Sengketa Waris PA Ambarawa Kian Memanas: Pihak Penggugat Tolak Perhitungan KHI, LBH Mata Elang Siapkan Eksepsi Tajam

Sengketa Waris PA Ambarawa Kian Memanas: Pihak Penggugat Tolak Perhitungan KHI, LBH Mata Elang Siapkan Eksepsi Tajam

Sengketa Waris PA Ambarawa Kian Memanas: Pihak Penggugat Tolak Perhitungan KHI, LBH Mata Elang Siapkan Eksepsi Tajam



Ambarawa, 03 Agustus 2026 — Proses penanganan perkara sengketa waris di Pengadilan Agama Ambarawa kembali menyita perhatian publik. Pada agenda sidang mediasi yang digelar hari Senin, 3 Agustus 2026, upaya perdamaian yang digagas belum membuahkan hasil manis. Pihak tim pengacara lawan (Para Penggugat) menolak skema perhitungan pembagian waris profesional berbasis Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditawarkan oleh tim kuasa hukum Tergugat dari LBH Mata Elang.

 

Kegagalan meyakinkan pihak lawan dalam persidangan mediasi ini sangat disayangkan oleh LBH Mata Elang. Pasalnya, skema damai yang ditawarkan telah dirancang sangat adil, objektif, dan proporsional mengacu pada hukum positif waris Islam yang berlaku di Indonesia.

 

Kronologi Sidang Mediasi Perkara Waris di PA Ambarawa 

Sidang lanjutan perkara gugatan waris dengan Nomor 1172/Pdt.G/2026/PA.Amb kembali dilaksanakan di Pengadilan Agama Ambarawa, Kabupaten Semarang. Agenda utama persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan dan penyampaian opsi perdamaian dari masing-masing pihak yang bersengketa di hadapan Hakim Mediator.

 

Tim Advokat LBH Mata Elang yang bertindak mewakili Ibu Djuminah (selaku Tergugat / Janda dari Almarhum) hadir dengan iktikad baik membawa draf Kesepakatan Perdamaian (Akta Dading). Draf tersebut memuat rincian pembagian harta warisan dan harta bersama (gono-gini) secara sistematis, lengkap dengan kalkulasi persentase yang presisi menurut Pasal 96 dan Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

Namun, dalam ruangan mediasi, tim pengacara Penggugat bersikukuh menolak formula perhitungan hukum tersebut dan memilih bertahan pada tuntutan persentase pembagian yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

 

Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H.: "Sangat Disayangkan, Opsi Hukum Islam Justru Ditolak"

Menanggapi alotnya jalannya persidangan, Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. dari LBH Mata Elang menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaannya atas sikap tertutup yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum lawan.

 

"Kami sangat menyayangkan sikap dari pengacara pihak Penggugat yang belum mau menerima formula perhitungan waris yang kami ajukan. Padahal, draft perdamaian yang disusun oleh LBH Mata Elang sudah sangat transparan, objektif, serta secara mutlak tunduk pada aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kami memasukkan hak gono-gini janda sebesar 50% dan porsi bagian waris janda serta saudara kandung secara presisi. Sungguh sangat disayangkan kesempatan iktikad baik untuk berdamai ini terhambat oleh perhitungan yang tidak berdasar hukum," tegas M. Yusrial Yusuf, S.H. seusai persidangan di PA Ambarawa.

 

Ia menambahkan bahwa semangat mediasi di pengadilan agama seharusnya mengedepankan asas kekeluargaan dan kepastian hukum Islam, bukan semata-mata memaksakan kehendak atau angka-angka spekulatif yang menentang peraturan perundang-undangan.

 

Amunisi Eksepsi Tajam LBH Mata Elang Siap Mematahkan Gugatan di Meja Hijau

Meski jalan damai pada sidang Senin (3/8/2026) mengalami kebuntuan, LBH Mata Elang menegaskan sama sekali tidak gentar apabila perkara sengketa harta waris ini harus berlanjut ke tahap pembacaan gugatan, jawaban, dan pembuktian di muka persidangan.

