Dini Hari Menerima Kuasa: LBH Mata Elang Siapkan Langkah Taktis Amankan Aset dari Ancaman Lelang Eksekusi

Dini Hari Menerima Kuasa: LBH Mata Elang Siapkan Langkah Taktis Amankan Aset dari Ancaman Lelang Eksekusi

Dini Hari Menerima Kuasa: LBH Mata Elang Siapkan Langkah Taktis Amankan Aset dari Ancaman Lelang Eksekusi

 


Ungaran, 02 September 2026 – Komitmen pelayanan hukum tanpa batas waktu kembali ditunjukkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Pada Rabu dini hari, 2 September 2026, sekitar pukul 01.00 hingga 02.30 WIB, jajaran pimpinan LBH Mata Elang menerima kedatangan penyerahan kuasa hukum darurat dari masyarakat pencari keadilan yang aset tanah dan bangunannya terancam dieksekusi melalui mekanisme lelang hak tanggungan oleh lembaga perbankan.

 

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus tersebut diterima langsung oleh Ketua LBH Mata Elang di kantor pusat operasional. Langkah penanganan cepat (fast response) ini diambil mengingat perkara pertanahan dan perbankan yang dihadapi klien berada dalam kondisi sangat mendesak (urgent), di mana jadwal pelaksanaan lelang eksekusi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah ditetapkan dalam rentang waktu yang sangat singkat.

 

Konsolidasi Kilat 1 x 24 Jam: Merumuskan Legal Strategy & Perlawanan Hukum

 

Merespons kondisi darurat hukum yang dihadapi klien, Ketua LBH Mata Elang langsung menginstruksikan Tim Advokat dan Paralegal untuk bergerak cepat dalam tenggat waktu 1 x 24 jam. Konsolidasi internal, bedah berkas perkara (case breach), serta penyusunan konstruksi perlawanan hukum (legal standing) langsung dilaksanakan guna mengamankan hak-hak keperdataan klien atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

 

Tim Pendamping Hukum LBH Mata Elang menegaskan bahwa penanganan perkara pertanahan yang melibatkan eksekusi perbankan memerlukan kecermatan tinggi, presisi analisis hukum acara perdata, serta ketepatan momentum pengajuan gugatan ke pengadilan negeri setempat.

 

"Ketika hak atas tanah masyarakat terancam oleh tindakan hukum yang diduga cacat prosedur atau tidak adil, hukum tidak boleh terlambat hadir. Kami mengkonsolidasikan seluruh potensi fakta hukum dan regulasi yang ada sejak dini hari agar langkah taktis perlawanan lelang dapat terdaftar secara resmi di pengadilan sebelum lelang dilaksanakan," ujar perwakilan Tim Hukum LBH Mata Elang.

 

Anatomi Perkara: Polemik Hak Tanggungan pada Sertipikat Kepemilikan Bersama (Joint Ownership)

 

Berdasarkan penelusuran berkas awal dan pendaftaran rekam jejak pertanahan, perkara ini bermula dari adanya aset tanah dan bangunan milik bersama yang telah bersertipikat Hak Milik (SHM).

 

Secara posisi hukum (legal standing), objek jaminan pertanahan tersebut dimiliki secara sah oleh 4 (empat) orang pemegang hak yang nama-namanya tercantum secara resmi di dalam dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dalam perjalanan perikatan kredit di lembaga keuangan/bank, hanya 1 (satu) orang dari 4 pemilik sah yang bertindak sebagai Debitur utama.

 

Permasalahan hukum fundamental timbul ketika proses pembebanan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) hingga penetapan jadwal lelang eksekusi diduga kuat mengandung cacat hukum kehendak (gebrekkige wil) serta pelanggaran atas hak-hak keperdataan 3 (tiga) orang pemilik sah lainnya yang tidak pernah mengikatkan diri sebagai debitur pokok.

