Jerat Hukum Penelantaran Keluarga dan Perselingkuhan Seorang Suami di Jakarta Utara

LBH Mata Elang Bela Korban Penelantaran dan Perselingkuhan

 Jerat Hukum Penelantaran Keluarga dan Perselingkuhan Seorang Suami di Jakarta Utara


Kasus dugaan penelantaran keluarga dan perselingkuhan yang melibatkan seorang suami berinisial WM di Jakarta Utara menjadi sorotan. WM, yang juga menggugat cerai istrinya (EK), justru menuduh EK berselingkuh sebagai dasar gugatannya. Ironisnya, terungkap dugaan bahwa WM telah menikah siri dengan seorang wanita yang saat ini sedang hamil, yang menjadi pemicu gugatan cerai talak yang dilayangkan kepada EK. EK, yang telah melahirkan 3 orang anak dari pernikahan tersebut, akhirnya mencari keadilan dengan meminta bantuan hukum dari LBH Mata Elang.

 

Peran Paralegal LBH Mata Elang dalam Pengumpulan Bukti

Dalam kasus ini, Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti awal yang kuat. Bukti-bukti ini mengarah pada indikasi bahwa WM-lah yang sebenarnya telah menelantarkan anak dan istrinya, terbukti dengan adanya dugaan perselingkuhan dan bahkan pernikahan siri dengan pasangan barunya yang saat ini sedang hamil.

 

Langkah-Langkah Hukum untuk Memperjuangkan Hak 

LBH Mata Elang, dengan dukungan para advokat dan paralegal yang kompeten, mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak EK dan ketiga anaknya :

  • Pembuktian Penelantaran Keluarga. LBH Mata Elang akan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan otentik untuk membuktikan bahwa WM telah menelantarkan keluarganya. Bukti-bukti ini dapat berupa keterangan saksi, bukti finansial, atau bukti lain yang relevan.
  • Pembatalan Gugatan Cerai. Jika terbukti bahwa tuduhan perselingkuhan yang diajukan WM tidak benar, LBH Mata Elang akan berupaya untuk membatalkan gugatan cerai talak yang diajukan oleh WM.
  • Tuntutan Hak Asuh Anak. LBH Mata Elang akan memperjuangkan hak asuh anak untuk EK, mengingat WM telah terbukti melakukan penelantaran keluarga dan diduga telah melakukan pernikahan siri.
  • Tuntutan Nafkah. LBH Mata Elang akan menuntut WM untuk tetap memberikan nafkah yang layak bagi ketiga anaknya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Pelaporan Tindak Pidana. Jika bukti-bukti yang dikumpulkan cukup kuat, LBH Mata Elang dapat melaporkan WM ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penelantaran keluarga dan/atau perzinahan.


Dasar Hukum yang Relevan

Kasus ini melibatkan beberapa dasar hukum yang relevan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT): UU ini mengatur tentang berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk penelantaran ekonomi.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): KUHPerdata mengatur tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan, termasuk kewajiban untuk memberikan nafkah.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): KUHP mengatur tentang tindak pidana, termasuk perzinahan.


Pelajaran dan Inspirasi

Kasus yang dialami EK adalah pengingat bagi kita semua akan pentingnya kesadaran hukum dan keberanian untuk mencari keadilan. LBH Mata Elang, dengan dukungan paralegal yang terlatih, siap membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga dan hak-hak anak.