
Resmi Masuk Pokok Perkara! LBH Mata Elang Bacakan Gugatan PMH di PN Semarang Pasca Mediasi Dinyatakan Gagal
Semarang, 26 Agustus 2026 – Perjuangan menegakkan keadilan dan
kepastian hukum bagi pencari keadilan memasuki babak baru yang sangat krusial.
Pada hari ini, Rabu (26/8/2026), Pengadilan Negeri Semarang secara resmi membuka tahapan
persidangan pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan agenda Pembacaan
Surat Gugatan Penggugat.
Langkah ini diambil setelah proses mediasi sebelumnya secara
resmi dinyatakan Gagal (Niet Geslaagd)—sebuah hasil yang memang selaras dengan
sikap tegas dan prinsipial Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang. LBH Mata
Elang secara konsisten menolak jalannya mediasi yang dinilai telah keluar dari
jalur hukum acara perdata dan mencederai asas netralitas peradilan.
Pembacaan Gugatan: Advokat LBH Mata Elang Siap Uji Pembuktian Materiil
Di hadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri
Semarang, Tim Kuasa Hukum dari LBH Mata Elang yang diwakili oleh Advokat Paultje, S.H.
dan Advokat Siti Musyarofah, S.H.I. tampil lugas membacakan seluruh dalil-dalil
gugatan PMH. Pembacaan gugatan ini menandai mulainya pertarungan argumentasi
hukum secara terbuka di ruang sidang utama.
Tim Advokat LBH Mata Elang menegaskan bahwa gugatan yang
dilayangkan memiliki konstruksi hukum yang sangat kuat, didukung oleh
fakta-fakta lapangan serta alat bukti surat yang autentik. Pengalihan dari
forum mediasi ke persidangan pokok perkara justru menjadi ruang yang ideal bagi
LBH Mata Elang untuk menguji seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh pihak Tergugat secara objektif dan transparan.
"Sejak awal, komitmen kami adalah menegakkan hukum
secara murni dan konsekuen. Ketika ruang mediasi tidak lagi menjadi wadah
netral untuk mencari titik temu melainkan dimanfaatkan untuk menekan klien kami
di luar materi gugatan, maka memasuki pokok perkara adalah satu-satunya jalan
terhormat. Kami siap membuktikan seluruh kerugian Penggugat di depan Majelis
Hakim," tegas Advokat Paultje, S.H..
Regenerasi dan Edukasi Hukum: Kehadiran Paralegal hingga Mahasiswa UMS & UNDIP
Persidangan yang berlangsung khidmat dan sarat dengan
dinamika penegakan hukum ini turut dihadiri oleh jajaran tim pendukung LBH Mata
Elang. Kehadiran mereka menegaskan fungsi LBH Mata Elang tidak hanya sebagai
lembaga pembela hukum di pengadilan, tetapi juga sebagai wadah kawah
candradimuka bagi kaderisasi penegak hukum masa depan.
Dalam agenda sidang pembacaan gugatan hari ini, turut hadir
di ruang sidang:
Muhamad Rasya Nabil Asyqar (Paralegal LBH Mata Elang);
Efriyan Rama Arindra (Peserta Pelatihan Paralegal LBH Mata
Elang / Alumni Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Surakarta - UMS);
Ludy Muhammad Ridlo (Mahasiswa Magang Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro - UNDIP).

Kehadiran paralegal muda dan mahasiswa hukum dari universitas ternama
ini memberikan dimensi edukasi praktis yang sangat berharga. Mereka menyaksikan
secara langsung bagaimana teori hukum acara perdata (Burgerlijk Procesrecht)
diimplementasikan secara nyata di meja hijau, termasuk bagaimana seorang
advokat harus memiliki ketegasan sikap moral saat menghadapi dinamika
persidangan yang tidak ideal.
Pengalaman empiris ini menjadi bukti bahwa menjadi penegak
hukum yang tangguh tidak cukup hanya dengan menguasai buku teks perkuliahan,
melainkan harus ditempa lewat pertempuran hukum nyata di lapangan bersama LBH
Mata Elang.
Mengapa Mediasi Gagal? Penegakan Hukum Acara Tanpa Kompromi
Kegagalan proses mediasi dalam perkara ini bukanlah tanpa
alasan. LBH Mata Elang mengambil keputusan strategis untuk menolak melanjutkan
mediasi karena mendapati indikasi kuat ketidaknetralan dan penyimpangan fokus
materi perkara dalam forum mediasi tersebut.
Mediator terkesan memaksakan pembahasan hal-hal di luar
pokok gugatan Perbuatan Melawan Hukum—seperti persoalan hubungan hutang-piutang
yang tidak ada kaitannya dengan dalil Penggugat—serta menekan pihak Penggugat.
Demi menjaga marwah peradilan dan melindungi hak-hak subjektif klien, LBH Mata
Elang memilih melangkah tegas ke persidangan pokok perkara.
Melalui pembacaan gugatan hari ini, fokus pemeriksaan kini
sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Seluruh dalil
kerugian riil (actual damage) serta perbuatan penyalahgunaan hak aduan
(misbruik van recht) yang dilakukan Tergugat akan dibedah secara mendalam pada
agenda-agenda persidangan selanjutnya, seperti Jawaban, Replik, Duplik, hingga
tahap Pembuktian Surat dan Saksi.
Pesan Inspiratif LBH Mata Elang: Berani Berdiri di Atas Kebenaran!
LBH Mata Elang kembali menyampaikan pesan edukasi yang
membakar semangat bagi seluruh masyarakat luas dan pencari keadilan di mana pun
berada. Jangan pernah merasa takut atau gentar ketika hak-hak hukum Anda
diabaikan atau diintervensi oleh pihak mana pun.
Hukum di Indonesia menyediakan instrumen yang jelas untuk
memperjuangkan keadilan. Selama kita berdiri di atas pijakan aturan yang benar
dan didukung oleh pembuktian yang sah, kesewenang-wenangan pasti bisa
diruntuhkan.
LBH Mata Elang akan terus berdiri tegak di garis terdepan,
menjadi benteng perisai bagi kaum yang terzalimi, serta menjadi garda utama
dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan bermartabat di
Indonesia.
Agenda Persidangan Selanjutnya
Berdasarkan Court Calendar persidangan Pengadilan Negeri Semarang, agenda persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan acara penyampaian Jawaban dari Pihak Tergugat. Tim Advokasi LBH Mata Elang menyatakan siap merespons dan mematahkan setiap sanggahan yang diajukan oleh pihak Tergugat.

