LBH Mata Elang Dampingi Pekerja Laporkan Dugaan Pelanggaran Norma Upah ke Disnakertrans Jawa Tengah

LBH Mata Elang Dampingi Pekerja Laporkan Dugaan Pelanggaran Norma Upah ke Disnakertrans Jawa Tengah

LBH Mata Elang Dampingi Pekerja Laporkan Dugaan Pelanggaran Norma Upah ke Disnakertrans Jawa Tengah



Semarang, 03 September 2026 – Komitmen dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan menegakkan keadilan bagi pekerja terus dibuktikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Pada Kamis, 3 September 2026, LBH Mata Elang secara resmi mendampingi klien melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran norma perselisihan upah ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah di Semarang.

 

Tim advokasi LBH Mata Elang yang turun langsung mengawal agenda pelaporan ini dipimpin oleh Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. bersama Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho. Kehadiran tim hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa aduan masyarakat terkait hak-hak pekerja yang terabaikan mendapatkan penanganan cepat, transparan, dan akuntabel dari otoritas Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Tengah.

 

Kronologi Pengaduan Pelanggaran Norma Pengupahan

Kasus ini bermula dari ketidakjelasan hak finansial dan tidak dibayarkannya upah pekerja sesuai dengan norma hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Menerima aduan dan kuasa dari klien, LBH Mata Elang bertindak cepat menyusun berkas laporan pelanggaran norma pengupahan.

 

Pengaduan resmi ini resmi diserahkan dan diterima oleh petugas agendaris Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 September 2026 sebagai bukti pengawasan formal. Langkah ini diambil karena hak atas upah merupakan norma imperatif (hukum memaksa) yang tidak boleh disimpangi oleh pengusaha dengan alasan apa pun.

 

Advokat LBH Mata Elang, Siti Musyarofah, S.H.I., menegaskan bahwa tindakan pengusaha yang menahan atau tidak membayarkan upah pekerja merupakan bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang serius.

 

"Upah adalah imbalan atas jasa yang telah diberikan oleh pekerja. Hak atas upah dijamin secara tegas oleh regulasi nasional. Ketika pengusaha lalai atau secara sengaja tidak membayarkan upah pekerja, hal tersebut bukan lagi sekadar perselisihan keperdataan biasa, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran norma ketenagakerjaan. Kedatangan kami ke Disnakertrans Prov. Jateng adalah untuk mendorong Pengawas Ketenagakerjaan menggunakan wewenangnya demi menegakkan hukum," tegas Siti Musyarofah di halaman Kantor Disnakertrans Jateng.

 

Peran Pengawas Ketenagakerjaan dalam Sengketa Hak Pekerja

Pengawasan ketenagakerjaan merupakan instrumen penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk:

 

Melakukan Pemeriksaan Teknis 

Memeriksa dokumen perusahaan, slip gaji, serta bukti pemotongan atau penundaan upah.

 

Menerbitkan Nota Pemeriksaan 

Mengeluarkan Nota Pemeriksaan I dan II sebagai teguran resmi berpayung hukum bagi pengusaha yang melanggar norma pengupahan.

 

Mengeluarkan Perhitungan Penetapan Upah 

Menghitung secara cermat tunggakan upah beserta denda keterlambatan pembayaran (bunga moratoir) yang wajib dilunasi oleh perusahaan.

 

Rekomendasi Sanksi Administratif hingga Pidana 

Mengusulkan sanksi pembekuan kegiatan usaha hingga proses pidana ketenagakerjaan jika pengusaha tidak mengindahkan Nota Pemeriksaan.

 

Paralegal LBH Mata Elang, Firdaus Ramadan Nugroho, menambahkan bahwa kehadiran LBH Mata Elang dalam proses ini adalah untuk memastikan tidak ada celah bagi pengusaha untuk menghindar dari kewajiban hukumnya.

 

"Kami memastikan berkas aduan klien lengkap secara formil maupun materiil. Tugas kami sebagai paralegal dan Advokat LBH Mata Elang adalah mengawal laporan ini hingga Pengawas Ketenagakerjaan menerbitkan Nota Pemeriksaan secara objektif," ujar Firdaus.

LBH Mata Elang Dampingi Pekerja Laporkan Dugaan Pelanggaran Norma Upah ke Disnakertrans Jawa Tengah

Mengapa Hak atas Upah Tidak Boleh Ditunda?

Dalam hukum perburuhan di Indonesia, perlindungan upah diatur sangat ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha yang terlambat membayarkan upah dikenakan denda keterlambatan pembayaran upah yang dihitung secara bertahap:

 

Hari ke-4 sampai hari ke-8 keterlambatan 

Dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayar.

 

Setelah hari ke-8 keterlambatan 

Denda ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan untuk satu bulan.

 

Keterlambatan lebih dari 1 bulan 

Pengusaha wajib membayar bunga keterlambatan (bunga moratoir) yang besarnya sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

 

Bahkan, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tuntutan pembayaran upah pekerja tidak lagi mengenal batas daluwarsa (pencabutan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan). Artinya, berapa pun lamanya tunggakan upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, pekerja tetap memiliki hak hukum mutlak untuk menuntut pelunasannya secara penuh.

 

Komitmen LBH Mata Elang dalam Akses Keadilan (Access to Justice)

Sebagai lembaga bantuan hukum terkemuka di Kabupaten Semarang dan Jawa Tengah, LBH Mata Elang berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum komprehensif bagi masyarakat kurang mampu, pekerja, buruh, serta kaum marjinal yang menghadapi ketidakadilan hukum.

 

LBH Mata Elang menangani berbagai fokus perkara hukum, di antaranya:

 

Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) 

Pendampingan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tuntutan pesangon, penetapan status kerja (PKWT ke PKWTT), dan penunggakan upah/kompensasi kerja.

 

Bantuan Hukum Pidana 

Pendampingan saksi, tersangka, maupun korban dalam proses penyidikan di Kepolisian hingga persidangan di Pengadilan Negeri.

 

Hukum Perdata & Keluarga 

Penanganan sengketa tanah, gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), sengketa perceraian, dan hak asuh anak.

 

Konsultasi & Edukasi Hukum 

Pelatihan paralegal, penyuluhan hukum masyarakat, serta advokasi kebijakan publik.

 

Melalui advokasi ke Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah ini, LBH Mata Elang berharap Pengawas Ketenagakerjaan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan substantif (fair inspection) dan memanggil pihak pengusaha terlaporkan. Langkah tegas ini penting guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan di Jawa Tengah.