8 Miliar Terancam: Konflik Bisnis Kayu Kalimantan Terungkap di Gresik Jawa Timur

Penanganan Perkara Kayu Kalimantan di Gresik Jawa Timur

8 Miliar Terancam: Konflik Bisnis Kayu di Kalimantan - Investigasi LBH Mata Elang


Gresik, Jawa Timur 10 Oktober 2024 – Sebuah kerjasama bisnis yang melibatkan modal besar senilai Rp 8 miliar rupiah antara klien Mata Elang Law Firm & Partners dengan mitra bisnisnya untuk penebangan kayu di Kalimantan telah berubah menjadi sengketa hukum yang rumit. Perselisihan ini dipicu oleh dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pengolahan kayu sebagai pihak ketiga. Terdapat dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut telah melakukan manipulasi data hasil pengolahan dan penggelapan sejumlah kayu yang telah diolah, menimbulkan kerugian besar bagi para pihak yang terlibat.


Latar Belakang Kasus

Kerjasama ini bermula dari kesepakatan antara klien Mata Elang Law Firm & Partners dengan mitra bisnisnya untuk melakukan penebangan, pembelian, dan penjualan kayu di Kalimantan. Modal yang disepakati sebesar Rp 8 miliar rupiah digunakan untuk pengadaan 3.000 meter kubik kayu. Sesuai rencana, kayu tersebut kemudian dikirim ke Gresik, Jawa Timur, untuk diolah oleh perusahaan pengolahan kayu sebagai pihak ketiga.


Namun, dalam perjalanan bisnis tersebut, terungkap bahwa sebagian besar kayu yang diolah tidak sesuai dengan data yang dilaporkan oleh perusahaan pengolahan kayu. Klien dan mitra bisnis menemukan adanya selisih besar antara jumlah kayu yang dikirim dengan jumlah yang diolah dan dilaporkan. Dugaan manipulasi data hasil pengolahan semakin menguat ketika ditemukan bukti bahwa sejumlah kayu yang diolah patut diduga telah digelapkan oleh pihak ketiga tersebut.


Pelanggaran Hukum

Berdasarkan analisa hukum yang dilakukan oleh tim hukum Mata Elang Law Firm & Partners, terdapat beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan pengolahan kayu, di antaranya:


Pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 7 ayat (1) yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang/jasa yang diperdagangkan.


Pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan yang menyebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menggelapkan barang yang bukan miliknya dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, maka dapat dikenakan sanksi pidana.


Pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):

Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut.


Langkah-Langkah Hukum yang Ditempuh

Dalam menghadapi kasus ini, tim hukum Mata Elang Law Firm & Partners dan LBH Mata Elang Wilayah Jawa Timur langsung mengadakan Gelar Perkara Internal untuk mengambil langkah-langkah hukum sebagai berikut:


Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti:

Mengumpulkan bukti-bukti yang relevan termasuk dokumen pengiriman, laporan hasil pengolahan, dan kesaksian dari pihak-pihak yang terlibat.


Pengajuan Gugatan Perdata:

Mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gresik dengan dasar pelanggaran perjanjian dan tindak pidana penggelapan oleh perusahaan pengolahan kayu.


Pelaporan Tindak Pidana:

Melaporkan perusahaan pengolahan kayu kepada Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan dan manipulasi data.


Advokasi dan Pendampingan Klien:

Memberikan pendampingan hukum kepada klien selama proses penyelidikan dan persidangan, memastikan bahwa hak-haknya terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan.


Kesimpulan

Sengketa penebangan kayu di Kalimantan yang terungkap di Gresik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam kerjasama bisnis. Dugaan manipulasi data hasil pengolahan dan penggelapan kayu oleh perusahaan pengolahan kayu sebagai pihak ketiga telah menimbulkan kerugian besar dan menimbulkan konflik antara klien dan mitra bisnisnya.


Mata Elang Law Firm & Partners dan LBH Mata Elang Perwakilan Wilayah Jawa Timur, di bawah komando Deny Anuru, S.H. yang didampingi langsung oleh pimpinan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners, Bayu Syamtalira yang juga merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, terus berupaya memperjuangkan hak-hak klien mereka dan menuntut keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Langkah-langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan pengolahan kayu yang tidak bertanggung jawab dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.


Penutup

Dengan komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak klien, Mata Elang Law Firm & Partners akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi contoh positif dalam penegakan hukum di sektor bisnis dan industri di Indonesia.