Gebrakan Awal, LBH Mata Elang Terjunkan Dua Tim Hukum Demi Selamatkan Aset Klien!

Gebrakan Awal, LBH Mata Elang Terjunkan Dua Tim Hukum Demi Selamatkan Aset Klien!

Gebrakan Awal, LBH Mata Elang Terjunkan Dua Tim Hukum Demi Selamatkan Aset Klien!

 

Semarang, 03 September 2026 – Dalam pertempuran hukum, kecepatan dan ketepatan adalah kunci kemenangan. Hanya berselang ! hari setelah penandatanganan surat kuasa di dini hari yang mendesak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang langsung tancap gas. Pada Kamis, 3 September 2026, dua tim hukum sekaligus diterjunkan ke dua titik krusial untuk melancarkan serangan non-litigasi secara taktis, terukur, dan penuh keberanian!

 

Langkah ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan manuver pembuka (opening gambit) untuk mengunci pergerakan lawan, membongkar kebenaran data pertanahan, serta menghentikan ancaman lelang eksekusi yang dinilai cacat hukum.

 

Tim I: Tusuk Jantung Kreditur, Buka Ruang Diplomasi  


Di barisan depan, Tim Pertama yang dipimpin oleh Advokat Siti Musyarofah, S.H.I., didampingi Paralegal Firdaus Ramadan Nugroho, dan dikawal ketat oleh Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, langsung mendatangi kantor pusat operasional bank kreditur.

 

Bukan untuk sekadar berkunjung, Tim I hadir membawa Surat Kuasa Resmi dan Keberatan Hukum untuk membuka ruang dialog penyelesaian out-of-court. LBH Mata Elang mendesak bank agar menghentikan rencana lelang eksekusi KPKNL atas tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi tempat tinggal para pemilik sah.

 

"Kami datang membawa suara para pemilik sah yang menguasai 3/4 bagian aset. Memaksakan lelang atas tanah kepemilikan bersama yang mengandung cacat persetujuan adalah langkah yang sangat berisiko secara hukum. Kami tawarkan jalan musyawarah yang adil, namun jika hak-hak klien kami tetap diabaikan, kami siap menguji seluruh pelanggaran ini di hadapan Majelis Hakim!" ujar Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. dengan lugas di lokasi.

 

Di hadapan manajemen bank, Tim I juga menyoroti indikasi penetapan harga limit lelang yang di-under-valued (dijual jauh di bawah nilai pasar) serta ketiadaan transparansi dokumen akta yang dialami oleh para pemilik non-debitur selama ini.

 

Tim II: Gebrak Kantor BPN, Bongkar Warkah dan Akta Tersembunyi

 

Secara bersamaan di lokasi berbeda, Tim Kedua yang dikomandani oleh Advokat Paultje, S.H. bersama Paralegal Firman Abdul Ghani menyambangi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang.

 

Menggunakan hak Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), Tim II mengajukan permohonan resmi Pengecekan Warkah dan Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Langkah ini menjadi jurus pemungkas untuk membongkar riwayat penerbitan jaminan, memeriksa keabsahan tanda tangan, serta mengejar identitas Notaris/PPAT yang selama ini tidak pernah memberitahukan salinan akta kepada para pemilik tanah.

 

"Warkah pertanahan adalah rekam jejak sejarah sebuah sertipikat, dan itu hak mutlak pemilik sah untuk mengetahuinya. Kami hadir di BPN untuk membongkar berkas itu secara terang benderang. Kita buka warkah tersebut di persidangan nanti untuk membuktikan apakah ada rekayasa persetujuan atau pemalsuan dalam pembebanan jaminan ini!" tegas Advokat Paultje, S.H.

 

Seni Pertempuran Hukum: Mengapa Strategi Non Litigasi Ini Sangat Fatal?

 

Sebagai "seniman pertempuran hukum", Ketua LBH Mata Elang paham betul bahwa pertarungan di pengadilan sering kali dimenangkan oleh persiapan matang di luar pengadilan. Gebrakan non-litigasi pada 3 September 2026 ini memiliki fungsi strategis:

 

Menciptakan Alat Bukti Otentik 

Tanda terima permohonan warkah dari BPN dan surat keberatan ke bank otomatis disulap menjadi Bukti Surat Utama untuk meruntuhkan klaim lawan di pengadilan.


Mematikan Iktikad Baik Pembeli Lelang 

Dengan adanya surat sengketa resmi ini, siapapun yang nekat membeli objek sengketa melalui lelang tidak akan bisa lagi mengklaim dirinya sebagai "Pembeli Beriktikad Baik" di mata hukum.


Efek Kejut Administrasi (Legal Shockwave) 

Menegaskan kepada Pejabat Lelang KPKNL dan Bank bahwa objek tanah yang diincar berada dalam pengawalan hukum yang sangat ketat dan berisiko tinggi dibatalkan oleh pengadilan.

 

Tes Ombak Baru Saja Dimulai

 

Aksi cepat dua tim hukum LBH Mata Elang ini baru babak awal dari skenario besar perlawanan hukum yang dirancang. LBH Mata Elang menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini sampai tuntas—mulai dari gerakan non-litigasi di lapangan hingga pendaftaran Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jo. Tuntutan Provisi di Pengadilan Negeri Semarang.

 

Hukum bukan sekadar pasal di atas kertas, hukum adalah seni memperjuangkan keadilan bagi mereka yang berhak!