Para Korban PT ACK Bersatu Menuntut Keadilan Bersama LBH Mata Elang di Polda Jateng

Pendampingan LBH Mata Elang - POLDA JATENG

Para Korban PT ACK Bersatu Menuntut Keadilan Bersama LBH Mata Elang Buka Laporan di Polda Jateng


Semarang, 20 November 2024 - Para korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan ACK, perusahaan developer yang membangun sebuah perumahan di Ungaran kini bersatu untuk menuntut keadilan. Dalam upaya mendapatkan hak-hak mereka, disamping melayangkan gugatan perdata, para korban dengan berani melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

Bertindak didampingi oleh LBH Mata Elang yang diwakili oleh Bapak Deny Anuru, S.H., senior paralegal Bapak Ananta Granda Nugroho, serta paralegal Bapak Menanti Bakara yang juga sebagai perwakilan dari rekan-rekan media pers, para korban menunjukkan solidaritas mereka dalam menghadapi kasus ini.


Kronologi dan Pelanggaran

Insiden ini berawal dari seorang konsumen berinisial NR, salah satu korban yang pada 4 September 2017 menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh oknum Notaris  berinisial "BR" di Semarang. PPJB tersebut menyebutkan bahwa sertifikat tanah akan dipecah oleh BR sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, setelah Bu NR melunasi pembayaran pada tahun 2018, sertifikat tersebut ternyata sudah dikembalikan ke PT. ACK yang pada akhirnya digadaikan oleh PT. ACK ke salah satu bank BUMN.

Tindakan ini merugikan puluhan konsumen yang dijanjikan akan menerima sertifikat tanah. Namun hingga hari ini, hanya korban yang didampingi LBH Mata Elang yang berhasil membuat Laporan Polisi, puluhan korban lainnya yang menggunakan jasa kantor hukum selain LBH Mata Elang diketahui hanya bisa membuat aduan (belum sampai laporan). 

PT. ACK dan oknum Notaris PPAT berinisial DM di Ungaran diduga memberikan keterangan palsu dalam PPJB, sementara oknum Notaris BR di Semarang mengklaim akan mengurus pemecahan sertifikat induk namun faktanya justru menyerahkannya kembali sertifikat tersebut ke PT. ACK.


Langkah Hukum dan Pendampingan

LBH Mata Elang telah mengajukan laporan resmi ke Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa tindakan PT. ACK dan para oknum notaris tersebut melanggar hukum dan etika profesi. Dengan adanya laporan ini, para korban berharap hak-hak mereka dapat dipulihkan dan keadilan ditegakkan.

"Dengan adanya laporan ini, kami berharap pihak berwenang dapat melihat dan menangani pelanggaran ini secara tegas," ujar Bapak Deny Anuru, S.H.


Pesan untuk Masyarakat

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi para pengembang dan notaris untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang ada.


LBH Mata Elang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah memberikan dukungan moril kepada para korban dan terus mengawal kasus ini seperti :

Jelajah Perkara, Pena Journalis, Jurnal Bayangkara News, Mata Publik Nusantara, Kata Tribun, Lintang Pena, Tegar News, Sekilas Berita 86, Kabar Investigasi, Fakta Investigasi, Portal Investigasi, Pena Investigasi, Media Realita News, Detik Peristiwa, Pena Pers, serta rekan-rekan media yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online & Cetak Ternama) yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.

LBH Mata Elang Dampingi Korban PT.ACK Bersatu Untuk Mencari Keadilan - DETIK PERISTIWA