Sensasi Putusan Sela PN Ungaran: Eksepsi Kompetensi Absolut Oknum Doktor Hukum Ditolak Mentah-Mentah!

Sensasi Putusan Sela PN Ungaran: Eksepsi Kompetensi Absolut Oknum Doktor Hukum Ditolak Mentah-Mentah!

Sensasi Putusan Sela PN Ungaran: Eksepsi Kompetensi Absolut Oknum Doktor Hukum Ditolak Mentah-Mentah!



Ungaran, 20 Agustus 2026 — Panggung peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran kembali menyajikan dinamika hukum yang menyedot perhatian publik dan jagat akademisi. Dalam agenda sidang pembacaan putusan sela perkara perdata antara pihak penggugat yang didampingi oleh LBH Mata Elang melawan pihak tergugat, Majelis Hakim secara tegas dan tanpa keraguan menolak mentah-mentah eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh empat orang advokat tim lawan.

 

Kemenangan mutlak di tahap awal ini tidak hanya menegaskan kekuatan konstruksi gugatan LBH Mata Elang, tetapi juga menyibak tabir kualitas penegakan hukum dan pemahaman dasar hukum dari tim penasihat hukum pihak lawan.

 

Eksepsi Nyeleneh: Ketika Doktrin Hukum Dasar Ditabrak

Keputusan Majelis Hakim PN Ungaran yang menolak eksepsi tersebut bukanlah tanpa alasan. Di balik sidang hari ini, terungkap dalil eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tim pengacara lawan yang dinilai sangat jauh dari asas-asas hukum acara perdata dasar.

 

Bagaimana tidak, salah satu advokat dari tim lawan yang dikenal sebagai sosok senior—seorang akademisi yang menjabat sebagai dosen ilmu hukum, menyandang gelar Doktor Hukum, sekaligus menduduki jabatan strategis sebagai Wakil Rektor di salah satu perguruan tinggi —mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan dalil yang terbilang unik sekaligus menggelitik, setelah sebelumnya beberapa waktu lalu menabrak Kode Etik Advokat Indonesia.

 

Dalam draf eksepsinya, oknum Doktor Hukum tersebut mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara tersebut hanya karena sengketa dianggap "sudah selesai di tingkat masyarakat".

 

Sontak saja, argumentasi hukum tersebut memicu senyum dan tawa. Dalam hukum acara perdata Indonesia, kompetensi absolut (attributie van rechtsmacht) secara tegas mengatur pembagian kewenangan antar-lingkungan peradilan—seperti membedakan kewenangan antara Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Peradilan Militer.

 

Mengklaim kesepakatan informal atau penyelesaian di tingkat masyarakat sebagai alasan hilangnya kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa sengketa keperdataan adalah kekeliruan fatal yang sangat mendasar. Sungguh sebuah kenyataan yang ironis, ketika teori dasar hukum acara yang dipelajari pada semester awal perkuliahan justru digeser oleh narasi yang tidak berdasar dari seorang figur bergelar akademis mentereng.

 

Kekagetan Akademis: Ketika Realita Praktik Mengguncang Ekspektasi Mahasiswa Magang

Fenomena langka di meja hijau ini memberikan tamparan realita yang sangat berkesan bagi para calon penegak hukum muda yang hadir langsung di ruang sidang. Salah satu calon paralegal LBH Mata Elang yang turut dilibatkan aktif dalam penanganan perkara ini adalah Efriyan Rama Arindra, seorang mahasiswa hukum asal Surakarta yang saat ini sedang menjalani program magang dan pelatihan paralegal di LBH Mata Elang.

 

Menyaksikan langsung bagaimana isi eksepsi tersebut diajukan hingga akhirnya ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim, Efriyan mengaku sempat terperangah dan hampir tidak percaya dengan apa yang disaksikannya.

 

Sebagai mahasiswa aktif yang sehari-hari berkutat dengan literatur akademis, doktrin hukum, dan perkuliahan teori, ia tidak menyangka bahwa seorang figur pengajar—seorang dosen hukum bergelar Doktor sekaligus pejabat rektorat—bisa melakukan kekeliruan logika hukum yang sedemikian mendasar di dalam hukum acara perdata.

 

"Sebagai mahasiswa hukum yang sedang belajar dan magang, ini pengalaman yang sangat membuka mata. Di ruang kuliah kita diajarkan teori-teori idealistis dan asas hukum yang sangat presisi. Namun di dunia nyata, saya sampai geleng-geleng kepala dan hampir tidak percaya melihat kenyataan bahwa seorang dosen hukum bergelar doktor bisa menyusun dalil hukum yang separah ini di persidangan resmi. Ini pelajaran berharga bagi kami generasi muda agar kelak ketika menjadi praktisi, kami tidak sekadar mengejar gelar, tetapi benar-benar menguasai esensi hukum," ungkap Efriyan dengan penuh keheranan sekaligus antusiasme belajar.

