Keseriusan LBH Mata Elang Jawa Timur dalam Menangani Kasus Penggelapan Kayu di Gresik

LBH Mata Elang @ Polres Gresik

Keseriusan LBH Mata Elang Jawa Timur dalam Menangani Kasus Penggelapan Kayu di Gresik



Gresik, 4 Januari 2025 - Hari ini, LBH Mata Elang Jawa Timur memulai pendampingan hukum dugaan tindak pidana penggelapan kayu yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pengolahan kayu terkenal di wilayah Gresik. Tim Hukum LBH Mata Elang Perwakilan Wilayah Jawa Timur memastikan bahwa langkah-langkah hukum dan unsur-unsur pidana dapat terpenuhi dengan baik, serta pasal yang diterapkan sesuai dengan perbuatan pidana yang terjadi. 


Kasus Penggelapan Kayu 

Perusahaan pengolahan kayu yang terlibat dalam kasus ini telah dikenal luas di wilayah Gresik dan sekitarnya. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diulas dengan tema 8 Miliar Terancam: Konflik Bisnis Kayu Kalimantan Terungkap di Gresik Jawa Timur. Dalam kasus ini, perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan kayu yang berdampak signifikan terhadap korban yang telah mempercayakan pengolahan kayu tersebut. 


Pendampingan Hukum oleh LBH Mata Elang 

Deny Anuru, S.H., sebagai Perwakilan LBH Mata Elang Wilayah Jawa Timur, memimpin tim pendampingan yang terdiri dari para paralegal senior dan junior. Tim ini berkomitmen untuk mengawal perjalanan kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban dapat dipulihkan. 
 

Langkah-langkah Hukum dan Unsur-unsur Pidana 

Dalam proses pendampingan hukum, LBH Mata Elang memastikan bahwa semua langkah hukum yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. Unsur-unsur pidana yang terlibat dalam kasus ini, seperti tindakan penggelapan, penipuan, dan pelanggaran hak korban, akan diperiksa secara mendalam untuk menegakkan keadilan. 

Pendampingan Hukum LBH Mata Elang di Polres Gresik


Kerangka Hukum yang Diterapkan 

Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini sesuai dengan perbuatan pidana yang terjadi. LBH Mata Elang memastikan bahwa pasal-pasal tersebut diterapkan dengan benar dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. 


Kesimpulan 

Kasus penggelapan kayu oleh perusahaan pengolahan kayu terkenal di Gresik ini menjadi perhatian serius bagi LBH Mata Elang Jawa Timur. Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban dapat dipulihkan. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama perusahaan penyedia jasa pengolahan kayu agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan mereka.


Bagi rekan-rekan Advokat dan Paralegal yang ingin bergabung dalam keanggotaan LBH Mata Elang Jawa Timur, silahkan hubungi langsung LBH Mata Elang Perwakilan Jawa Timur, Deny Anuru, S.H. di nomor telepon 0821-5558-1313.