 

LBH Mata Elang mengungkapkan bahwa tim penyusun draf hukum telah menyiapkan amunisi Eksepsi (keberatan) yang sangat tajam dan komprehensif. Eksepsi ini dirancang khusus untuk mematahkan dalil-dalil gugatan Para Penggugat dari sisi formalitas hukum acara maupun pokok perkara (substansi).

 

"Apabila proses mediasi ini benar-benar tidak menemukan titik temu, kami siap 100% melangkah ke ranah litigasi. Amunisi jawaban dan eksepsi tajam sudah kami matangkan untuk menguji sah atau tidaknya gugatan yang diajukan Penggugat di hadapan Majelis Hakim," tambahnya.

 

Pelibatan Mahasiswa Magang UMS: Edukasi Praktik Lawyering dan Litigasi Lapangan

Menariknya, dalam penanganan sengketa waris bernilai strategis di Pengadilan Agama Ambarawa ini, LBH Mata Elang turut melibatkan secara langsung mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yaitu Efriyan Rama Arindra.

 

Pelibatan mahasiswa FH UMS dalam penanganan perkara riil ini merupakan bentuk komitmen LBH Mata Elang dalam mencetak kader-kader penegak hukum dan advokat muda yang tangguh, berintegritas, dan berpengalaman langsung di lapangan.

 

Melalui pendampingan ini, Efriyan Rama Arindra mendapatkan ruang observasi dan pembelajaran berharga mengenai:

 

Praktik negosiasi dan diplomasi hukum dalam proses mediasi pengadilan agama.

 

Penyusunan kalkulasi pembagian harta bersama dan waris Islam menurut KHI.

 

Strategi penyusunan draf Kesepakatan Perdamaian (Acta De Dading) serta teknik merumuskan Eksepsi Perdata/Warisan.

 

Pelatihan langsung di lapangan ini diharapkan menjadi bekal pengalaman berharga bagi mahasiswa magang UMS untuk memahami kompleksitas lawyering dan bantuan hukum kemasyarakatan secara profesional.

 

Tanggapan Ketua LBH Mata Elang: Soroti Sikap Lawan Yang Tanpa Dasar Hukum

Ketua LBH Mata Elang turut memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan perkara nomor 1172/Pdt.G/2026/PA.Amb ini. Pihaknya senada dengan tim penasihat hukum di lapangan yang menilai bahwa penyelesaian sengketa hukum harus berlandaskan aturan yang jelas, bukan sekadar opini atau keinginan sepihak.

 

"Kami mengamati dan memberikan dukungan penuh kepada tim advokat kami di Pengadilan Agama Ambarawa. Kami sangat menyayangkan sikap dari para pengacara lawan yang masih bersikukuh dengan perhitungan yang tidak berdasar hukum. Sebagai penegak hukum, semestinya kita mengedukasi masyarakat untuk taat pada hukum waris yang berlaku, dalam hal ini KHI. Jika skema KHI yang jelas dan adil saja ditolak, maka kami tidak ragu untuk menguji seluruh dalil tersebut melalui jalur hukum formal di persidangan," tegas Ketua LBH Mata Elang.

 

Hakim Mediator Perpanjang Masa Mediasi Hingga Senin Minggu Depan

Mengingat masih adanya selisih paham terkait formula pembagian harta, Hakim Mediator Pengadilan Agama Ambarawa mengambil tindakan bijak dengan tidak langsung menutup proses iktikad baik ini. Mediator memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu mediasi selama satu minggu ke depan.

 

Para pihak dijadwalkan akan kembali bertemu pada agenda mediasi lanjutan yang ditetapkan pada Senin, 10 Agustus 2026. Masa perpanjangan ini memberikan kesempatan terakhir bagi tim Penggugat dan Tergugat untuk mempertimbangkan ulang poin-poin dalam draf Kesepakatan Perdamaian sebelum sengketa benar-benar masuk ke ranah pemeriksaan persidangan resmi.

 

Mampukah pihak Penggugat melunakkan sikap dan menerima kalkulasi perdamaian berbasis Kompilasi Hukum Islam pada sidang mediasi minggu depan? Ataukah perkara waris ini justru akan bergulir panas dengan diluncurkannya amunisi eksepsi dari LBH Mata Elang? Publik dan para pencari keadilan di Jawa Tengah tentu menantikan perkembangan persidangan ini selanjutnya.