 

Sorotan Tajam Ketua LBH Mata Elang: Sindrom Over Kepercayaan Diri

Kejadian di ruang sidang PN Ungaran ini menjadi bahan perenungan serius mengenai integritas dan kualitas pendidikan hukum di tanah air. Namun, Ketua LBH Mata Elang—sang seniman pertempuran hukum yang dikenal tajam dalam membaca psikologi hukum pertempuran—melihat fenomena ini dari sudut pandang yang berbeda dan lebih mendalam.

 

Menurut Ketua LBH Mata Elang, kekeliruan mendasar yang dilakukan oleh oknum Doktor Hukum tersebut lahir dari jebakan overconfidence (terlalu percaya diri) yang telah mengakar sekian lama dalam ekosistem akademisnya.

 

"Beliau ini tampaknya terlalu percaya diri karena dalam kesehariannya di dunia akademis maupun praktisi, terbiasa berhadapan dengan lawan diskursus yang tingkatannya ada di bawah beliau—yang mungkin mantan mahasiswanya sendiri. Ketika terbiasa dipatuhi dan dianggap selalu benar tanpa perlawanan kritis di ruang kelas, beliau lupa bahwa di dalam ruang sidang peradilan umum, gelar mentereng tidak berlaku. Yang diuji di meja hijau adalah ketajaman hukum positif, bukti, dan rasionalitas yuridis!" pukas Ketua LBH Mata Elang.

 

Analisis tajam ini menjadi peringatan keras bagi siapapun penegak hukum agar tidak menukarkan keahlian hukum praktis dengan sekadar atribut gelar akademis.

 

Babak Baru: LBH Mata Elang Siap Menghadapi Sidang Pembuktian

Dengan dijatuhkannya Putusan Sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat, maka Majelis Hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

 

Persidangan telah dijadwalkan kembali pada minggu depan dengan agenda Pembuktian. Tahap ini akan menjadi medan pertempuran yuridis yang sesungguhnya, di mana LBH Mata Elang telah menyiapkan jajaran alat bukti surat, dokumen otentik, serta saksi-saksi kunci untuk membongkar secara terang benderang fakta kebenaran materiil di hadapan hukum.

 

Estafet Kepemimpinan Tim Hukum: Advokat Paultje, S.H. Pegang Tongkat Komando

Guna menyongsong babak pembuktian yang krusial ini, LBH Mata Elang melakukan konsolidasi dan penyegaran taktis dalam struktur Tim Hukum yang mengawal perkara ini.

Tim Hukum LBH Mata Elang di Pengadilan Negeri Ungaran

Berdasarkan instruksi dan penugasan resmi dari Ketua LBH Mata Elang, posisi tim penanganan perkara di persidangan kini secara resmi diserahterimakan. Advokat Paultje, S.H. dan Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. ditunjuk untuk menggantikan Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. yang mendapatkan mandat tugas baru untuk memimpin penanganan perkara strategis lainnya di LBH Mata Elang.

 

Advokat Paultje, S.H., yang dikenal dengan ketenangan, ketajaman analisis bukti, serta gaya bersidangnya yang lugas, menyatakan kesiapannya untuk memimpin seluruh deretan advokat dan paralegal LBH Mata Elang dalam mengawal sidang pembuktian minggu depan.

 

Sinergi dan kebersamaan di tubuh LBH Mata Elang ini membuktikan bahwa roda organisasi berjalan dengan sangat dinamis. Setiap pergerakan dirancang dengan perhitungan matang demi menjaga kepentingan hukum klien secara maksimal dan konsisten.

 

Pesan Moral Dari Meja Hijau Ungaran

Kemenangan di putusan sela hari ini membakar semangat seluruh keluarga besar LBH Mata Elang, para mahasiswa magang, dan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Semarang. Peristiwa hari ini memberikan pelajaran berharga bahwa dalam mencari kebenaran, keberanian yang didasari oleh pengalaman dan penguasaan ilmu hukum yang benar akan selalu mengalahkan kesombongan gelar semata.

 

LBH Mata Elang akan terus melangkah dengan kepala tegak, menjaga marwah keadilan, serta membuktikan bahwa hukum adalah senjata bagi mereka yang berjuang di jalan yang benar. Perjuangan di PN Ungaran baru saja dimulai, dan obor keadilan akan terus menyala terang!