
Terjebak Janji Manis : TKW Asal Temanggung Meminta Bantuan Hukum LBH Mata Elang
Temanggung, 3 Maret 2025 – Impian untuk mengubah nasib dengan bekerja di
luar negeri berujung nestapa bagi SF, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal
Temanggung. Alih-alih terbang ke negara tujuan, paspor miliknya justru ditahan
oleh sebuah perusahaan agensi tenaga kerja yang menjanjikan keberangkatan.
Merasa dirugikan, SF pun mencari keadilan dengan mengadukan nasibnya ke Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang.
Menurut penuturan SF, ia telah mengikuti semua prosedur yang
diminta oleh agensi tersebut. Namun, hingga waktu yang dijanjikan,
keberangkatannya tak kunjung terealisasi. Lebih parah lagi, paspor yang
seharusnya menjadi miliknya, justru ditahan oleh pihak agensi tanpa alasan yang
jelas.
"Saya merasa ditipu dan sangat dirugikan. Paspor itu
hak saya, dan saya ingin segera mendapatkannya kembali," ujar SF dengan
nada sedih.
Menanggapi pengaduan tersebut, Tim Bantuan Hukum LBH Mata
Elang bergerak cepat. Setelah penandatanganan surat kuasa, mereka langsung melayangkan
somasi (peringatan) kepada perusahaan agensi yang dimaksud. Dalam somasi
tersebut, LBH Mata Elang memberikan batas waktu 3 hari kepada agensi untuk
segera mengembalikan paspor dan dokumen-dokumen milik SF.
"Kami memberikan waktu 3 hari kepada agensi tersebut
untuk mengembalikan paspor dan dokumen milik klien kami. Jika mereka tidak
mengindahkan somasi ini, kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan peristiwa
dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini kepada pihak
berwajib," tegas Rifi Maria Laila, S.H..
Kasus yang dialami SF ini menambah panjang daftar
permasalahan yang dihadapi oleh para calon TKW di Indonesia. Modus penahanan
paspor oleh agensi nakal masih sering terjadi, dan banyak korban yang akhirnya
terjerat dalam situasi yang merugikan.
LBH Mata Elang berharap, kasus SF ini dapat menjadi
perhatian bagi semua pihak, terutama pemerintah, untuk lebih meningkatkan
pengawasan terhadap aktivitas agensi-agensi tenaga kerja. Mereka juga mengimbau
kepada masyarakat, khususnya para calon TKW, untuk lebih berhati-hati dalam
memilih agensi dan selalu memastikan semua prosedur dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan
kami berharap keadilan dapat segera ditegakkan untuk SF dan para calon TKW
lainnya," pungkas Ananta Granda Nugroho, Senior Paralegal LBH Mata Elang.
Pesan Penutup
Kasus yang dialami SF menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak para pekerja migran. Mari kita dukung upaya Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang dalam menegakkan keadilan dan memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan para calon TKW.
Jadilah Bagian dari Perubahan : Bergabunglah sebagai
Paralegal di LBH Mata Elang !
Apakah Anda memiliki kepedulian terhadap keadilan dan ingin membantu sesama yang membutuhkan bantuan hukum ?
LBH Mata Elang membuka kesempatan bagi Anda untuk menjadi bagian dari tim paralegal kami. Sebagai paralegal, Anda akan berperan penting dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang terpinggirkan dan menghadapi permasalahan hukum. Mari bersama-sama wujudkan akses keadilan bagi semua !
Bergabunglah dengan LBH Mata Elang dan jadilah agen
perubahan dalam masyarakat. Kami mencari individu yang memiliki semangat
tinggi, empati, dan komitmen untuk membela hak-hak masyarakat. Dapatkan
pengalaman berharga, pengetahuan hukum, dan kesempatan untuk berkontribusi
secara nyata dalam memberikan keadilan bagi mereka yang membutuhkan. Jangan
lewatkan kesempatan ini untuk membuat perbedaan !