
LBH Mata Elang Mendampingi AKP Sulistyowati Untuk Membuat Laporan Polisi di Polda Jateng
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kali ini, LBH Mata Elang mendampingi seorang perwira polisi, AKP Sulistyowati, dalam melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan developer PT. ACK ke Polda Jawa Tengah. AKP Sulistyowati, yang merupakan salah satu dari puluhan korban PT. ACK, telah mengalami kerugian besar setelah membayar ratusan juta rupiah untuk sebuah unit rumah yang hingga saat ini masih berupa tanah kosong. Lebih parahnya lagi, sertifikat tanah yang seharusnya menjadi haknya ternyata telah digadaikan oleh PT. ACK ke bank tanpa sepengetahuannya.
Dalam keterangannya di kantor LBH Mata Elang, AKP Sulistyowati menyampaikan rasa kecewanya terhadap PT. ACK. “Saya merasa sangat dirugikan oleh tindakan PT. ACK. Sebagai seorang penegak hukum, saya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya dengan tegas. Direktur LBH Mata Elang, Alamsyah Bahari, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi AKP Sulistyowati dan korban lainnya dalam proses hukum ini. “Kami akan memastikan bahwa hak-hak para korban terpenuhi dan pelaku tindak pidana ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Alamsyah.
Kasus ini bermula ketika PT. ACK menawarkan proyek perumahan dengan berbagai fasilitas menarik. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pembangunan tidak kunjung dimulai dan sertifikat tanah yang dijanjikan ternyata telah digadaikan ke bank.
Para korban, termasuk AKP Sulistyowati, merasa tertipu dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Proses pembuatan laporan polisi sempat mengalami kendala yang cukup lama, memakan waktu hingga tengah malam. Akhirnya, Ketua Yayasan LBH Mata Elang, Bayu Syamtalira, turun tangan untuk memastikan laporan tersebut dapat diterima dengan baik oleh Polda Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah telah menerima laporan ini dan berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan bahwa para pelaku penipuan ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar salah satu pejabat Polda Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi di sektor properti. LBH Mata Elang juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT. ACK untuk segera melapor dan meminta bantuan hukum. Dengan adanya pendampingan dari LBH Mata Elang, diharapkan para korban dapat memperoleh keadilan dan hak-hak mereka dapat dipulihkan.