
Srikandi LBH Mata Elang Beraksi di PN Ungaran: Kawal Pembuktian Surat Lawan Oknum Perangkat Desa dan BPN!
Ungaran, 01 September 2026 — Gelombang perjuangan
menegakkan keadilan tanah dan hak keperdayaan masyarakat kembali mengguncang
Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. Dalam persidangan perdata yang menyita
perhatian publik Kabupaten Semarang pada Selasa, 01 September 2026, LBH Mata
Elang menerjunkan salah satu advokat terbaiknya, Advokat Siti Musyarofah,
S.H.I.—sang Srikandi LBH Mata Elang—untuk memimpin jalannya pertempuran hukum
di ruang sidang.
Persidangan kali ini memasuki tahap yang amat menentukan,
yakni agenda Pembuktian Surat dari Pihak Penggugat. Dalam perkara sengketa
keperdataan ini, Pihak Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) guna memperjuangkan dan memulihkan hak-hak hukumnya yang terabaikan atas
tindakan dari Pihak Tergugat (oknum Sekretaris Desa/Sekdes), Turut Tergugat I
(Kepala Desa/Kades), serta Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten
Semarang).
Sepak Terjang Srikandi LBH Mata Elang di Meja Hijau
Kehadiran Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. di PN Ungaran
menjadi simbol keberanian dan keteguhan perempuan penegak hukum dalam membela
masyarakat pencari keadilan. Dikenal dengan julukan Srikandi LBH Mata Elang,
advokat muda berlatar belakang hukum Islam dan keperdataan ini tampil sangat
tenang, anggun, namun memiliki ketajaman analisis yuridis yang amat mematikan
di meja hijau.
Sejak awal persidangan dibuka oleh Majelis Hakim PN Ungaran,
Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. langsung mengambil kendali pembuktian dengan
menyerahkan bundel dokumen alat bukti surat Pihak Penggugat secara terstruktur,
rapi, dan sesuai dengan kaidah Hukum Acara Perdata (HIR).
Satu per satu alat bukti surat asli diperlihatkan dan
dicocokkan (nazegelen/renvoi) di hadapan Majelis Hakim serta disaksikan oleh
pihak lawan. Ketelitian Srikandi LBH Mata Elang dalam menyusun konstruksi
pembuktian surat membuat seluruh berkas bukti dari Pihak Penggugat dapat
diterima secara utuh oleh Majelis Hakim tanpa celah cacat formil.
"Perjuangan ini bukan sekadar mengenai mempertahankan
sebidang tanah atau hak keperdataan semata, melainkan tentang menegakkan muruah
hukum dan menghentikan segala bentuk kesewenang-wenangan. Kami hadir untuk
memastikan bahwa hak hukum Pihak Penggugat terlindungi secara utuh dan tidak
boleh ada oknum pejabat desa maupun instansi manapun yang bisa mengangkangi
aturan hukum," tegas Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. seusai persidangan.
Duduk Perkara: Melawan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Oknum Pejabat
Perkara yang bergulir di PN Ungaran ini bermula dari dugaan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Pihak Penggugat secara materiel
maupun immateriel. Keterlibatan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) selaku Tergugat,
yang disusul oleh Kepala Desa (Kades) selaku Turut Tergugat I, serta Kantor
Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang selaku Turut Tergugat II, menunjukkan
betapa kompleksnya sengketa pertanahan dan keperdataan di tingkat lokal.
Pihak Penggugat melayangkan gugatan karena merasa hak atas
tanah dan aset keperdataannya telah diintervensi dan diterbitkan
dokumen-dokumen yang bertentangan dengan fakta hukum sebenarnya. Tindakan para
pihak yang ditarik sebagai Tergugat dan Turut Tergugat dinilai telah melanggar
prinsip kepastian hukum, transparansi administrasi publik, serta melanggar asas-asas
umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Melalui agenda pembuktian surat hari ini, LBH Mata Elang
menyajikan deretan bukti otentik yang membongkar kronologi, alas hak yang sah,
serta wujud tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak lawan. Bukti-bukti
surat tersebut menjadi pilar utama untuk meruntuhkan dalil-dalil jawaban maupun
eksepsi yang sebelumnya sempat dibangun oleh Pihak Tergugat dan para Turut
Tergugat.
Konsistensi LBH Mata Elang Mengawal Hak Masyarakat
Langkah taktis yang ditunjukkan oleh Advokat Siti
Musyarofah, S.H.I. pada persidangan 1 September 2026 ini kembali membuktikan
komitmen dan konsistensi LBH Mata Elang dalam memberikan perlindungan hukum
yang maksimal. LBH Mata Elang tidak pernah gentar menghadapi pihak manapun,
termasuk oknum pejabat pemerintahan desa maupun instansi pertanahan.
Di bawah naungan pimpinan dan koordinasi tim yang solid, LBH
Mata Elang selalu menekankan pentingnya penguasaan materi hukum acara yang
presisi, kedisiplinan verifikasi bukti, serta integritas moral yang tinggi bagi
setiap advokat dan paralegal yang diterjunkan ke lapangan.
Kehadiran Srikandi LBH Mata Elang di ruang sidang PN Ungaran
memberikan suntikan semangat bagi Pihak Penggugat dan masyarakat luas yang
sedang berjuang mencari keadilan. Hal ini membuktikan bahwa dengan pendampingan
hukum yang profesional, berani, dan berbasis pada kebenaran fakta, masyarakat
dapat berdiri sejajar dan memenangkan hak-haknya di hadapan hukum.
Langkah Hukum Selanjutnya: Menyongsong Babak Pembuktian Lanjutan
Setelah proses verifikasi dan penyerahan alat bukti surat
dari Pihak Penggugat selesai dilaksanakan dengan sukses dan diterima utuh oleh
Majelis Hakim, persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum ini akan dilanjutkan
ke agenda persidangan berikutnya.
Majelis Hakim PN Ungaran mengagendakan persidangan
selanjutnya untuk memberikan kesempatan pembuktian bagi Pihak Tergugat dan para
Turut Tergugat, sebelum nantinya persidangan memasuki babak krusial pemeriksaan
saksi-saksi di bawah sumpah.
LBH Mata Elang menyatakan telah bersiap sepenuhnya untuk
menghadapi seluruh rangkaian persidangan mendatang. Tim Hukum LBH Mata Elang
optimistis bahwa dengan fondasi alat bukti surat yang kuat dan sah secara hukum
yang telah disajikan hari ini, Majelis Hakim PN Ungaran akan memberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi mengembalikan hak-hak Pihak
Penggugat secara utuh.
Perjuangan di Pengadilan Negeri Ungaran masih terus bergulir, dan LBH Mata Elang siap mengawal obor keadilan ini hingga meraih kemenangan hukum yang hakiki!

