
Mengawal Keadilan ASN: LBH Mata Elang Hadiri Sidang Perdana PMH di Pengadilan Negeri Semarang
Semarang, 05 Agustus 2026 — Proses penegakan hukum dalam sengketa perdata
resmi memasuki babak baru di peradilan. Pada persidangan perdana perkara
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor register 366/Pdt.G/2026/PN
Smg yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, tim hukum Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Mata Elang hadir mengawal hak-hak hukum Kliennya sebagai pihak Penggugat.
Ketua LBH Mata Elang mempercayakan penuh penanganan perkara
ini kepada Advokat Muhhamad Yusrial Yusuf, S.H. Keterlibatan LBH Mata
Elang dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada pembelaan hukum materiil
Klien di muka persidangan, tetapi juga membawa misi edukasi hukum praktis
dengan melibatkan regenerasi calon penegak hukum masa depan.
Integrasi Akademis dan Praktis: Kolaborasi Mahasiswa Magang Lintas Universitas
Hal yang menarik perhatian dalam persidangan perdana di
Pengadilan Negeri Semarang ini adalah hadirnya dua mahasiswa magang Fakultas
Hukum dari dua Universitas ternama di Indonesia yang diterjunkan langsung oleh
LBH Mata Elang untuk mendampingi Advokat pembimbing.
Kedua mahasiswa hukum tersebut adalah:
Efriyan Rama Arindra (Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Surakarta / FH UMS)
Fulvianendra Aptarakha (Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro / FH UNDIP)
Kehadiran mahasiswa magang dari FH UMS dan FH UNDIP ini
menegaskan komitmen LBH Mata Elang sebagai lembaga bantuan hukum yang konsisten
memberikan panggung pembelajaran klinis secara nyata. Mahasiswa tidak hanya
disajikan teori e-Litigation atau hukum acara perdata di ruang kuliah,
melainkan diajak mengamati secara langsung dinamika substantif di dalam ruang
sidang, interaksi antar-kuasa hukum, hingga tata cara pelaksanaan mediasi
peradilan.
Penjagaan Privasi & Kedudukan Hukum Para Pihak (Legal Standing)
Guna mematuhi etika hukum, asas praduga tak bersalah, serta
menjaga kerahasiaan (confidentiality), LBH Mata Elang secara konsisten
menegaskan pentingnya menjaga privasi para pihak yang bersengketa. Dalam ulasan
persidangan ini, identitas para pihak ditegaskan murni berdasarkan kedudukan
hukumnya (legal standing):
Penggugat
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas
sebagai tenaga kesehatan perawat di rumah sakit daerah. Penggugat mengajukan
gugatan PMH atas tindakan pengaduan tidak berdasar yang mencemarkan nama baik
serta mengancam keberlangsungan karir kedinasannya.
Tergugat
Pihak perorangan yang diduga melakukan perbuatan
melawan hukum berupa penyalahgunaan hak aduan (misbruik van recht) dengan
menyeret sengketa keperdataan pribadi ke instansi pemerintah tempat Penggugat
bekerja.
Dynamics Sidang Perdana: Legalitas Kuasa Hukum & Absensi Pihak Tergugat
Dalam persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan
Negeri Semarang, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas
administrasi persidangan, mulai dari verifikasi identitas, Surat Kuasa Khusus,
hingga kartu keanggotaan advokat dari kedua belah pihak.
Hasil dan dinamika yang terjadi pada persidangan perdana
hari ini mencakup beberapa poin penting:
1. Pihak Tergugat Absen Mandiri
Pihak Tergugat secara pribadi (prinsipal) tidak hadir dalam
persidangan perdana. Kehadiran Tergugat sepenuhnya diwakili oleh tim Kuasa
Hukum yang ditunjuk.
2. Penggugat Diwakili Tim Hukum LBH Mata Elang
Di sisi lain, Penggugat hadir diwakili oleh Advokat M. Yusrial Yusuf, S.H. dari LBH Mata Elang yang didampingi langsung oleh dua
mahasiswa magang FH UMS dan FH UNDIP.
3. Penunjukan Mediator Non-Hakim
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim
mengarahkan para pihak untuk menempuh tahapan mediasi sebelum masuk ke
pembacaan gugatan. Dalam persidangan ini, ditunjuk seorang Mediator Non-Hakim yang
bersertifikasi.
Penundaan Sidang Mediasi: Kehadiran Prinsipal Bersifat Wajib (Mandatory)
Meskipun kedua belah pihak telah diwakili oleh kuasa hukum
masing-masing, proses mediasi belum dapat dilaksanakan dan resmi diundur.
Mediator menegaskan aturan ketat yang berlaku dalam prosedur
mediasi peradilan perdata:
"Prosedur mediasi mewajibkan kehadiran langsung dari
masing-masing pihak prinsipal (Penggugat dan Tergugat). Tanpa didampingi atau
dihadiri langsung oleh pihak prinsipal, tahapan mediasi tidak dapat
dimulai."
Hal ini selaras dengan semangat PERMA No. 1 Tahun 2016, di
mana proses mediasi bertujuan untuk mempertemukan langsung para pihak yang
bersengketa guna mencari titik temu, iktikad baik, dan penyelesaian secara
damai (win-win solution). Kuasa hukum hanya bertindak mendampingi, namun
keputusan damai pada hakikatnya melekat pada diri prinsipal.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim dan Mediator
memutuskan untuk menunda jalannya sidang dan menjadwalkan ulang agenda mediasi.
Agenda Sidang Mendatang: Pemanggilan Ulang Para Prinsipal
Majelis Hakim menetapkan agenda sidang mediasi lanjutan yang
akan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal: Rabu, 12 Agustus 2026
Waktu: Pukul 11.00 WIB
Tempat: Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Semarang
Agenda Utama: Pemanggilan dan Kehadiran Wajib Para Pihak
Prinsipal (Penggugat dan Tergugat) untuk memulai tahapan mediasi resmi.
LBH Mata Elang menegaskan kesiapannya untuk mendampingi
Klien dalam agenda mediasi mendatang dengan tetap mengedepankan iktikad baik,
prinsip kepastian hukum, serta perlindungan atas harkat dan martabat Klien
sebagai ASN.
Komitmen Bantuan Hukum Terpadu dan Edukasi Klinis
Langkah LBH Mata Elang dalam menangani perkara ini menunjukkan profesionalisme tingkat tinggi dalam
merespons sengketa hukum yang dihadapi masyarakat pencari keadilan.
Melalui perpaduan antara pembelaan advokat dan pelibatan aktif mahasiswa magang lintas perguruan tinggi—baik dari FH UMS maupun FH UNDIP—LBH Mata Elang terus mengukuhkan posisinya sebagai lembaga bantuan hukum terpercaya di wilayah Semarang dan sekitarnya.

