Wanprestasi dalam Kerjasama Bisnis : Sebuah Pelajaran Berharga

Wanprestasi dalam Kerjasama Bisnis : Sebuah Pelajaran Berharga

Wanprestasi dalam Kerjasama Bisnis : Sebuah Pelajaran Berharga

 


Dalam dunia bisnis, kerjasama adalah hal yang umum. Namun, tidak semua kerjasama berjalan mulus. Ada kalanya salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, atau yang disebut dengan wanprestasi. Kasus yang dialami oleh Bapak N. menjadi contoh penting tentang hal ini. 


Pada tanggal 29 Juni 2022, Bapak N. dan Bapak M. menandatangani perjanjian kerjasama investasi.  Bapak N. menyerahkan sejumlah dana, yaitu Rp. 50.000.000,-, kepada Bapak M. untuk dikelola dalam usaha mebel rotan sintetis.  Dalam perjanjian tersebut, Bapak M. berjanji akan memberikan keuntungan minimal Rp. 5.000.000,- setiap bulan kepada Bapak N.

Namun, kenyataannya tidak sesuai harapan. Bapak M. tidak pernah memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Bapak N. Selain itu, keuntungan bulanan yang dijanjikan juga tidak pernah diberikan, terhitung sejak Juni 2022 hingga Mei 2025 (34 bulan).

Akibatnya, Bapak M. dianggap lalai dan ingkar janji (wanprestasi) atas perjanjian yang telah disepakati. Total kewajiban yang harus dipenuhi Bapak M. mencapai Rp. 220.000.000,-, yang terdiri dari modal investasi dan keuntungan yang belum dibayarkan.


Melalui kuasa hukumnya yakni LBH Mata Elang, Bapak N. melayangkan somasi (peringatan hukum) kepada Bapak M.  Somasi tersebut berisi tuntutan agar Bapak M. segera memenuhi kewajibannya, yaitu mengembalikan dana investasi dan membayarkan keuntungan yang belum dibayarkan.  Bapak N. memberikan waktu 7 hari kepada Bapak M. untuk memenuhi tuntutan tersebut.  Jika Bapak M. tidak memenuhi kewajibannya, Bapak N. akan menempuh jalur hukum perdata dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum pidana jika ditemukan indikasi tindak pidana.


Pelajaran yang Bisa Dipetik

Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi para pelaku bisnis :

  • Pentingnya Perjanjian yang Jelas. Perjanjian kerjasama harus dibuat secara tertulis dan memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak secara detail.
  • Kewajiban Transparansi. Pihak yang mengelola dana investasi memiliki kewajiban untuk memberikan laporan secara berkala kepada pihak yang memberikan modal.
  • Konsekuensi Wanprestasi. Ingkar janji dalam kerjasama bisnis dapat berakibat hukum, baik perdata maupun pidana.
  • Langkah Hukum sebagai Upaya Terakhir. Somasi adalah langkah awal yang baik untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Namun, jika tidak berhasil, jalur hukum dapat ditempuh untuk menuntut hak.


Dengan memahami potensi risiko wanprestasi, para pelaku bisnis dapat lebih berhati-hati dalam menjalin kerjasama dan mengambil langkah yang tepat jika terjadi masalah.