
Dini Hari Menerima Kuasa: LBH Mata Elang Siapkan Langkah Taktis Amankan Aset dari Ancaman Lelang Eksekusi
Ungaran, 02 September 2026 – Komitmen pelayanan hukum tanpa batas
waktu kembali ditunjukkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. Pada
Rabu dini hari, 2 September 2026, sekitar pukul 01.00 hingga 02.30 WIB, jajaran
pimpinan LBH Mata Elang menerima kedatangan penyerahan kuasa hukum darurat dari
masyarakat pencari keadilan yang aset tanah dan bangunannya terancam dieksekusi
melalui mekanisme lelang hak tanggungan oleh lembaga perbankan.
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus tersebut diterima langsung oleh Ketua LBH Mata Elang di kantor pusat operasional. Langkah penanganan cepat (fast response) ini diambil mengingat perkara pertanahan dan perbankan yang dihadapi klien berada dalam kondisi sangat mendesak (urgent), di mana jadwal pelaksanaan lelang eksekusi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah ditetapkan dalam rentang waktu yang sangat singkat.
Konsolidasi Kilat 1 x 24 Jam: Merumuskan Legal Strategy & Perlawanan Hukum
Merespons kondisi darurat hukum yang dihadapi klien, Ketua
LBH Mata Elang langsung menginstruksikan Tim Advokat dan Paralegal untuk
bergerak cepat dalam tenggat waktu 1 x 24 jam. Konsolidasi internal, bedah
berkas perkara (case breach), serta penyusunan konstruksi perlawanan hukum
(legal standing) langsung dilaksanakan guna mengamankan hak-hak keperdataan
klien atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
Tim Pendamping Hukum LBH Mata Elang menegaskan bahwa
penanganan perkara pertanahan yang melibatkan eksekusi perbankan memerlukan kecermatan
tinggi, presisi analisis hukum acara perdata, serta ketepatan momentum
pengajuan gugatan ke pengadilan negeri setempat.
"Ketika hak atas tanah masyarakat terancam oleh tindakan hukum yang diduga cacat prosedur atau tidak adil, hukum tidak boleh terlambat hadir. Kami mengkonsolidasikan seluruh potensi fakta hukum dan regulasi yang ada sejak dini hari agar langkah taktis perlawanan lelang dapat terdaftar secara resmi di pengadilan sebelum lelang dilaksanakan," ujar perwakilan Tim Hukum LBH Mata Elang.
Anatomi Perkara: Polemik Hak Tanggungan pada Sertipikat Kepemilikan Bersama (Joint Ownership)
Berdasarkan penelusuran berkas awal dan pendaftaran rekam
jejak pertanahan, perkara ini bermula dari adanya aset tanah dan bangunan milik
bersama yang telah bersertipikat Hak Milik (SHM).
Secara posisi hukum (legal standing), objek jaminan
pertanahan tersebut dimiliki secara sah oleh 4 (empat) orang pemegang hak yang nama-namanya tercantum secara resmi di dalam dokumen Sertipikat Hak Milik
(SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dalam
perjalanan perikatan kredit di lembaga keuangan/bank, hanya 1 (satu) orang
dari 4 pemilik sah yang bertindak sebagai Debitur utama.
Permasalahan hukum fundamental timbul ketika proses pembebanan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) hingga penetapan jadwal lelang eksekusi diduga kuat mengandung cacat hukum kehendak (gebrekkige wil) serta pelanggaran atas hak-hak keperdataan 3 (tiga) orang pemilik sah lainnya yang tidak pernah mengikatkan diri sebagai debitur pokok.
3 Titik Lemah Eksekusi Lelang Aset Kepemilikan Bersama
Berdasarkan analisis Hukum Acara Perdata dan Hukum
Pertanahan di Indonesia, terdapat beberapa poin kritis yang menjadi landasan
kuat LBH Mata Elang dalam menyusun draf Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
serta Tuntutan Provisi/Perlawanan Lelang:
1. Cacat Hukum Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)
Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat
sahnya perjanjian jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
(UU HT), tindakan pembebanan jaminan atas aset kepemilikan bersama wajib
mengantongi persetujuan murni, bulat, dan tanpa tekanan dari seluruh pemegang
hak yang tertera di sertipikat. Ketiadaan transparansi, penyembunyian isi akta,
atau ketiadaan persetujuan yang sah dari pemilik mayoritas berakibat pada batal
demi hukumnya ikatan penjaminan tersebut.
2. Perlindungan Pihak Ketiga Beriktikad Baik (Derden
Verzet Substantive)
Tiga orang pemilik yang namanya tercantum dalam
sertipikat—namun bukan merupakan pihak penerima fasilitas kredit—adalah pihak
ketiga yang wajib dilindungi oleh hukum. Pengalihan atau pelelangan paksa
atas 100% porsi fisik tanah tanpa memisahkan hak kepemilikan 3/4 (tiga per
empat) bagian milik pemilik non-debitur merupakan bentuk perampasan hak
keperdataan yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 1365
KUHPerdata.
3. Indikasi Penilaian Nilai Limit Lelang yang Terlalu
Murah (Under-Valued)
Selain masalah keabsahan akta, tim hukum juga menemukan indikasi penetapan Harga Limit Lelang oleh kreditur yang jauh di bawah Harga Pasar Makro (Market Value) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan setempat. Penilaian aset yang tidak obyektif dan secara sepihak ini sangat merugikan pihak pemilik aset maupun debitur.
Langkah Taktis Penanganan Kasus oleh LBH Mata Elang
Dalam kurun waktu singkat pasca-penandatanganan kuasa dini
hari tersebut, LBH Mata Elang telah menetapkan 4 (empat) agenda aksi hukum
(legal action plan) yang dilaksanakan secara paralel:
Pendaftaran Gugatan PMH jo. Tuntutan Provisi di Pengadilan Negeri
Mengajukan gugatan resmi untuk membatalkan proses pembebanan jaminan
dan memohon putusan sela (Provisi) dari Majelis Hakim guna memerintahkan
penundaan lelang eksekusi KPKNL.
Pengiriman Surat Keberatan Resmi & Keterbukaan Informasi ke BPN & KPKNL
Mengirimkan surat pemberitahuan sengketa aktif serta
permohonan pembatalan lelang secara administratif kepada Panitia Lelang KPKNL
dan Kantor Pertanahan setempat.
Pemasangan Plang Pemberitahuan Hukum di Objek Aset
Memasang papan imbauan publisitas hukum resmi di lokasi tanah guna
memberitahukan kepada publik dan calon peserta lelang bahwa objek dalam
sengketa hukum aktif, berlandaskan Pasal 257 dan Pasal 502 UU No. 1 Tahun
2023 (KUHP Baru).
Pengumpulan Warkah Pertanahan
Mengakses rekam jejak penerbitan APHT di BPN guna membongkar keabsahan tanda tangan dan akta Notaris/PPAT Pembuat APHT di muka persidangan.
Komitmen LBH Mata Elang dalam Perlindungan Hak Atas Tanah
Kasus eksekusi lelang atas tanah kepemilikan bersama ini
menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas bahwa hak atas tanah harus
dijaga dan dipertahankan melalui jalur hukum yang tepat. LBH Mata Elang
berkomitmen untuk mengawal perkara ini secara maksimal, transparan, dan
profesional hingga terciptanya kepastian hukum serta keadilan yang hakiki bagi
para pemilik aset.
Bagi masyarakat yang menghadapi ancaman eksekusi lelang tidak adil, sengketa sertipikat tanah, atau permasalahan hukum perbankan, LBH Mata Elang selalu siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terpadu.

