Srikandi LBH Mata Elang Beraksi di PN Ungaran: Kawal Pembuktian Surat Lawan Oknum Perangkat Desa dan BPN!

Srikandi LBH Mata Elang Beraksi di PN Ungaran: Kawal Pembuktian Surat Lawan Oknum Perangkat Desa dan BPN!

Srikandi LBH Mata Elang Beraksi di PN Ungaran: Kawal Pembuktian Surat Lawan Oknum Perangkat Desa dan BPN!



Ungaran, 01 September 2026 — Gelombang perjuangan menegakkan keadilan tanah dan hak keperdayaan masyarakat kembali mengguncang Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. Dalam persidangan perdata yang menyita perhatian publik Kabupaten Semarang pada Selasa, 01 September 2026, LBH Mata Elang menerjunkan salah satu advokat terbaiknya, Advokat Siti Musyarofah, S.H.I.—sang Srikandi LBH Mata Elang—untuk memimpin jalannya pertempuran hukum di ruang sidang.

 

Persidangan kali ini memasuki tahap yang amat menentukan, yakni agenda Pembuktian Surat dari Pihak Penggugat. Dalam perkara sengketa keperdataan ini, Pihak Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna memperjuangkan dan memulihkan hak-hak hukumnya yang terabaikan atas tindakan dari Pihak Tergugat (oknum Sekretaris Desa/Sekdes), Turut Tergugat I (Kepala Desa/Kades), serta Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Semarang).

 

Sepak Terjang Srikandi LBH Mata Elang di Meja Hijau

Kehadiran Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. di PN Ungaran menjadi simbol keberanian dan keteguhan perempuan penegak hukum dalam membela masyarakat pencari keadilan. Dikenal dengan julukan Srikandi LBH Mata Elang, advokat muda berlatar belakang hukum Islam dan keperdataan ini tampil sangat tenang, anggun, namun memiliki ketajaman analisis yuridis yang amat mematikan di meja hijau.

 

Sejak awal persidangan dibuka oleh Majelis Hakim PN Ungaran, Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. langsung mengambil kendali pembuktian dengan menyerahkan bundel dokumen alat bukti surat Pihak Penggugat secara terstruktur, rapi, dan sesuai dengan kaidah Hukum Acara Perdata (HIR).

 

Satu per satu alat bukti surat asli diperlihatkan dan dicocokkan (nazegelen/renvoi) di hadapan Majelis Hakim serta disaksikan oleh pihak lawan. Ketelitian Srikandi LBH Mata Elang dalam menyusun konstruksi pembuktian surat membuat seluruh berkas bukti dari Pihak Penggugat dapat diterima secara utuh oleh Majelis Hakim tanpa celah cacat formil.

 

"Perjuangan ini bukan sekadar mengenai mempertahankan sebidang tanah atau hak keperdataan semata, melainkan tentang menegakkan muruah hukum dan menghentikan segala bentuk kesewenang-wenangan. Kami hadir untuk memastikan bahwa hak hukum Pihak Penggugat terlindungi secara utuh dan tidak boleh ada oknum pejabat desa maupun instansi manapun yang bisa mengangkangi aturan hukum," tegas Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. seusai persidangan.

 

Duduk Perkara: Melawan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Oknum Pejabat

Perkara yang bergulir di PN Ungaran ini bermula dari dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Pihak Penggugat secara materiel maupun immateriel. Keterlibatan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) selaku Tergugat, yang disusul oleh Kepala Desa (Kades) selaku Turut Tergugat I, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang selaku Turut Tergugat II, menunjukkan betapa kompleksnya sengketa pertanahan dan keperdataan di tingkat lokal.

 

Pihak Penggugat melayangkan gugatan karena merasa hak atas tanah dan aset keperdataannya telah diintervensi dan diterbitkan dokumen-dokumen yang bertentangan dengan fakta hukum sebenarnya. Tindakan para pihak yang ditarik sebagai Tergugat dan Turut Tergugat dinilai telah melanggar prinsip kepastian hukum, transparansi administrasi publik, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

 

Melalui agenda pembuktian surat hari ini, LBH Mata Elang menyajikan deretan bukti otentik yang membongkar kronologi, alas hak yang sah, serta wujud tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak lawan. Bukti-bukti surat tersebut menjadi pilar utama untuk meruntuhkan dalil-dalil jawaban maupun eksepsi yang sebelumnya sempat dibangun oleh Pihak Tergugat dan para Turut Tergugat.

 

Konsistensi LBH Mata Elang Mengawal Hak Masyarakat

Langkah taktis yang ditunjukkan oleh Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. pada persidangan 1 September 2026 ini kembali membuktikan komitmen dan konsistensi LBH Mata Elang dalam memberikan perlindungan hukum yang maksimal. LBH Mata Elang tidak pernah gentar menghadapi pihak manapun, termasuk oknum pejabat pemerintahan desa maupun instansi pertanahan.

 

Di bawah naungan pimpinan dan koordinasi tim yang solid, LBH Mata Elang selalu menekankan pentingnya penguasaan materi hukum acara yang presisi, kedisiplinan verifikasi bukti, serta integritas moral yang tinggi bagi setiap advokat dan paralegal yang diterjunkan ke lapangan.

 

Kehadiran Srikandi LBH Mata Elang di ruang sidang PN Ungaran memberikan suntikan semangat bagi Pihak Penggugat dan masyarakat luas yang sedang berjuang mencari keadilan. Hal ini membuktikan bahwa dengan pendampingan hukum yang profesional, berani, dan berbasis pada kebenaran fakta, masyarakat dapat berdiri sejajar dan memenangkan hak-haknya di hadapan hukum.

 

Langkah Hukum Selanjutnya: Menyongsong Babak Pembuktian Lanjutan

Setelah proses verifikasi dan penyerahan alat bukti surat dari Pihak Penggugat selesai dilaksanakan dengan sukses dan diterima utuh oleh Majelis Hakim, persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum ini akan dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya.

 

Majelis Hakim PN Ungaran mengagendakan persidangan selanjutnya untuk memberikan kesempatan pembuktian bagi Pihak Tergugat dan para Turut Tergugat, sebelum nantinya persidangan memasuki babak krusial pemeriksaan saksi-saksi di bawah sumpah.

 

LBH Mata Elang menyatakan telah bersiap sepenuhnya untuk menghadapi seluruh rangkaian persidangan mendatang. Tim Hukum LBH Mata Elang optimistis bahwa dengan fondasi alat bukti surat yang kuat dan sah secara hukum yang telah disajikan hari ini, Majelis Hakim PN Ungaran akan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi mengembalikan hak-hak Pihak Penggugat secara utuh.

 

Perjuangan di Pengadilan Negeri Ungaran masih terus bergulir, dan LBH Mata Elang siap mengawal obor keadilan ini hingga meraih kemenangan hukum yang hakiki!