
Pasangan Suami Istri Mengadu ke LBH Mata Elang : Rumah Tergerus Longsor Akibat Penggalian Tanah Ilegal
Latar Belakang Kasus
Pasangan suami istri di Nyatnyono, Ungaran, mengadu ke LBH Mata Elang setelah rumah mereka tergerus longsor akibat penggalian tanah ilegal. Hasil gelar perkara internal awal LBH Mata Elang memutuskan untuk mencoba menyelesaikan masalah ini melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa dan disaksikan oleh pihak Koramil dan Polsek setempat sebelum menempuh langkah hukum pidana dan perdata.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Mediasi
Tujuan: Mencapai kesepakatan damai antara pihak yang dirugikan dan pelaku penggalian tanah ilegal.
Proses: Difasilitasi oleh Kepala Desa dan disaksikan oleh pihak Koramil dan Polsek setempat.
Keuntungan: Menghemat waktu dan biaya, serta menjaga hubungan baik antar warga.
Langkah Hukum Pidana
Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Lingkungan Hidup
Pasal yang Relevan:
- Pasal 406 KUHP: Tentang perusakan barang milik orang lain.
- Pasal 201 KUHP: Tentang ketentuan hukuman penjara bagi mereka yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan perusakan maupun penghancuran gedung/bangunan.
- Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
- Pasal 99 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Proses: Melaporkan tindakan penggalian tanah ilegal ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penuntutan.
Langkah Hukum Perdata
Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal yang Relevan:
- Pasal 1365 KUHPer: Tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada orang lain.
- Pasal 1366 KUHPer: Tentang tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian.
Proses: Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri setempat.
Dasar-Dasar Hukum Pidana dan Perdata
Hukum Pidana
Pengertian: Hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya untuk melindungi kepentingan umum.
Tujuan: Mencegah dan menanggulangi kejahatan serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Contoh Kasus: Penggalian tanah ilegal yang menyebabkan longsor dan merusak rumah warga.
Hukum Perdata
Pengertian: Hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, terutama mengenai hak dan kewajiban perdata3.
Tujuan: Menyelesaikan sengketa antara individu dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Contoh Kasus: Gugatan ganti rugi atas kerusakan rumah akibat longsor yang disebabkan oleh penggalian tanah ilegal.
Kesimpulan
Kasus penggalian tanah ilegal yang menyebabkan longsor di Nyatnyono, Ungaran, memerlukan penanganan yang tepat melalui mediasi dan langkah-langkah hukum. LBH Mata Elang akan membantu pasangan suami istri tersebut dalam proses mediasi dan, jika diperlukan, menempuh langkah hukum pidana dan perdata untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi yang layak.