Demi Anak, Ibu Ini Tempuh Ribuan Kilometer Cari Perlindungan Hukum ke LBH Mata Elang

Demi Anak, Ibu Ini Tempuh Ribuan Kilometer Cari Perlindungan Hukum ke LBH Mata Elang

Demi Anak, Ibu Ini Tempuh Ribuan Kilometer Cari Perlindungan Hukum ke LBH Mata Elang


Pelarian Sang Ibu Mencari Perlindungan Hukum

Kisah pilu seorang ibu asal Kalimantan yang melarikan diri dari siksaan suami kini berada di kota Ungaran. Dengan membawa bukti-bukti penganiayaan yang dialaminya, sang ibu memberanikan diri mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang untuk mencari perlindungan hukum demi keselamatan dirinya dan anak balitanya.

Menurut keterangan sang ibu, ia telah lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya. Kondisi semakin diperparah dengan aktivitas sang suami yang bekerja di Kamboja dalam bisnis judi online. Kekerasan fisik dan psikis yang terus menerus ia terima membuatnya tak tahan dan memutuskan untuk melarikan diri.

Saat ini, sang ibu tengah berjuang untuk mendapatkan hak asuh atas anaknya yang pertama, yang masih berada dalam penguasaan mertuanya di Kalimantan. Ia juga bertekad untuk bercerai dari suaminya dan memulai hidup baru yang lebih aman dan tenteram.

 

Bukti-bukti Penganiayaan

Sang ibu membawa serta bukti-bukti penganiayaan yang dialaminya, antara lain : 

  • Foto-foto luka memar dan lebam di tubuhnya
  • Rekaman suara ancaman dan makian dari sang suami

Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat laporannya dan membantu proses hukum yang akan ditempuh.

 

Langkah Hukum LBH Mata Elang

Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang dipimpin langsung oleh Ketua LBH Mata Elang segera mengambil langkah-langkah hukum sebagai berikut :

  • Mendampingi sang ibu dalam membuat laporan polisi terkait KDRT.
  • Mengajukan permohonan visum et repertum untuk memperkuat bukti kekerasan.
  • Memberikan pendampingan psikologis kepada sang ibu dan anaknya.
  • Membantu proses pengajuan gugatan cerai dan hak asuh anak.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
  • Memastikan keselamatan dari ibu dan anaknya.


Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT adalah masalah serius yang harus segera diatasi. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memberikan perlindungan hukum bagi para korban. 

Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami KDRT, jangan ragu untuk mencari bantuan. Anda dapat menghubungi lembaga bantuan hukum terdekat, kepolisian, atau lembaga-lembaga perlindungan perempuan dan anak.

 

Pesan Penutup

Kisah sang ibu ini adalah contoh keberanian seorang perempuan dalam melawan ketidakadilan. Semoga dengan bantuan hukum dan dukungan dari berbagai pihak, ia dapat meraih keadilan dan memulai hidup baru yang lebih baik bersama anak-anaknya.