
Mata Elang Law Firm & Partners Gugat Oknum Notaris di Pengadilan Negeri Samarinda
Samarinda, 28 November 2024 - Mata Elang Law Firm & Partners, sebuah firma hukum yang dikenal dengan dedikasi dan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak klien, kali ini mendapatkan kesempatan untuk memperjuangkan hak seorang klien yang berinisial "SE" yang mengalami kerugian akibat kesalahan seorang oknum notaris di Samarinda, Kalimantan Timur. Kasus ini menyoroti pentingnya akta otentik dan peran notaris dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Isu dan Penyebab
Klien "SE" mengalami kerugian hukum dan materiil akibat kesalahan oknum notaris berinisial "AR" dalam pembuatan akta autentik. Kesalahan ini terjadi karena notaris
tersebut tidak mematuhi ketentuan undang-undang yang mengatur isi dan tata cara
pembuatan akta. Isi didalam akta-akta yang dibuat telah merugikan SE hingga kehilangan hak atas aset rumahnya.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :
- Pasal 1: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
- Pasal 15: Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :
- Pasal 1: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
- Pasal 15: Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.
- Pasal 16 ayat (9) UU 2/2014: Akta yang dibuat oleh notaris hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana akta di bawah tangan (onderhands acte) akibat kesalahan atau kelalaian notaris.
- Pasal 44 ayat (5) UU 2/2014: Notaris berkewajiban untuk memikul ganti kerugian atas kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Penyelesaian Kasus
Mata Elang Law Firm & Partners telah mengajukan gugatan kepada notaris AR yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang dialami klien "SE". Gugatan didaftarkan pada tanggal 1 November 2024 yang lalu. Sidang perdana tanggal 13 November 2024 pun sudang digelar oleh Pengadilan Negeri Samarinda, namun sayangnya para pihak yang digugat tidak hadir ke persidangan.

Hari ini, Kamis 28 November 2024 adalah jadwal persidangan untuk yang kedua kalinya dengan agenda memanggil kembali para tergugat untuk hadir ke persidangan.
Firma ini juga telah mempersiapkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oknum notaris tersebut kepada Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Jika terpaksa, laporan polisi pun akan dilakukan mengingat ada unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana didalamnya.
Kesimpulan
Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya peran notaris dalam memastikan
kepastian hukum dan perlindungan hak-hak para pihak. Mata Elang Law Firm &
Partners terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan
bahwa notaris menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku.