiga: Keterangan Saksi Palsu yang Tidak Terbantahkan
Ketidakhadiran klien kami di persidangan akibat
ketidaktahuan membuka pintu bagi sebuah kebohongan lain yang melukai hukum. Di
dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penggugat diduga kuat
memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Keterangan tersebut tidak sesuai
dengan bukti dan fakta yang sesungguhnya ada di lapangan.
Dalam kondisi normal, keterangan palsu tersebut seharusnya
dapat disanggah dan dibantah oleh pihak Tergugat. Namun, karena klien kami
tidak hadir, keterangan-keterangan palsu itu lolos tanpa hambatan, seolah-olah
menjadi kebenaran yang tak terbantahkan. Hal ini tidak hanya menguntungkan
pihak Penggugat, tetapi juga menodai integritas persidangan.
Kejanggalan Paling Fatal: Tanggal Putusan yang Tak Masuk Akal
Puncak dari kejanggalan ini adalah penemuan fakta yang
paling fatal. Tim hukum LBH Mata Elang berhasil mendapatkan data dari
pengadilan yang menunjukkan bahwa tanggal putusan majelis hakim adalah tanggal
yang sama dengan relaas panggilan sidang kedua.
Ini adalah sebuah pelanggaran hukum acara yang sangat fatal.
Bagaimana mungkin majelis hakim menjatuhkan putusan pada hari yang sama saat
panggilan sidang kedua baru saja dikirimkan? Secara logika hukum, ini adalah
sebuah keanehan yang tidak dapat diterima. Proses hukum yang benar seharusnya
memberikan waktu yang cukup bagi Tergugat untuk hadir dan memberikan
pembelaannya. Fakta ini menunjukkan adanya dugaan pemaksaan atau manipulasi
proses peradilan, di mana putusan seolah sudah "disiapkan" sebelum
waktunya.
Kolaborasi untuk Keadilan
Dalam perjuangan yang berat ini, kami tidak sendirian. Kami
sangat bangga dan berterima kasih atas kontribusi berharga dari Firman Abdul
Ghani, seorang mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
(UNDIP). Firman, telah diberi
kepercayaan oleh Ketua LBH Mata Elang untuk turut memberikan bantuan hukum dalam kasus ini. Ia bekerja
bahu-membahu dengan tim hukum LBH Mata Elang yang ditunjuk, diantaranya Firdaus
Ramadan Nugroho dan Ananta Granda Nugroho, duo maut yang terkenal dengan ketajaman analisisnya. Kolaborasi ini membuktikan bahwa
perjuangan melawan ketidakadilan adalah tanggung jawab bersama, dan bahwa
generasi muda memiliki peran krusial dalam masa depan hukum di Indonesia.
LBH Mata Elang: Kami Hadir untuk Menggugat Ketidakadilan
LBH Mata Elang tidak akan berdiam diri. Ini bukan kasus serupa yang pertama kali ditangani. Pada kasus serupa sebelumnya [https://www.mataelang.org/2025/07/dari-kampus-ke-medan-juang-mahasiswa-hukum-undip.html] , LBH Mata Elang telah menyeret 3 orang oknum hakim hingga akhirnya diproses hukum oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Kami tidak akan
membiarkan kebohongan ini menjadi putusan yang mengikat. Kami akan mengambil
langkah hukum yang tegas dan terukur untuk menyeret
semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.
Perjuangan ini bukan hanya tentang memenangkan sebuah kasus.
Ini adalah perjuangan untuk menegakkan kebenaran, untuk mengembalikan
kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan, dan untuk membuktikan bahwa
keadilan tidak dapat dibeli, tidak dapat dipalsukan, dan tidak dapat
dipermainkan.
Kami mengundang seluruh masyarakat untuk mengawal perjuangan kami. Keadilan harus ditegakkan, tidak peduli seberapa rumit dan
berkuasa musuhnya. Komitmen LBH Mata Elang telah teruji, menjadi mata dan telinga masyarakat, memastikan
bahwa setiap proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada kebenaran.