
Hukum Ketenagakerjaan dan Sanksi Bagi Pelanggar Menurut UU Cipta Kerja
Kali ini kita akan membahas poin-poin penting mengenai hak
pekerja dan sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan di
Indonesia, merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru termasuk
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta
peraturan pelaksananya. Informasi ini kami rangkum dari penjelasan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang dalam acara penyuluhan hukum beberapa waktu yang lalu.
Hak Pekerja Sesuai dengan Ketentuan Hukum
Undang-undang di Indonesia memberikan perlindungan dan
hak-hak mendasar bagi para pekerja. Beberapa hak penting yang perlu kita
ketahui adalah :
1. Hak Atas Upah
yang Layak dan Tepat Waktu
- Pekerja berhak atas upah yang sesuai dengan ketentuan, tidak lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
- Keterlambatan pembayaran upah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan/atau denda bagi pengusaha.
2. Hak Atas Jaminan
Sosial
- Pekerja berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Hak Atas
Perlindungan Kerja
- Pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai aturan.
- Pekerja berhak atas waktu kerja, istirahat, dan cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi Hukum Bagi Pengusaha yang Melanggar Hak Pekerja
Undang-undang juga mengatur sanksi tegas bagi pengusaha yang
tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerja. Beberapa jenis sanksi yang dapat
dikenakan meliputi :
1. Sanksi
Administratif
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha
- Pembatalan perizinan
- Denda administratif
Contoh Kasus : Tidak membayar upah minimum, denda administratif, dan kewajiban membayar
selisih upah.
2. Sanksi Pidana
(Kejahatan atau Pelanggaran)
- Pelanggaran Upah Minimum : Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan/atau denda.
- Tidak Membayar Upah Lembur, Cuti, atau Hak Perempuan : Pengusaha yang tidak membayarkan hak-hak ini (sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) dapat dikenakan sanksi pidana.
- Sanksi Pidana Tertentu (Gugatan) : Jika pengusaha melanggar ketentuan mengenai pengupahan, jaminan sosial, dan hak-hak pekerja lainnya, pekerja atau serikat pekerja dapat mengajukan gugatan. Jika pengadilan memutuskan pengusaha bersalah, sanksi pidana dapat dijatuhkan, meliputi:
* Pidana
kurungan
* Pidana
penjara
* Denda
* Ganti rugi
material atau moril
Catatan Penting
Pengetahuan akan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja
sangat penting bagi pekerja maupun pengusaha. Kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan akan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan adil.
Jika Anda seorang pekerja dan merasa hak-hak Anda dilanggar,
jangan ragu untuk mencari bantuan hukum. Begitu pula bagi pengusaha, memahami
dan mematuhi peraturan akan menghindarkan dari potensi sanksi hukum.
Semoga artikel edukasi hukum ini bermanfaat dan meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.