
Sengketa Waris PA Ambarawa Kian Memanas: Pihak Penggugat Tolak Perhitungan KHI, LBH Mata Elang Siapkan Eksepsi Tajam
Ambarawa, 03 Agustus 2026 — Proses penanganan perkara sengketa
waris di Pengadilan Agama Ambarawa kembali menyita perhatian publik. Pada
agenda sidang mediasi yang digelar hari Senin, 3 Agustus 2026, upaya perdamaian
yang digagas belum membuahkan hasil manis. Pihak tim pengacara lawan (Para
Penggugat) menolak skema perhitungan pembagian waris profesional berbasis
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditawarkan oleh tim kuasa hukum Tergugat dari
LBH Mata Elang.
Kegagalan meyakinkan pihak lawan dalam persidangan mediasi
ini sangat disayangkan oleh LBH Mata Elang. Pasalnya, skema damai yang
ditawarkan telah dirancang sangat adil, objektif, dan proporsional mengacu pada
hukum positif waris Islam yang berlaku di Indonesia.
Kronologi Sidang Mediasi Perkara Waris di PA Ambarawa
Sidang lanjutan perkara gugatan waris dengan Nomor
1172/Pdt.G/2026/PA.Amb kembali dilaksanakan di Pengadilan Agama Ambarawa,
Kabupaten Semarang. Agenda utama persidangan kali ini adalah mendengarkan
tanggapan dan penyampaian opsi perdamaian dari masing-masing pihak yang
bersengketa di hadapan Hakim Mediator.
Tim Advokat LBH Mata Elang yang bertindak mewakili Ibu
Djuminah (selaku Tergugat / Janda dari Almarhum) hadir dengan iktikad baik
membawa draf Kesepakatan Perdamaian (Akta Dading). Draf tersebut memuat rincian
pembagian harta warisan dan harta bersama (gono-gini) secara sistematis,
lengkap dengan kalkulasi persentase yang presisi menurut Pasal 96 dan Pasal 180
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Namun, dalam ruangan mediasi, tim pengacara Penggugat
bersikukuh menolak formula perhitungan hukum tersebut dan memilih bertahan pada
tuntutan persentase pembagian yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang
kuat.
Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H.: "Sangat
Disayangkan, Opsi Hukum Islam Justru Ditolak"
Menanggapi alotnya jalannya persidangan, Advokat Muhhamad
Yusrial Yusuf, S.H. dari LBH Mata Elang menyampaikan rasa prihatin dan
kekecewaannya atas sikap tertutup yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum lawan.
"Kami sangat menyayangkan sikap dari pengacara pihak
Penggugat yang belum mau menerima formula perhitungan waris yang kami ajukan.
Padahal, draft perdamaian yang disusun oleh LBH Mata Elang sudah sangat
transparan, objektif, serta secara mutlak tunduk pada aturan Kompilasi Hukum
Islam (KHI). Kami memasukkan hak gono-gini janda sebesar 50% dan porsi bagian
waris janda serta saudara kandung secara presisi. Sungguh sangat disayangkan
kesempatan iktikad baik untuk berdamai ini terhambat oleh perhitungan yang
tidak berdasar hukum," tegas M. Yusrial Yusuf, S.H. seusai
persidangan di PA Ambarawa.
Ia menambahkan bahwa semangat mediasi di pengadilan agama
seharusnya mengedepankan asas kekeluargaan dan kepastian hukum Islam, bukan
semata-mata memaksakan kehendak atau angka-angka spekulatif yang menentang
peraturan perundang-undangan.
Amunisi Eksepsi Tajam LBH Mata Elang Siap Mematahkan Gugatan di Meja Hijau
Meski jalan damai pada sidang Senin (3/8/2026) mengalami
kebuntuan, LBH Mata Elang menegaskan sama sekali tidak gentar apabila perkara
sengketa harta waris ini harus berlanjut ke tahap pembacaan gugatan, jawaban,
dan pembuktian di muka persidangan.
LBH Mata Elang mengungkapkan bahwa tim penyusun draf hukum
telah menyiapkan amunisi Eksepsi (keberatan) yang sangat tajam dan
komprehensif. Eksepsi ini dirancang khusus untuk mematahkan dalil-dalil gugatan
Para Penggugat dari sisi formalitas hukum acara maupun pokok perkara
(substansi).
