Apresiasi untuk Reskrimsus Polda Jateng dalam Penanganan Kasus Ketenagakerjaan

Apresiasi Untuk Reskrimsus Polda Jateng - LBH Mata Elang

Apresiasi untuk Reskrimsus Polda Jateng dalam Penanganan Kasus Ketenagakerjaan


edisi lanjutan dari artikel "Bara Semangat di Reskrimsus : Paralegal & Advokat Magang LBH Mata Elang Menuntut Keadilan


Semarang – Kasus yang menimpa RAM, seorang pekerja yang diduga menjadi korban pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan di Semarang, memasuki babak baru. LBH Mata Elang, yang dengan setia mendampingi RAM menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan profesional yang ditunjukkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus ini.

"Kami sangat berterima kasih atas kinerja cepat dan profesional dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng," ujar Firdaus. "Laporan yang kami sampaikan telah ditanggapi dengan serius, dan kami melihat professionalisme dari pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini."

Hari ini, Kamis, 6 Februari 2024, RAM telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Didampingi oleh tim LBH Mata Elang, RAM memberikan keterangan mengenai kejadian yang dialaminya, termasuk status kerja yang tidak jelas, upah di bawah UMR, dugaan tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan ditempat kerja sehingga menyebabkan cacat permanen, dan juga dugaan pelanggaran K3 lainnya.

Apresiasi untuk Reskrimsus Polda Jateng dalam Penanganan Kasus Ketenagakerjaan

Firdaus Ramadan Nugroho selaku Sekjen LBH Mata Elang yang sejak awal mengawal kasus ini, menyampaikan bahwa dengan profesionalisme Ditreskrimsus Polda Jateng, keadilan akan segera ditegakkan. Mereka berharap, pemeriksaan ini menjadi langkah awal yang baik dalam mengungkap kasus ini secara tuntas.

"Kami percaya bahwa dengan sinergi antara LBH Mata Elang dan Reskrimsus Polda Jateng, keadilan bagi klien kami akan segera tercapai," kata Firdaus. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak RAM sebagai pekerja terpenuhi."

Kasus yang dialami RAM ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. LBH Mata Elang berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain untuk lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya LBH Mata Elang telah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan yang dimana RAM bekerja untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun sayangnya dari pihak perusahaan sama sekali tidak ada itikad baik untuk menanggapi kesempatan yang diberikan, hingga akhirnya LBH Mata Elang menempuh jalur hukum bukan hanya melaporkan dugaan tindak pidana khusus ke Reskrimsus Polda Jawa Tengah saja yang saat ini telah menyediakan Desk Ketenagakerjaan untuk perkara lex specialis dibidang ketenagakerjaan, melainkan LBH Mata Elang juga telah melaporkan perkara yang menimpa RAM ke Reskrimum Polda Jateng untuk perkara pidana umum (lex generalis) nya, serta telah menempuh proses keperdataannya yang diawali proses mediasi bipartit dan tripartit perselisihan hubungan industrial di Disnaker Kota Semarang dan juga Disnaker Provinsi Jawa Tengah yang nantinya akan menggiring kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.