
Sensasi Putusan Sela PN Ungaran: Eksepsi Kompetensi Absolut Oknum Doktor Hukum Ditolak Mentah-Mentah!
Ungaran, 20 Agustus 2026 — Panggung peradilan di
Pengadilan Negeri (PN) Ungaran kembali menyajikan dinamika hukum yang menyedot
perhatian publik dan jagat akademisi. Dalam agenda sidang pembacaan putusan
sela perkara perdata antara pihak penggugat yang didampingi oleh LBH Mata Elang
melawan pihak tergugat, Majelis Hakim secara tegas dan tanpa keraguan menolak
mentah-mentah eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh empat orang advokat
tim lawan.
Kemenangan mutlak di tahap awal ini tidak hanya menegaskan
kekuatan konstruksi gugatan LBH Mata Elang, tetapi juga menyibak tabir kualitas
penegakan hukum dan pemahaman dasar hukum dari tim penasihat hukum pihak lawan.
Eksepsi Nyeleneh: Ketika Doktrin Hukum Dasar Ditabrak
Keputusan Majelis Hakim PN Ungaran yang menolak eksepsi
tersebut bukanlah tanpa alasan. Di balik sidang hari ini, terungkap dalil
eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tim pengacara lawan yang dinilai
sangat jauh dari asas-asas hukum acara perdata dasar.
Bagaimana tidak, salah satu advokat dari tim lawan yang
dikenal sebagai sosok senior—seorang akademisi yang menjabat sebagai dosen ilmu
hukum, menyandang gelar Doktor Hukum, sekaligus menduduki jabatan strategis
sebagai Wakil Rektor di salah satu perguruan tinggi —mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan dalil yang terbilang unik
sekaligus menggelitik, setelah sebelumnya beberapa waktu lalu menabrak Kode Etik Advokat Indonesia.
Dalam draf eksepsinya, oknum Doktor Hukum tersebut
mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang secara absolut
untuk mengadili perkara tersebut hanya karena sengketa dianggap "sudah
selesai di tingkat masyarakat".
Sontak saja, argumentasi hukum tersebut memicu senyum dan tawa. Dalam hukum acara perdata Indonesia, kompetensi absolut
(attributie van rechtsmacht) secara tegas mengatur pembagian kewenangan
antar-lingkungan peradilan—seperti membedakan kewenangan antara Peradilan Umum
(Pengadilan Negeri), Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan
Peradilan Militer.
Mengklaim kesepakatan informal atau penyelesaian di tingkat
masyarakat sebagai alasan hilangnya kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk
memeriksa sengketa keperdataan adalah kekeliruan fatal yang sangat mendasar.
Sungguh sebuah kenyataan yang ironis, ketika teori dasar hukum acara yang dipelajari
pada semester awal perkuliahan justru digeser oleh narasi yang tidak berdasar
dari seorang figur bergelar akademis mentereng.
Kekagetan Akademis: Ketika Realita Praktik Mengguncang Ekspektasi Mahasiswa Magang
Fenomena langka di meja hijau ini memberikan tamparan
realita yang sangat berkesan bagi para calon penegak hukum muda yang hadir
langsung di ruang sidang. Salah satu calon paralegal LBH Mata Elang yang turut
dilibatkan aktif dalam penanganan perkara ini adalah Efriyan Rama Arindra,
seorang mahasiswa hukum asal Surakarta yang saat ini sedang menjalani program
magang dan pelatihan paralegal di LBH Mata Elang.
Menyaksikan langsung bagaimana isi eksepsi tersebut diajukan hingga akhirnya ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim, Efriyan
mengaku sempat terperangah dan hampir tidak percaya dengan apa yang
disaksikannya.
Sebagai mahasiswa aktif yang sehari-hari berkutat dengan
literatur akademis, doktrin hukum, dan perkuliahan teori, ia tidak menyangka
bahwa seorang figur pengajar—seorang dosen hukum bergelar Doktor sekaligus
pejabat rektorat—bisa melakukan kekeliruan logika hukum yang sedemikian
mendasar di dalam hukum acara perdata.
"Sebagai mahasiswa hukum yang sedang belajar dan
magang, ini pengalaman yang sangat membuka mata. Di ruang kuliah kita diajarkan
teori-teori idealistis dan asas hukum yang sangat presisi. Namun di dunia
nyata, saya sampai geleng-geleng kepala dan hampir tidak percaya melihat
kenyataan bahwa seorang dosen hukum bergelar doktor bisa menyusun dalil hukum
yang separah ini di persidangan resmi. Ini pelajaran berharga bagi kami
generasi muda agar kelak ketika menjadi praktisi, kami tidak sekadar mengejar
gelar, tetapi benar-benar menguasai esensi hukum," ungkap Efriyan dengan
penuh keheranan sekaligus antusiasme belajar.
