Paralegal Adalah Jembatan Keadilan Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan Hukum

Paralegal Adalah Jembatan Keadilan Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan Hukum

Paralegal Adalah Jembatan Keadilan Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan Hukum


Apa Itu Paralegal ?

 

Paralegal itu, sesuai aturan dari Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018), adalah orang yang bantu-bantu ngasih bantuan hukum dan terdaftar di lembaga pemberi bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang.

 

Dulu, Pasal 11 dan 12 di aturan itu sempat bilang kalau paralegal boleh bantu kasus di pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (nonlitigasi) setelah terdaftar dan punya sertifikat pelatihan dasar.

 

Tapi, Mahkamah Agung (MA) bikin keputusan Nomor 22 P/HUM/2018. Keputusan ini bilang kalau Pasal 11 dan 12 itu bertentangan sama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kata hakim, cuma advokat yang sudah disumpah di Pengadilan Tinggi yang boleh beracara di pengadilan. Jadi, MA nyuruh Menteri Hukum dan HAM buat cabut Pasal 11 dan 12 itu.

 

Artinya, sekarang paralegal gak boleh bantu kasus di pengadilan. Cuma advokat yang boleh.

 

Bantuan Hukum Apa yang Bisa Dilakukan Paralegal ?

 

Nah, bantuan hukum di luar pengadilan (nonlitigasi) apa aja yang bisa dilakukan paralegal?

 

Buat jawab ini, kita lihat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018. 

 

Di dua aturan itu, gak ada penjelasan rinci soal paralegal. Tapi, menurut kamus hukum Black's Law Dictionary, paralegal itu orang yang punya pengetahuan hukum dan bantu pengacara, tapi dia bukan pengacara.

 

Permenkumham 1/2018 mengatur paralegal adalah orang yang bantu kasih bantuan hukum dan terdaftar di lembaga pemberi bantuan hukum, hingga diterbitkannya aturan terbaru Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang lebih merinci tentang paralegal.

 

Siapa yang Bisa Merekrut Paralegal ? 

Yang bisa rekrut paralegal adalah lembaga bantuan hukum seperti LBH Mata Elang atau organisasi masyarakat yang kasih bantuan hukum. Bantuan hukum itu layanan hukum gratis buat orang yang tidak mampu.

 

Lembaga pemberi bantuan hukum bisa rekrut paralegal kalau :

Jumlah orang yang biasa bantu hukum kurang buat menangani kasus.

Gak ada lembaga pemberi bantuan hukum di tempat tinggal orang yang butuh bantuan hukum.


Syarat Jadi Paralegal :

  • Warga negara Indonesia.
  • Umur minimal 18 tahun.
  • Punya pengetahuan soal advokasi masyarakat.
  • Memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh lembaga pemberi bantuan hukum.

Paralegal yang terdaftar dapat kartu identitas dari lembaga pemberi bantuan hukum. Kartu ini berlaku 3 tahun dan bisa diperpanjang. 

 

Paralegal juga berhak dapat pelatihan buat ningkatin kemampuan mereka dalam kasih bantuan hukum.

 

Kemampuan Paralegal 

  • Paham kondisi masyarakat.
  • Bisa bantu masyarakat memperjuangkan hak asasi manusia dan hak-hak lain yang dilindungi hukum.
  • Punya keterampilan advokasi.
  • Pelatihan paralegal bisa diselenggarakan oleh lembaga pemberi bantuan hukum (contohnya : LBH Mata Elang), universitas, LSM, atau lembaga pemerintah di bidang hukum. 

Jadi, paralegal bisa jadi orang yang bantu kasih bantuan hukum yang direkrut oleh lembaga pemberi bantuan hukum seperti LBH Mata Elang.

 

Bantuan Hukum yang Bisa Diberikan Paralegal 

Bantuan hukum oleh paralegal diberikan kepada orang yang menghadapi masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara di luar pengadilan.

Bantuan hukum itu bisa berupa menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, dan/atau melakukan tindakan hukum lain.

 

Bantuan hukum di luar pengadilan yang bisa dilakukan paralegal antara lain : 

  • Penyuluhan hukum.
  • Konsultasi hukum.
  • Investigasi perkara.
  • Penelitian hukum.
  • Mediasi.
  • Negosiasi.
  • Pemberdayaan masyarakat.
  • Pendampingan hukum di luar pengadilan.
  • Perancangan dokumen hukum.
  • Paralegal Tidak Bisa Beracara di Pengadilan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, paralegal tidak bisa lagi memberikan bantuan hukum di pengadilan. Hal ini dikarenakan, pasal yang memperbolehkan paralegal beracara di pengadilan bertentangan dengan Undang-Undang tentang advokat. Jadi, sekarang paralegal hanya bisa memberikan bantuan hukum di luar pengadilan saja.

 

Kesimpulan

Jadi, paralegal hanya boleh kasih bantuan hukum di luar pengadilan. Yang boleh bantu kasus di pengadilan cuma advokat.

 

Semoga penjelasan ini bermanfaat !

 


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 Tahun 2018. 

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.