Sengketa Waris Berakhir Islah: Sang Seniman Pertempuran Hukum Turun Gunung, Pengacara Lawan Terima Formula KHI

Sengketa Waris Berakhir Islah: Sang Seniman Pertempuran Hukum Turun Gunung, Pengacara Lawan Terima Formula KHI

Sengketa Waris Berakhir Islah: Sang Seniman Pertempuran Hukum Turun Gunung, Pengacara Lawan Terima Formula KHI

 


Ambarawa, 04 September 2026 – Ketegangan sengketa waris atas objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 825 di Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya menemui titik terang yang menyejukkan. Pada Jumat, 4 September 2026, babak baru penyelesaian perkara sengketa harta warisan nomor 1172/Pdt.G/2026/PA.Amb di Pengadilan Agama Ambarawa resmi memasuki fase islah (perdamaian).

 

Pihak kuasa hukum Penggugat secara terbuka menerima proposal mediasi dan perhitungan pembagian waris berbasis Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diajukan oleh tim LBH Mata Elang. Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari aksi "turun gunung" yang dilakukan langsung oleh Ketua LBH Mata Elang yang dijuluki sebagai Sang Seniman Pertempuran Hukum. 

 

Didampingi Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, S.T., serta Volunteer non-paralegal Hari Pujiono, kehadiran tim LBH Mata Elang di lapangan berhasil mengubah konstelasi negosiasi dari yang semula kaku menjadi dialog kekeluargaan yang penuh maslahat.

 

Aksi Lapangan Sang Seniman Pertempuran Hukum

 

Sengketa tanah warisan sering kali menjadi perkara hukum yang menguras emosi, waktu, dan biaya bagi keluarga yang berselisih. Hal inilah yang mendorong LBH Mata Elang untuk mengambil langkah taktis. Tidak sekadar bertempur di ruang sidang Pengadilan Agama Ambarawa, tim hukum bergerak langsung ke lokasi objek sengketa di Tengaran untuk melakukan pendekatan persuasif dan verifikasi faktual.

 

Ketua LBH Mata Elang yang dikenal berkat kepiawaiannya meracik strategi hukum secara presisi dan bermartabat, memimpin langsung jalannya mediasi luar jaringan tersebut. Pendekatan dingin namun tegas yang ia tampilkan mampu melunakkan resitensi dari pihak lawan.

 

"Hukum waris Islam dihadirkan bukan untuk memecah belah keluarga, melainkan untuk memberikan kepastian hak secara adil dan proporsional. Ketika kita kembali pada aturan syariat dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya di sela-sela giat lapangan.

LBH Mata Elang

Peran Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, S.T., juga sangat krusial dalam menyusun simulasi numerik dan pemetaan yuridis atas aset. Sementara itu, kehadiran relawan Hari Pujiono memperkuat dukungan logistik dan komunikasi sosial dengan warga serta para pihak setempat.

 

Detail Formulasi Pembagian Waris KHI yang Disepakati

 

Kunci utama yang melunakkan sikap kuasa hukum lawan adalah kerapian dan keakuratan kalkulasi hukum yang disajikan oleh LBH Mata Elang. Rincian pembagian dibuat transparan dengan merujuk langsung pada regulasi KHI yang berlaku di Indonesia:

 

1. Pemisahan Harta Bersama (Pasal 96 Ayat 1 KHI)

Sebelum pembagian warisan (tirkah) dilakukan, aset SHM 825 seluas 190 m² terlebih dahulu dibagi dua. Sebesar 50% (1/2 bagian) ditetapkan secara mutlak sebagai hak harta bersama milik klien selaku istri yang hidup terlama.


2. Pembagian Hak Waris Janda (Pasal 180 KHI)

Sisa 50% aset merupakan harta warisan Almarhum Sudarman. Karena Almarhum tidak memiliki keturunan (anak), maka berdasarkan Pasal 180 KHI, klien berhak mendapatkan 1/4 bagian dari harta warisan tersebut (setara dengan 12,5% dari total nilai aset).


3. Akumulasi Porsi Akhir

Hak Mutlak Klien (Tergugat): 50% + 12,5% = 62,5% (5/8 bagian).

Hak Para Penggugat (Saudara Kandung Pewaris): Sisa 37,5% (3/8 bagian) untuk dibagi secara internal di antara para saudara kandung Pewaris.

 

Mekanisme Eksekusi: Penjualan Aset dan Pembagian Hasil Bersih

 

Untuk menghindari kerumitan pembagian tanah secara fisik yang berpotensi memicu konflik baru di masa depan, kedua pihak sepakat memakai mekanisme penyelesaian tunai melalui penjualan properti kepada pihak ketiga.

 

Seluruh transaksi akan dikawal melalui Rekening Penampung (Escrow Account) Resmi Firma Hukum Mata Elang Law Firm & Partners di Bank Jateng. Dana kotor (gross) dari pembeli akan dialokasikan secara transparan untuk:

 

Pemotongan Biaya Transaksi Resmi (Pajak PPh Final 2,5%, Biaya Notaris/PPAT, dan Balik Nama).

Pemotongan Komisi Penjualan (Commission Fee) sebesar 2,5%.

Pemotongan Legal Fee / Success Fee Jasa Hukum sebesar 10%.

 

Sisa hasil penjualan bersih (netto) selanjutnya disalurkan seketika dengan proporsi 62,5% untuk Klien dan 37,5% untuk kelompok Para Penggugat. Dengan disepakatinya draf perdamaian ini, para pihak sepakat untuk mencabut gugatan di Pengadilan Agama Ambarawa dan menuangkannya ke dalam Akta Perdamaian (Van Dading).

 

Edukasi Hukum: Pentingnya Mediasi Berbasis KHI dalam Sengketa Keluarga

 

Keberhasilan islah pada 4 September 2026 ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan mediasi berbasis kepastian hukum syariat jauh lebih efektif dibandingkan persidangan yang berlarut-larut. LBH Mata Elang membuktikan komitmennya dalam mengawal hak-hak masyarakat, mulai dari pendampingan hingga penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat.

 

Bagi masyarakat Kabupaten Semarang dan sekitarnya yang menghadapi persoalan sengketa tanah waris, hukum keluarga, maupun konsultasi pertanahan, LBH Mata Elang bersama Firma Hukum Mata Elang Law Firm & Partners siap hadir memberikan solusi hukum yang presisi, transparan, dan berkeadilan.