
Gebrakan Awal, LBH Mata Elang Terjunkan Dua Tim Hukum Demi Selamatkan Aset Klien!
Semarang, 03 September 2026 – Dalam pertempuran hukum, kecepatan
dan ketepatan adalah kunci kemenangan. Hanya berselang ! hari setelah
penandatanganan surat kuasa di dini hari yang mendesak, Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Mata Elang langsung tancap gas. Pada Kamis, 3 September 2026, dua tim
hukum sekaligus diterjunkan ke dua titik krusial untuk melancarkan serangan
non-litigasi secara taktis, terukur, dan penuh keberanian!
Langkah ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan manuver pembuka (opening gambit) untuk mengunci pergerakan lawan, membongkar kebenaran data pertanahan, serta menghentikan ancaman lelang eksekusi yang dinilai cacat hukum.
Tim I: Tusuk Jantung Kreditur, Buka Ruang Diplomasi
Di barisan depan, Tim Pertama yang dipimpin oleh Advokat
Siti Musyarofah, S.H.I., didampingi Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho,
dan dikawal ketat oleh Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, langsung
mendatangi kantor pusat operasional bank kreditur.
Bukan untuk sekadar berkunjung, Tim I hadir membawa Surat
Kuasa Resmi dan Keberatan Hukum untuk membuka ruang dialog penyelesaian
out-of-court. LBH Mata Elang mendesak bank agar menghentikan rencana lelang
eksekusi KPKNL atas tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi tempat
tinggal para pemilik sah.
"Kami datang membawa suara para pemilik sah yang
menguasai 3/4 bagian aset. Memaksakan lelang atas tanah kepemilikan bersama
yang mengandung cacat persetujuan adalah langkah yang sangat berisiko secara
hukum. Kami tawarkan jalan musyawarah yang adil, namun jika hak-hak klien kami
tetap diabaikan, kami siap menguji seluruh pelanggaran ini di hadapan Majelis
Hakim!" ujar Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. dengan lugas di lokasi.
Di hadapan manajemen bank, Tim I juga menyoroti indikasi penetapan harga limit lelang yang di-under-valued (dijual jauh di bawah nilai pasar) serta ketiadaan transparansi dokumen akta yang dialami oleh para pemilik non-debitur selama ini.
Tim II: Gebrak Kantor BPN, Bongkar Warkah dan Akta Tersembunyi
Secara bersamaan di lokasi berbeda, Tim Kedua yang
dikomandani oleh Advokat Paultje, S.H. bersama Paralegal Firman Abdul
Ghani menyambangi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang.
Menggunakan hak Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14
Tahun 2008), Tim II mengajukan permohonan resmi Pengecekan Warkah dan Salinan
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Langkah ini menjadi jurus pemungkas
untuk membongkar riwayat penerbitan jaminan, memeriksa keabsahan tanda tangan,
serta mengejar identitas Notaris/PPAT yang selama ini tidak pernah
memberitahukan salinan akta kepada para pemilik tanah.
"Warkah pertanahan adalah rekam jejak sejarah sebuah sertipikat, dan itu hak mutlak pemilik sah untuk mengetahuinya. Kami hadir di BPN untuk membongkar berkas itu secara terang benderang. Kita buka warkah tersebut di persidangan nanti untuk membuktikan apakah ada rekayasa persetujuan atau pemalsuan dalam pembebanan jaminan ini!" tegas Advokat Paultje, S.H.
Seni Pertempuran Hukum: Mengapa Strategi Non Litigasi Ini Sangat Fatal?
Sebagai "seniman pertempuran hukum", Ketua LBH Mata
Elang paham betul bahwa pertarungan di pengadilan sering kali dimenangkan oleh
persiapan matang di luar pengadilan. Gebrakan non-litigasi pada 3 September
2026 ini memiliki fungsi strategis:
Menciptakan Alat Bukti Otentik
Tanda terima
permohonan warkah dari BPN dan surat keberatan ke bank otomatis disulap menjadi Bukti Surat Utama untuk meruntuhkan klaim lawan di
pengadilan.
Mematikan Iktikad Baik Pembeli Lelang
Dengan adanya
surat sengketa resmi ini, siapapun yang nekat membeli objek sengketa melalui
lelang tidak akan bisa lagi mengklaim dirinya sebagai "Pembeli Beriktikad
Baik" di mata hukum.
Efek Kejut Administrasi (Legal Shockwave)
Menegaskan kepada Pejabat Lelang KPKNL dan Bank bahwa objek tanah yang diincar berada dalam pengawalan hukum yang sangat ketat dan berisiko tinggi dibatalkan oleh pengadilan.
Tes Ombak Baru Saja Dimulai
Aksi cepat dua tim hukum LBH Mata Elang ini baru babak awal
dari skenario besar perlawanan hukum yang dirancang. LBH Mata Elang menegaskan
komitmennya untuk mengawal perkara ini sampai tuntas—mulai dari gerakan
non-litigasi di lapangan hingga pendaftaran Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) jo. Tuntutan Provisi di Pengadilan Negeri Semarang.
Hukum bukan sekadar pasal di atas kertas, hukum adalah seni memperjuangkan keadilan bagi mereka yang berhak!

