Para Korban PT ACK Bersatu Menuntut Keadilan Bersama LBH Mata Elang Buka Laporan di Polda Jateng
Semarang, 20 November 2024 - Para korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan ACK, perusahaan developer yang membangun sebuah perumahan di Ungaran kini bersatu untuk menuntut
keadilan. Dalam upaya mendapatkan hak-hak mereka, disamping melayangkan gugatan perdata, para korban dengan berani melaporkan
perusahaan tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Bertindak didampingi oleh LBH Mata Elang yang diwakili oleh Bapak Deny
Anuru, S.H., senior paralegal Bapak Ananta Granda Nugroho, serta paralegal
Bapak Menanti Bakara yang juga sebagai perwakilan dari rekan-rekan media pers, para korban menunjukkan
solidaritas mereka dalam menghadapi kasus ini.
Kronologi dan Pelanggaran
Insiden ini berawal dari seorang konsumen berinisial NR, salah satu korban yang pada 4
September 2017 menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang
dibuat oleh oknum Notaris berinisial "BR" di Semarang. PPJB tersebut menyebutkan
bahwa sertifikat tanah akan dipecah oleh BR sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, setelah Bu NR melunasi pembayaran pada
tahun 2018, sertifikat tersebut ternyata sudah dikembalikan ke PT. ACK yang pada akhirnya
digadaikan oleh PT. ACK ke salah satu bank BUMN.
Tindakan ini merugikan puluhan konsumen yang dijanjikan akan menerima sertifikat tanah. Namun hingga hari ini, hanya korban yang didampingi LBH Mata Elang yang berhasil membuat Laporan Polisi, puluhan korban lainnya yang menggunakan jasa kantor hukum selain LBH Mata Elang diketahui hanya bisa membuat aduan (belum sampai laporan).
PT. ACK dan oknum Notaris PPAT berinisial DM di Ungaran
diduga memberikan keterangan palsu dalam PPJB, sementara oknum Notaris BR di
Semarang mengklaim akan mengurus pemecahan sertifikat induk namun faktanya justru menyerahkannya kembali sertifikat tersebut ke PT. ACK.
Langkah Hukum dan Pendampingan
LBH Mata Elang telah mengajukan laporan resmi ke Polda Jawa Tengah, menegaskan
bahwa tindakan PT. ACK dan para oknum notaris tersebut melanggar hukum dan
etika profesi. Dengan adanya laporan ini, para korban berharap hak-hak mereka
dapat dipulihkan dan keadilan ditegakkan.
"Dengan adanya laporan ini, kami berharap pihak berwenang dapat
melihat dan menangani pelanggaran ini secara tegas," ujar Bapak Deny
Anuru, S.H.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi para pengembang dan notaris
untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme. Masyarakat dihimbau untuk
tetap waspada dan memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang ada.
LBH Mata Elang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah memberikan dukungan moril kepada para korban dan terus mengawal kasus ini seperti :
Jelajah Perkara, Pena Journalis, Jurnal Bayangkara News, Mata Publik Nusantara, Kata Tribun, Lintang Pena, Tegar News, Sekilas Berita 86, Kabar Investigasi, Fakta Investigasi, Portal Investigasi, Pena Investigasi, Media Realita News, Detik Peristiwa, Pena Pers, serta rekan-rekan media yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online & Cetak Ternama) yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.