"Apabila proses mediasi ini benar-benar tidak menemukan
titik temu, kami siap 100% melangkah ke ranah litigasi. Amunisi jawaban dan
eksepsi tajam sudah kami matangkan untuk menguji sah atau tidaknya gugatan yang
diajukan Penggugat di hadapan Majelis Hakim," tambahnya.
Pelibatan Mahasiswa Magang UMS: Edukasi Praktik Lawyering dan Litigasi Lapangan
Menariknya, dalam penanganan sengketa waris bernilai
strategis di Pengadilan Agama Ambarawa ini, LBH Mata Elang turut melibatkan
secara langsung mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Surakarta (UMS), yaitu Efriyan Rama Arindra.
Pelibatan mahasiswa FH UMS dalam penanganan perkara riil ini
merupakan bentuk komitmen LBH Mata Elang dalam mencetak kader-kader penegak
hukum dan advokat muda yang tangguh, berintegritas, dan berpengalaman langsung
di lapangan.
Melalui pendampingan ini, Efriyan Rama Arindra mendapatkan
ruang observasi dan pembelajaran berharga mengenai:
Praktik negosiasi dan diplomasi hukum dalam proses mediasi
pengadilan agama.
Penyusunan kalkulasi pembagian harta bersama dan waris Islam
menurut KHI.
Strategi penyusunan draf Kesepakatan Perdamaian (Acta De
Dading) serta teknik merumuskan Eksepsi Perdata/Warisan.
Pelatihan langsung di lapangan ini diharapkan menjadi bekal
pengalaman berharga bagi mahasiswa magang UMS untuk memahami kompleksitas
lawyering dan bantuan hukum kemasyarakatan secara profesional.
Tanggapan Ketua LBH Mata Elang: Soroti Sikap Lawan Yang Tanpa Dasar Hukum
Ketua LBH Mata Elang turut memberikan pernyataan resmi
terkait perkembangan perkara nomor 1172/Pdt.G/2026/PA.Amb ini. Pihaknya senada
dengan tim penasihat hukum di lapangan yang menilai bahwa penyelesaian sengketa
hukum harus berlandaskan aturan yang jelas, bukan sekadar opini atau keinginan
sepihak.
"Kami mengamati dan memberikan dukungan penuh kepada
tim advokat kami di Pengadilan Agama Ambarawa. Kami sangat menyayangkan sikap
dari para pengacara lawan yang masih bersikukuh dengan perhitungan yang tidak
berdasar hukum. Sebagai penegak hukum, semestinya kita mengedukasi masyarakat
untuk taat pada hukum waris yang berlaku, dalam hal ini KHI. Jika skema KHI
yang jelas dan adil saja ditolak, maka kami tidak ragu untuk menguji seluruh
dalil tersebut melalui jalur hukum formal di persidangan," tegas Ketua LBH
Mata Elang.
Hakim Mediator Perpanjang Masa Mediasi Hingga Senin Minggu Depan
Mengingat masih adanya selisih paham terkait formula
pembagian harta, Hakim Mediator Pengadilan Agama Ambarawa mengambil tindakan
bijak dengan tidak langsung menutup proses iktikad baik ini. Mediator
memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu mediasi selama satu minggu ke
depan.
Para pihak dijadwalkan akan kembali bertemu pada agenda
mediasi lanjutan yang ditetapkan pada Senin, 10 Agustus 2026. Masa perpanjangan
ini memberikan kesempatan terakhir bagi tim Penggugat dan Tergugat untuk
mempertimbangkan ulang poin-poin dalam draf Kesepakatan Perdamaian sebelum
sengketa benar-benar masuk ke ranah pemeriksaan persidangan resmi.
Mampukah pihak Penggugat melunakkan sikap dan menerima kalkulasi perdamaian berbasis Kompilasi Hukum Islam pada sidang mediasi minggu depan? Ataukah perkara waris ini justru akan bergulir panas dengan diluncurkannya amunisi eksepsi dari LBH Mata Elang? Publik dan para pencari keadilan di Jawa Tengah tentu menantikan perkembangan persidangan ini selanjutnya.

