
Bara Semangat di Reskrimsus : Paralegal & Advokat Magang LBH Mata Elang Menuntut Keadilan
Semarang, 14 Januari 2025 - Di tengah hiruk-pikuk malam di Semarang, tiga pejuang keadilan dari LBH Mata Elang, Paralegal Amanda Putri Binar Sukabhakti, S.H. dan Falsa Verdian Prasetya, serta Advokat Magang Rifi Maria Laila Fitri Permonoputri, S.H., memperjuangkan hak-hak klien mereka dengan dedikasi yang luar biasa. Dengan didampingi oleh Sekjen LBH Mata Elang Firdaus Ramadan Nugroho, mereka tak mengenal lelah hingga larut malam demi membuat laporan polisi di Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
Langkah Pertama dalam Perjuangan
Perjalanan dimulai ketika klien mereka, seorang pekerja yang mengalami luka berat dan cacat permanen akibat kecelakaan di tempat kerja, datang meminta bantuan hukum. Perusahaan kayu besar yang terlibat, berlokasi di Kawasan Industri Candi Semarang, diduga melakukan pelanggaran serius terhadap beberapa peraturan perundang-undangan lex specialis di bidang perizinan dan ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan mereka juga terlibat dalam pelanggaran ini.
Investigasi dan Penemuan Fakta
Amanda dan Rifi memulai investigasi dengan mewawancarai klien mereka, terutama dalam hal perjanjian dan perijinan yang menyangkut perusahaan tersebut. Tantangan pertama yang mereka hadapi adalah mengetahui bahwa ternyata selama bertahun-tahun bekerja di perusahaannya, klien mereka tidak pernah menandatangani sebuah perjanjian kontrak kerja sama sekali.
Dengan bantuan Paralegal Falsa Verdian dan Firdaus Ramadan selaku Sekjen LBH Mata Elang, mereka berusaha mengumpulkan bukti-bukti dan menyusun konstruksi hukum dari perkara yang dialami oleh klien mereka.
Adu Argumen di Reskrimsus Polda Jawa Tengah
Setelah mengumpulkan semua bukti dan informasi yang diperlukan, Amanda, Falsa, dan Rifi, dengan dukungan Firdaus, menghadapi tantangan berikutnya: menyampaikan laporan mereka kepada Reskrimsus Polda Jawa Tengah. Mereka harus melalui serangkaian adu argumen hukum yang panjang dan melelahkan, menjelaskan setiap detail dan kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen-dokumen yang dikumpulkan.
Dengan ketekunan dan pengetahuan hukum yang mendalam, mereka akhirnya berhasil meyakinkan pihak Reskrimsus tentang validitas laporan mereka. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan diskusi yang intens, laporan klien mereka diterima dengan baik oleh Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
Kesimpulan: Keadilan Ditegakkan
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras tim hukum LBH Mata Elang. Peran paralegal dan advokat magang dalam kasus ini sangat krusial, mulai dari investigasi awal hingga penyusunan laporan yang komprehensif dan pembelaan di hadapan aparat penegak hukum.
Perjuangan mereka di Reskrimsus Polda Jawa Tengah tidak hanya memastikan bahwa klien mereka mendapatkan hak-haknya, tetapi juga menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan meskipun menghadapi berbagai hambatan dan tantangan. Kisah ini menjadi inspirasi bagi semua pejuang keadilan untuk terus berjuang demi hak-hak masyarakat yang tertindas.
Selain menempuh jalur pidana, mereka pun akan mempersiapkan gugatan keperdataan untuk memperjuangkan hak-hak klien mereka.
Tertarik untuk menjadi Paralegal atau Advokat Magang di LBH Mata Elang ? Silahkan klik disini !