
LBH Mata Elang Dampingi Pekerja Laporkan Dugaan Pelanggaran Norma Upah ke Disnakertrans Jawa Tengah
Semarang, 03 September 2026 – Komitmen dalam memperjuangkan
hak-hak buruh dan menegakkan keadilan bagi pekerja terus dibuktikan oleh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Pada Kamis, 3 September 2026, LBH Mata
Elang secara resmi mendampingi klien melayangkan laporan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran norma perselisihan upah ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
Tim advokasi LBH Mata Elang yang turun langsung mengawal
agenda pelaporan ini dipimpin oleh Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. bersama
Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho. Kehadiran tim hukum ini bertujuan untuk
memastikan bahwa aduan masyarakat terkait hak-hak pekerja yang terabaikan
mendapatkan penanganan cepat, transparan, dan akuntabel dari otoritas Pengawas
Ketenagakerjaan Jawa Tengah.
Kronologi Pengaduan Pelanggaran Norma Pengupahan
Kasus ini bermula dari ketidakjelasan hak finansial dan
tidak dibayarkannya upah pekerja sesuai dengan norma hukum ketenagakerjaan yang
berlaku. Menerima aduan dan kuasa dari klien, LBH Mata Elang bertindak cepat
menyusun berkas laporan pelanggaran norma pengupahan.
Pengaduan resmi ini resmi diserahkan dan diterima oleh
petugas agendaris Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 September
2026 sebagai bukti pengawasan formal. Langkah ini diambil karena hak atas upah
merupakan norma imperatif (hukum memaksa) yang tidak boleh disimpangi oleh
pengusaha dengan alasan apa pun.
Advokat LBH Mata Elang, Siti Musyarofah, S.H.I., menegaskan
bahwa tindakan pengusaha yang menahan atau tidak membayarkan upah pekerja
merupakan bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang serius.
"Upah adalah imbalan atas jasa yang telah diberikan
oleh pekerja. Hak atas upah dijamin secara tegas oleh regulasi nasional. Ketika
pengusaha lalai atau secara sengaja tidak membayarkan upah pekerja, hal
tersebut bukan lagi sekadar perselisihan keperdataan biasa, melainkan sudah
masuk ke ranah pelanggaran norma ketenagakerjaan. Kedatangan kami ke
Disnakertrans Prov. Jateng adalah untuk mendorong Pengawas Ketenagakerjaan
menggunakan wewenangnya demi menegakkan hukum," tegas Siti Musyarofah di
halaman Kantor Disnakertrans Jateng.
Peran Pengawas Ketenagakerjaan dalam Sengketa Hak Pekerja
Pengawasan ketenagakerjaan merupakan instrumen penting dalam
sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk:
Melakukan Pemeriksaan Teknis
Memeriksa dokumen perusahaan,
slip gaji, serta bukti pemotongan atau penundaan upah.
Menerbitkan Nota Pemeriksaan
Mengeluarkan Nota Pemeriksaan
I dan II sebagai teguran resmi berpayung hukum bagi pengusaha yang melanggar
norma pengupahan.
Mengeluarkan Perhitungan Penetapan Upah
Menghitung secara
cermat tunggakan upah beserta denda keterlambatan pembayaran (bunga moratoir)
yang wajib dilunasi oleh perusahaan.
Rekomendasi Sanksi Administratif hingga Pidana
Mengusulkan
sanksi pembekuan kegiatan usaha hingga proses pidana ketenagakerjaan jika
pengusaha tidak mengindahkan Nota Pemeriksaan.
Paralegal LBH Mata Elang, Firdaus Ramadan Nugroho,
menambahkan bahwa kehadiran LBH Mata Elang dalam proses ini adalah untuk
memastikan tidak ada celah bagi pengusaha untuk menghindar dari kewajiban
hukumnya.
"Kami memastikan berkas aduan klien lengkap secara
formil maupun materiil. Tugas kami sebagai paralegal dan Advokat LBH Mata Elang
adalah mengawal laporan ini hingga Pengawas Ketenagakerjaan menerbitkan Nota
Pemeriksaan secara objektif," ujar Firdaus.

Mengapa Hak atas Upah Tidak Boleh Ditunda?
Dalam hukum perburuhan di Indonesia, perlindungan upah
diatur sangat ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan, pengusaha yang terlambat membayarkan upah dikenakan denda
keterlambatan pembayaran upah yang dihitung secara bertahap:
Hari ke-4 sampai hari ke-8 keterlambatan
Dikenakan denda
sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang
seharusnya dibayar.
Setelah hari ke-8 keterlambatan
Denda ditambah 1% (satu
persen) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan tidak boleh melebihi
50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan untuk satu bulan.
Keterlambatan lebih dari 1 bulan
Pengusaha wajib membayar
bunga keterlambatan (bunga moratoir) yang besarnya sesuai dengan suku bunga
yang berlaku pada bank pemerintah.
Bahkan, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja, tuntutan pembayaran upah pekerja tidak lagi mengenal batas
daluwarsa (pencabutan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan). Artinya, berapa pun lamanya
tunggakan upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, pekerja tetap memiliki
hak hukum mutlak untuk menuntut pelunasannya secara penuh.
Komitmen LBH Mata Elang dalam Akses Keadilan (Access to Justice)
Sebagai lembaga bantuan hukum terkemuka di Kabupaten
Semarang dan Jawa Tengah, LBH Mata Elang berkomitmen memberikan layanan bantuan
hukum komprehensif bagi masyarakat kurang mampu, pekerja, buruh, serta kaum
marjinal yang menghadapi ketidakadilan hukum.
LBH Mata Elang menangani berbagai fokus perkara hukum, di
antaranya:
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
Pendampingan
sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tuntutan pesangon, penetapan
status kerja (PKWT ke PKWTT), dan penunggakan upah/kompensasi kerja.
Bantuan Hukum Pidana
Pendampingan saksi, tersangka, maupun
korban dalam proses penyidikan di Kepolisian hingga persidangan di Pengadilan
Negeri.
Hukum Perdata & Keluarga
Penanganan sengketa tanah,
gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), sengketa perceraian, dan
hak asuh anak.
Konsultasi & Edukasi Hukum
Pelatihan paralegal,
penyuluhan hukum masyarakat, serta advokasi kebijakan publik.
Melalui advokasi ke Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah ini, LBH Mata Elang berharap Pengawas Ketenagakerjaan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan substantif (fair inspection) dan memanggil pihak pengusaha terlaporkan. Langkah tegas ini penting guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan di Jawa Tengah.