Sorotan Tajam Ketua LBH Mata Elang: Sindrom Over Kepercayaan Diri
Kejadian di ruang sidang PN Ungaran ini menjadi bahan
perenungan serius mengenai integritas dan kualitas pendidikan hukum di tanah
air. Namun, Ketua LBH Mata Elang—sang seniman pertempuran hukum yang dikenal tajam
dalam membaca psikologi hukum pertempuran—melihat fenomena ini dari sudut
pandang yang berbeda dan lebih mendalam.
Menurut Ketua LBH Mata Elang, kekeliruan mendasar yang
dilakukan oleh oknum Doktor Hukum tersebut lahir dari jebakan overconfidence
(terlalu percaya diri) yang telah mengakar sekian lama dalam ekosistem
akademisnya.
"Beliau ini tampaknya terlalu percaya diri karena dalam
kesehariannya di dunia akademis maupun praktisi, terbiasa berhadapan dengan
lawan diskursus yang tingkatannya ada di bawah beliau—yang mungkin mantan
mahasiswanya sendiri. Ketika terbiasa dipatuhi dan dianggap selalu benar tanpa
perlawanan kritis di ruang kelas, beliau lupa bahwa di dalam ruang sidang
peradilan umum, gelar mentereng tidak berlaku. Yang diuji di meja hijau adalah
ketajaman hukum positif, bukti, dan rasionalitas yuridis!" pukas Ketua LBH
Mata Elang.
Analisis tajam ini menjadi peringatan keras bagi siapapun
penegak hukum agar tidak menukarkan keahlian hukum praktis dengan sekadar
atribut gelar akademis.
Babak Baru: LBH Mata Elang Siap Menghadapi Sidang Pembuktian
Dengan dijatuhkannya Putusan Sela yang menolak eksepsi
kompetensi absolut dari pihak tergugat, maka Majelis Hakim memerintahkan agar
pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Persidangan telah dijadwalkan kembali pada minggu depan
dengan agenda Pembuktian. Tahap ini akan menjadi medan pertempuran yuridis yang
sesungguhnya, di mana LBH Mata Elang telah menyiapkan jajaran alat bukti surat,
dokumen otentik, serta saksi-saksi kunci untuk membongkar secara terang
benderang fakta kebenaran materiil di hadapan hukum.
Estafet Kepemimpinan Tim Hukum: Advokat Paultje, S.H. Pegang Tongkat Komando
Guna menyongsong babak pembuktian yang krusial ini, LBH Mata
Elang melakukan konsolidasi dan penyegaran taktis dalam struktur Tim Hukum yang
mengawal perkara ini.

Berdasarkan instruksi dan penugasan resmi dari Ketua LBH
Mata Elang, posisi tim penanganan perkara di persidangan kini secara
resmi diserahterimakan. Advokat Paultje, S.H. dan Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. ditunjuk untuk menggantikan Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf,
S.H. yang mendapatkan mandat tugas baru untuk memimpin penanganan perkara
strategis lainnya di LBH Mata Elang.
Advokat Paultje, S.H., yang dikenal dengan ketenangan,
ketajaman analisis bukti, serta gaya bersidangnya yang lugas, menyatakan
kesiapannya untuk memimpin seluruh deretan advokat dan paralegal LBH Mata Elang
dalam mengawal sidang pembuktian minggu depan.
Sinergi dan kebersamaan di tubuh LBH Mata Elang ini
membuktikan bahwa roda organisasi berjalan dengan sangat dinamis. Setiap
pergerakan dirancang dengan perhitungan matang demi menjaga kepentingan hukum
klien secara maksimal dan konsisten.
Pesan Moral Dari Meja Hijau Ungaran
Kemenangan di putusan sela hari ini membakar semangat
seluruh keluarga besar LBH Mata Elang, para mahasiswa magang, dan masyarakat
pencari keadilan di Kabupaten Semarang. Peristiwa hari ini memberikan pelajaran
berharga bahwa dalam mencari kebenaran, keberanian yang didasari oleh pengalaman dan penguasaan ilmu hukum yang benar akan selalu mengalahkan kesombongan gelar
semata.
LBH Mata Elang akan terus melangkah dengan kepala tegak,
menjaga marwah keadilan, serta membuktikan bahwa hukum adalah senjata bagi
mereka yang berjuang di jalan yang benar. Perjuangan di PN Ungaran baru saja
dimulai, dan obor keadilan akan terus menyala terang!

