Hukum Ketenagakerjaan dan Sanksi Bagi Pelanggar Menurut UU Cipta Kerja

Hukum Ketenagakerjaan: Hak Pekerja dan Sanksi Bagi Pelanggar Menurut UU Cipta Kerja

Hukum Ketenagakerjaan dan Sanksi Bagi Pelanggar Menurut UU Cipta Kerja

 

 

Kali ini kita akan membahas poin-poin penting mengenai hak pekerja dan sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan pelaksananya. Informasi ini kami rangkum dari penjelasan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang dalam acara penyuluhan hukum beberapa waktu yang lalu.

 

Hak Pekerja Sesuai dengan Ketentuan Hukum

 

Undang-undang di Indonesia memberikan perlindungan dan hak-hak mendasar bagi para pekerja. Beberapa hak penting yang perlu kita ketahui adalah :

 

1. Hak Atas Upah yang Layak dan Tepat Waktu

  • Pekerja berhak atas upah yang sesuai dengan ketentuan, tidak lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
  • Keterlambatan pembayaran upah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan/atau denda bagi pengusaha.

 

2. Hak Atas Jaminan Sosial

  • Pekerja berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

 

3.  Hak Atas Perlindungan Kerja

  • Pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai aturan.
  • Pekerja berhak atas waktu kerja, istirahat, dan cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sanksi Hukum Bagi Pengusaha yang Melanggar Hak Pekerja

 

Undang-undang juga mengatur sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerja. Beberapa jenis sanksi yang dapat dikenakan meliputi :

 

1.  Sanksi Administratif

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha
  • Pembatalan perizinan
  • Denda administratif 

Contoh Kasus : Tidak membayar upah minimum, denda administratif, dan kewajiban membayar selisih upah.

 

2.  Sanksi Pidana (Kejahatan atau Pelanggaran)

  • Pelanggaran Upah Minimum : Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan/atau denda.
  • Tidak Membayar Upah Lembur, Cuti, atau Hak Perempuan : Pengusaha yang tidak membayarkan hak-hak ini (sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Sanksi Pidana Tertentu (Gugatan) : Jika pengusaha melanggar ketentuan mengenai pengupahan, jaminan sosial, dan hak-hak pekerja lainnya, pekerja atau serikat pekerja dapat mengajukan gugatan. Jika pengadilan memutuskan pengusaha bersalah, sanksi pidana dapat dijatuhkan, meliputi:

        * Pidana kurungan

        * Pidana penjara

        * Denda

        * Ganti rugi material atau moril

 

Catatan Penting

 

Pengetahuan akan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja sangat penting bagi pekerja maupun pengusaha. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan akan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan adil.

 

Jika Anda seorang pekerja dan merasa hak-hak Anda dilanggar, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum. Begitu pula bagi pengusaha, memahami dan mematuhi peraturan akan menghindarkan dari potensi sanksi hukum.

 

Semoga artikel edukasi hukum ini bermanfaat dan meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.