 

3 Titik Lemah Eksekusi Lelang Aset Kepemilikan Bersama

 

Berdasarkan analisis Hukum Acara Perdata dan Hukum Pertanahan di Indonesia, terdapat beberapa poin kritis yang menjadi landasan kuat LBH Mata Elang dalam menyusun draf Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta Tuntutan Provisi/Perlawanan Lelang:

 

1. Cacat Hukum Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)

 

Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT), tindakan pembebanan jaminan atas aset kepemilikan bersama wajib mengantongi persetujuan murni, bulat, dan tanpa tekanan dari seluruh pemegang hak yang tertera di sertipikat. Ketiadaan transparansi, penyembunyian isi akta, atau ketiadaan persetujuan yang sah dari pemilik mayoritas berakibat pada batal demi hukumnya ikatan penjaminan tersebut.

 

2. Perlindungan Pihak Ketiga Beriktikad Baik (Derden Verzet Substantive)

 

Tiga orang pemilik yang namanya tercantum dalam sertipikat—namun bukan merupakan pihak penerima fasilitas kredit—adalah pihak ketiga yang wajib dilindungi oleh hukum. Pengalihan atau pelelangan paksa atas 100% porsi fisik tanah tanpa memisahkan hak kepemilikan 3/4 (tiga per empat) bagian milik pemilik non-debitur merupakan bentuk perampasan hak keperdataan yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 1365 KUHPerdata.

 

3. Indikasi Penilaian Nilai Limit Lelang yang Terlalu Murah (Under-Valued)

 

Selain masalah keabsahan akta, tim hukum juga menemukan indikasi penetapan Harga Limit Lelang oleh kreditur yang jauh di bawah Harga Pasar Makro (Market Value) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan setempat. Penilaian aset yang tidak obyektif dan secara sepihak ini sangat merugikan pihak pemilik aset maupun debitur.

 

Langkah Taktis Penanganan Kasus oleh LBH Mata Elang

 

Dalam kurun waktu singkat pasca-penandatanganan kuasa dini hari tersebut, LBH Mata Elang telah menetapkan 4 (empat) agenda aksi hukum (legal action plan) yang dilaksanakan secara paralel:

 

Pendaftaran Gugatan PMH jo. Tuntutan Provisi di Pengadilan Negeri 

Mengajukan gugatan resmi untuk membatalkan proses pembebanan jaminan dan memohon putusan sela (Provisi) dari Majelis Hakim guna memerintahkan penundaan lelang eksekusi KPKNL.


Pengiriman Surat Keberatan Resmi & Keterbukaan Informasi ke BPN & KPKNL

Mengirimkan surat pemberitahuan sengketa aktif serta permohonan pembatalan lelang secara administratif kepada Panitia Lelang KPKNL dan Kantor Pertanahan setempat.


Pemasangan Plang Pemberitahuan Hukum di Objek Aset 

Memasang papan imbauan publisitas hukum resmi di lokasi tanah guna memberitahukan kepada publik dan calon peserta lelang bahwa objek dalam sengketa hukum aktif, berlandaskan Pasal 257 dan Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).


Pengumpulan Warkah Pertanahan

Mengakses rekam jejak penerbitan APHT di BPN guna membongkar keabsahan tanda tangan dan akta Notaris/PPAT Pembuat APHT di muka persidangan.

 

Komitmen LBH Mata Elang dalam Perlindungan Hak Atas Tanah

 

Kasus eksekusi lelang atas tanah kepemilikan bersama ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas bahwa hak atas tanah harus dijaga dan dipertahankan melalui jalur hukum yang tepat. LBH Mata Elang berkomitmen untuk mengawal perkara ini secara maksimal, transparan, dan profesional hingga terciptanya kepastian hukum serta keadilan yang hakiki bagi para pemilik aset.

 

Bagi masyarakat yang menghadapi ancaman eksekusi lelang tidak adil, sengketa sertipikat tanah, atau permasalahan hukum perbankan, LBH Mata Elang selalu siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terpadu.